Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
INFORMED CONSENT PERTEMUAN KE - 10
2
Dalam profesi kedokteran dikenal 4 prinsip moral utama, yaitu:
Prinsip otonomi, yaitu prinsip moral yang menghormati hak2 pasien. Prinsip beneficence, yaitu prinsip moral yang mengutamakan tindakan. Prinsip non maleficience, yaitu prinsip moral yang melarang tindakan yang memperburuk keadaan pasien. Prinsip justice, yaitu prinsip moral yang mementingkan fairness dan keadilan.
3
Salah satu hak pasien yang disahkan dalam Declaration of Lisbon dari World Medical Association (WMA) adalah “the right to accept or to refuse treatment after receiving adequate information”
4
Prinsip otonomi pasien dianggap sebagai dasar dari doktrin informed consent. Informed consent dapat dianggap sebagai a patient with substantial understanding and in substantial absence of control by others, intentionally authorizes a professional to do something.
5
Informed Consent Ialah suatu proses yang menunjukan komunikasi yang efektif antara dokter dengan pasien dan memiliki 3 elemen, yaitu: Threshold elements, yaitu pemberi concent haruslah seseorang yang kompeten. Information elements, yaitu membewa konsekuensi kepada tenaga medis untuk memberikan informasi. Concent elements, yaitu kesukarelaan mengharuskan tidak adanya tipuan, misrepsentasi ataupun paksaan.
6
Proxy-concent adalah yang diberikan oleh orang yang bukan si pasien itu sendiri, dengan syarat bahwa pasien tidak mampu memberikan consent secara pribadi, dan concent tersebut harus mendekati apa yang sekiranya akan diberikan oleh pasien apabila ia mampu memberikannya. Proxy-concent hanya boleh dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan ketat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.