Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHafizh George Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN
2
PENGERTIAN KAUSALITAS “keadaaan sebab akibat diantara suatu peristiwa- peristiwa” Dalam Hukum Pidana Paham Kausalitas ini mencari jawaban atas pertanyaan bilamana ada suatu perbuatan yg dpt dipandang sbg akibat dari suatu peristiwa yang dilarang oleh Undang-undang Pidana Khususnya dalam hal delik-delik Materiil.
3
Pendapat para pakar pada umumnya : “perbuatan yang segera dan langsung menimbulkan akibat merupakan sebab dari suatu akibat” “kecermatan dan ketelitian diperlukan untuk menemukan sebab-akibat” Manfaat Ajaran Causaliteit : - Dapat membantu para hakim untuk dapat lebih cermat dalam menjatuhkan putusan. Karena dalam persidangan pastinya terjadi argumentasi antara penuntut umum dengan penasihat hukum terdakwa
4
Pengertian Delik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : “perbuatan yang dpt dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana” Istilah Delik Straafbaar Feit (suatu peristiwa atau perbuatan yang dapat dipidana) Van Hattum antara perbuatan dan org yang melakukannya tidak dapat dipisahkan.
5
MACAM-MACAM DELIK 1. DELIK FORMIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. (rumusan dari perbuatannya jelas) misal : Pasal 362KUHP ttg Pencurian 2. DELIK MATERIIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.(rumusan dari akibat perbuatan). Misal : pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan)
6
PEMBUNUHAN -Dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara dan perbuatan. Dimana antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya dengan akibat yang dilarang oleh Undang-undang. -hubungan sebab inilah yg merupakan syarat bagi akibat yang dapat dihukum - Satu akibat bisa merupakan suatu hasil dari beberapa perbuatan Contoh :
7
A meminjamkan pistolnya kepada B B memaksa C dengan ancaman akan dibunuh, untuk membunuh D dengan pistol tersebut. Karena takut dengan ancaman B maka C menembak D, dan terkena di dadanya. D terluka lalu dibawa ke Rumah Sakit, ditengah perjalanan menuju RS, mobil ambulans yang mengangkut D ditabrak oleh truck,sehingga D mendapat tambahan luka yakni kepalanya retak Di RS oleh Dokter D diberi suntikan, dan ternyata obat yang disuntikkan pada D adalah obat yang salah sehingga berakibat D meninggal dunia. Perbuatan yang manakah yang mengakibatkan meninggalnya D?
8
VON BURI “tiap-tiap syarat (perbuatan) dpt dijadikan sebab dari akibat yang dilarang oleh undang-undang” Disebut juga dengan Adaequat theorie atau Equivalentie theorie tiap-tiap perbuatan dalam rangkaian itu sama artinya dan tidak dapat dilepaskan dari peristiwa yg lain yang menimbulkan akibat. Pembahasan kasus diatas menurut Teori Von Buri???
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.