Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFitra Bondan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
I. TANGGUNG JAWAB ETIS kewajiban umum kewajiban terhadap pasien kewajiban terhadap profesi kewajiban terhadap diri sendiri II. TANGGUNG JAWAB PROFESI Pendidikan , pengalaman, kualifikasi lainnya Derajat resiko perawatan Peralatan dan fasilitas perawatan III. TANGGUNG JAWAB HUKUM - Hukum Perdata - Hukum Pidana - Hukum Administrasi
2
SIAPA PELAKU MALPRAKTIK ?
SEMUA PROFESIONAL PUNYA PELUANG MENJADI PELAKU PROFESIONAL HUKUM (MAFIA PERADILAN) PROF PERBANKAN (KASUS BLBI) PROF AKUNTANSI PROF MEDIS (TERMASUK PERAWAT, BIDAN, APOTEKER, DLL)
3
MALPRACTICE Professional misconduct or unreasonable lack of skill.
Failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them. BLACK’S LAW DICTIONARY
4
MALPRAKTEK Secara harfiah Merupakan istilah sangat umum
Tidak seharusnya selalu berkonotasi yuridis “MAL” salah “PRAKTEK” pelaksanaan atau tindakan yang salah Secara lazim istilah tsb hanya dipergunakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi
5
MEDICAL MALPRACTICE Medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient. World Medical Association, 1992
6
Tindakan yang salah dalam pelaksanaan profesi medik disebut MALPRAKTEK MEDIK (medical malpractice)
Malpraktek ialah “professional misconduct or unreasonable lack of skill” Malpractice negligence (WMA – 1992) “…..or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient”
7
Multi-Causal Theory “Swiss Cheese” diagram (Reason, 1991)
8
Human Error (James Reason, 1990)
Defenses Unsafe Acts ACCIDENT Preconditions Line Management Active & Latent Failures Decision makers Active failures Latent failures Latent failures SYSTEM ERRORS Latent failures
9
ETIK EBM ISU MAKRO RUMAH SAKIT : MUTU SAFE- TY
SAFE- TY “Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of quality management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, WHO, 2004) Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed. Safety hadir sendiri/ explisit, tetap terkait dengan Mutu EBM
10
PROSES PELAYANAN DI RS Pasien Rawat Inap Pemeriksaan Tindakan Penunjang
11
MALPRAKTEK INTENTIONAL NEGLIGENCE LACK OF SKILL
Professional misconducts NEGLIGENCE Malfeasance, Misfeasance, Nonfeasance LACK OF SKILL Di bawah standar kompetensi Di luar kompetensi
12
MISCONDUCT FRAUD, MISREPRESENTASI PENAHANAN PASIEN
BUKA RAHASIA KEDOKTERAN TANPA HAK ABORSI ILEGAL, EUTHANASIA PENYERANGAN SEKSUAL KETERANGAN PALSU PRAKTEK TANPA IJIN
13
LACK OF SKILL Kompetensi kurang atau di luar kompetensi / kewenangan
Sering menjadi penyebab error Sering dikaitkan dengan kompetensi institusi Kadang dapat dibenarkan pada situasi-kondisi lokal tertentu
14
YURIDICIAL MALPRACTICE
Dibagi 3 kategori Criminal malpractice Civil malpractice Administrative malpractice
15
RISK = THE CHANGE OF MEETING DANGER
BISA DIKETAHU SEBELUMNYAI TIDAK BISA DIKETAHUI SEBELUMNYA
16
PEMAHAMAN AWAM MALPRAKTIK DISAMAKAN DENGAN:
Kegagalan medik (adverse events) Pasien masuk rumah kita dalam keadaan “segar”, pulang dalam keadaan cedera atau meninggal Pasien tidak puas atas layanan
17
KEGAGALAN MEDIK dapat sebagai akibat dari :
PERJALANAN PENYAKIT ALAMI MISHAP (tidak ada kelalaian) Risiko yg akseptabel dan telah di-informasikan dan disetujui Risiko yg unforeseeable CULPA : kelalaian medik foreseeable and avoidable risks DOLUS : kesengajaan
18
SYARAT KELALAIAN (4D) DUTY (Duty of care) DERELICTION / BREACH OF DUTY
KEWAJIBAN PROFESI KEWAJIBAN KONTRAK DG PASIEN DERELICTION / BREACH OF DUTY PELANGGARAN KEWAJIBAN TSB DAMAGES CEDERA, MATI ATAU KERUGIAN DIRECT CAUSALSHIP HUBUNGAN SEBAB-AKIBAT, SETIDAKNYA PROXIMATE CAUSE
19
KELALAIAN MEDIK JENIS MALPRAKTEK TERSERING BUKAN KESENGAJAAN
TIDAK MELAKUKAN YG SEHARUSNYA DILAKUKAN, MELAKUKAN YG SEHARUSNYA TIDAK DILAKUKAN OLEH ORANG2 YG SEKUALIFIKASI PADA SITUASI DAN KONDISI YG IDENTIK
20
BENTUK KELALAIAN MALFEASANCE MISFEASANCE NONFEASANCE
MELAKUKAN TINDAKAN YG MELANGGAR HUKUM (UNLAWFUL / IMPROPER) SEJAJAR DENGAN ERROR OF PLANNING MIS. TINDAKAN MEDIS TANPA INDIKASI MISFEASANCE IMPROPER PERFORMANCE YG AKIBATKAN CEDERA SEJAJAR DENGAN ERROR OF EXECUTION MIS. TINDAKAN MEDIS TAK SESUAI PROSEDUR NONFEASANCE GAGAL MELAKUKAN TINDAKAN YG MERUPAKAN KEWAJIBAN
21
Mediko legal Yang dimaksud mediko legal adalah kejadian/ masalah/ kasus medis atau non medis yang dapat berpotensi menjadi masalah hukum. Dalam bentuk kasus pidana atau perdata.
22
Suasana TIDAK KONDUSIF
Adverse Event di RS Teknologi banyak, baru & terjadi berbagai interaksi. Banyak individu yang terlibat dalam pelayanan, sering tumpang tindih, komunikasi yang kurang antar staf. Tingkat keparahan penyakit atau cedera yang tinggi. Lingkungan yang cenderung membuat pengalihan perhatian. Keputusan sering harus segera, karena tekanan waktu. Tingginya volume kegiatan, flow pasien tidak dapat diperkirakan. Kelambanan staf, kurangnya staf (overload).
23
TUNTUTAN PIDANA KELALAIAN : 359-361 KUHP
KETERANGAN PALSU : KUHP ABORSI ILEGAL : KUHP PENIPUAN : 382 BIS KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS : KUHP
24
TUNTUTAN PERDATA (GANTI RUGI)
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PASAL 1365 – 1367 KUH PERDATA KELALAIAN PASAL 1366 KUH PERDATA WANPRESTASI PERJANJIAN PASAL 55 UU KESEHATAN: HAK PASIEN MENUNTUT GANTI RUGI KEPADA TENAGA KESEHATAN YG MELAKUKAN KESALAHAN DAN MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PASIEN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.