Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih."— Transcript presentasi:

1 PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

2 Umum Piutang Kementerian Negara/Lembaga (K/L) terdiri dari pokok, bunga, denda, dan/atau ongkos-ongkos lainnya Pada prinsipnya, piutang K/L merupakan piutang yang harus dibayar sekaligus, namun K/L dapat memberikan penundaan pembayaran atau pemberian ijin kepada debitor untuk melakukan pembayaran secara angsuran dengan syarat-syarat tertentu (lihat: Restrukturisasi) Saat pengajuan penundaan dimaksud, beberapa jenis piutang mewajibkan debitor untuk memberikan agunan Selain itu, dalam proses penagihan dengan surat paksa, dapat diperoleh barang sitaan yang dapat digunakan sebagai jaminan pelunasan piutang

3 Klasifikasi Piutang PIUTANG Piutang Pajak Perpajakan yang dikelola DJP
Kepabeanan dan Cukai yang dikelola oleh DJBC Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Piutang Lainnya Untuk menampung jenis piutang selain piutang pajak dan piutang PNBP, misalnya piutang yang berasal dari dana bergulir atau bantuan sosial

4 Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor KUALITAS PIUTANG MERUPAKAN CARA UKUR KETERTAGIHAN PIUTANG Jatuh tempo piutang kepatuhan membayar Upaya penagihan BEDA PIUTANG, BEDA KARAKTERISTIK sehingga untuk menjembatani perbedaan DIGUNAKAN 4 (EMPAT) JENIS KUALITAS: KUALITAS LANCAR 2. KUALITAS KURANG LANCAR 3. KUALITAS DIRAGUKAN 4. KUALITAS MACET

5 Penggolongan Kualitas Piutang: PNBP
LANCAR belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan KURANG LANCAR dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan DIRAGUKAN dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan MACET dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN sesuai ketentuan PP No. 29 TAHUN 2009 tentang TATA CARA PENENTUAN JUMLAH, PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

6 Penggolongan Kualitas Piutang – lanj.
Kualitas piutang pajak di bidang perpajakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kualitas piutang pajak di bidang kepabeanan & cukai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kualitas piutang lainnya peraturan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya. Contoh : Piutang Ganti Kerugian Negara (d.h. Tuntutan Perbendaharaan atau TP), Piutang yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi (untuk PNS bukan bendahara), piutang bunga atas penerusan pinjaman Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah (RDI/RPD), dll.

7 Persentase Penyisihan (Pasal 6)
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ditetapkan paling sedikit sebesar 5‰ (lima permil) dari Piutang yang memiliki kualitas lancar Penyisihan Piutang Tidak Tertagih ditetapkan sebesar: 10% (sepuluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; 50% (lima puluh perseratus) dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan; dan 100% (seratus perseratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan

8 Jika Kualitas Piutang Menurun...
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih yang dibentuk berdasarkan Piutang yang kualitasnya menurun, dilakukan dengan mengabaikan persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih pada Kualitas Piutang sebelumnya ILUSTRASI

9 Agunan & Barang Sitaan Jenis agunan dan barang sitaan dapat diperhitungkan untuk me-recovery penyisihan piutang, yaitu: surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia  me-recovery sebesar 100% nilai tanah bersertipikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya: dengan hak tanggungan  me-recovery sebesar 80% HT tanpa hak tanggungan  me-recovery sebesar 60% NJOP

10 Agunan & Barang Sitaan – lanj.
tanah dengan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertipikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir  me-recovery sebesar 50% NJOP pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik  me-recovery sebesar 50% nilai hipotik kendaraan bermotor  me-recovery sebesar 50% nilai jaminan fidusia pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan dan disertai bukti kepemilikan  50% nilai yg dikeluarkan oleh instansi yang berwenang BAGAIMANA JIKA JENIS AGUNAN/BARANG SITAAN TERKAIT PIUTANG DAN PERSENTASE RECOVERY–NYA TIDAK/BELUM DIATUR DALAM KETENTUAN?

11 Agunan & Barang Sitaan – lanj.
Untuk jenis agunan selain yang disebutkan dalam PMK, dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan

12 Piutang dengan Agunan/Jaminan
Piutang di Kementerian Keuangan, di antaranya: Piutang pajak melibatkan jaminan berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertipikat tanah, atau sertipikat deposito  diajukan dalam rangka pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak Piutang kepabeanan dan cukai melibatkan jaminan berupa uang tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan lainnya Piutang Ganti Kerugian Negara melibatkan jaminan berupa sertipikat tanah dan/atau bangunan serta kendaraan bermotor Piutang di Kementerian lainnya Piutang dari Jasa Rumah Sakit melibatkan jaminan berupa asuransi, baik dari Pemerintah Pusat/Daerah maupun dari perusahaan

13 Restrukturisasi (Pasal 11)
Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan Restrukturisasi terhadap Debitor sesuai ketentuan peraturan perundangan dalam hal: Debitor mengalami kesulitan pembayaran; dan/atau Debitor memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah dilakukan Restrukturisasi Cakupan restrukturisasi: pemberian keringanan hutang, persetujuan angsuran, atau persetujuan penundaan pembayaran

14 Restrukturisasi (Pasal 12)
Kualitas Piutang setelah persetujuan Restrukturisasi dapat diubah oleh Kementerian Negara/Lembaga: setinggi-tingginya kualitas kurang lancar untuk Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas diragukan atau kualitas macet tidak berubah, apabila Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas kurang lancar Dalam hal kewajiban yang ditentukan dalam Restrukturisasi tidak dipenuhi oleh Debitor, Kualitas Piutang yang telah diubah dinilai kembali seolah-olah tidak terdapat Restrukturisasi

15 1. Penghapusan Piutang Penghapusan Piutang oleh Kementerian Negara/Lembaga dilakukan terhadap seluruh sisa Piutang per Debitor yang memiliki kualitas macet, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan Piutang Perpajakan yang dikelola DJP mempunyai aturan sendiri (KMK No. 539/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan) Piutang selainnya menggunakan PP No. 14 Tahun 2005 PMK ini tidak mengatur tata cara penghapusan piutang; yang diatur adalah pencatatan setelah adanya penghapusan, yaitu dengan cara: Mengurangi akun Piutang Mengurangi akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Sebesar jumlah piutang yang dihapuskan dalam KMK

16 2. Penambahan Jumlah Piutang
Penambahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara menambah akun Piutang sebesar selisihnya, dilakukan segera setelah penerbitan surat tagihan/persetujuan/keputusan

17 3. Pengurangan Jumlah Piutang
Pengurangan jumlah Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang sebesar selisihnya, dilakukan apabila: surat tagihan/persetujuan/keputusan telah terbit; atau Restrukturisasi telah selesai dilaksanakan

18 Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis (Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (6))


Download ppt "PMK Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google