Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAlexander Awan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [111040101] Rizal Nugraha [111040103]
Panji Ismoyo [ ] Irfan Fahmi K [ ] Fajar Sandika [ ]
2
PASAR MODAL (Capital Market)
Pengertian Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang ber-kaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. *) Pihak terkait dengan Pasar Modal: *) Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek dan setiap derivatif dari efek. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. *) UU No: 8 Thn 1995
3
PASAR MODAL (Capital Market)
Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Efek adalah Surat Berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum. Penawaran Umum adalah Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. *) UU No: 8 Thn 1995
4
PASAR MODAL (Capital Market)
Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yg mnyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaiain Transaksi Bursa. Penjaminan Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamian Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi *) UU No: 8 Thn 1995
5
PASAR MODAL (Capital Market)
Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang- kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang- kurangnya Rp ,- atau jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Portofolio Efek adalah Kumpulan efek yang dimiliki oleh Pihak (yaitu orang perorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi dlsb) *) UU No: 8 Thn 1995
6
PASAR MODAL (Capital Market)
Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portfolio investasi kolektif. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli efek, pinjam meminjam efek atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek. Propektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli efek. *) UU No: 8 Thn 1995
7
PASAR MODAL (Capital Market)
Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Prinsip Keterbukaan adalah Pedoman Umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik dan Pihak Lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. *) UU No: 8 Thn 1995
8
Pasar Modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.
PERANAN PASAR MODAL Aspek Mikro Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara Pembeli dan Penjual utk menentukan harga saham atau surat berharga yg diperjual belikan Pasar Modal memberi kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan return yang diharapkan. Pasar Modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya. Pasar Modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Pasar Modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.
9
Aspek Makro Fungsi Tabungan (Savings Function)
PERANAN PASAR MODAL Aspek Makro Fungsi Tabungan (Savings Function) Fungsi Kekayaan (Wealth Function) Fungsi Likuiditas (Liquidity Function) Fungsi Pinjaman (Credit Function)
10
PASAR MODAL Jenis Pasar Modal Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Sekunder ( Secondary Market ) Pasar Ketiga ( Third Market ) Pasar Keempat (Fourth Market ) Pasar Modal ditinjau dari Proses Transaksi Pasar Spot ( Spot Market ) Pasar Futures or Forward Pasar Opsi
11
PASAR MODAL (Capital Market)
Para Pemain Utama Pasar Modal adalah Perusahaan yang akan melakukan Penjualan (Emiten) dan Pembeli atau Pemodal (Investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh Emiten, kemudian didukung oleh lembaga-lembaga lainnya untuk beroperasinya sebuah Pasar Modal. Tujuan Emiten memperoleh Dana dari Pasar Modal antara lain ; Perluasan usaha (pasar, kapasitas produksi dll). Perbaikan Struktur Modal (Modal Sendiri dan Modal Asing) Pengalihan Pemegang Saham Tujuan Investor dalam Pasar Modal antara lain; Memperoleh Deviden Kepemilikan Perusahaan Berdagang (mengharapkan Keuntungan Jual Beli Saham).
12
INSTRUMEN PASAR MODAL TRANSAKSI INVESTASI DI PASAR MODAL SURAT UTANG
SAHAM SURAT UTANG BERJANGKA Obligasi Waran Opsi Sekuritas Lainnya Future
13
INSTRUMEN PASAR MODAL Saham (Stocks)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan, artinya pemilik saham adalah pemilik perusahaan, dengan demikian semakin besar saham yang dimiliki maka semakin besar pula kekuasaannya dalam perusahaan tersebut. Pembagian Modal Perseroan (PT) menurut Undang Undang No: 1 /1995 Modal Dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan. Modal Ditempatkan yaitu modal yang sudah dijual dan besarnya minimal 25% dari Modal Dasar Modal Disetor, yaitu modal yang benar-benar telah disetor dan besarnya minimal 50% dari Modal yang ditempatkan. Saham Dalam Protepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan. Jenis-jensi Saham Dari segi cara peralihan Saham atas Unjuk dan Saham atas Nama Dari segi hak tagih Common Stock dan Prefered Stocks
14
INSTRUMEN PASAR MODAL OBLIGASI (BONDS)
Surat berharga yang merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal/dana, oleh sebab itu Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak/kekuasaan terhadap perusahaan. Adapun keuntungan dari pemegang Obligasi yaitu mendapat bunga yang dibayarkan sekali 6 bulan (disebut dengan KUPON). Jenis-jenis Obligasi Ditinjau dari segi peralihan; Obligasi atas Unjuk (Bearer Bonds) yaitu obligasi yang tidak memiliki nama dalam obligasi tersebut, oleh sebab itu mudah untuk dialihkan kepada pihak lain. Obligasi atas Nama (Registered Bonds) yaitu Obligasi yang memiliki nama dalam Obligasi tersebut, oleh sebab itu untuk pengalihannya memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur. Ditinjau dari segi Jaminan yang diberikan atau Hak Klaim; Obligasi dengan Jaminan (Secured Bonds) yaitu Obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu (misalnya; Mortgage Bonds, Collateral Trust Bonds, Equipment Bonds, Guaranted Bonds dan lain sebagainya). Obligasi tanpa Jaminan (Unsecured Bonds), yaitu Obligasi yg diterbitkan hanya berbentuk kepercayaan semata (misalnya; Debenture Bonds, Subordinate Bonds).
15
INSTRUMEN PASAR MODAL Jenis-jenis Obligasi (Lanjutan)
Ditinjau dari segi penetapan dan pembayaran bunga/pokok; Obligasi dengan bunga Tetap yaitu obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 15% per thn Obligasi dengan bunga tidak Tetap yaitu Obligasi yang memberikan bunga tidak tetap (mengambang) dan biasanya dikaitkan dengan tingkat suku bunga tertentu (misalnya suku bunga bank untuk periode tertentu). Obligasi tanpa bunga yaitu obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegang obligasi tersebut. Ditinjau dari segi Jatuh Tempo Obligasi Jangka Pendek Obligasi Jangka Menengah Obligasi jangka Panjang Ditinjau dari segi Penerbit Obligasi Pemerintah Obligasi Swasta
16
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Pembinaan, Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka Bapepam berwenang untuk: Memberi Izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahan Efek, Penasihat Investasi dan Biro Administrasi Efek. Memberi Izin orang perorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Manajer Investasi. Memberi Persetujuan bagi Bank Kustodian. *) UU No: 8 Thn 1995
17
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Untuk melaksanakan ketentuan tsb.diatas, maka Bapepam berwenang untuk (lanjutan) ; Mewajibkan Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu Komisaris dan atau Direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya Komisaris dan atau Direktur yang baru. Menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Mengadakan pemeriksaan dan pneyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya. ) UU No: 8 Thn 1995
18
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Untuk melaksanakan ketentuan tsb.diatas, maka Bapepam berwenang untuk (lanjutan) ; Mewajibkan setiap pihak untuk: Menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal atau Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud. Melakukan pemeriksaan terhadap; Setiap emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Perndaftaran kepada Bapepam atau Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam serta mengumumkan hasil pemeriksaan. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atau efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan Pemodal. *) UU No: 8 Thn 1995
19
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
Untuk melaksanakan ketentuan tsb.diatas, maka Bapepam berwenang untuk (lanjutan) ; Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaaan darurat. Memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaaan sanksi dimaksud. Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal. Melakukan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal. Menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan saat ini. *) UU No: 8 Thn 1995
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.