Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Usaha Syariah 2008
2
Hirarkhi Sumber Hukum Produk Keuangan Syariah
3
Prinsip-Prinsip Dasar
Muamalah Islam Halal (QS 2:168, QS 5:88, QS 16:114) Yes for HATA Toyyib (QS 2:168, QS 5:88, QS 16:114) Adil (QS 5:8) Maysir (QS 2:219) Gharar (HR Muslim) No for MAGRIB-ZAL Riba (QS 2: ) Bathil (QS 2:188; 4:29 & 161;) Zalim (QS 2:11-12; 83:1-6)
4
7. Prinsip-Prinsip Dasar Perbankan Syariah
Bank Syariah Mekanisme Operasional (Prinsip & Piranti Keuangannya Titipan (Al-Wadi’ah/ Depository) Jual-Beli (Al-Bai) Sale & Purchase Bagi Hasil (Profit Sharing) Al-Qardh (Soft & Benevolent Loan) Jasa (Ujrah) Fee-Based Sewa (Al-Ijarah) Lease
5
SKEMA PRODUK PEMBIAYAAN BNI SYARIAH
PEMBIAYAAN SYARIAH PRODUKTIF KONSUMTIF MURABAHAH MUDHARABAH MUSYARAKAH IJARAH MURABAHAH IJARAH BNI IB BWU/BTU BNI IB BWU/BTU BNI IB BWU/BTU BNI IB BWU/BTU BNI IB Griya BNI IB Cerdas BNI IB Oto BNI IB Pemb THI Usaha Kecil Usaha Kecil Usaha Kecil Usaha Kecil Usaha Besar Usaha Besar Usaha Besar Usaha Besar BNI IB Multiguna BNI IB Multijasa BNI IB Flexi BNI IB Fleksi
6
PEMBIAYAAN KONSUMTIF
7
Perhitungan Maksimum angsuran perbulan
Besarnya angsuran (pokok+margin) perbulan maksimum 35 % dari total penghasilan sbb : 35 % X {penghasilan tetap atau gaji pemohon + (50 % x penghasilan tetap istri atau suami) + (50 % x penghasilan lain-lain pemohon)} Apabila penghasilan lain-lain lebih besar dari penghasilan tetap gaji pemohon, maka penghasilan lain-lain tersebut diperhitungkan sebesar 50 % dari penghasilan tetap/gaji pemohon Apabila penghasilan lain-lain lebih kecil dari penghasilan tetap/gaji pemohon maka , maka penghasilan lain-lain itu diperhitungkan sebesar 50 % dari penghasilan lain-lain
8
Persyaratan Pemohon WNI dengan status :
a. Pegawai aktif : PNS,BUMN/BUMD, Peg Swasta nasional/Multinasional, TNI/POLRI, swasta asing b. Profesional (dokter, Pengacara, akuntan, notaris,dll) c. Pengusaha/Wiraswasta Usia pemohon : a. Pegawai aktif : Min 21 th s/d pensiun b. Profesional : Min 21 th s/d 60 th c. Pengusaha/wiraswasta : min 21 th s/d 60 th Masa kerja minimal: a. Pegawai aktif : minimal 2 tahun sebagai pegawai tetap atau 1 tah sebagi pegawai tetap ditempat terakhir namun telah menjadi pegawai tetap ditempat lain min 2 th b. Pengusaha & profesional : min 2 th telah menjalankan bisnis/profesinya
9
Persyaratan Pemohon…….. (lanjutan)
Memiliki sumber pembayaran tetap yang sepenuhnya berasal dari gaji/hasil usaha yang sedang berjalan serta mampu mengangsur Calon Nasabah pembiayaan diatas Rp. 50 juta wajib NPWP/SPT PPH 21 terakhir Persyaratan administrasi: pas photo terbaru pemohon dan suami/istri, KTP pemohon dan suami/istri, kartu keluarga, Surat pernyataan persetujuan pembiayaan dari istri/suami, photo copy tabunga 3 bulan terakhir, slip gaji terakhir, surat keterangan masa kerja, surat kuasa jkepada bank untuk mendebet rekening tabungan Ybs setiap bulannya.
10
PEMBIAYAAN KONSUMTIF
11
BNI IB Pembiayaan THI Pengertian BNI IB Pembiayaan THI: Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) yang ditentukan Departemen Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji dengan menggunakan akad ijarah, Syarat Pemohon Pembiayaan: Pembiayaan ini harus lunas sebelum calon haji berangkat menunaikan ibadah haji atau pada saat pelunasan BPIH. Pemohon dan Calon Haji yang dibiayai telah memiliki rekening BNI IB Haji dg saldo min Rp. 1 jt. Melengkapi surat kuasa nasabah kepada BNI Syariah untuk membatalkan keberangkatan haji ke DEPAG apabila nasabah telah menunggak angsuran selama 2 (dua) bulan berturut-turut. Melengkapi syarat administrasi.
12
BNI IB Cerdas Pengertian BNI IB Cerdas adalah Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan di sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan tinggi lainnya selama tidak bertentangan dengan Syariah berdasarkan akad ijarah multijasa Ketentuan Umum: Maksimum Pembiayaan 80 % dari manfaat jasa pendidikan Calon Nasabah adalah orang tua calon pelajar/mahasiswa atau mahasiswa/pelajar yang telah memiliki penghasilan. Lembaga pendidikan diutamakan yang telah memiliki kerjasama dengan BNIS Maksimal jangka waktu 3 tahun Pembiayaan s/d Rp. 30 juta tidak diperlukan agunan tambahan jika calon nasabah adalah pegawai dan menyerahkan surat pernyataan dan kuasa potong gaji Bila nasabah tidak mampu menyerahkan surat dan kausa potong gaji atau pembiayaan diatas Rp. 30 juta maka wajib menyerahkan agunan tambahan berupa SHM, SHGB dan BPKB.
13
BNI IB Multijasa Pengertian BNI IB Multijasa adalah Pembiayaan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan jasa dengan agunan berupa fixed asset atau kendaraan bermotor Ketentuan Umum: Maksimum Pembiayaan 80 % dari manfaat jasa pendidikan Pengunaan untuk membeli jasa pernikahan ke Wedding Organizer, biaya perawatan inap rumah sakit dan keperluan jasa lainnya. Agunan adalah fixed asset nasabah atau kendaraan bermotor dengan nilai total jaminan 60 % Maksimal jangka waktu 3 tahun Diutamakan diberikan kepada nasabah untuk membeli jasa dari penyedia jasa yang telah bekerjasama dengan BNI Syariah.
14
PEMBIAYAAN LAIN-LAIN
15
PEMBIAYAAN LAIN-LAIN
16
PEMBIAYAAN PRODUKTIF
17
PEMBIAYAAN BWU/BTU
18
PEMBIAYAAN BWUS & BTUS
19
PERHITUNGAN MARGIN
20
Mekanisme Perhitungan Margin dan Nisbah bagi hasil
Contoh rate equivalent margin yang ditetapkan adalah sbb: a. Margin untuk Murabahah : Contoh : Margin murabahah untuk jangka waktu 1 thn : 8 x 1 = 8%. Margin murabahah untuk jangka waktu 5 thn : 9 x 5 = 45% Margin = r x n Keterangan : r = expected return n = jangka waktu
21
Mekanisme Perhitungan Margin
Misalnya : Jumlah pembiayaan Murabahah Pembelian rumahi : Rp. 100 jt Uang muka : Rp. 20 juta Jangka waktu : 3 thn margin pertahun : 8 % Jumlah pembiayaan = 3 x 8 % x (Rp. 100 j – Rp. 20 jt)t = Rp. 19,2 jt = Rp. 80 jt + Rp. 19,2 jt = Rp. 99,2 jt Jumlah angusran perbulan adalah : Rp. 99,2 jt : 36 bln = Rp. 2,755 jt
22
POTONGAN PELUNASAN TAGIHAN MURABAHAH (PPTM)
DEFINISI Potongan dari kewajiban pembayaran apabila nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. PERHITUNGAN PPTM 1. Margin yang telah dibayar pada saat akad yang dihitung secara flat, dilakukan perhitungan ulang kembali secara efektif sesuai margin yang berlaku pada saat pelunasan. Selisih hasil kompensasinya harus dibayar oleh nasabah pembiayaan. 2. Total kewajiban yang harus dibayar oleh nasabah pembiayaan, adalah : a. Sisa pokok pembiayaan yang belum dibayar. b. Selisih antara perhitungan ulang margin pada saat akad pembiayaan dengan margin efektif pada saat pelunasan.
23
PPTM (lanjutan … ) RUMUS PERHITUNGAN ANGSURAN FLAT
RUMUS PERHITUNGAN ANGSURAN EFEKTIF - Angsuran Pokok perbulan, dihitung dengan rumus : P AP = n - Angsuran Margin perbulan, dihitung dengan rumus : P x I AM = 12 - Angsuran (pokok+margin) per bulan untuk satu tahun kalender dihitung dengan rumus sbb: APB = P x i 1 – (( i + 1 )^(-n)) - Angsuran margin perbulan, dihitung dengan rumus : AM = Pn x i - Angsuran pokok perbulan dihitung dengan rumus : AP = APB - AM
24
PPTM (lanjutan … ) Keterangan :
APB = Angsuran (hutang pokok+margin) perbulan AP = Angsuran hutang pokok perbulan AM = Angsuran margin perbulan P = Pokok pembiayaan i = Tarif margin efektif yang berlaku I = Tarif margin flat yang berlaku n = Jangka waktu pembiayaan (dalam bulan)
25
CONTOH PERHITUNGAN PPTM
Contoh 1 : Margin Efektif pada saat Akad = Margin efektif pada saat pelunasan Pokok Murabahah : Rp ,- Jangka Waktu : 24 bulan Margin pada saat akad pembiayaan : 11,66% pa flat (setara 21% efektif pa) Margin pada saat pelunasan : 21 % efektif pa. (setara 11,66% pa flat) Pelunasan pada bulan ke - : 10
26
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Tabel 1 Tabel 2
27
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Pada angsuran ke 10 nasabah pembiayaan melakukan pelunasan, maka : Sisa pokok pembiayaan yang belum dibayar (Tabel 1) = Rp ,- Perhitungan kembali dengan tarif margin secara efektif - Jumlah margin yang harus dibayar apabila dihitung secara efektif bulan ke 1 s/d bulan ke 10 cfm. (Tabel 2) = Rp ,- - Jumlah margin yang sudah dibayar dengan tarif flat bulan ke 1 s/d 10 (Tabel 1) = Rp ,- _ Selisih yang harus dibayar = Rp ,- + Jumlah kewajiban yang harus dibayar > = Rp ,-
28
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Contoh 2 : Margin Efektif pada saat Akad > Margin efektif pada saat pelunasan Pokok Murabahah : Rp ,- Jangka Waktu : 24 bulan Margin pada saat Akad Pembiayaan : 9,50% pa flat (setara 17,29% efektif pa) Margin pada saat pelunasan : 15,50% efektif pa (setara 8,47% pa flat) Pelunasan pada bulan ke - : 10
29
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Tabel 1 Tabel 2
30
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Pada angsuran ke 10 nasabah pembiayaan melakukan pelunasan, maka : Sisa pokok pembiayaan yang belum dibayar (Tabel 1) = Rp ,- Perhitungan kembali dengan tarif margin secara efektif - Jumlah margin yang harus dibayar apabila dihitung secara efektif bulan ke 1 s/d bulan ke 10 cfm. (Tabel 2) = Rp ,- - Jumlah margin yang sudah dibayar dengan tarif flat bulan ke 1 s/d 10 (Tabel 1) = Rp ,- _ Selisih yang harus dibayar = Rp ,- + Jumlah kewajiban yang harus dibayar > = Rp ,-
31
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Catatan : Bilamana margin efektif pada saat pelunasan turun sangat tajam, sehingga dalam perhitungan selisih yang harus dibayar bernilai negatif, maka perhitungan tersebut bernilai 0. Contoh 2A : Margin Efektif pada saat Akad > Margin efektif pada saat pelunasan penurunannya sangat tajam. Pokok Murabahah : Rp ,- Jangka Waktu : 24 bulan Margin pada saat Akad Pembiayaan : 9,50% pa flat (setara 17,29% efektif pa) Margin pada saat pelunasan : 11% efektif pa (setara 5,93% pa flat) Pelunasan pada bulan ke : 10
32
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Tabel 1 Tabel 2
33
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Pada angsuran ke 10 nasabah pembiayaan melakukan pelunasan, maka : Sisa pokok pembiayaan yang belum dibayar (Tabel 1) = Rp ,- Perhitungan kembali dengan tarif margin secara efektif - Jumlah margin yang harus dibayar apabila dihitung secara efektif bulan ke 1 s/d bulan ke 10 cfm. (Tabel 2) = Rp ,- - Jumlah margin yang sudah dibayar dengan tarif flat bulan ke 1 s/d 10 (Tabel 1) = Rp ,- _ Selisih yang harus dibayar (nilainya negatif = 0) = Rp ,- + Jumlah kewajiban yang harus dibayar > = Rp ,-
34
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
CONTOH 3 : Margin Efektif pada saat Akad < Margin efektif pada saat pelunasan Pokok Murabahah : Rp ,- Jangka Waktu : 24 bulan Margin pada saat Akad Pembiayaan : 11,66% pa flat (setara 21% efektif pa) Margin pada saat pelunasan : 24 % efektif pa. (setara 13,44% pa flat) Pelunasan terjadi pada bulan ke - : 10
35
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Tabel 1 Tabel 2
36
CONTOH PERHITUNGAN PPTM (lanjutan … )
Pada angsuran ke 10 nasabah pembiayaan melakukan pelunasan, maka : Sisa pokok pembiayaan yang belum dibayar (Tabel 1) = Rp ,- Perhitungan kembali dengan tarif margin secara efektif - Jumlah margin yang harus dibayar apabila dihitung secara efektif bulan ke 1 s/d bulan ke 10 cfm. (Tabel 2) = Rp ,- - Jumlah margin yang sudah dibayar dengan tarif flat bulan ke 1 s/d 10 (Tabel 1) = Rp ,- _ Selisih yang harus dibayar = Rp ,-+ Jumlah kewajiban yang harus dibayar > = Rp ,-
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.