Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPangeran Lantang Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
UPAYA PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI DI WILAYAH KOTA BATAM
Fuel Retail Marketing Region I Sales Area Kepri Batam, 28 November 2012 1
2
PERUNTUKAN BBM PSO SESUAI KETENTUAN PEMERINTAH
Berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2012 peruntukan BBM Bersubsidi adalaH: Rumah Tangga Usaha Mikro Usaha Perikanan Usaha Pertanian Transportasi Pelayanan Umum
3
Berdasarkan Permen ESDM No
Berdasarkan Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 peruntukan BBM Bersubsidi adalah sebagai berikut: Tiga (3) Hal Pokok permen ESDM No. 12 Tahun 2012 HAL POKOK URAIAN URAIAN NO.1 PELARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI (PREMIUM DAN SOLAR) BAGI KENDARAAN DINAS PEMERINTAH BAIK PUSAT, PEMDA, BUMN MAUPUN BUMD YANG DILAKSANAKAN SECARA BERTAHAP PELARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI (SOLAR) BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN, BERLAKU SERENTAK DISELURUH INDONESIA PENGENDALIAN PENGGUNAAN JENIS BBM TERTENTU / BERSUBSIDI UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK PELARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI (PREMIUM DAN SOLAR) BAGI KENDARAAN DINAS PEMERINTAHAAN BAIK PUSAT, PEMDA, BUMN MAUPUN BUMD WILAYAH DAN WAKTU PELAKSANAAN : WILAYAH JABODETABEK, MULAI 1 JUNI 2012 WILAYAH JAWA BALI, MULAI 1 AGUSTUS 2012 WILAYAH SUMATERA BARAT DAN WILAYAH DILUAR JAWA-BALI LAINNYA MENUNGGU KEBIJAKAN LEBIH LANJUT DARI PEMERINTAHAAN PUSAT PELARANGAN PENGGUNAAN BBM BERSUBSIDI (SOLAR) BAGI KENDARAAN ANGKUTAN BARANG YANG DIGUNAKAN UNTUK KEGIATAN PERKEBUNAN DAN PERTAMBANGAN WILAYAH DAN WAKTU PELAKSANAAN : BERLAKU SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA MULAI TANGGAL 1 SEPTEMBER 2012 PENGENDALIAN PENGGUNAAN JENIS BBM TERTENTU / BERSUBSIDI UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK BADAN USAHA YANG DAPAT PENUGASAN DARI PEMERINTAH YANG MENYEDIAKAN TENAGA LISTRIK, DALAM HAL INI PT. PLN (PERSERO) WAJIB MELAKUKAN PENGENDALIAN VOLUME BAHAN BAKAR MINYAK SESUAI DENGAN ASUMSI DALAM APBN PENGAWASAN DAN SAKSI PENGATURAN DAN PENGAWASAN TERHADAP KELANCARAN DAN KETEPATAN PELAKSANAAN PENDISTRIBUSIAN BBM BERSUBSIDI BAGI KONSUMEN PENGGUNA YANG DILAKUKAN OLEH BPH MIGAS PELANGGARAN TERHADAP KETENTUAN DALAM PERMEN AKAN DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN URAIAN NO.3 URAIAN NO.2 PENGAWASAN
4
LEMBAGA PENYALUR BBM SUBSIDI DI WILAYAH KOTA BATAM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Pasal 48 & 79 Lembaga Penyalur Batam SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum) 30 APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) 1 SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) 2 Penyaluran BBM untuk wilayah Kota Batam mainland dilakukan melalui Terminal BBM Kabil. Penyaluran untuk hinterland dilakukan melalui Terminal BBM Tg. Uban.
5
PENGENDALIAN SISA QUOTA BBM BERSUBSIDI
DI KOTA BATAM 2012 Sesuai Surat BPH Migas No. 943/07/Ka BPH/2012 tanggal 07 November 2012 perihal Pengendalian Distribusi Sisa Quota BBM Bersubsidi Langkang-langkah pengendalian Sisa Quota : Membagi sisa quota yang ada dengan sistem penjatahan dibagi jumlah hari bulan yang tersisa sampai dengan akhir Desember 2012. Mengurangi penyaluran (melakukan pengaturan volume/mengkitir) BBM Bersubsidi Jenis Bensin Premium (Mogas 88) dan Minyak Solar di seluruh SPBU dan menggantinya dengan BBM Non Subsidi. Sisa Bensin Premium (Mogas 88) dan Minyak Solar diutamakan/diprioritaskan hanya untuk kendaraan umum orang dan barang, sepeda motor non plat merah dan taksi non eksekutif. Melakukan langkah-langkah strategis lainnya agar quota yang tersisa masih dapat disalurkan sampai dengan akhir tahun 2012. Operasi pasar penyaluran bensin premium (Mogas 88) dan minyak solar dilakukan hanya untuk memenuhi kendaraan umum orang dan barang, sepeda motor non plat merah dan taksi non eksekutif. Pelaksaan 1 hari tanpa BBM bersubsidi untuk kelas menegah atas dan angkutan untuk industri/barang.
6
TREND PENYALURAN BBM BULAN NOVEMBER
KOTA BATAM 2012
7
QUOTA DAN REALISASI BBM BERSUBSIDI
KEPRI S/D OKTOBER 2012 Produk Quota Realisasi Jan s/d Okt Rata 2 Per Bulan Sisa Quota % Premium 315,211 261,094 26,109 54,117 17% M.Tanah 32,952 21,225 2,123 11,727 36% Solar 150,854 123,199 12,320 27,655 18%
8
QUOTA DAN REALISASI BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM S/D OKTOBER 2012
PRODUCT 2012 SISA QUOTA QUOTA REALISASI (JAN s/d Okt) RATA - RATA PER BULAN KL % SOLAR 67,790 62,652 6,265 5,138 8 % PREMIUM 210,306 176,893 17,689 33,413 16 %
9
REALISASI PENYALURAN BBM BERSUBSIDI KE SPBU
KOTA BATAM PERIODE JAN – OKT 2012
10
BILA PENYALURAN DILAKUKAN MENGACU REALISASI RATA-RATA BULANAN, MAKA :
PRODUCT 2012 QUOTA VS REAL QUOTA ESTIMASI REALISASI KL % SOLAR 67,790 76,348 (8,558) 13 % PREMIUM 210,306 213,632 (3,326) 2 %
11
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI TERKAIT KETERBATASAN
QUOTA BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM PERLU DILAKUKAN UPAYA STRATEGIS AGAR QUOTA BBM PSO DI 2012 TIDAK OVER QUOTA BEGITU PULA UNTUK TAHUN – TAHUN BERIKUTNYA. PERTUMBUHAN KENDARAAN SANGAT TINGGI DAN TIDAK ADA PEMBATASAN JUMLAH KENDARAAN HARGA BBM NON PSO YANG MENGACU KE MOPS YANG SANGAT FLUKTUATIF TERGANTUNG HARGA PASAR DUNIA TINGGINYA PBBKB YANG DITERAPKAN DISPENDPROV KEPRI MENJADIKAN BBM NON PSO TIDAK POPULER
12
UPAYA-UPAYA PENGENDALIAN YANG TELAH DILAKUKAN PERTAMINA
UNTUK MENYEIMBANGKAN KUOTA DENGAN PENYALURAN BBM BERSUBSIDI Membuat rencana penyaluran harian dengan sistem kitir berdasarkan cluster wilayah, dengan tujuan agar jumlah penyaluran terdistribusi merata ke seluruh wilayah kota Batam
13
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN PERTAMINA
UNTUK MENYEIMBANGKAN KUOTA DENGAN PENYALURAN BBM BERSUBSIDI - Lanjutan Menambah Outlet SPBU yang menjual produk BBM Non Subsidi (Pertamax Plus) dan Solar Non Subsidi sehingga mudah diperoleh oleh konsumen. Saat ini 29 SPBU dari total 30 SPBU yang ada di Kota Batam sudah menyediakan produk Pertamax Plus, 6 SPBU sudah menyediakan Solar Non Subsidi ditambah 7 SPBU yang akan menjual Solar Non Subsidi awal Desember 2012. Membuat Surat Edaran ke Pihak SPBU sesuai Surat GM Fuel Retail Marketing Region I No. 404/F31200/2011-S0 tanggal 13 Mei 2011 perihal Penyaluran Distribusi BBM Bersubsidi, yang pada intinya : Menghimbau kendaraan pribadi memakai BBM sesuai dengan spesifikasi pabrikan khususnya kendaraan keluaran diatas tahun 2000. Mewaspadai mobil pick up dan truk yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya dengan cara mengisi BBM sesuai dengan kewajarannya. Tidak melayani kendaraan bermotor yang diketahui dalam 1 (satu) hari telah melakukan beberapa kali pengisian. Melarang pengisian dengan jerigen, kecuali untuk Usaha Kecil yang dilengkapi dengan Surat verifikasi/rekomendasi dari dinas terkait. Pertamina telah dan akan menindak tegas SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
14
SARFAS SPBU SOLAR NPSO KOTA BATAM
SPBU yang Sudah Menyalurkan Solar NPSO NO NO SPBU PEMILIK ALAMAT SPBU 1 PT. Pertamina Retail (COCO) Jl. Baloi Taman Kota Mas Sei. Ladi 2 PT. Laras Era Perdana Jl. Patimura Kabil 3 PT. Mustika Mas Sejati Jl. Diponegoro Sei Temiang – Batu Aji 4 PT. Batamindo Pertiwi Jl. Gajah Mada Tiban Center 5 PT. Gasolin Cipta Dipta Jl. Yos Sudarso Baloi Indah 6 PT. Cakrawala Petro Internasional Jl. Duyung Batu Ampar
15
SPBU dalam proses penyiapan sarfas Solar NPSO
NO NO SPBU PEMILIK ALAMAT SPBU 1 PT. Stevonica Fajar Sinar Surya Jl. Gajah Mada Tiban III 2 PT. Satria Citra Kencana Jl. RS Budi Kemuliaan No. 3 Seraya 3 PT. Lima Mas Sentosa Jl. Jend Sudirman Sukajadi 4 PT. Dumas Mitra Anugerah Bersama Jl. Letjd. Suprapto Tembesi 5 PT. Sinar Agung Kencana Jl. Jend Sudirman Simpang KDA 6 PT. waringin Mas Sentosa Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja 7 PT. Bintang Cipta Mandiri Jl. Letjd. Suprapto Muka Kuning
16
1. Jenis Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) membeli BBM bersubsidi
LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DILAKUKAN PERTAMINA UNTUK MENYEIMBANGKAN KUOTA DENGAN PENYALURAN BBM BERSUBSIDI - Lanjutan 5. Tetap menjalankan ketentuan dalam Surat Edaran Walikota Batam No. 562/Perindagesdm_ESDM/X/2011 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Bersubsidi di Kota Batam. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk membatasi pembelian, yaitu : 1. Jenis Kendaraan Pribadi (Plat Hitam) membeli BBM bersubsidi maksimal sebesar 20 liter perhari. 2. Jenis Kendaraan umum roda empat (Plat Kuning) membeli BBM Bersubsidi maksimal sebesar 20 liter perhari. 3. Jenis Kendaraan Umum roda enam (Plat Kuning) membeli BBM Bersubsidi maksimal sebesar 30 liter perhari. 4. Usaha kecil, usaha perikanan, dan pelayanan umum dapat membeli BBM Bersubsidi setelah diverifikasi dan mendapat rekomendasi dari intansi terkait.
17
USULAN LANGKAH ANTISIPASI KETERBATASAN KUOTA
BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM Untuk mengendalikan tingkat konsumsi Premium Bersubsidi, mengusulkan agar Pemko Batam membuat kebijakan yang melarang mobil pribadi dengan cc besar (misal diatas 1500 cc) untuk menggunakan Premium bersubsidi. Mekanismenya bisa menggunakan sticker.
18
MOBIL BBM NON SUBSIDI
19
USULAN LANGKAH ANTISIPASI KETERBATASAN KUOTA
BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM 2. Mengusulkan penjualan Solar Bersubsidi dibatasi hanya di beberapa outlet SPBU dengan sistem Cluster dan hanya diperuntukan bagi KENDARAAN UMUM/ PLAT KUNING dan NELAYAN
20
USULAN LANGKAH ANTISIPASI KETERBATASAN KUOTA
BBM BERSUBSIDI DI KOTA BATAM 3. Mengusulkan penundaan pemberlakuan PBBKB di Kepri untuk BBM Non PSO atau menjadi SEMINIMAL MUNGKIN sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Sesuai dengan Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 mengusulkan agar kendaraan Dinas dilingkungan Instansi Pemerintah BUMN dan BUMD di wajibkan menggunakan BBM Non PSO. Mengusulkan BBM PSO Premium hanya untuk Kendaraan roda 2 dan Kendaraan roda 4 produksi dibawah tahun 2000 Kendaraan roda 4 produksi di atas tahun 2000 WAJIB memakai BBM Non PSO (sesuai rekomendasi pabrikan kendaraan oktan minimal 91) 5. Perlu dilaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara rutin, terpadu, dan terkoordinasi antara instansi terkait.
21
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.