Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN"— Transcript presentasi:

1 KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN

2 Kode etik perawat. Profesi  moral community : Cita-cita dan nilai bersama. Anggota profesi  disatukan oleh latar belakang pendidikan yg sama Profesi  memiliki keahlian yg tidak dimiliki oleh orang lain. Profesi mempunyai t.j. khusus. Profesi  memiliki monopoli untuk keahlian tertentu  risiko pelanggaran/kesalahan

3 Pengguna jasa keperawatan perlu terlindungi  KODE ETIK ad/ jaminan bahwa kepentingan konsumen akan terjamin. Kode etik  pedoman tertulis yg mengatur ttg norma-norma berperilaku. Kode etik  produk etika terapan ; penerapan dari pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu yaitu PROFESI. Agar berfungsi secara sempurna, kode etik harus dibuat oleh profesi itu sendiri, sehingga benar-benar dijiwai oleh cita2 dan nilai yg hidup dalam kalangan profesi tersebut.

4 Membuat kode etik oleh profesi  menetapkan niatnya mewujudkan nilai2 moral yg dianggapnya hakiki.
Pengertian : Kode etik ad/ persetujuan bersama, yg timbul dari diri anggota itu sendiri u/ mengarahkan perkembangan mereka sesuai dg. Nilai2 ideal yg diharapkan. Kode etik ad/ hasil murni yg sesuai dg aspirasi profesi demi kepetningan bersama dan kerukunan

5 Kode etik  ad/ kaidah-kaidah atau peraturan2 yg ditetapkan bersama dan diterima oleh seluruh anggota suatu profesi. Kode etik pada dasarnya ad/suatu hukum etik  sikap mental yg wajib dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugas. Kode etik  merupakan aturan2 susila, atau sikap akhlak yg ditetapkan bersama dan diaati bersama oleh para anggota, yg tergabung dalam suatu organisasi

6 Kode etik  rumusan pedoman yg menunjukkan hal-hal yg mana yg harus dilakukan dan yg mana yg tidak boleh dilakukan. Tujuan Kode etik : Tanpa sanksi hukum, kode etik tidak akan dilanggar oleh para anggotanya. Sebagai jaminan kpd msy bahwa anggota profesi akan memberikan yg terbaik baginya.

7 Perawat akan menggunakan pengethnya dan keahlian demi kepentingan msy.
Sebagai kewajiban bagi perawat dalam memberikan pelayanan dilandasi pertimbangan moral. Menghasilkan pelayanan yang bermutu tinggi. Majelis Kode Etik Keperawatan Kode etik memerlukan pengawasan secara terus menerus

8 Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi2 yg dikenakan pada pelanggar.
Kasus pelanggaran akan dinilai dan ditindak oleh suatu “Dewan kehormatan” atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Tujuan ; mencegah perilaku yg tidak etis Majelis Kode Etik Keperawatan (ps.26 dan 27 AD PPNI).

9 Sebagaimana halnya dg dokter, perawat merupakan tenaga kesehatan profesional yg menghadapi banyak masalah moral/etik PPNI  26 Januari 2002 ; Membentuk Majelis Kode Etik Keperawatan Tk.Pusat, akan bertanggung jawab menangani masalah2 etik. Komite Keperawatan Rumah Sakit  - mempunyai tugas pokok menyelesaikan masalah-masalah etik yang terjadi bagi tenaga keperawatan (anggota profesi). - melakukan pembinaan etika profesi.

10 Kode Etik PPNI (Munas IV PPNI No
Kode Etik PPNI (Munas IV PPNI No.09/MUNAS VI/PPNI/2000) tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia. Diangkat dengan mempertimbangkan Kode Etik “International Council of Nursing”, bertanggung jawab : - Perawat dan klien - Perawat dan praktik - Perawat dan masyarakat - Perawat dan teman sejawat - Perawat dan profesi

11 Kewajiban perawat untuk senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi :
Perawat mjemberikan pelayanan sesuai kemajuan iptek keperawatan yang mutrahir, dilandasi etika keperawatan, hukum dan agama. Pelayanan yg diberikan bukan saja dipert.j.kan kepada sesama manusia tetapi juga thd Tuhan Yg Maha Esa.

12 Perawat tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi :
Pekerjaan perawat lebih merupakan panggilan kemanusiaan dg mendahulukan kepntingan klien. Perawat berhak memperoleh imbalan atas pekerjaannya, tetapi tidak selamanya sesuai dengan apa yg sudah diberikan pada klien. Perbuatan yg bertentangan dg etik : - Setiap perbuatan yg bersifat memuji diri atau mempromosikan diri bahwa yg dimiliki adalah karunia yang diberikan dan kemurahan Tuhan.

13 Menerapkan pengetahuan dan keterampilan tanpa kebebasan profesi.
- Memnerima imbalan selain dari pada yg layak sesuai dg jasanya, kecuali dg keikhlasan. Pekerjaan perawat adalah panggilan kemanusiaan, maka imbalan jasa yg menjadi haknya tidak dapat disamakan dg jasa dalam usaha lain, krn sifat pekerjaan perawat adalah pekerjaan mulia.

14 Perawat dalam memberikan pendapatnya harus dibuktikan kebenarannya.
Perawat dalam memberikan pelayanan harus mendahulukan kepentingan msy. Perawat dalam bekerjasama dengan teman sejawat harus memelihara saling pengertian dg sebaik-baiknya. Perawat menggunakan ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan klien dan bila tidak mampu wajib merujuk kepada yg lebih mampu.

15 Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yg dikerahuinya tentang seorang klien, bahkan juga setelah ybs meninggal. Memperlakukan teman sejawat sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Perawat harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengeth dan tetap setia pada cita-citanya yg luhur

16 Nomor : 09/MUNAS VI/PPNI/2000
Tentang : Kode Etik Keperawatan Indonesia KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA MUKADIMAH Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik, material dan mental spiritual untuk mahluk insani dalam wilayah Republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.

17 Warga Keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersifat universal bagi klien (individu keluarga kelompok dan masyarakat), oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada cita-cita yan luhur, niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan, kesukuan, warna, kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

18 Dalam melaksanakan tugas playanan keperawatan kepada klien, cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan, mencegah terjadinya penyakit, mengurangi dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan kesehatan yang kesemuanya ini dilaksanakan atas dasar pelayanan yang paripurna. Dalam melaksanaka tugas professional yang berdaya guna dan berhasil guna para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memadai serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang diberikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.

19 Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, Bangsa dan Tanah Air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia menyadari bahwa Perawat Indonesia yang berjiwa Pancasila dan berlandaskan pada UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini :

20 PERAWAT DAN KLIEN Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.

21 3. kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PERAWAT DAN PRAKTIK Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus. Perawa senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.

22 PERAWAT DAN MASYARAKAT
3.pada informasi yang adekuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain. 4.Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional. PERAWAT DAN MASYARAKAT Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.

23 PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan perawat maupun dengan tenaga kesehaan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh. Perawat bertindak malindungi klien dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.

24 PERAWAT DAN PROFESI Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan. Perawat berperan aktif dalam berbagai pengembangan profesi keperawatan. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

25 TERIMA KASIH


Download ppt "KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google