Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
RENCANA KERJA DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 31 AGUSTUS 2010
2
Bagian I KEBIJAKAN NASIONAL TUMBUH KEMBANG ANAK
3
DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK PENDIDIKAN KLA KESEHATAN LINGKUNGAN DAN NL PARTISIPASI
4
DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
TUGAS DAN FUNGSI DEPUTI BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK TUGAS: Menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang tumbuh kembang anak (TKA). FUNGSI: Penyiapan perumusan kebijakan di bidang TKA. Koordinasi kebijakan di bidang TKA. Pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang TKA. Pelaksanaan tugas lain dari Menteri.
5
BIDANG TUMBUH KEMBANG ANAK
VISI “Anak Indonesia yang tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang layak anak” MISI Memenuhi hak pendidikan anak Memenuhi hak kesehatan anak Meningkatkan partisipasi anak dalam proses pembangunan Meningkatkan kualitas lingkungan dan menanamkan nilai-nilai luhur pada anak Mewujudkan kabupaten/kota layak anak
6
PERMASALAHAN TUMBUH KEMBANG ANAK
Belum semua anak mengenyam pendidikan Rendahnya kualitas kesehatan dan gizi anak Rendahnya partisipasi anak dalam proses pembangunan Terbatasnya lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, dan lunturnya nilai-nilai moral anak Belum semua kabupaten/kota yang layak bagi anak untuk tumbuh dan berkembang
7
MATRIKS KEMITRAAN DALAM FASILITASI K/L/DAERAH
TUMBUH KEMBANG ANAK NO. SEKTOR TERKAITt KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN FASILITASI K/L/DAERAH FASILITASI DATA I. LEMBAGA LEGISLATIF II. LEMBAGA YUDIKATIF IIi. KPP&PA DEPUTI I √ DEPUTI II DEPUTI III DEPUTI IV DEPUTI V
8
MATRIKS KEMITRAAN DALAM FASILITASI K/L/DAERAH
TUMBUH KEMBANG ANAK NO. SEKTOR TERKAITt KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN FASILITASI K/L/DAERAH FASILITASI DATA IV K/L KEMENDAGRI √ KEMSOS KEMKES KEMENAG KEMHUKHAM KEMDIKNAS √ KEMHUB KEMKOMINFO √ KEM PU KEMENKOKESRA KEM LH KEMENPORA BPS
9
MATRIKS KEMITRAAN DALAM FASILITASI K/L/DAERAH
TUMBUH KEMBANG ANAK NO. SEKTOR TERKAIT KEGIATAN PENYUSUNAN KEBIJAKAN FASILITASI K/L/DAERAH FASILITASI DATA V. PEMDA SKPD PROVINSI √ SKPD KAB/KOTA VI. LEMBAGA MASYARAKAT TINGKAT NASIONAL TINGKAT PROVINSI TINGKAT KAB/KOTA VII. PERGURUAN TINGGI
10
Bagian II PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK
11
Pemenuhan Hak Pendidikan Anak
Upaya yang dilakukan untuk memberikan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan anak sesuai dengan minat dan bakatnya
12
UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 9 Ayat (1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Ayat (2) ... khusus bagi anak penyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus Pasal 48 Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak. Pasal 49 Negara, Pemerintah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
13
Pasal 50 Pendidikan diarahkan pada: - Pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik; Pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi; Pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilai sendiri; Persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; Pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup. Pasal 51 Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa. Pasal 52 Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
14
Situasi Pendidikan Rata-rata lama sekolah masih SD;
Perbedaan APK antara keluarga miskin dan non miskin; Tingkat kelulusan dan droup out; Jumlah siswa mengulang kelas masih tinggi.
15
SITUASI PENDIDIKAN ANAK DI INDONESIA
Sumber: Ketimpangan Gender dalam Pencapaian Kualitas Hidup di Indonesia, KPP dan PA Tahun 2009
16
Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) Menurut Jenis Kelamin,
di Daerah Perkotaan, Tahun Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008
17
Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) Menurut Jenis Kelamin,
di Daerah Pedesaan, Tahun Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008
18
Angka Putus Sekolah Usia 7-12 Tahun, di Daerah Perkotaan,
Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008
19
Angka Putus Sekolah Usia 7-12 Tahun, di Daerah Perdesaan,
Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008
20
Angka Putus Sekolah Usia 13 - 15 Tahun, di Daerah Perkotaan,
Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008
21
Angka Putus Sekolah Usia 13 - 15 Tahun, di Daerah Perdesaan,
Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008
22
Angka Putus Sekolah Usia 16 - 18 Tahun, di Daerah Perkotaan,
Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008
23
Angka Putus Sekolah Usia 16 - 18 Tahun, di Daerah Perdesaan,
Sumber: BPS, Indikator Kesra 2007 & 2008
24
Bagian III PEMENUHAN HAK KESEHATAN ANAK
25
PEMENUHAN HAK KESEHATAN ANAK
Menjamin taraf kesehatan terutama anak untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan untuk Anak Indonesia Sehat. Karena “Sehat” merupakan salah satu Hak Anak dan “Anak Sehat” adalah investasi. (KHA pasal 24) Setiap orang berhak atas taraf kehidupan yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya sendiri serta keluarganya. (Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB).
26
KONDISI SAAT INI Angka kematian Balita 2007 (SDKI) 44/1000 kelahiran hidup, target MDGs tahun /1000 angka kelahiran akan tercapai tetapi masih perlu perhatian pada daerah prevalensi tinggi contohnya Provinsi SULBAR, NTT dan NTB Angka kematian Ibu pada tahun menujukkan angka 307/ , pada SDKI tahun menunjukkan angka 228/ , target MDGs 102/ , masih perlu upaya keras untuk mencapai target 2015. Status Gizi Balita Gizi kurang 18,04 ssaran ,0 (Riskesdas 1007)
27
Faktor – faktor Penyebab
Lemahnya koordinasi dlm penangganan kesehatan anak antar sektor dan LM Kurangnya akses, pemerataan dan pelayanan kesehatan Faktor ekonomi Budaya masyarakat (pilihan bantuan persalinan dengan dukun bayi) Tinggal di daerah terpencil
28
CARA PENCAPAIAN PROGRAM
Kebijakan Nasional – Pemerintah Daerah Memperkuat dan harmonisasi landasan hukum Memperkuat antara Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat
29
Bagian IV PARTISIPASI ANAK
30
APA YG DIMAKSUD DGN PARTISIPASI ANAK
? APA YG DIMAKSUD DGN PARTISIPASI ANAK Keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan yg berbungan dgn anak & dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, dan kemauan bersama sehingga anak dpt menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.
31
MENGAPA PARTISIPASI ANAK DIPERLUKAN
? 1. Amanah Undang-Undang Amanah UU PA, Psl (4) Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlundungan dari kekerasan dan diskriminasi. KHA, Psl. 12 (1) Negara-negara Pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat-pendapat anak itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan si anak” (ayat 1)
32
MENGAPA PARTISIPASI ANAK DIPERLUKAN
? 2. Komitmen Internasional A World Fit for Children (10) Meningkatkan kesadaran dan pengakuan semua orang dari segala usia akan hak setiap anak untuk BERPARTISIPASI PENUH dan bermakna dalam semangat KHA . MDGs (4) Menurunkan hingga dua pertiga kematian anak di bawah lima tahun
33
MENGAPA PARTISIPASI ANAK DIPERLUKAN
? 3. Kondisi obyektif Anak sebagai obyek vs subyek Simbolis Decoratif Orang dewasa dominan Komunikasi searah Perintah vs dialog Orang dewasa serba benar anak serba salah Fenomena anak penurut vs anak kritis
36
Tangga Partisipasi Anak
Prakarsa anak – orang dewasa menerima keputusan Prakarsa anak dan diarahkan Prakarsa orang dewasa - anak menerima keputusan Ditanya pendapatnya dan diberitahu Ditunjuk dan diberitahu Tingkat Partisipasi Token/Symbol Dekorasi Manipulasi Bukan Partisipasi
37
DIMANA HAK PARTISIPASI ANAK DIPENUHI
? DIMANA HAK PARTISIPASI ANAK DIPENUHI PARTISIPASI ANAK Lembaga SEKOLAH MASYA- RAKAT KELU- ARGA
38
DIMANA HAK PARTISIPASI ANAK DIPENUHI
? DIMANA HAK PARTISIPASI ANAK DIPENUHI Di KELUARGA Pemilihan menu makanan, Memilih sekolah, Renovasi rumah, dll. Di SEKOLAH Memilih ketua kelas, Menentukan jadwal, Membuat peraturan sekolah, dll Di MASYARAKAT LSM PERENCANAAN KEGIATAN, PELAKSANAAN KEGIATAN, EVALUASI KEGITAN KEBIJAKAN PUBLIK Menentukan kebijakan UAN, BOS, Beasiswa, Ketertiban umum, dll PRODUKSI BARANG DAN JASA Penentuan rasa susu, penentuan hadiah, warna bis sekolah PENELITIAN Penelitian anak jalanan, pekerja anak, ukuran barak pengungsian dll.
39
? SIAPA YANG MEMENUHI HAK PARTISIPASI ANAK NEGARA Duty-bearers
(ORGANISASI/KELOMPOK) ANAK MENYUARAKAN (KELOMPOK) ORANG DEWASA MEMPERJUANGKAN NEGARA Duty-bearers Penuntutan Hak PEMEGANG HAK Rights-holders AKTOR LAIN Other-actors as moral duty-bearers Pemenuhan Kewajiban
40
? SIAPA YANG MEMENUHI HAK PARTISIPASI ANAK
sebagai individu sebagai kelompok NEGARA Legislatif Eksekutif Yudikatif, Civil society, dunia usaha Berpendapat Berpartisipasi dalam urusan pemerintahan Akses terhadap informasi Berorganisasi Pemenuhan Kewajiban
41
KAPAN PEMENUHAN HAK PARTISIPASI ANAK DIBERIKAN ?
42
(sebagai bagian dari komunitas dunia)
ANAK (0-5 Tahun) Dasar partisipasi diberikan dengan cara merespon bahasa tubuh dan ekspresi fisik anak (6-12 Tahun) Anak mampu mengekspresikan pandangannya melalui eksplorasi, pertanyaan dan akses atas informasi. ANAK/REMAJA (13-18 Tahun) Mendorong inisiatif anak/remaja yang lebih muda dan mendukung bentuk kemitraan dengan orang dewasa. DEWASA (sebagai warga negara yang aktif) mendorong anak perempuan dan laki-laki mengekspresikan pandanganny dan berpartisipasi pada keputusan yang berdampak pada anak (sebagai bagian dari komunitas dunia) Komunitas dunia menghargai partisipasi anak dalam usaha pemenuhan atas hak-hak anak.
43
? BAGAIMANA CARA MEMENUHI HAK PARTISIPASI ANAK NASIONAL BAKAT F O R U
PROVINSI KELOMPOK ATAU ORGANISASI ANAK ANAK MINAT KAB/ KOTA KEMAM- PUAN KEC/ DESA/ KEL
44
Bagian V LINGKUNGAN DAN PENANAMAN NILAI-NILAI LUHUR
45
Pengertian Lingkungan
Lingkungan, di Indonesia sering juga disebut "lingkungan hidup". Dalam Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, definisi Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
46
Lanjutan Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup, generasi masa kini dan generasi masa depan
47
Nilai-Nilai Luhur Pengertian
Sebagai identitas atau jati diri suatu bangsa; Merupakan nilai dasar perilaku yang menjadi acuan tata nilai antar manusia Secara universal berbagai karakter dirumuskan sebagai nilai hidup bersama berdasarkan atas: kedamaian, menghargai, kerjasama, kebebasan kebahagiaan, kejujuran, kerendahan hati, kasih sayang, tanggungjawab, kesederhanaan, toleransi dan persatuan.
48
Mengapa Lingkungan dan Penanaman Nilai-Nilai Luhur diperlukan?
Terdapat hubungan yang sangat erat antara lingkungan tempat dimana seorang anak tinggal, baik fisik dan non fisik, dengan kualitas tumbuh kembangnya. Lingkungan fisik seperti tempat tinggal, lingkungan komuniti, lingkungan sekolah, lingkungan bermain, pelayanan transportasi dan pelayanan kesehatan mempunyai pengaruh yang lebih besar terhadap anak dibanding dengan orang dewasa.
49
Selain lingkungan fisik, lingkungan non fisik juga sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Pengaruh globalisasi (selain positif juga negatif) telah banyak menghilangkan karakter dan jati diri individu anak bangsa. Anak-anak Indonesia saat ini hidup di tengah perilaku korupsi, perilaku seks bebas, kekerasan, dan narkoba yang dilakukan orang dewasa di sekelilingnya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan untuk menciptakan lingkungan kondusif, baik fisik dan non fisik untuk mendukung tumbuh kembang anak secara optimal sehingga tercipta SDM yang berkualitas dengan pribadi-pribadi unggul yang berkarakter dan mempunyai jati diri bangsa yang kuat.
50
Kondisi Saat ini Anak lebih rentan terkena dampak negatif dari lingkungan yang buruk dibanding orang dewasa. Namun kebijakan terkait lingkungan saat ini belum mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Belum ada kebijakan yang mempersiapkan lingkungan kondusif bagi tumbuh kembang anak Pelibatan partisipasi anak dalam menjaga kelestarian lingkungan saat ini hanya difokuskan pada anak-anak yang menjadi peserta didik di sekolah-sekolah formal. Namun, anak-anak yang berada di luar pendidikan formal belum terjangkau, seperti anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum, dan anak yang bekerja.
51
Cara Pencapaian Program
Kebijakan Nasional ditujukan untuk Pemerintahan Daerah Pendekatan Partisipatif Anak Mendengarkan suara anak dan mengajak anak berdiskusi dalam menyusun kebijakan
52
Bagian VI PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
53
Mewujudkan INDONESIA LAYAK ANAK
KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK (KLA) dalam Mewujudkan INDONESIA LAYAK ANAK
54
KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
1 APA ? 2 MENGAPA ? 3 DIMANA ? 4 KAPAN ? SIAPA melakukan apa? 5 BAGAIMANA ? 6
55
1. APA yang dimaksud KLA? KLA adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
56
Tujuan KLA Untuk membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yg mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, seperti: kebijakan, kelembagaan, program dan kegiatan yang layak bagi anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.
57
meliputi seluruh bidang pembangunan Tumbuh Kembang Anak
Ruang Lingkup KLA meliputi seluruh bidang pembangunan Tumbuh Kembang Anak Kesehatan Pendidikan Partisipasi Lingkungan dan Nilai-nilai Luhur Perlindungan Anak berhadapan hukum Kekerasan terhadap anak Hak sipil anak Anak berkebutuhan khusus Masalah sosial anak
58
2. MENGAPA dikembangkan KLA?
Mengapa harus mengembangkan KLA? Anak 30% dari total penduduk. Anak merupakan investasi SDM: harus tumbuh dan berkembang secara optimal dan terlindungi. Pembangunan selama ini masih parsial dan segmentatif, belum peduli/ramah anak: ke depan: harus holistik dan integratif. dll
59
3. DIMANA KLA dapat diwujudkan?
Dimulai dari tingkatan paling bawah, atau dapat juga melalui fasilitasi dan dorongan dari pusat Dari individu Dari keluarga Dari desa/kelurahan Dari kecamatan Inisiatif kab/kota ybs terealisasi di kab/kota Pemerintah nasional/pusat melakukan “sample” di beberapa prov atau di seluruh prov Prov melakukan “sample” di beberapa kab/kota atau di seluruh kab/kota
60
4. KAPAN KLA dikembangkan?
2006: kebijakan KLA diinisiasi oleh KPP 2006: KLA di 5 kab/kota 2007: KLA di 10 kab/kota dst... 2010: KLA di 20 kab/kota 2014: KLA di 100 kab/kota (target)
61
5. SIAPA yang berperan mewujudkan KLA?
Lembaga Legislatif Lembaga Yudikatif Pemerintah - pusat/nasional - provinsi - kabupaten/kota batas terendah desentralisasi - kecamatan - desa/kelurahan Dunia usaha Akademisi Masyarakat - individu: anak dan orang dewasa - keluarga
62
6. BAGAIMANA mengembangkan KLA?
Bottom-up Individukeluargadesa/kelurahan kecamatan kab/kota Top-down Nasional/pusat provinsikab/kota Kombinasi bottom-up dan top-down
63
Tahapan Pengembangan KLA
Rencana Aksi Daerah Pengumpulan Data Basis Pembentukan Gugus Tugas Keputusan Politis Tahap 4 Tahap 3 Tahap 2 Tahap 1 Mobilisasi sumber daya 63
64
TAHAPAN PENGEMBANGAN “KLA”
Anak K LG Desa /Kel. DUNIA IND Kab/ Kota Kec Prov RT RW
65
Terima Kasih…
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.