Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDion Oktavianto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( 115101007111003 )
Nasrullah Jamaluddin ( ) Aditya Pramana Putra ( ) Budiar Rahayu Putri ( ) Desy Himmatul Izze ( ) Sri Utami Ihsan ( ) 1
2
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
MENGAPA BISA TERJADI KECELAKAAN ???
3
KASUS - KASUS K3 Kecelakaan lalu lintas
4
Perlunya Menjalankan Program K3
Kesehatan Keselamatan kerja (K3) adalah sebuah kondisi di mana para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan Tidak seorang manusiapun yang menginginkan terjadinya suatu kecelakaan menimpa dirinya apalagi sampai menyebabkan cedera.
5
Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi
6
JENIS KESELAMATAN KERJA
(Industrial safety) (Mining Safety) (Building & construction Safety) (Traffic Safety) (Flight Safety) (Railway Safety) (Home Safety) (Office Safety)
7
Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi : Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
8
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
Safety patrol yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan. Safety supervisor adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilihat dari segi K3. Safety meeting yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil laporan safety patrol maupun safety supervisor
9
LANJUTAN : Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari:
Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
10
Pelatihan Program K3 Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2 bagian, yaitu: Pelatihan secara umum : dengan materi pelatihan tentang panduan K3 di proyek, misalnya: − Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek bangunan gedung − Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material − Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil
11
Lanjutan : 2. Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di tengah periode pelaksanaan : proyek sebagai penyegaran, dengan peserta seluruh petugas yang terkait dalam pengawasan proyek, dengan materi tentang pengetahuan umum.
12
Alat-alat pelindung Anggota badan
Pakaian Kerja Pelindung tangan Pelindung kaki Pelindung kepala Pelindung mata Pelindung wajah Pelindung bahaya jatuh
13
Gambar peralatan perlindungan diri
14
PERALATAN LINGKUNGAN Sarana peralatan lingkungan berupa:
− tabung pemadam kebakaran − pagar pengamanan − penangkal petir darurat − pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja − jaring pengamanan pada bangunan tinggi − pagar pengaman lokasi proyek − tangga − peralatan P3K
15
RAMBU PERINGATAN Rambu-rambu peringatan, antara lain dengan fungsi:
− peringatan bahaya dari atas − peringatan bahaya benturan kepala − peringatan bahaya longsoran − peringatan bahaya api − peringatan tersengat listrik − penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai) − penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara − penunjuk batas ketinggian penumpukan material − larangan memasuki area tertentu − larangan membawa bahan-bahan berbahaya − petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
16
GAMBAR RAMBU PERINGATAN :
17
Kasus – Kasus Lingkungan
18
Ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu:
Pertama, dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana)
19
Lanjutan : Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia
20
Lanjutan : Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
21
Lanjutan : Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3.
22
Thank you ^^
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.