Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI"— Transcript presentasi:

1 PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
Definisi Klasifikasi Pengakuan Pengukuran pengungkapan

2 Investasi didefinisikan :
Aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi (seperti bunga, dividen dan royalti), atau manfaat sosial (non keuangan, seperti peningkatan kualitas layanan) sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Klasifikasi investasi : Investasi Jangka Pendek Investasi Jangka Panjang lampiran I PP No.71 Tahun 2010

3 INVESTASI JANGKA PENDEK
Karakteristik investasi jangka pendek : Diharapkan dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki < 1 tahun. ditujukan dalam rangka manajemen kas. Berisiko rendah atau bebas dari perubahan atau pengurangan harga yang signifikan Terdiri: Deposito berjangka waktu bulan, Pembelian obligasi pemerintah jangka pendek oleh pemerintah daerah, Pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

4 INVESTASI JANGKA PANJANG
Karakteristik investasi jangka panjang : Dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan Sifat penanaman : Investasi Permanen Investasi Non-permanen Ad. 1. Investasi permanen Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, dan ditujukan untuk mendapatkan deviden, dan atau pengaruh signifikan dalam jangka panjang, dan atau menjaga hubungan kelembagaan, contoh: Penyertaan modal pemerintah pada perusahaan negara/daerah, Penyertaan pemerintah pada badan internasional dan badan hukum lainnya (misal ; IMF Rp 37,1 T (per 2014, Bank Dunia Rp 147,8 M per 2012, International Development Association – IDA Rp 4,6 M per 2012) Investasi permanen lainnya

5 Ad 2. Investasi non permanen
…lanjutan Ad 2. Investasi non permanen Investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan, contoh: Investasi dalam obligasi yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai tanggal jatuh temponya. Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga. Dana yang disisihkan oleh pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat (misal : bantuan modal bergulir kepada kelompok masyarakat tertentu). Investasi non permanen lainnya (misal : penyertaan modal dalam rangka penyehatan/penyelamatan perekonomian). lampiran I PP No.71 Tahun 2010

6 PENGAKUAN INVESTASI Pengeluaran kas dan/atau aset , penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria: Kemungkinan manfaat ekonomi atau manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable) lampiran I PP No.71 Tahun 2010

7 PENGUKURAN INVESTASI Penilaian Investasi :
Bila terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar, maka nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya. Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga, misalnya saham dan obligasi jangka pendek, dicatat sebesar biaya perolehan Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasar. Apabila tidak ada nilai wajar, investasi dinilai berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. Investasi jangka pendek non saham (misal : deposito) dicatat sebesar nilai nominalnya. lampiran I PP No.71 Tahun 2010

8 …lanjutan : pengukuran investasi.
Investasi jangka panjang yang bersifat permanen dalam bentuk penyertaan modal pemerintah dicatat sebesar biaya perolehannya. Investasi non-permanen dalam bentuk obligasi dicatat sebesar nilai perolehannya. Investasi non permanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian, dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direaliasaikan. Investasi non-permanen dalam bentuk penanaman modal pada proyek pembangunan yang dapat diserahkan kepada pihak ketiga (misal : PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya perencanaan dan penyelesaiannya sampai diserahkan kepada pihak ketiga. Investasi yang diperoleh dari pertukaran aset pemerintah dinilai sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi (bila harga perolehan tidak diketahui). Catatan : Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang bayar dalam valuta asing yang sama, harus dinyatakan dalam rupiah menggunakan kurs tengah BI pada tanggal transaksi. Diskonto atau premi pada pembelian investasi diamortisasi selama periode dari pembelian sampai jatuh temponya, sehingga hasil yang konstan diperoleh dari investasi tsb. lampiran I PP No.71 Tahun 2010

9 METODE PENILAIAN INVESTASI
1. Metode biaya; Investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait. 2. Metode ekuitas; Pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap. 3. Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan; Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. lampiran I PP No.71 Tahun 2010

10 KRITERIA METODE PENILAIAN INVESTASI
Penggunaan metode penilaian investasi : Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya; Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas; Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; Kepemilikan bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Catatan : Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya persentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor penentu dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh atau tingkat pengendalian terhadap perusahaan investee, dengan ciri-ciri : Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris. Kemampuan untuk menunjuk/mengganti direksi. Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/pertemuan dewan direksi. lampiran I PP No.71 Tahun 2010

11 PENGAKUAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka pendek, (bunga deposito, bunga obligasi, dan dividen tunai), diakui pada saat diperoleh dan dicatat sebagai pendapatan. Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah yang pencatatannya menggunakan metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi. Sedangkan bila menggunakan metode ekuitas, bagian laba berupa dividen tunai yang diperoleh oleh pemerintah dicatat sebagai pendapatan hasil investasi dan mengurangi nilai investasi pemerintah. Dividen dalam bentuk saham yang diterima tidak akan menambah nilai investasi pemerintah. lampiran I PP No.71 Tahun 2010

12 PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena : Penjualan. Pelepasan hak menurut peraturan pemerintah. Perbedaan antara hasil pelepasan investasi dengan nilai tercatatnya harus dibebankan atau dikreditkan sebagai keuntungan (kerugian) pelepasan investasi, dan disajikan dalam laporan Operasional. lampiran I PP No.71 Tahun 2010

13 PENGUNGKAPAN Item pengungkapan investasi dalam laporan keuangan :
Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi; Jenis-jenis investasi, investasi permanen dan nonpermanen; Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang; Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut; Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya; Perubahan pos investasi. -Ω- lampiran I PP No.71 Tahun 2010


Download ppt "PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google