Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH"— Transcript presentasi:

1 SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
by SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH PASAR MODAL SYARIAH by

2 PENGERTIAN Pasar Modal Syari’ah adalah pasar modal yg dijalankan dg prinsip-prinsip syari’ah, setiap transaksi surat berharga di pasar modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’at islam. Pasar uang syari’ah adalah pasar dimana diperdagangkan surat berharga yg diterbitkan sehubungan dg penempatan/peminjaman uang dlm jangka pendek dan memanage likuiditas secara efisien, dapat meberikan keuntungan & sesuai dg syari’ah by

3 PERSAMAAN & PERBEDAAN PASAR UANG DENGAN PASAR MODAL
by

4 PERSAMAAN Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan).
Menjalankan fungsi yang sama yaitu menjembatani pihak yang surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi. Produk pasar uang dan modal relatif sama berupa surat berharga. by

5 PERBEDAAN NO PASAR UANG PASAR MODAL 1. Produk bersifat jangka pendek
Bersifat jangka panjang 2. Produk utama : sertifkat deposito, tabungan, SBI & commercial paper Obligasi, saham & turunannya (derivatif) yaitu opsi, warrant, right serta reksadana 3. Otoritas tertinggi adalah Bank Sentral Departemen keuangan 4. Tempat Transaksi diantara bank Di Bursa Efek 5. Resiko rendah dan return yang rendah Resiko tinggi dan return tinggi by

6 PRINSIP PSM SYARI’AH Pembiayaan & investasi hanya dapat dilakukan pada aset/kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan usaha tersebut adalah spesifik & bermanfaat, sehingga atas manfaat yg timbul dapat dilakukan bagi hasil. Uang adalah alat bantu pertukaran nilai & pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha. by

7 c. Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dg pemilik usaha (emiten) dan tindakan maupun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar (bursa & self regulating organization lainnya) tidak boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian. d. Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemmapuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari. by

8 e. Pemilik harta (investor), pemilik usaha (emiten) maupun bursa & self regulating organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand). by

9 SYARAT EMITEN DI PSM SYARI’AH
Halal produk dan jasa emiten dilarang mempunyai objek usaha yg haram seperti makanan minuman yg tergolong haram, hal-hal yg berkaitan dg maksiat, ponografi, narkoba, senjata dll. Halal cara peroleh pendapatan riba emiten harus mendapat penghasilan usaha dari usaha ekonomi secara ridho sama ridho, serta tidak bertindah zhalim dan tidak boleh diperlakukan zholim. by

10 3. Halal cara perolehan (prinsip keterbukaan) emiten harus menjalankan kegiatan usaha dengan cara yang baik, memnuhi prinsip keterbukaan. 4. Halal cara pemakaian manajemen usaha emiten harus mempunyai manajemen yang berperilaku islami, menghormati hak asasi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good corporate governance serta tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian. 5. Halal cara pemakaian hubungan dengan investor emiten harus mempunyai pembukuan yang jelas dan sebaiknya terpisah dengan kegiatan usaha yang dibiayai sehingga dapat dinyatakan dengan transparan dan adil manfaat atau hasil usaha yang diperoleh pada kegiatan usaha yang dibiayai. by

11 PRODUK-PRODUK PSM SYARI’AH
1. Obligasi Syari’ah obligasi syari’ah di dunia internasional dikenal dengan sukuk. Sukuk berasal dari bahasa arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan serrtifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. by

12 Di indonesia terdapat 2 skema obligasi syari’ah yaitu :
Obligasi syari’ah mudharabah yaitu obligasi yang menggunakan akad bagi hasil dimana pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi syari’ah Ijarah yaitu obligasi yang menggunakan akad sewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan. by

13 2. Reksa dana Syari’ah merupakn salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung resiko atas investasi mereka. Reksa dana diartikan juga sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjtnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. by

14 JENIS PORTOFOLIO EFEK Reksa dana pasar uang (Money Market Funds)
Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas & pemeliharaan modal. Reksa dana pendapatan tetap (Fixed Income Funds) reksa dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. by

15 Reksa dana saham (Equity Funds)
Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat equitas. Reksa dana campuran (Discretionary Funds) Reksa dana jenis ini melakukan investasi dalam efek bersifat equitas dan efek bersifat utang. by

16 PERSAMAAN & PERBEDAAN PARAMETER PSM KONVENSIONAL PSM SYARI’AH
Landasan Hukum UU No. 8 Tahun 1995 UU Nomor 8 Tahun 1995 Fatwa DSN MUI no. 20 Tahun 2001 ttg pedoman pelaksanaan investasi utk reksa dana syari’ah Indeks saham seluruh saham yang tercatat dimasukkan dalam indeks dg mengabaikan halal atau haram hanya saham perusahaan yang bergerak disetor yang tidak bertentangan dg syariat islam Pembatasan transaksi Investasi pada hal tertentu tidak khilaf tidak berat sebelah Dilarang berjudi Prinsip kehati-hatian Dilarang menipu, memanipulasi pasar, transaksi 2 efek atau lebih Investasi pada yg halal tidak gharar (berpekulasi) tidak menzholimi harus adil tidak maysir (judi) Prinsip ihtiyath (kehati-hatian) by

17 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PSM SYARI’AH DENGAN PSM KONVENSIONAL
by

18 PARAMETER PSM KONVENSIONAL PSM SYARI’AH
Instrumen yg diperdagangkan Saham, obligasi & turunannya (derivatif) opsi, right, waran & reksa dana Saham, obligasi syari’ah & reksa dana syari’ah Pengelolaan Instrumen efek Pokok obligasi dikembalikan kepada pihak yg berhutang menggunakan bunga sbg daya tarik Dana obligasi dibayar kembali menggunakan bagi hasil/margin fee dg prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam & murabahah Penjamin/garansi Garansi bank Prinsip kafalah (jaminan) Penyelesaian sengketa Melalui mediasi Prinsip islah (perdamaian) Sanksi Ganti biaya rugi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. nasabah tidak mampu tdk boleh dikenakan sanksi by

19 PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH
Saham yaitu surat tanda penyertaan/pemilikan seseorang atau badan thd perusahaan yg menerbitkan saham tersebut. Obligasi yaitu bukti pengakuan utang dari perusahaan kpd para pemegang obligasi yang bersangkutan. Opsi yaitu produk efek yang akan memberikan hak kepada pemegangnya (pembeli) utk membeli atau menjual sejumlah tertentu dari aset finansial tertentu, pada harga tertentu dan dalam jangka waktu tertentu by

20 - perusahaan yg mencatatkan sahamnya & diperdagangkan di bursa saham.
Right yaitu efek yang memberikan hak kpd pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan emiten pada proporsi dan harga tertentu. Waran yaitu turunan dari saham biasa yang bersifat jangka panjang dan memberikan hak kepada para pemegangnya untuk membeli saham atas nama dg harga tertentu. Reksa dana (mutual fund) yaitu perusahaan investasi yg mengelola investasi saham, obligasi & lain-lainnya, dg menerbitkan surat berharga tersendiri yg ditujukan kepada para investor shg para investor tersebut tidak perlu lagi melakukan investasi langsung thd berbagai surat berharga yg diperdagangkan di bursa efek, tetapi cukup membeli surat berharga yang diterbitkan reksa dana tersebut. Emiten yaitu - perusahaan yg memperoleh dana melalui pasar modal, baik dg menerbitkan saham/obligasi & menjualnya secara umum kepada masyarakat - perusahaan yg mencatatkan sahamnya & diperdagangkan di bursa saham. by


Download ppt "SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google