Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFani Zulfikar Telah diubah "9 tahun yang lalu
2
1. Islammudin 2. Isnianti 3. Mariani Evendy 4. Dita Budiyarti 5. Rina Septia Ningsih 6. Rosy Dwi Septiana
3
Definisi Transfusi Darah Dr. Ahmad Sofyan mengartikan transfusi darah dengan istilah “pindah-tuang darah”, sebagaimana dikemukakannya dalam rumusan definisinya yang berbunyi: “Pengertian pindah-tuang darah adalah memasukan darah orang lain kedalam pembuluh darah orang yang akan ditolong.” Sedangkan Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluf merumuskan definisinya sebagai berikut: “Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada tubuh orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya”..
4
Transfusi darah atau blood transfution (bahasa Inggris) adalah memindahkan darah dari seseorang kepada orang lain dalam rangka menyelamatkan jiwanya. Darah adalah jaringan cair yang terdiri dari dua bagian, yaitu cairan yang disebut dengan plasma dan sel darah.
5
Fungsi Transfusi Darah Masing-masing unsur darah dalam tubuh kita memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Plasma darah berfungsi untuk perantara penyaluran makanan, lemak, dan asam animo ke jaringan tubuh. Selain itu juga berfungsi untuk mengangkut bahan buangan seperti urea, asam urat, dan sebagian karbon dioksida, menyegarkan cairan jaringan tubuh dimana melalui cairan ini semua sel tubuh dapat menerima makanan. Sel darah merah bekerja sebagai system transport dari tubuh, mengantar semua bahan kimia, oksigen, dan zat makanan yang diperlukan oleh tubuh, menyingkirkan karbon dioksida dan hasil buangan lainnya serta mengatur panas ke seluruh tubuh.
6
Ada dua macam donor darah yaitu : 1. Donor keluarga atau Donor Pengganti adalah darah yang dibutuhkan pasien dicukupi oleh donor dari keluarga atau kerabat pasien. 2. Donor Sukarela adalah orang yang memberikan darah, plasma atau komponen darah lainnya atas kerelaan mereka sendiri dan tidak menerima uang atau bentuk pembayaran lainnya.
7
Umur 17 – 60 tahun(usia 17 tahun diperbolehkan mendonor bila mendapat izin tertulis dari orang tua) Berat badan 50 kg atau lebih Temperatur tubuh 36,6-37,5 derajat celcius Hemoglobin Perempuan minimal 12 gr, sedangkan Pria Minimal 12,5 gr Tekanan darah 120/140/80 - 100 mmHg Nadi 50-100/menit teratur Tidak berpenyakit jantung, hati, paru-paru, ginjal, kencing manis, penyakit perdarahan, kejang, kanker, penyakit kulit kronis.
8
Orang Yang Tidak Boleh Menjadi Pendonor Darah Pernah menderita hepatitis B Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfusi Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin
9
1.Dapat mengetahui Golongan Darah Tanpa di Pungut Biaya. 2.Anda secara teratur memeriksakan kesehatan (tiap kali menjadi Donor/tiap 3 bulan sekali 3.Sekali menjadi Donor dapat menolong/menyelamatkan 3 orang pasien yang berbeda. 4.Darah anda dapat menyelamatkan jiwa orang lain secara langsung. 5.Pendonor yang secara teratur Mendonorkan Darah (setiap 3 Bulan) akan menurunkan Resiko Terkena penyakit Jantung sebesar 30 % (British Journal Heart) seperti serangan jantung Koroner dan Stroke.
10
Memelihara dan mempertahankan kesehatan donor. Memelihara keadaan biologis darah atau komponen – komponennya agar tetap bermanfaat. Memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah). Mengganti kekurangan komponen seluler atau kimia darah. Meningkatkan oksigenasi jaringan. Memperbaiki fungsi Hemostatis. Tindakan terapi kasus tertentu.
11
Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis mutawasittah menurut hukum islam. Maka agama islam melarang mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah, terdapat pada beberapa ayat yang dhalalahnya shahih. Antara lain berbunyi: “Diharamkan bagimu (mempergunakannya) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah”(Q.S. Al Maidah :3).
12
Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya. Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan. Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin. Lembaga tertinggi Majelis Ulama mengeluarkan fatwa berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.