Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Program Sarjana (S-1) Sesi XI Hukum Pajak Dalam Bisnsi

2 Hukum Pajak Dalam Bisnis
Hukum Bisnis Sesi XI Hukum Pajak Dalam Bisnis Konstitusi negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 23A UUD 1945 dgn jelas menyatakan : “Pajak dan pungutan lain yg bersifat memaksa utk kepentingan negara diatur dgn UU.” Landasan konstitusi yg sangat jelas wajib dimaknai secara hukum bahwa pemungutan pajak harus berdasarkan asa2 hukum yg benar, antara lain : Asas keadilan, asas yuridis, asas kesesuaian dgn tujuan, asas non diskriminasi, asas ekonomi, asas kepastian hukum.  Dengan memahami asas hukum dalam peraturan per uu an pajak, pemerintah dan masyarakat diharapkan mempunyai jaminan hukum yg tegas dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan yg bermatabat sesuai dgn cita2 negara hukum.

3 Hukum Bisnis Sesi XI Pengertian Pajak :
Sesuai dgn UU No.28 Tahun 2007 ttg Perubahan Ketiga atas UU No.6 Tahun 1983 ttg ketentuan umum dan tata cara perpajakan pada Pasal 1 butir 1 menyatakan bahwa : “Konstribusi wajib kepada negara yg terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dgn tdk mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan utk kepenrluan negara bagi sebesar2 nya kemaksmuran rakyat.” Unsur2 yg melekat pada pengertian pajak adalah : 1. konstribusi wajib atau kewajiban kpd negara ; 2. Kewajiban yg dapat dipaksakan dan apabila tdk dipenuhi dikenakan sanksi ; 3. Dipungut berdasarkan UU, apa (obyek), oleh siapa (subyek) dan tata cara menentukan atau menghitung jumlah serta tata caranya ; 4. Dipungut oleh dan digunakan utk keperluan negara

4 Hukum Bisnis Sesi XI Dengan demikian, pajak bagi negara merupakan penerimaan yg strategis utk membiayai pengeluaran2 negara sekaligus sbg kebersamaan sosial (gotong-royong) utk ikut bersama-sama memikul pembiayaan negara. Fungsi Pajak Pajak memiliki beberapa fungsi antara lain : Fungsi Budgeter : merupakan fungsi penerimaan negara dalam rangka membiayai pengeluaran2 negara yg tertuang dalam APBN dan APBD. Fungsi Regulered : merupakan instrumen utk mencapai tujuan2 tertentu dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Melalui program instrumen pajak, sektor ekonomi tertentu dpt digerakkan dgn cepat lagi, begitu juga daerah2 tertentu dpt dikembangkan lebih cepat sehingga diharapkan keseimbangan antar sektor ekonomi, daerah dan keamanan dpt terwujud secara sehat. Fungsi Demokrasi : masyarakat menuntut keseimbangan antara kewajiban sbg pembayar pajak dgn hak mendapatkan pelayanan yg baik dari pemerintah. Tuntutan atas pelayanan yg baik dari pemerintah akan semakin meningkat pada masa2 mendatang sbg konsekuensi langsung dari tuntutan masyarakat pembayar pajak dan kesadaran atas hak2nya sbg warga negara

5 Hukum Bisnis Sesi XI 4. Fungsi Redistribusi : menekankan pada pemerataan pendapatan. Hal ini terjadi dgn berlakunya tarif progresif, menggunakan pajak lebih besar utk masyarakat yg berpenghasilan besar. Sebaliknya, mengenakan pajak lebih kecil bahkan tdk sama sekali utk penghasilan di bawah penghasilan d bawah penghasilan tdk kena pajak. Subyek & Obyek Pajak  Subyek Pajak  menurut pasal 2 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah : 1. Orang pribadi ; 2. Warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yg berhak : a. Badan b. Bentuk usaha tetap

6 Hukum Bisnis Sesi XI Obyek Pajak   Wajib Pajak ;
 Penghasilan berikut dapat dikenai pajak yang bersifat final : penghasilan berupa hadiah undian, penghasilan berupa bunga deposito, bunga obligasi dan surat utang negara, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.  Subyek Pajak Dan Obyek Pajak pada Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPNBM) Subyek Pajak : adalah pemgusaha kena pajak, istilah yg dipakai utk pihak yg wajib melakukan PPN-nya disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yg melakukan yg melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yg dikenakan pajak berdasarkan UU ini, tdk termasuk pengusaha kecil yg batasannya ditetapkan dgn keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yg memilih utk dikukuhkan sbg pengusaha kena pajak.

7 Hukum Bisnis Sesi XI Obyek Pajak yg dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : - impor barang kena pajak ; - ekspor barang kena pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ; - penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yg dilakukan oleh pengusaha ; - pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Selanjutnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap : Penyerahan barang kena pajak yg tergolong mewah yg dilakukan oleh pengusaha yg menghasilkan barang tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya ; Impor barang kena pajak yg tergolong mewah.

8 Hukum Bisnis Sesi XI Subyek Pajak dan Obyek Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Subyek Pajak PBB  diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 pasal 4 yaitu : 1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau ; 2. memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau ; 3. memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau ; 4. memperoleh manfaat atas bangunan Obyek Pajak  Jalan tol, kolam renang, dermaga, hotel, pabrik, tempat penampungan/kilang, air dan gas Subyek Pajak dan Obyek Pajak pada Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) - dasar hukumnya pasal 4 UU No. 20 Tahun 2000 adalah orang pribadi atau badan yg memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

9 Hukum Bisnis Sesi XI Obyek pajak  1. Pemindahan hak karena :
- jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yg mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang 2. Pemberian hak baru : - hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan. Kaitan pajak Dengan Bisnis Bahwa pelaku bisnis pajak merupakan aspek startegis yg perlu diperhatikan dalam perencanaan bisnis. Hal ini karena disamping mempunyai dimensi keuangan (likuiditas, profitabilitas). Setiap transaksi bisnis perlu dicermati apakah mempunyai implikasi pajak atau tidak, baik PPh, PPN, PPnBM dan BPHTB. Begitu pula dgn dokumen yg berkaitan dgn transaksi.


Download ppt "UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google