Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIchard Violet Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
MAFTUCHAH -SENTRA HKI UMM Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang – 65144
kebijakan pENGELOLAAN hak KEKAYAAN INTELEKTUAL univ. Muhammadiyah malang MAFTUCHAH -SENTRA HKI UMM Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang – 65144 Telpon
2
Konteks Revolusi Kedua Universitas: Technopreneurships
Origin: Universitas Sebagai Pusat Intelektual Academy (Plato, 387 BC) dan Lyceum (Aristoteles, 335 BC), Alexanderia (4th Century) Univ.Nalanda India (abad 5) Al Azhar Mesir (abad 10) Abad pertengahan Revolusi Pertama Abad 19: Research University Scientific Pursuit dan Riset (Pengaruh Jerman) Revolusi Kedua Abad 21: Technopreneur University Knowledge economy dan pembangkitan kemakmuran
3
Konsep Technopreneur Pencarian masalah strategis (Market)
Pilih teknologi strategis Bentuk Organisasi Kembangkan produk, jasa, dan solusi
4
Landasan Nasional UU No. 18/2002 ttg Sistem Penelitian, Pengembangan, Penerapan Iptek Nasional UU No. 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional PP No. 20/2005 ttg Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian & Pengembangan oleh Perguruan Tinggi &Lembaga Penelitian-Pengembangan UU di bidang HKI UU terkait lainnya
5
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI
Menciptakan lingkungan yg mendorong & mempercepat penyebaran invensi, karya cipta & pengetahuan baru yg dihasilkan oleh peneliti untuk memaksimalkan keuntungan masyarakat umum Menjamin bahwa hasil pengkomersialisasian KI terkait didistribusikan secara adil & wajar sesuai dg kontribusi inventor & lembaga serta pihak terkait lainnya; Menjamin bahwa KI & produk/hasil penelitian terkait lainnya dapat diperoleh masyarakat melalui suatu proses alih teknologi yg efisien & tidak rumit;
6
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI
Mempromosikan, memelihara, mendorong, & membantu kelangsungan kegiatan penelitian ilmiah; Mempersiapkan/menyusun ketentuan tentang hak dan kewajiban Perg.Tinggi / Lembaga Litbang, para kreator KI, & sponsor yg terkait dg invensi & bbg karya intelektual yg dihasilkan di lembaga tsb; Mendorong & membantu terlaksananya pengalihan KI kpd masyarakat melalui komersialisasi & lisensi yg menguntungkan bagi Perg. Tinggi / Lembaga Litbang & anggota-anggotanya;
7
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI
Menjamin tersedianya hukum & peraturan yg memadai bagi Perguruan Tinggi / lembaga litbang dalam kaitannya dg pelaksanaan berbagai penelitian; Memastikan bahwa dalam rangka pelisensian HKI terkait, setiap lembaga menyadari adanya perbedaan sistem KI sesuai dg negara tempat kontrak lisensi dilakukan (WIPO)
8
IP MANAGEMENT Penjelasan UU No.18/2002 Ps.13: (BASIS SISTEM HKI)
SENTRA HKI adalah unit kerja yang berfungsi MENGELOLA , MENDAYAGUNAKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, sekaligus sebagai PUSAT INFORMASI dan PELAYANAN HKI IP MANAGEMENT (BASIS SISTEM HKI)
9
Peran Sentra HKI MENINGKATKAN KUALITAS Pengelolaan KI
Fungsi Sentra HKI: Pengelola dan pendayaguna KI Pusat informasi dan pelayanan HKI
10
FUNGSI & PERAN SENTRA HKI
IP MANAGEMENT FUNGSI & PERAN SENTRA HKI bukan sekedar IP LEGAL PROTECTION
11
Menjawab tantangan global ttg Perguruan Tinggi dan Lembaga litbang
PENINGKATAN KUALITAS Berorientasi dan menerapkan Sistem HKI (UU & peraturan di bidang HKI dan yang terkait) Menjawab tantangan global ttg “PERAN KRITIS” Perguruan Tinggi dan Lembaga litbang
12
PENGELOLAAN KI (IP Management)
Lingkup / cakupan hulu hilir berorientasi pada manfaat ekonomi
13
Cakupan pengelolaan KI:
IP valuation; Layanan informasi Paten; Studi Pasar dan technical feasibility studies; Business plan dan IP strategy; Patent drafting; Legal and/or technical assistance for negotiating licensing; Joint venture; Perjanjian alih teknologi; Perjanjian kerja sama penelitian dan pengembangan, Layanan permohonan Peten/Merek dan/atau jenis HKI lainnya; Pelatihan, misal untuk peneliti, inventor, dll; Competitive intelligence; Patent mapping; dll
14
Distribusi imbalan/pendapatan
Kebijakan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang Lingkup Kepemilikan Pengungkapan Komersialisasi Distribusi imbalan/pendapatan Hak dan Kewajiban Pihak Terkait (misal inventor, lembaga dsb) Isu-isu lain yang terkait (WIPO, 2004)
15
Input Proses Output Orientasi HKI ?? Orientasi HKI ?? Orientasi HKI ??
SUDAH SEJAUH MANAKAH KEGIATAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERGURUAN TINGGI & LEMBAGA LITBANG BERORIENTASI SISTEM HKI ???
16
SENTRA HKI UMM Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang (Sentra HKI - UMM), dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UMM Nomor E.1.a/214/UMM/II/2002 tanggal 27 Februari 2002.
17
VISI Sebagai lembaga yg mampu mengintegrasikan penelitian & pengembangan IPTEK dalam bentuk inovasi teknologi yang siap untuk dimanfaatkan oleh pengguna. Sebagai pusat pelayanan & pengelolaan hak kekayaan intelektual yang professional
18
MISI Memacu pengembangan kegiatan penelitian yg inovatif untuk
menghasilkan teknologi unggulan. Memberikan layanan Hak Kekayaan Intelektual secara profesional. Mengembangkan jaringan informasi penelitan dan pengembangan IPTEK, khususnya yg berbasis HKI Mengembangkan kegiatan transfer teknologi kpd masyarakat pengguna.
19
TUPOKSI Sentra HKI UMM merupakan unit kerja yg mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian & pengembagan IPTEK berorientasi HKI, meningkatkan kerjasama kelembagaan serta memfasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual khususnya bagi sivitas akademika UMM & masyarakat pada umumnya
20
FUNGSI Mendorong program penelitian & pengembangan khususnya yang berorientasi HKI Melaksanakan inventarisasi dan sosialisasi HKI bagi civitas akademika di lingkungan UMM & masyarakat. Memberikan layanan informasi mengenai hasil penelitian & pegembagan dalam upaya memperoleh perlindungan HKI Membantu masyarakat dalam proses perolehan HKI. Memacu upaya komersialisasi produk-produk HKI khususnya dari lingkungan UMM Melaksanakan program alih teknologi dari kekayaaan intelektual yang dimiliki oleh UMM
21
PERSONALIA SENTRA HKI UMM
Ketua : Dr. Ir. Maftuchah, MP. Sekretaris & Bendahara : Moh. Isrok, SH, CN, M.Hum. Divisi Percepatan Perolehan HKI : - Ir. Ahmad Fauzan, MT. - Ir. Agus Zainudin, MP. Divisi Inovasi & Transfer Teknologi : - Dr. Ir. Aris Winaya, MM, M.Si. Divisi Hukum : - Moh. Isrok, SH, CN., M.Hum. (Konsultan Paten RI No.622/2012 ) - Sofyan Arief, SH, M.Hum. (Konsultan Paten RI No.644/2012 ) Tata Usaha : Karyawan Kontrak & Mahasiswa Partime
22
FUNGSI PENDAFTARAN HKI =
Permasalahan : Masih kurangnya hasil-hasil penelitian UMM yg berpotensi patent & komersial ; Kurangnya dukungan kelembagaan untuk mensupport penelitian berpotensi patent & komersial ; Kurangnya pemahaman teknik Drafting Patent ; Belum adanya kebijakan Bantuan Biaya Pemeliharaan Patent bagi yg belum komersial ; Solusi yg diharapkan : Adanya dukungan kelembagaan untuk mensupport penelitian2 yg berpotensi patent & komersial Secara rutin menyelenggarakan Pelatihan Teknik Drafting Patent Adanya kebijakan Bantuan Pembiayaan Pemeliharaan Patent yg belum komersial
23
Fungsi Sosialisasi Aktivitas Sosialisasi :
Internal UMM => Rutin di tingkat PT ( sumber dana internal UMM) Eksternal => Insidental, tergantung program / kerjasama institusi Permasalahan : Keterbatasan sumber dana untuk sosialisasi di masyarakat / industri kecil menengah/lembaga-lembaga potensial terkait, Belum adanya Peta Potensi HKI industri kecil menengah / lembaga-lembaga terkait, Perlunya pengembangan sistem Dokumentasi dan Informasi HKI Solusi yg diharapkan : Adanya subsidi dana sosialisasi untuk industri kecil menengah/ lembaga-lembaga potensial, Adanya bantuan pendanaan bagi kegiatan “Pemetaan Potensi HKI” industri kecil menengah/lembaga2 terkait Pengembangan sistem Dokumentasi & Informasi HKI
24
Fungsi Komersialisasi
Usaha ke arah komersialisasi : Penyebaran informasi produk –produk HKI PT ke industri terkait ; MOU komersialisasi produk hasil penelitian dg industri terkait ; Identifikasi masalah : Lemahnya potensi Sentra HKI untuk menjalankan fungsi komersialisasi ; Kurangnya kemampuan SDM pengelola Sentra dalam menjalankan fungsi komersialisasi, Kurangnya dukungan lembaga dalam memacu komersialisasi produk HKI Solusi yg diharapkan : Perlunya pembinaan kepada SDM pengelola Sentra HKI dalam menjalankan fungsi komersialisasi ; Perlunya dukungan kelembagaan dalam upaya memacu komersialisasi produk2 HKI Program Kerjasama Inovasi & transfer iptek antara PT dg industri
25
Fungsi Perlindungan Kendala : Solusi yang diharapkan :
Kegiatan : Identifikasi pelanggaran HKI /perkara HKI di masy / pengadilan, Bantuan konsultasi dan penyelesaian masalah HKI di masyarakat Kendala : Keterbatasan sumber dana bagi pelaks. program, Kurangnya jumlah SDM pelaksana, Kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan HKI, dll Solusi yang diharapkan : Bantuan sumber dana bagi penyelesaian permasalahan HKI di masy / industri kecil Bantuan biaya untuk menambah jumlah SDM pelaksana (kursus Konsultan patent, dll) Bantuan biaya sosialisasi di masy/industri kecil ttg pentingnya perlindungan HKI, dll
26
Peneltian Dikti/Internal
SUMBER DANA PENGUSULAN HKI SUMBER JENIS HKI RP KNRT Patent DIKTI UMM – PPP UMM - PPC Hak Cipta (2) Desain Industri (1) Peneltian Dikti/Internal Patent, Cipta, Desain Industri Sesuai ketentuan
27
Perkembangan Jumlah Usulan HKI
Sentra HKI UMM (Januari 2015) NO. STATUS TOTAL 1. Usulan Patent 58 2. Patent Granted 7 3. Hak Cipta 74 4. Merek Dagang 32 Jumlah 171
28
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.