Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAK GUNA USAHA (LEASING)
muhammad imron Nim FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2
Pengertian Leasing atau sewa-guna-usaha
adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Menurut perpres no. 9 thn 2009 Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).
3
Kegiatan leasing mempunyai 4 tahap yang utama yaitu:
Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee; Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak guna usaha kepada lessee; Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang (aset); Lesse mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang telah ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.
4
Permodalan leasing PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 september 2009 (tentang perusahaan pembiayaan) jumlah modal yang disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib dalam rangka pendirian perusahaan pembiayaan adalah: Perusahaan swasta nasional atau perusahaan patungan sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 milyar. Koperasi sekurang-kurangnya Rp 50 milyar.
5
Jenis-jenis leasing Independent leaseng company
adalah pembiayaan leasing dimana lessor bebas menentukan pembelian barang dari berbagai supplier yang kemudian dilessi kepada pemakai. Captive lessor adalah jenis pembiayaan leasing dimana lessor memiliki supplier tersendiri yang berperan sebagai perusahaan induk. Lessee broker atau packager adalah jenis perusahaan leasing dimana broker yang biasanya tidak memiliki barang/peralatan hanya berfungsi mempertemukan calon lease dengan lessor.
6
Tekhnik pembiayaan leasing
Finance lease (full-pay out leasing) adalah bentuk pembiayaan dengan cara kontrak lessor dengan lesee dengan pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode. Operating lease adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee tanpa pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode lessee jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut.
7
Perbedaan finance lease dengan operating lease
Fianance lease Operating lease perjanjian lease tidak dapat dibatalkan (denda). Dapat dibatalkan setiap saat. masa sewa selama umur ekonomis diberikan hak opsi. Masa sewa relatif singkat. Menggunakan transaksi keuangan (renral). Tidak ada transaksi keuangan. _ Angsuran leasing kena PPN dan PPH pasal 23. Bersifat full pay out. Tidak bersifat full pay out. Tidak dikenakan biaya lease. Transaksi biaya sewamenyewa. Lessor tidak menyusutkan barang modal. Lessor dapat menyusutkan barang modal.
8
Perbedaan leasing dengan sewa beli, sewa menyewa dan kredit.
No Pokok perbedaan leasing Sewa beli Sewa menyewa Kredit bank 1. Jenis barang Bergerak dan tidak bergerak. Bergerak. Bergerak dgnpeme-liharaan. Semua jenis investasi. 2. penyewa Perusahaan, perorangan. Perusahaan,perorangan. 3. Bentuk perusahaan Badan hukum. Supplier. Bank. 4. Jangka waktu Menengah. Pendek. Pendek-tengah. Bebas. 5. Biaya 100 % 80 % Lebih rendah. 6. Biaya bunga Bunga + margin Tinggi. Bunga = margin Spread+inter bank rate 7. Akhir kontrak Hak opsi membeli, memperpanjang,mengembalikan. Barang enjadi milik penyewa. Barang kembali kepemilik. Kredit lunas jaminan kembali.
9
Perbandingan leasing dengan kredit bank
Pembiayaan penuh 100% tanpa uang muka; Persyaratan relatif tidak ketat; Pembayaran angsuran reltuf feksibel; Tidak harus dicantumkan dalam neraca (of balace sheet) Terlindung dari resiko keusangan; Tingkat keamanan terjamin; Tidak perlu menyediakan jaminan (collateral) Asset yang diperolehmelalui leasingmerupakan jaminan bagi lessor mengikat status kepemilikan barang modal objek leasing berada pada lessor.
10
Contoh Kasus Perlakukan PPN atas Sewa Guna Usaha dengan hak opsi (leasing)
Pak Nurman selaku direktur PT Renta Investama (bergerak di bidang penyewaan mobil dan telah dikukuhkan sebagai PKP) berencana membeli 15 unit mobil Honda Jazz untuk menambah pangsa pasar di kalangan kawula muda. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya dipilihlah metode pembelian secara leasing dengan hak opsi. Pada tanggal 24 Maret 2011, Pak Nurman mewakili perusahaannya mendatangi kantor PT Finance Lease Utama untuk merencanakan pembelian secara leasing tersebut. Dalam pertemuan tersebut disepakati PT Finance Lease sebagai lessor akan memilih PT Honda Utama (PKP dealer mobil honda) sebagai supplier. Namun sebelum kontrak ditandatangani, Pak Nurman harus terlebih dahulu memastikan barang yang ia terima benar-benar sesuai keinginannya sehingga kontrak baru dapat ditandatangani keesokan harinya. Akhirnya, pada tanggal 25 Maret 2011, surat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi ditandatangani. Dalam kontrak tersebut, disebutkan bahwa harga jual untuk 10 unit mobil adalah Rp dan bunga sebesar 9% per tahun. Pembayaran akan dilakukan sebanyak 12 kali terhitung mulai tanggal 1 April PT Renta Investama mulai dapat menguasai mobil Honda Jazz dari PT Honda Utama terhitung sejak ditanda tangani nya surat perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi, yaitu tanggal 25 Maret Hak opsi sendiri akan diberikan pada tanggal 31 Maret 2012.
11
Dasar hukum leasing Perpres no. 9 tahun 2009 (tentang lembaga pembiayaan). PMK No. 84/PMK.012/2006 tanggal 29 september 2009 (tentang perusahaan pembiayaan). Undang-undang No. 2 tahun 2009 (tentang lembaga pembiayaan ekspor indonesia).
12
Daftar pustaka 07_10_Sewa_guna_usaha.pdf- adobe reader Draft _PMK_-_prusahaan _pembiayaan.Pdf-adobe reader UU No 42 Tahun 2009
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.