Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
FGD #3 8 Oktober 2014 Bappeda Jabar
TINJAUAN KEBIJAKAN MENGENAI Konsep/arahan Pengembangan Metropolitan Bandung FGD #3 8 Oktober 2014 Bappeda Jabar
2
OUTLINE Pengantar FGD PERDA 12/2014: Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat (P3MPJB) PERDA 22/2010: RTRW Provinsi Jawa Barat Isu Strategis Strategi dan Arah Kebijakan Industri dan Pariwisata Pertanyaan Diskusi
3
1. Terdapat beberapa wilayah di Jawa Barat yang mengalami perkembangan sangat pesat dalam hal aglomerasi ekonomi, aglomerasi penduduklebih dari 1 (satu) juta jiwa, peningkatan intensitas lahan terbangun dan aktivitas sosial masyarakat, dan terdiri dari beberapa kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional, yaitu: 1) Metropolitan Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta (Bodebekkarpur), 2) Metropolitan Bandung Raya, dan 3) Metropolitan Cirebon Raya. Wilayah Metropolitan selalu diiringi dengan isu dan persoalan wilayah yang kronis seperti: urbanisasi yang tinggi, kemacetan lalu lintas, permukiman kumuh, banjir, kekurangan air bersih, penumpukan sampah, polusi udara, persaingan pembangunan oleh swasta, dan sebagainya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan langkah untuk mengelola pembangunan dan pengembangan di 3 (tiga) Metropolitan dan 3 (tiga) Pusat Pertumbuhan dengan prinsip Hybrid, yang dilakukan Pemerintah Provinsi bersama-sama Pemerintah Kabupaten Kota, melalui manajemen pembangunan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan Pengantar FGD
4
3 (tiga) Metropolitan dan 3 (tiga) Pusat Pertumbuhan di Provinsi Jawa Barat
5
Rencana Induk Pengembangan (Renip)
Grand Masterplan Indikator Kinerja Kunci yang ditargetkan pada masing-masing Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan sebagai panduan untuk mewujudkan peran fungsi dan manfaat pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan beserta syarat dan ketentuannya. Pedoman pelaksanaan pengelolaan pembangunan dan pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan tersebut dituangkan dalam dokumen Rencana Induk Pengembangan (Renip) di masing-masing Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan yang bersangkutan. Rencana Induk Pengembangan (Renip) Gambaran sosok masa depan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Provinsi Jawa Barat yang termasuk diantaranya untuk merespon isu dan permasalahan, serta pemanfaatan keunggulan masing-masing wilayah. Tujuan kegiatan: merumuskan konsep-konsep pengelolaan pembangunan dan pengembangan pada wilayah Metropolitan Bandung Raya sebagai bahan arahan dalam penyusunan dokumen Rencana Besar (Grand Masterplan) Pembangunan.
6
Hasil yang diharapkan Konsep dan Rancangan Rencana Besar Pembangunan Metropolitan Bandung Raya, dengan muatan: Isu dan masalah utama wilayah; Keunggulan wilayah; Sosok masa depan / Visi wilayah pada akhir tahun 2050i ; Konsep pendekatan pemecahan masalah (approach to problem) wilayah; Pendefinisian dan konsep arahan pengelolaan pembangunan dan pengembangan di bidang-bidang yang bersifat strategis berskala metropolitan, lintas daerah serta lintas pemerintahan dan/atau berimplikasi skala metropolitan (meliputi bidang pemerintahan, bidang ekonomi, bidang fisik dan lingkungan hidup, dan bidang sosial budaya); Konsep keterkaitan/konektivitas antar wilayahii; Konsep Indikator Kinerja Kunci sebagai standar keberhasilan pengelolaan pembangunan dan pengembangan wilayah; Term of Reference (TOR) penyusunan Dokumen Rencana Besar; Aspek-aspek substansi lainnya yang dinilai perlu.
7
Topik dan jadwal tentatif FGD
No. Topik Isi Bahasan Jadwal Tentatif 1 Perumusan masalah dan penetapan tujuan concern isu dan masalah, keunggulan wilayah, rumusan tujuan, pendekatan pemecahan masalah Senin 22 Sept Pukul 2 perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang pemerintahan tata kelola pemerintahan modern, kerjasama multipihak bersama masyarakat global Jumat 3 okt Pukul 3 Perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang ekonomi kawasan destinasi wisata dunia, kawasan industri strategis Rabu 8 Okt 4 Perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang transportasi infrastruktur transportasi jalan, infrastruktur transportasi perhubungan Senin 13 Okt 5 perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang perumahan dan lingkungan penyediaan perumahan, RTH, Persampahan dan limbah Rabu 15 Okt 6 perumusan rencana pembangunan dan peningkatan bidang infrastruktur Infrastruktur, energi dan telekomunikasi Senin 27 Okt 7 Perumusan rencana pembanguna dan peningkatan bidang sosial dan budaya Kawasan pusat seni dan budaya kawasan pusat pendidikan dan pelatihan sarana olah raga bertaraf internasional 8 Sosialisasi konsep dan rancangan rencana Besar Jumat 31 okt
8
Metropolitan Bandung Raya sebagai Metropolitan Modern berbasis wisata perkotaan, industri kreatif, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) Fokus Pengembangan Kota Bandung (kota inti): perdagangan dan jasa, industri kreatif dan teknologi tinggi, dan pariwisata; Kota Cimahi (kota inti): perdagangan dan jasa, industri kreatif, teknologi tinggi dan industri non-polutif; Kabupaten Bandung: industri non-polutif, agro industri, wisata alam, pertanian dan perkebunan; Kabupaten Bandung Barat: industri non-polutif, pertanian, industri kreatif dan teknologi tinggi; Kabupaten Sumedang (PKL): dilengkapi sarana dan prasarana pendukung, serta pusat pendidikan tinggi di kawasan Jatinangor, agrobisnis, dan industri nonpolutif. 2. PERDA 12/2014: P3MPJB
9
3. PERDA 22/2010: RTRW Provinsi Jawa Barat
Kawasan Perkotaan Bandung Raya atau Kawasan Cekungan Bandung ditetapkan sebagai Pusat Pengembangan Orde 1 (PKN) yang mempunyai potensi sebagai pintu gerbang ke kawasan internasional dan pendorong pertumbuhan kawasan Perkembangan PKN Bandung Raya perlu dikendalikan untuk mengurangi kecenderungan alih fungsi lahan, mengingat fungsi lindung di kawasan Bandung Utara harus tetap dipertahankan selain itu juga untuk mengembangkan potensi perekonomian, melalui : Distribusi kegiatan ekonomi Realisasi rencana pengembangan transportasi massal Pengembangan pembangunan permukiman vertikal PERDA 22/2010: RTRW Provinsi Jawa Barat
10
Cekungan Bandung merupakan salah satu Wilayah Pengembangan dalam Provinsi Jawa Barat, dengan tema pengendalian pembangunan Arahan pengembangan: Melengkapi fasilitas pendukung PKN dan PKL Mengendalikan pengembangan kegiatan di kawasan perkotaan Mengembangkan kawasan pinggiran PKN dengan tetap menjaga fungsi lindung kawasan Mengembangkan pembangunan dan hunian vertikal
11
FOKUS Pengembangan: Kota Bandung ditetapkan sebagai kota inti, kegiatan utama : perdagangan dan jasa, indusri kreatif dan teknologi tinggi, pariwisata dan transportasi Kota Cimahi sebagai kota inti, kegiatan utama : perdagangan dan jasa, industri kreatif dan teknologi tinggi Kab. Bandung, kegiatan utama : industri non polutif, wisata alam, pertanian dan perkebunan Kab. Bandung Barat, kegiatan utama : industri non polutif, pertanian, industri kreatif dan teknologi tinggi Kab. Sumedang, diarahkan sebagai PKL, dilengkapi prasarana dan sarana pendukung minimal, kegiatan utama : pendidikan (Jatinangor), agrobisnis dan industri.
12
4. Kawasan Cekungan Bandung yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) perlu dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas pelayanan tingkat nasional yang berkualitasuntuk dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Kawasan Cekungan Bandung merupakan Bagian Hulu Daerah Aliran Sungai Citarum yang telah mengalami penurunan kualitas lingkungan yang memberikan dampak negatif terhadap kehidupan sosial ekonomi pada daerah hulu dan hilir, sehingga perlu pengendalian lingkungan untuk menjaga keseimbangan tata air Sungai Citarum; Kawasan Cekungan Bandung telah berkembang dengan pesat membentuk satu kesatuan kawasan perkotaan yang perlu dikendalikan perkembangannya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya; Kawasan Bandung Utara sebagai bagian dari Kawasan Cekungan Bandung yang berfungsi sebagai kawasan lindung, saat ini cenderung berkembang sebagai fungsi perdagangan dan jasa. Isu Strategis
13
5. Strategi dan Arah Kebijakan Industri dan Pariwisata (PERDA 12/2014)
Maksud Pengelolaan pembangunan dan pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Daerah untuk mencapai pembangunan yang terintegrasi, efektif, efisien, dan berkesinambungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan untuk seluruh masyarakat Jawa Barat. (Pasal 3) Tujuan pengelolaan pembangunan dan pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Daerah adalah untuk: (Pasal 4) mewujudkan keterpaduan dalam pengelolaan pembangunan dan pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Daerah; menghela pembangunan ekonomi, kesejahteraan, modernitas, dan keberlanjutan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat; dan meningkatkan daya saing Daerah dalam menghadapi dinamika perubahan regional dan global yang berlangsung secara cepat. Strategi dan Arah Kebijakan Industri dan Pariwisata (PERDA 12/2014)
14
Masa Berlaku Pengelolaan pembangunan dan pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Daerah berlaku sampai dengan tahun 2050 (Pasal 9) Arah Pengembangan Metropolitan Bandung: Metropolitan Modern berbasis wisata perkotaan, industri kreatif, dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS). (Pasal 20, butir b) Mekanisme Pengembangan (Pasal 22) Arah kebijakan pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Daerah dituangkan dalam Renip setiap Metropolitan dan Renip setiap Pembangunan Pusat Pertumbuhan. Pembuatan Renip setiap Metropolitan dan Renip setiap Pusat Pertumbuhan ditangani oleh B-MP2JB.
15
Rencana pembangunan dan peningkatan di bidang ekonomi antara lain: (Pasal 25 ayat 2)
kawasan destinasi wisata dunia; kawasan industri strategis; dan kawasan strategis ekonomi lainnya atas dasar kesepakatan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur melalui Peraturan Gubernur.
16
ARAHAN PARIWISATA sebagai Show Window untuk memasarkan berbagai produk unggulan dari seluruh Jawa Barat. sebagai simpul berbagai destinasi wisata di Daerah. Untuk itu perlu dikembangkan: pusat promosi sebagai tempat memasarkannya berbagai produk unggulan di Daerah sarana dan prasarana pendukung aktivitas wisata perkotaan
17
ARAHAN INDUSTRI Sebagai Pusat Inkubator Bisnis dan Ekonomi Kreatif, pusat pemasaran berbagai produk industri kreatif, serta ruang-ruang publik untuk mendukung aktivitas kreatif masyarakat. Pengembangan Linkage antara cluster-cluster industri kreatif di seluruh Metropolitan Bandung Raya dengan cluster industri kreatif lainnya di Jawa Barat, Indonesia, dan Dunia Internasional secara lebih efektif dan efisien. Untuk mendukung pengembangan industri kreatif, beberapa karakteristik yang harus diperhatikan, yaitu : Creative city/urban planning, Creative cluster, Creative hubs and districts, Innovation cluster, Creative economy, Creative in financial services, Culture section, Creative icon, City and region branding
18
6. Sektor apa yang sekarang dominan dan yang potensial dikembangkan di Metropolitan Bandung? Dukungan legal dan infrastruktur apa saja yang dibutuhkan? Dimana saja lokasi kegiatan ekonomi yang perlu dikembangkan? Kegiatan pariwisata apa saja yang potensial dikembangkan? Apa saja prasarana sarana jasa pariwisata yang perlu disediakan, dan berapa besar? Pertanyaan Diskusi
19
Terima kasih Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat
8 Oktober 2014
20
Rencana Pembangunan dan peningkatan infrastruktur wilayah strategis di Kawasan Metropolitan Bandung Raya Pembangunan dan peningkatan infrastruktur transportasi jalan, antara lain: Jalan Tol dalam Kota Bandung/Bandung Intra Urban Toll Road (BIUTR); Jalan Tol Cileunyi-Sumedang–Dawuan (CISUMDAWU); Jalan Tol Soreang–Pasirkoja (SOROJA); Jalan Tol Ruas Cileunyi-Nagreg, yang merupakan bagian Jalan Tol Cileunyi-Tasikmalaya –Banjar; Jalan Tol Gedebage- Majalaya; Interchange Jalan Tol Warung Domba di Kabupaten Bandung Barat; Fly over Kopo dan Buah Batu di Kota Bandung; Fly over Padasuka di Kota Cimahi; Fly over Cimareme di Kabupaten Bandung Barat; Jalan alternatif Bandung-Lembang Jalan Sukasari (Kab. Sumedang)-Lembang (Kab. Bandung Barat) Jalan lintas cepat Cileunyi-Rancaekek; Jalan lintas cepat Ciwidey; Jalan lintas cepat Soreang-Katapang-BaleendahMajalaya; Jalan lintas cepat Majalaya; Jalan lintas cepat Banjaran; dan Pembangunan jalan strategis lainnya atas dasar kesepakatan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
21
Pembangunan infrastruktur transportasi perhubungan, antara lain
Monorel Metropolitan Bandung Raya; Jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung-Kertajati–Cirebon; Reaktivasi jalur Kereta Api Bandung-Tanjungsari dan Bandung-Ciwidey; Jalur ganda dan kereta listrik pada jalur adalarangKiaracondong-Cicalengka; dan Pembangunan Infrastruktur perhubungan strategis lainnya atas dasar kesepakatan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan /atau Pemerintah Kabupaten Kota yang diatur dengan Peraturan Gubernur. Pembangunan infrastruktur permukiman, antara lain: TPPAS Regional Legok Nangka di Kabupaten Bandung; Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Bandung Raya; Instalasi pengolahan/penampungan air limbah komunal; Sistem drainase metropolitan; Hunian vertikal; dan Pembangunan Infrastruktur permukiman strategis lainnya atas dasar kesepakatan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.