Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)"— Transcript presentasi:

1 PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
FAISHAL THALIB IFTITAHUL FARIHA YULIARTI HOKI AGUSTINUS

2 Kronologi Kasus Agus Hamonangan merupakan moderator milis Forum Pembaca Kompas (FPK) September 2008,diperiksa sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, terkait pemuatan tulisan berjudul Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto, karya Iwan Piliang. Pelapor kasus tersebut adalah Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Alvin Lie.

3 Kelanjutan Kasus Agus tidak diproses kepolisian, karena tulisan menjadi tanggung jawab penulis, Iwan Piliang. Kasus belum jelas ujungnya, Iwan belum pernah lagi dipanggil kepolisian

4 Isi Artikel yang dipermasalahkan:
PAN meminta uang sebesar Rp 2 Triliun kepada Adaro agar DPR tidak lakukan hak angket yang akan menghambat IPO Adaro. Bahkan Alvin Lie datang ke Kantor Adaro menemui Teddy P Rahmat. Menurut Sumber, Alvin meminta uang sebesar Rp 6 Triliun, terakhir ia memperoleh Rp 1 Miliar untuk dirinya.

5 UUITE yang Dilanggar Perbuatan mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektonik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

6 Dan Penyebaran berita bohong seperti yang tertuang pada uutie pasal 28 (2) yang berbunyi :
“setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA)”

7 PRO KONTRA + saksi Agus Hamonangan mengatakan, dalam pendaftaran anggota milis FPK hanya dibutuhkan alamat saja. Semua bebas mengemukakan pendapat asal tidak berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Moderator tidak mengubah isi dari tulisan dan tidak bertanggungjawab terhadap tulisan. Apabila ada yang berkeberatan akan sebuah opini maka biasanya akan ada opini lain yang menjawab dalam milis diskusi FPK. Alvin Lie, tidak memberikan pernyataan untuk menjawab diskusi dalam FKK.

8 - Pihak alvin lie mengatakan Agus hamongan telah mencemarkan nama baik dan fitnah kepada alvin lie. Dengan alasan dia tidak pernah melakukan hal-hal yang di sebutkan agus hamongan

9 KESIMPULAN Menurut  pendapat kelompok kami atas kasus ini adalah suatu ujian penting untuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur persoalan ini, karena melibatkan banyak aspek seperti memanfaatkan kemajuan teknologi komunikasi informasi yang menghadirkan fenomena baru di jejaring internet.  Seharusnya pemerintah lebih mengatur dan lebih memperhatikan lagi tentang semua isi yang ada di Udang-Undang maupun di dalam pasal-pasal yang sudah di sah kan oleh pemerintah, agar masalah tentang pelanggar UU ITE tidak terjadi lagi. Belajar dari kasus ini, seharusnya para jurnalisme harus lebih berhati-hati lagi dalam menulis suatu berita maupun menuliskan suatu fakta dari seorang narasumber yang di wawancarainya, agar tidak bermasalah dengan tulisan atau berita yang jurnalis sudah tulis baik melalui media cetak, media elektronik, maupun melalui internet.

10 Sumber


Download ppt "PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google