Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PMK NOMOR 65/PMK.03/2010 TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010

2 OUTLINE Policy Statement Dasar Hukum Muatan Pasal Tanggal Berlaku

3 Policy Statement PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dikembalikan/dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut 3

4 Dasar Hukum Pasal 5A ayat (1), (2) dan (3) UU PPN Ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut. Ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut. Ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. 4

5 Muatan Pasal Pasal 1 : Definisi
Pasal 2 : Konsekuensi Retur BKP dan JKP Pasal 3 : Saat Pengembalian & Pembatalan Pasal 4 : Nota Retur Pasal 5 : Nota Pembatalan Pasal 6 : Saat Pengurangan PK, PM, harta, dan biaya Pasal 7 : Pencabutan Pasal 8 : Tanggal Berlaku 5

6 PKP Penjual: PKP yang melakukan penyerahan BKP
Pasal 1 : Definisi (1) Pembeli BKP: OP / badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan BKP dan yang membayar atau seharusnya membayar harga BKP tersebut Penerima JKP: OP/ badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan JKP dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas JKP tersebut PKP Penjual: PKP yang melakukan penyerahan BKP 6

7 PKP Pemberi JKP: PKP yang melakukan penyerahan JKP.
Pasal 1 : Definisi (2) PKP Pemberi JKP: PKP yang melakukan penyerahan JKP. Pengembalian BKP: pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembeli BKP. Pembatalan JKP: pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh penerima JKP 7

8 Pasal 2: Konsekuensi Retur BKP dan JKP (1)
Konsekuensi atas retur BKP Bagi PKP Penjual mengurangi PK dan PPnBM yang terutang Bagi Pembeli, mengurangi: PM dan PPnBM PKP pembeli BKP; biaya atau harta bagi PKP pembeli; biaya atau harta bagi pembeli yang bukan PKP 8

9 Pasal 2: Konsekuensi Retur BKP dan JKP (2)
(2). Konsekuensi atas retur JKP Bagi PKP Penjual: mengurangi PK yg terutang Bagi Pembeli, mengurangi: PM dari PKP penerima JKP; biaya atau harta bagi PKP penerima JKP; atau biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan PKP. (3). Pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh PKP Penjual yang bersangkutan. 9

10 Pasal 3: Saat Pengembalian & Pembatalan
Saat pengembalian BKP: saat BKP tersebut dikembalikan oleh Pembeli Saat pembatalan JKP: saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh Penerima Jasa 10

11 Pasal 4 & 5: Nota Retur/Pembatalan (1)
Nota Retur paling sedikit harus memuat Nota Pembatalan paling sedikit harus memuat nomor urut Nota Retur Nomor Nota Pembatalan nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan Nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari JKP yang dibatalkan nama, alamat, dan NPWP Pembeli nama, alamat, dan NPWP Penerima Jasa nama, alamat, NPWP PKP Penjual nama, alamat, NPWP PKP Pemberi JKP jenis barang, jumlah Harga Jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan jenis jasa dan jumlah Penggantian JKP yang dibatalkan PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPPnBM yang dikembalikan PPN atas JKP yang dibatalkan tanggal pembuatan Nota Retur tanggal pembuatan Nota Pembatalan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Nota Retur Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Nota Pembatalan 11

12 Pasal 4 & 5: Nota Retur/Pembatalan (2)
Nota Pembatalan Saat pembuatan saat BKP dikembalikan saat JKP dibatalkan Rangkap Minimum 2: PKP Penjual dan arsip pembeli Jika pembeli bukan PKP: dibuat rangkap 3, + KPP Pembeli Pengembalian BKP/Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal: Tidak mencantumkan keterangan secara lengkap Tidak dibuat pada saat BKP dikembalikan Tidak menyampaikan lembar 3 ke KPP Pembeli Tidak mencantumkan keterangan secara lengkap Tidak dibuat pada saat JKP dikembalikan 12

13 Pasal 6: Saat Pengurangan PK, PM, harta, dan biaya
Pengurangan PK atau PK dan PPnBM oleh PKP Penjual dan/atau PKP Pemberi Jasa Kena Pajak dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP. Pengurangan PM, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau pembatalan JKP 13

14 Matriks Retur BKP PKP Penjual Pembeli Mengurangi PK dan PPn BM PKP :
- Mengurangi PM dan PPnBM - Mengurangi biaya atau harta Bukan PKP: Pengurangan dilakukan dalam masa pajak saat pengembalian BKP 14

15 Matriks Retur JKP PKP Penjual Pembeli Mengurangi PK PKP :
- Mengurangi PM - Mengurangi biaya atau harta Bukan PKP: Pengurangan dilakukan dalam masa pajak saat pembatalan JKP 15

16 Pasal 7: Pencabutan KMK Nomor 596/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku 16

17 PMK ini berlaku sejak tanggal 1 April 2010 (saat berlakunya UU PPN)
Pasal 8: Tanggal berlaku PMK ini berlaku sejak tanggal 1 April 2010 (saat berlakunya UU PPN) 17

18 SEKIAN - END OF SLIDES -


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google