Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUbay Aryanto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
NOVI TANTIA, 3450406017 Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : NOVI TANTIA - NIM : 3450406017 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : novi_tantia pada domain usa.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Sugito, S.H., M. Si. - PEMBIMBING 2 : Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H. - TGL UJIAN : 2010-12-28
3
Judul Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal
4
Abstrak Kredit menurut pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sebelum kredit diberikan, untuk menyakinkan bank bahwa nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu melakukan analisis kredit. Apabila kredit yang diberikan mengalami kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk penyelamatan kredit tersebut beragam, hal ini karena akan dilihat terlebih dahulu penyebab terjadinya kredit macet tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal ? (2) Bagaimana penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal?. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal, (2) Untuk mengetahui Bagaimana penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosioligis. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian yaitu di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal. Penelitian ini memfokuskan pada : (1) faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal, (2) Penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal. Sumber data meliputi: (1) Data Primer yaitu dari informan dan responden, (2) Data Sekunder yaitu Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undangundang No. 10 Tahun 1998 tantang Perbankan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, data dari PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal. Alat dan teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi: (1) wawancara, (2) dokumen, dan (3) kepustakaan. Keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber, yaitu membandingkan antara sumber data yang berasal dari wawancara dan sumber data dari dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat beberapa faktor-faktor yang dapat menyebabkan kredit macet yaitu beberapa faktor intern : kredit yang diberikan tidak sepenuhnya digunakan untuk usaha, debitur kurang mampu mengelola usahanya, debitur kalah bersaing, dan faktor ekstern adalah kondisi perekonomian. Penyelesaian kredit macet di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal tidak serta merta melakukan eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan namun dengan cara kekeluargaan, yang dimulai dengan melakukan peneguran baik lisan maupun dengan surat teguran. Penyelamatan kredit dilakukan dengan penjadwalan kembali (rechedulling) kredit berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.26/ 4/ BPPP tanggal 29 Mei 1993. Upaya selanjutnya yaitu dengan penjualan jaminan atas dasar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak berdasarkan ayat (2) pasal 20 UUHT dan upaya terakhir berdasarkan ayat (1) pasal 20 UUHT. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab kredit macet yaitu faktor intern dan ekstern. Penyelasaian kredit di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal yaitu dengan cara kekeluargaan. Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu untuk menghindari terjadinya kredit macet, maka dalam memberikan kredit sebaiknya pihak kreditur tetap harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, pembayaran, dan prospek usaha debitur berdasarkan prinsip 5C’, 7P’ maupun 3R’. Kredit yang diberikan pihak bank sebaiknya digunakan sepenuhnya oleh debitur sebagai modal usaha, dan membuat perencanaan dengan baik sehingga dapat mengantisipasi segala resiko yang mungkin terjadi dikemudian hari.
5
Kata Kunci Kredit Macet, Jaminan Hak Tanggungan.
6
Referensi Asikin, Z. 1995. Pokok-Pokok Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Arikunto,S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. Ashofa, B.2004. Metode Penelitian Hukum.Jakarta : Rineka Cipta. Badrulzaman, M.D. 1983. Perjanjian Kredit Bank.Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti. Djumhana, M.2003.Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti. Harsono, B. 2005. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan. Harun,H.H.M. 1995. Aspek-Aspek Hukum Perdata Dalam Pemberian Kredit Perbankan.Jakarta : IND-HILL-CO. Kasmir. 2004. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Miles,B.M. dan A.M. Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press. Muljadi, K. dan G. Widjaja. 2006. Seri Hukum Harta Kekayaan, Hak Tanggungan. Jakarta : Kencana. Moleong, L. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Naja, H.R.D. 2005. Hukum Kredit Dan Bank Garansi The Bankers Hand Book. Bandung : PT.Citra Aditya Bhakti. Patrik, P. dan Kashadi. 2002. Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT (Edisi Revisi). Semarang : Fakultas Hukum Undip. Perangin, E.1991. Praktik Penggunan Tanah Sebagai Jaminan Kredit. Jakarta : CV. Rajawali. Rachmadi, U. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Rahardja, P. 1997. Uang dan Perbankan. Jakarta : PT. Rineka Cipta. Sangsun, F.SP. 2007. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta : Visimedia Satrio,J. 2007. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung :PT.Citra Aditya Bhakti. Sinungan, M.1983. Dasar-Dasar Dan Teknik Managemen Kredit. Jakarta: Bumi Aksara. Sjahdeini, ST. R. 1999. Hak Tanggungan Asas asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan. Bandung:Alumni. Soekanto, S. dan S. Mamudji. 1983. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Soemitro, Hanitijo Roni. 1988. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia Sofwan,S.S.M. 1980. Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta Subekti,R. 1989. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bhakti. Subekti, R. dan R.Tjitrosudibio.1999. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Subekti,R. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa Sugiyono. 2008. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta Widyadharma, I. R. 1995. Hukum Perbankan.. Semarang : Ananta. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan beserta Bendabenda yang berkaitan dengan tanah. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.