Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut"— Transcript presentasi:

1 A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Syarat-syarat pihak yang ingin melangsungkan perkawinan : A. Syarat Materil : Materil Umum/Absolut Materil Khusus B. Syarat Formil fitria olivia

2 SYARAT MATERIL UMUM/ABSOLUT
yaitu syarat yang berlaku untuk semua perkawinan antara lain : kesepakatan antara kedua calon suami-istri (Pasal 28 KUHPer / Pasal 6 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974) Dalam hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu tidak boleh didasarkan atas paksaan atau tekanan apapun, melainkan harus berdasarkan atas persetujuan penuh dari kedua belah pihak secara bebas. fitria olivia

3 Pasal 29 KUHPer : Pria 18 tahun, Perempuan 15 tahun,
Batas usia minimal : Pasal 29 KUHPer : Pria 18 tahun, Perempuan 15 tahun, Pasal 7 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 : Pria 19 tahun, Perempuan 16 tahun Asas Monogami (Pasal 27 KUHPer / Pasal 9 Undang-undang No. 1 Tahun 1974) Asas monogami yang dianut oleh BW adalah berlaku mutlak (tercantum dalam Pasal 27 BW). Pengertian Asas Monogami adalah suatu asas yang pada dasarnya menghendaki bahwa pada suatu saat yang sama seorang pria hanya diperbolehkan mempunyai seorang wanita sebagai istri dan demikian sebaliknya. fitria olivia

4 Sedangkan menurut UU No
Sedangkan menurut UU No.1 Tahun 1974 asas monogami tersebut tidak mutlak karena masih terdapat pengecualian. Asas Monogami dalam UU No.1 Tahun 1974 tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) sedangkan pengecualiannya terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 4 ayat 2. fitria olivia

5 istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
Dimana isi dari Pasal 3 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 adalah pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan Pasal 4 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 mengemukakan alasan-alasan suami untuk dapat menyimpang dari asas monogami yakni : istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan istri tidak dapat melahirkan keturunan fitria olivia

6 bagi seorang wanita yang ingin menikah lagi.
Tenggang Waktu (Pasal 34 KUHPer / Pasal 11 Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975) bagi seorang wanita yang ingin menikah lagi. Menurut Pasal 34 BW, tenggang waktu lamanya 300 hari fitria olivia

7 Menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) melalui peraturan pelaksanaan yaitu PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 39 tenggang waktu menurut ayat (1) yaitu : (a) waktu tunggu bagi seorang janda adalah 130 hari bila perkawinannya putus karena kematian, (b) 3 kali masa suci (haid) dengan sekurang-kurangnya 90 hari bagi mereka yang masih berdatang bulan atau 90 hari bagi mereka yang tidak berdatang bulan , bila perkawinan itu putus karena perceraian Sampai dengan melahirkan, bila perkawinan itu putus pada saat janda tersebut sedang hamil. fitria olivia

8 Pasal 39 ayat (2) : tidak ada waktu bagi janda yang telah putus perkawinan bila antara janda tersebut dengan berkas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin. Pasal 39 ayat (3) : waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bagi perkawinan yang putus karena perceraian sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian waktu tunggu dihitung sejak kematian suami fitria olivia

9 SYARAT MATERIL KHUSUS yaitu syarat materil yang merupakan halangan bagi perkawinan tertentu antara lain : Larangan kawin antara orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan yang dekat (Pasal 30 KUHPer) Larangan kawin antara orang-orang dalam hubungan kekeluargaan semendo baik dalam garis lurus keatas dan kebawah maupun dalam garis menyimpang (pasal 31 KUHPer) fitria olivia

10 Larangan kawin dengan teman berzinah (Pasal 32 KUHPer)
Larangan kawin antara pihak-pihak yang sebelumnya, antara mereka telah ada pembubaran perkawinan dua kali (pasal 33 KUHPer) Izin kawin bagi mereka yang belum mencapai umur 30 tahun. Larangan kawin menurut UU No.1 Tahun 1974 (Pasal 8) Izin kawin menurut UU No, 1 Tahun 1974 (Pasal 6 ayat 2) fitria olivia

11 SYARAT FORMIL yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami-istri sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan Perkawinan harus dilangsungkan didepan pegawai catatan sipil sebab untuk : Untuk memberi sifat terbuka pada suatu perkawinan Untuk memberi kesempatan yang cukup untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan yang bertentangan dengan Undang-undang fitria olivia

12 Untuk menjamin pegawai catatan sipil tidak bertindak serampangan
Untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan gelap Menjamin adanya perkawinan yang sah fitria olivia

13 SYARAT FORMIL sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 50-58 KUHPer) :
Pemberitahuan niat dari calon suami-istri Melangsungkan perkawinan pada pejabat catatan sipil Diumumkan minimal 10 hari kerja dan maksimal 1 tahun fitria olivia

14 SYARAT FORMIL pada saat dilangsungkannya perkawinan (Pasal 71-82 KUHPer) :
Perkawinan dilangsung dimuka umum Dilangsungkan di gedung tempat akta catatan sipil dibuat, Dihadapan pegawai catatan sipil tempat tinggal salah satu dari kedua belah pihak, Dihadiri 2 orang saksi yang sudah dewasa dan bertempat tinggal di Indonesia fitria olivia

15 Pencegahan diatur dalam Pasal 13 s/d 21 UU No 1/1974
Pencegahan diatur dalam Pasal 13 s/d 21 UU No 1/1974. mencegah suatu perkawinan adalah suatu usaha untuk menghindari adanya sebuah perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang ada. Pencegahan adalah suatu upaya hukum yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencegah dilangsungkannya suatu perkawinan yang tidak memenuhi syarat. fitria olivia

16 Para Pihak yang dapat mencegah adalah :
a. para pihak dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah b. saudara c. wali nikah d. wali yang mengampu untuk calon mempelai berdasarkan keputusan pengadilan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku baik tertulis maupun berdasarkan hukum adat setempat. e. pihak-pihak yang berkepentingan f. Mereka yang masih terikat dalam perkawinan g. Pejabat yang ditunjuk. fitria olivia

17 Pencegahan dapat diajukan pada :
Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan. Pegawai pencatat perkawinan Para calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan Prosedur untuk mengajukan permohonan pencegahan adalah : Diajukan kepada pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilansungkan. Untuk yang beragama islam adalah pengadilan agama dan untuk agama non islam adalah pengadilan umum 2. Pencegahan disampaikan kepada pegawai pencatat perkawinan. 3. Pencegahan perkawinan harus pula diberitahukan kepada kedua calon mempelai oleh pegawai pencatat perkawinan. fitria olivia

18 Hapusnya dan lenyapnya pencegahan : Adanya putusan pengadilan
Mereka yang mencegah menarik kembali permohonan pencegahan pada pengadilan. fitria olivia

19 AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
Terhadap anak/keturunan fitria olivia

20 Hak & Kewajiban Suami-Istri
Kekuasan marital dari suami, yaitu bahwa suami menjadi kepala keluarga dan bertanggung jawab atas istri dan anak-anaknya, Wajib nafkah : suami wajib memelihara istrinya, orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum cukup umur, anak-anak yang telah dewasa wajib memelihara orang tuanya, kakek-neneknya atau keluarga sedarah menurut garis lurus, menantu wajib memelihara mertua atau sebaliknya, fitria olivia

21 istri mengikuti kewarganegaraan suaminya,
istri mengikuti tempat tinggal suaminya, istri menjadi tidak cakap ber-tindak fitria olivia

22 perbuatan sehari-hari guna keperluan rumah tangga,
Didalam segala perbuatan hukum ia memerlukan bantuan dari suaminya (berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 ketentuan ini tak berlaku lagi), kecuali dalam beberapa hal antara lain : perbuatan sehari-hari guna keperluan rumah tangga, mengadakan perjanjian kerja sebagai majikan guna kepentingan rumah tangga, melakukan pekerjaan bebas (Dokter, Pengacara), fitria olivia

23 membuat perjanjian kerja sebagai buruh,
membuat wasiat, membuat perjanjian kerja sebagai buruh, memperoleh hak milik atas sesuatu benda, menyimpan dan mengambil uang di Bank Tabungan Pos, menggugat perceraian fitria olivia

24 HAK & KEWAJIBAN YG BERSUMBER PADA ERAT HUBUNGAN SUAMI-ISTRI
Suami –istri untuk setia, tolong menolong, bantu membantu (Pasal 103) Suami-istri wajib tinggal bersama, suami harus menerima istri dan istri tidak harus ikut suami kalau keadaan tidak memungkinkan Suami harus memenuhi kebutuhan istri (Pasal 107 BW) fitria olivia

25 HAK & KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI YG BERSUMBER PADA KEKUASAAN MARITAL
1. Menyangkut diri pribadi suami-istri a. istri wajib tunduk & patuh kpd suami (pasal 106 ayat 1 BW) b. istri wajib mengikuti suami dimanapun suami memusatkan tempat kediamannya (pasal 106 ayat 2 BW) atau kekuasaan menentukan do misili bersama c. suami memegang kekuasaan orang tua ter- hadap anak (pasal 107 BW) fitria olivia

26 2. Menyangkut harta pihak istri (pasal 105 BW jo Pasal 108 BW)
a. hak suami terhadap pengurusan harta benda istri b. pembatasan terhadap kecakapan bertindak dalam hukum fitria olivia

27 HAK & KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT Undang-undang No. 1 Tahun 1974
Menegakkan Rumah tangga (Pasal 30) Kedudukan suami-istri seimbang (pasal 31 ayat 1) Suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai ibu rumah tangga (pasal 31 ayat 3) Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap (pasal 32) Saling cinta mencintai dan hormat menghormati (pasal 33) Suami wajib melindungi istri dan memenuhi segala kebutuhan hidup (pasal 34 ayat 1) fitria olivia

28 Ada 2 jenis harta : a. HARTA BAWAAN : B. HARTA BERSAMA
AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP HARTA MENURUT Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Ada 2 jenis harta : a. HARTA BAWAAN : B. HARTA BERSAMA fitria olivia

29 HARTA BAWAAN yaitu harta yang dimiliki oleh masing-masing suami-istri sebelum menikah dan harta yang diperoleh sepanjang perkawinan masing-masing suami istri sebagai warisan atau hadiah. harta bawaan tetap dibawah penguasaan masing- masing pihak sepanjang para pihak tidak mengatur lain fitria olivia

30 HARTA BERSAMAAN yaitu harta yang diperoleh suami istri sepanjang perkawinan berlangsung. harta bersama dikuasai oleh suami istri secara bersama-sama dan bertin- dak atas persetujuan kedua belah pihak. fitria olivia

31 AKIBAT PERKAWINAN TERHADAP ANAK
Kekuasaan orang tua : hak & kewajiban orang tua terhadap anak yang belum dewasa atau belum melangsungkan pernikahan, baik mengenai diri pribadi maupun harta kekayaan anak tersebut selama kedua orang tua tersebut masih didalam ikatan perkawinan fitria olivia


Download ppt "A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google