Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Erika Takidah Pertemuan ke 2

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Erika Takidah Pertemuan ke 2"— Transcript presentasi:

1 Erika Takidah Pertemuan ke 2
Perbankan syariah Erika Takidah Pertemuan ke 2

2 Pengertian Sistem Perbankan
Sistem Perbankan di Indonesia diatur dalam UU No.7 Tahun 1992 (diubah dengan UU No.10 Tahun 1998), bahwa perbankan di Indonesia terdiri dari 2 jenis: 1. Bank Umum (BU) 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kedua jenis bank tersebut melaksanakan kegiatan konvensional atau syariah. Artinya Indonesia menganut sistem perbankan ganda (dual banking system), dimana bank konvensional dan bank syariah beroperasi berdampingan, yang mulai diperkenalkan tahun 1992 dan diterapkan tahun 1998. Selanjutnya akan dibahas materi PERBANKAN SYARIAH

3 a. Pengertian Bank Syariah
Sebuah lembaga intermediasi yang mengalirkan investasi publik secara optimal (dengan zakat dan anti riba) yang bersifat produktif (dengan anti judi) serta dijalankan sesuai nilai, etika, moral dan prinsip Islam. Aspek makro Aspek mikro

4 b. Prinsip-prinsip Dasar
Nilai-nilai Makro Keadilan Maslahah Zakat Bebas dari bunga (Riba) Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian (Maysir) Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan (Gharar) Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (Bathil) Uang sebagai alat tukar Tidak mengenal konsep “time value of money”, tetapi lebih kepada konsep “economic value of time”

5 Larangan terhadap transaksi haram selain zatnya
Beberapa hal yang masuk kategori haram selain zatnya Tadlis (ketidaktahuan satu pihak) Gharar (ketidaktahuan kedua pihak) Ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply) Bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand) Maysir Riba

6 Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak (unknow to one party) Tadlis dapat terjadi dari empat hal yaitu kuantitas, kualitas, harga, waktu penyerahan. Gharar adalah ketiadaan informasi terjadi pada kedua belah pihak yang bertransaksi jual beli. Bai’ Ikhtikar adalah mengupayakan adanya kelangkaan barang dengan cara menimbun. Bai’ najasy adalah tindakan menciptakan permintaan palsu, seolah – olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk, sehingga harga jual produknya akan naik. Maysir (gambling/judi) adalah sebuah permainan dimana satu pihak akan memperoleh keuntungan sementara pihak lain akan menderita kerugian. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan (iwad) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.

7 Penggolongan Riba Transaksi jual beli Transaksi hutang piutang
barang ribawi Transaksi hutang piutang Riba qardh adalah kelebihan tertentu yang disyaratkan pada yang berhutang. Riba jahiliyyah adalah riba yang timbul karena peminjam tidak mampu mengembalikan hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba fadhl adalah riba yang timbul karena pertukaran antar barang ragawi yang sejenis dengan kadar dan takaran yang berbeda. Riba nasi’ah adalah riba yang timbul karena penangguhan penyerahan atau penerimaan barang yang dipertukarkan. Barang ribawi dikelompokkan menjadi dua yaitu : Kelompok mata uang dapat dibagi dalam beberapa jenis yaitu emas dan perak secara khusus baik dalam bentuk mata uang dan dalam bentuk lainnya. Kelompok bahan makanan pokok seperti beras, gandum dan jagung serta bahan makanan seperti sayur – sayuran dan buah – buahan.

8 Larangan terhadap transaksi yang tidak sah akadnya
Akad secara bahasa adalah ikatan Akad menurut istilah adalah keterikatan keinginan diri dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan. Rukun – rukun akad adalah : Adanya dua pihak atau lebih yang saling terikat dengan akad. Adanya sesuatu yang diikat dengan akad. Adanya pengucapan akad berupa ungkapan serah terima (ijab-kabul). Akad tidak boleh mengandung unsur Ta’alluq (unsud dua akad dlm satu transaksi / two in one transaction) Ta’alluq adalah dua akad yang saling berkaitan yang mana berlakunya akad pertama tergantung akad yang kedua.

9 b. Prinsip-prinsip Dasar
Nilai-nilai Mikro Shiddiq (benar dan jujur) Tabligh (mengembangkan lingkungan/bawahan menuju kebaikan) Amanah (dapat dipercaya) Fathanah (kompeten dan profesional)

10 c. Zakat, Riba dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi
Investor / Nasabah Bank Islam Mendorong investasi By zakat Optimalisasi Investasi By anti riba Investasi bermanfaat By anti judi Bank Islam Usaha/ Sektor Riil

11 Zakat, Riba dan Maysir dalam Perspektif Ekonomi
H a r t a P P P P P P P P By anti riba By anti judi By zakat

12 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

13 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Fungsi dan Kegiatan Bank Intermediasi, Jasa Keuangan Intermediasi, Manager Investasi, Investor, Sosial, Jasa Keuangan Mekanisme dan Obyek Usaha Tidak antiriba dan antimaysir Antiriba dan antimaysir Prinsip Dasar Operasi - Bebas nilai (prinsip materialis) - Uang sebagai Komoditi - Bunga - Tidak bebas nilai (prinsip syariah Islam) - Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi - Bagi hasil, jual beli, sewa Prioritas Pelayanan Kepentingan pribadi Kepentingan publik Orientasi Keuntungan Tujuan sosial-ekonomi Islam, keuntungan Bentuk Bank komersial Bank komersial, bank pembangunan, bank universal atau multi-porpose Evaluasi Nasabah Kepastian pengembalian pokok dan bunga (creditworthiness dan collateral) Lebih hati-hati karena partisipasi dalam risiko Hubungan Nasabah Terbatas debitor-kreditor Erat sebagai mitra usaha Sumber Likuiditas Jk Pendek Pasar Uang, Bank Sentral Terbatas Pinjaman yang diberikan Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba dan nirlaba Lembaga Penyelesai Sengketa Pengadilan, Arbitrase Pengadilan, Badan Arbitrase Syariah Nasional Risiko Usaha - Risiko bank dan debitur tidak terkait langsung - Kemungkinan terjadi negative spread - Risiko dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran - Tidak mungkin terjadi negative spread Struktur Organisasi Pengawas Dewan Komisaris Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional Investasi Halal atau haram Halal

14 Fungsi Bank Syariah T A M W I L MAAL MANAGER INVESTASI INVESTOR JASA
PERBANKAN SOSIAL FUNGSI Pendanaan: Prinsip Wadiah yad dhamanah / Qardh: - Giro - Tabungan Prinsip Mudharabah: -Deposito/Investasi - Obligasi Prinsip Ijarah: Pembiayaan: Pola Bagi Hasil: - Mudharabah - Musharakah, dll Pola Jual Beli: - Murabahah - Salam - Istishna, dll Pola Sewa: - Ijarah - Ijarah wa Iqtina Jasa Keuangan: - Wakalah, Ujr - Kafalah, Sharf - Hiwalah, Qardh - Rahn, dll Jasa Nonkeuangan: - Wadiah yad amanah Jasa Keagenan: - Mudharabah muqayyadah Dana Kebajikan: Penghimpunan dan penyaluran ZIS Penyaluran Qardhul Hasan APLIKASI PRODUK Sumber: Diolah dari berbagai sumber

15 Kegiatan Usaha Bank Syariah
Prinsip Wadiah / Qardh - Giro - Tabungan Prinsip Mudharabah - Tabungan - Deposito/Investasi - Obligasi/Sukuk Prinsip Ijarah - Obligasi/Sukuk Pendanaan Pendanaan Pola Bagi Hasil - Mudharabah - Musharakah Pola Jual Beli - Murabahah - Salam - Istishna Pola Sewa - Ijarah - Ijarah wa Iqtina Pembiayaan Pembiayaan Jasa Keuangan - Wakalah - Ujr, - Kafalah - Sharf, - Hiwalah - Qardh, - Rahn dll Jasa Nonkeuangan - Wadiah yad amanah Jasa Keagenan - Mudharabah muqayyadah Jasa Perbankan Jasa Perbankan

16 Alur Operasi Bank Syariah
Wadiah Yad Dhamanah Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tdk Terikat) Ijarah, Modal, dll Prinsip Bagi Hasil Prinsip Jual Beli Prinsip Sewa POOLING DANA Bagi hasil/laba Margin Sewa Pendapatan Operasi Utama (bagi hasil, jual beli, sewa) Pendapatan Operasi Lain (fee based income) Jasa Keuangan: Wakalah, Kafalah, dll Agen: Mdh Muqayyadah/Inv. Terikat Mudharib BAGI HASIL Perhitungan Bagi Hasil Penghimpunan Dana Penyaluran Dana Pendapatan Laporan Laba Rugi Tabel Hak Pihak Ketiga Jasa Non Keu: Wadiah Yad Amanah

17 Kebijakan moneter: SWBI
Infrastruktur Nasional DSN: Lembaga fatwa BI: Pengawasan bank, Kebijakan moneter: SWBI DPS BUS UUS BPRS BASYARNAS IAI ASBISINDO LKSBB BAZIS dll. PASAR MODAL Syariah: sukuk BUS = Bank Umum Syariah UUS = Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional BPRS = Bank Perkreditan Rakyat Syariah Basyarnas = Badan Arbitrase Syariah Nasional IAI = Ikatan Akuntan Indonesia ASBISINDO = Asosiasi Bank Syariah se-Indonesia LKBBS = Lembaga Keuangan Syariah Bukan Bank DPS = Dewan Pengawas Syariah DSN = Dewan Syariah Nasional BAZIS = Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqah PUAS = Pasar Keuangan Syariah IMA = Investasi Mudharabah Antar Bank Syariah Sukuk = Islamic Bond IFSB = Islamic Financial Supervisory Board AAOIFI = Accounting and Auditing for Islamic Financial Institution IDB = Islamic Development Bank SWBI = Sertifikat Wadiah Bank Indonesia dll. = Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Forum Silarahmi Studi Ekonomi Islam (FOSSEI), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), lembaga rating, dll. IFSB, AAOIFI, IIFM, IDB Internasional


Download ppt "Erika Takidah Pertemuan ke 2"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google