Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)"— Transcript presentasi:

1 LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Nama : Novanda Prastian NIM : FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2 A. Pengertian Leasing Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

3 Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.

4 Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukandalam jangka waktu tertentu”. pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah ini: 1. Pembiayaan perusahaan 2. Penyediaan barang-barang modal 3. Jangka waktu tertentu 4. Pembayaran secara berkala 5. Adanya hak pilih (option right) 6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama 7. Adanya pihak lessor 8. Adanya pihak lessee

5 Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut: 1. Fleksibel 2. Tidak diperlukan jaminan 3. Capital saving 4. Cepat dalam pelayanan 5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional 6. Sebagai pelindung terhadap inflasi 7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease. 8. Adanya kepastian hukum 9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

6 Klasifikasi Leasing 1. Capital Lease 2. Operating Lease
3. Sales type lease (Lease Penjualan) 4. Leverage Lease 5. Cross Border Lease

7 Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1. Pajak Penghasilan (PPh) 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian. 4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak.

8 Istilah-istilah leasing
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu. Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing. Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease. Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa. Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.

9 1. Keuntungan bagi konsumen Konsumen dapat mewujudkan impiannya lebih cepat dari yang seharusnya. Contoh 1 : Misalnya konsumen ingin membeli mobil seharga Rp ,- jika konsumen menabung setiap bulan Rp ,- maka dia baru bisa membeli mobil tersebut 3 tahun kemudian, yang mungkin harga dan modelnya sudah berubah. Contoh 2 : Misalnya konsumen ingin membeli motor seharga Rp ,- jika konsumen menabung setiap bulan Rp ,- maka dia baru bisa membeli mobil tersebut 2 tahun kemudian, yang mungkin harga dan modelnya sudah berubah. Dengan adanya perusahaan pembiayaan konsumen bisa menikmati mobil tersebut hari ini. Masa depan ditarik ke masa sekarang. Waktu hanyalah ilusi kata para pujangga.

10 2. Keuntungan bagi produsen Kenyataan dalam masyarakat adalah : Jauh lebih banyak konsumen yang membeli barang secara kredit daripada tunai. Dengan adanya fasilitas kredit dari perusahaan pembiayaan, maka daya beli masyarakat membaik, permintaan barang meningkat dan otomatis produksi juga meningkat. 3. Keuntungan bagi Karyawan Perusahaan pembiayaan bisa menyerap tenaga kerja yang sangat besar dan orang pertama yang diuntungkan adalah karyawan melalui penerimaan gaji yang diterima setiap bulan. 4. Keuntungan bagi Pemegang Saham Pemegang saham mendapat keuntungan dari laba perusahaan. Laba ini berasal dari pendapatan bunga dan biaya administrasi dari kredit yang dibiayai. Bunga yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan biasanya lebih tinggi dari bunga bank. Ini adalah hal yang wajar karena perusahaan pembiayaan menanggung resiko yang lebih tinggi dari bank sebagai konsekwensi dari proses pemberian kredit yang lebih cepat, prosedur lebih sederhana dan persyaratan lebih ringan. 5. Keuntungan bagi Negara Negara diuntungkan dari penerimaan pajak, baik pajak pertambahan nilai maupun pajak penghasilan. Dan secara sosial ekonomi dapat menurunkan tingkat pengangguran, karena banyaknya tenaga kerja yang diserap oleh industri pendukung seperti pabrik motor, mobil, kulkas, TV, komputer, mesin cuci dan lain-lain.

11 Daftar Pustaka Google


Download ppt "LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google