Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarid Marisa Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah/Aqad
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
2
Pengertian Akad Dua istilah penting: 1). Al-’aqdu/akad (Q.S.V:1)
2). Al-’ahdu/janji (Q.S. III:76) Tahapan terjadinya Akad (Abdoerraoef): 1. Al-’ahdu (perjanjian) 2. Persetujuan 3. Al’aqdu (perikatan) Ps KUHPer Perjanjian => Perikatan
3
Tahap Terjadinya Hubungan Hukum Perikatan Barat
PERJANJIAN PERIKATAN
4
Tahap Terjadinya Perikatan Islam (Abdoerraoef)
AQDU PERIKATAN AHDU PERJANJI AN PERSETUJU
5
PERJANJIAN Perjanjian atau overeenkomst adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal KUHPer) Perjanjian merupakan suatu peristiwa hukum yang konkret
6
PERIKATAN Perikatan atau verbintenis adalah suatu hubungan hukum (mengenai harta kekayaan) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya itu diwajibkan memenuhi tuntutan itu (Subekti) Perikatan adalah suatu peristiwa hukum yang abstrak
7
AL-AHDU Al ‘Ahdu yaitu pernyataan untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tidak terkait dengan orang lain. (Abdoerraoef) Q.S. Ali Imran ayat 76: “Sebenarnya siapa yang menepati janji dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa” (balaa man awfaa bi’ahdihii wattaqaa fainnallaha yuhibbul muttaqiin)
8
AL-AQDU Secara Bahasa, Al-Aqdu (Akad): berarti ikatan, mengikat, menghimpun/menyimpulkan dua ujung tali. Definisi terminologis: “pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum thd obyeknya”.
9
Unsur-unsur Akad 1. Pertalian ijab dan kabul 2. Dibenarkan oleh syara’
Dari definisi tsb dpt ditarik unsur2nya: 1. Pertalian ijab dan kabul - Ijab = pernyataan kehendak dari mujib - kabul = pernyataan menerima dari qaabil 2. Dibenarkan oleh syara’ 3. Mempunyai akibat hukum terhadap obyeknya - merupakan salah satu tindakan hukum (Tasharruf)
10
DASAR HUKUM Al Maidah ayat 1:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” Akad adalah salah satu bentuk perbuatan hukum (Tasharruf) Tasharruf (Mustafa Az Zarqa) yaitu: Segala sesuatu perbuatan yg bersumber dari kehendak seseorang dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak & kewajiban).
11
Pengertian Akad dalam Peraturan
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan Prinsip Syariah (Pasal 1 Angka 13 UU No. 21/2008) Akad adalah kesepakatan dalam suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk melakukan dan atau tidak melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 20 angka 1 KHES)
12
WA’AD Wa’ad = janji Pernyataan yang dimaksud oleh pemberi pernyataan untuk melakukan perbuatan baik di masa depan Keinginan yang dikemukakan oleh seseorang untuk melakukan sesuatu, baik perbuatan maupun ucapan, dalam rangka memberi keuntungan bagi pihak lain
13
Apakah Wa’ad Mengikat Secara Hukum?
Jumhur fuqaha dari Hanafiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Malikiyah wa’ad adalah kewajiban agama, bukan kewajiban hukum formal, sehingga tidak mengikat secara hukum Ibn Syubrumah, Ishaq bin Rahawiyah, Hasan Basri, dan sebagian pendapat Malikiyah wa’ad itu wajib dipenuhi dan mengikat secara hukum Sebagian fuqaha Malikiyah wa’ad mengikat secara hukum apabila berkaitan dengan suatu sebab meskipun sebab tersebut tidak menjadi bagian/disebutkan dari mau’ud (pernyataan janji) Ibn Qasim wa’ad bersifat mengikat untuk dipenuhi apabila berkaitan dengan sebab yang dinyatakan secara tegas dalam mau’ud (pernyataan janji)
14
KONTRAK Contract is an agreement between two or more parties creating obligations that are enforceable or otherwise recognizable at law Tiga unsur dalam kontrak: The fact between the parties (kesepakatan tentang fakta antara para pihak) The agreement is written (dibuat secara tertulis) Consist of peope who has rights and duties in making a written agreement (adanya orang-orang yang berhak dan berkewajiban untuk membuat kesepakatan dan persetujuan tertulis)
15
Rukun & Syarat Akad Rukun: suatu unsur yg mrpkn suatu bagian yg tak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yg menentukan sah atau tdknya perbuatan tsb dan ada atau tdk adanya sesuatu itu. Syarat: sesuatu yg tergantung pdnya keberadaan hukum syar’i dan ia berada di luar hukum itu sendiri, yang ketiadaannya menyebabkan hukum pun tidak ada.
16
Rukun & Syarat Akad 1. Al-’Aqidain (subyek) 2. Mahallul-’Aqd (obyek)
4 komponen pmbtk Akad (Ash-shiddiqy): 1. Al-’Aqidain (subyek) 2. Mahallul-’Aqd (obyek) 3. Maudhu’ul-’Aqd (tujuan) 4. Sighat al-’Aqd (ijab dan kabul) - Mazhab Hanafi=> hanya sighat al-’aqd - Syafi’i dan Maliki=> (1) dan (2) dan (4)
17
Rukun & Syarat Akad 1. Al-’Aqidain (Subyek): pengemban hak & kewjb
a. Manusia (Syakhshiyah Thobi’iyah) b. Badan Hukum (Syakhshiyah I’tibariyah Hukmiyah) 2. Mahallul Aqd (Obyek) 3. Maudhu’ul Aqd (Tujuan) 4. Sighat al-’Aqd (Ijab dan Kabul).
18
Manusia sbg Subyek Hk Akad
=> Pihak yg dpt dibebani hk (Mukallaf): sdh cakap dlm bertindak secara hk 1. Tahapan manusia sbg subyek hk 2. Halangan kecakapan bertindak 3. Hal yg harus diperhatikan. => Syarat-syarat Subyek akad (manusia)
19
Tahapan kapasitas seseorang dalam hukum
Abdurrahman Raden Haji Haqqi, dalam buku The Philosophy of Islamic Transactions, menyebutkan empat (4) tahapan kapasitas seseorang dalam hukum ( Stages of Legal Capacity: Marhalah al-janin (tahap embryo), Marhalah al-saba (tahap/ masa embryo), mulai manusia lahir sampai usia 7 tahun Marhalah al-tamyiz (tahap/masa dapat membedakan antara yang baik dengan yang buruk, usia antara 7 sampai 15 atau 18 tahun), Marhalah al-bulugh (tahap/masa puber)
20
Wahbah Az-Zuhaily menambahkan dengan satu tahapan lagi yaitu “Daur ar-Rushd” tahap bijaksana (stage of prudence). Tahap ini adalah tahapan paling sempurna dalam bertindak hukum bagi seseorang.
21
Halangan Kecakapan Bertindak
1. ‘Minors (dibawah umur) 2. Insanity (Junun) 3. Idiocy (‘Atah) 4. Prodigality (Safah) 5. unconsciousness (Ighma) 6. Sleep (naum) 7. Ignorance (jahl)
22
3 hal penting dlm subyek akad
Ahliyah (kecakapan) - A. Wujub : k’ckp’ memiliki hak - A. Ada’: melakukan tasharuf + tgg jwb Wilayah (kewenangan) - Niyabah Ashliyah (melakukan sendiri) - Niyabah al-Syar’iyyah (mell wali) Wakalah (perwakilan)
23
Badan Hk Sbg Subyek Akad
Mrpk persekutuan (Syirkah) yg dibentuk b’dsrkan hk dan memiliki tgg jwb kehartaan yg terpisah dr pendirinya Memperoleh hak & kewjb’ Dasar Hk: Q.s. an-Nisa (4):12, Qs.Shaad (38):24 - Hadits Qudsi riwayat Abu Dawud & Al Hakim dr Abu Hurairah Perbedaan dg subyek hk manusia.
24
Perbedaan BH dg Manusia
Hak-hak BH berbeda: tdk berklg, ibadah,dll Tidak hilang dg meninggalnya pengurus Diperlakukan adanya pengakuan hukum Ruang gerak BH dlm bertindak dibatasi oleh ketentuan hk hnya pd bidang tertentu Tindakan hk yg dpt dilakukan tetap BH tdk dpt dijatuhi pidana.
25
Syarat-Syarat Akad Syarat-syarat akad dihubungkan dengan masing-masing komponen Akad lainnya. 1. Mahallul Aqd (Obyek) 2. Maudhu’ul Aqd (Tujuan) 3. Sighat al-’Aqd (Ijab dan Kabul).
26
Syarat-syarat Obyek Akad
halal menurut syara’ bermanfaat (bukan merusak atau digunakan untuk merusak) dimiliki sendiri atau atas kuasa si pemilik dapat diserah-terimakan (berada dalam kekuasaan) dengan harga yang jelas
27
Syarat-syarat Tujuan Akad
baru ada pada saat dilaksanakan Akad berlangsung adanya hingga berakhirnya akad tujuan akad harus dibenarkan Syara’
28
Syarat-syarat Ijab-Kabul
dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat tertuju pada suatu obyek harus berhubungan langsung dalam suatu majelis terang pengertiannya bersesuaian antara Ijab dan Kabul menggambarkan kesungguhan dan kemauan para pihak yang bersangkutan.
29
TERIMA KASIH!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.