Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN) TAHUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN) TAHUN"— Transcript presentasi:

1 RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN) TAHUN 2010-2029
DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DEPARTEMEN KEHUTANAN 2009 RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN) TAHUN Jakarta | Rabu, 10 Juni 2009

2 Pengantar,.. RKTN merupakan rencana sektor kehutanan sebagai mandat UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 44 Tahun 2004, disusun berdasarkan hasil inventarisasi hutan nasional dan berjangka waktu 20 tahun ( ) yang mencakup : seluruh fungsi pokok hutan (konservasi, lindung dan produksi) seluruh aspek pengurusan hutan (Perencanaan Hutan, pengelolaan hutan, Libangdiklatluh, dan pengawasan) RKTN merupakan penyempurnaan RPJP Kehutanan yang dilengkapi dengan hasil inventarisasi hutan tingkat nasional baik melalui penginderaan jauh maupun inventarisasi terestris, dengan memperhatikan aspek lingkungan strategis. Draf RKTN disiapkan oleh Ditjen Planologi, dinilai melalui konsultasi para pihak dan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan N

3 RPJP NASIONAL 2005-2025 RPJM 4 (2020-2024) RPJM 3 (2015-2019) RPJM 2
Mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur melalui percepatan pembangunan di segala bidang dengan struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif. RPJM 3 ( ) RPJM 2 ( ) Memantapkan penataan kembali NKRI, meningkatkan kualitas SDM, membangun kemampuan iptek, memperkuat daya saing perekonomian Memantapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan keunggulan kompetitif perekonomian yang berbasis SDA yang tersedia, SDM yang berkualitas, serta kemampuan iptek RPJM 1 ( ) Menata kembali NKRI, membangun Indonesia yang aman dan damai, yang adil dan demokratis, dengan tingkat kesejahteraan yang lebih baik.

4 PENYUMBANG PDRB PULAU (TAHUN 2007)
3 SEKTOR TERBESAR PENYUMBANG PDRB PULAU (TAHUN 2007) Nasional Industri Pengolahan 25,91% Perdagangan 18,46% Pertanian 15,27% Pertanian 22,1% Ind. Pengolahan 20,47% Pertambangan 19,26% Pertanian 32,6% Perdagangan 14,8% Jasa-jasa 13,9% Pertambangan 30,9% Ind. Pengolahan 27,5% Pertanian 12,9% Pertambangan 60,4% Pertanian 12,6% Perdagangan 5,4% Ind. Pengolahan 30,1% Perdagangan 13,7% Pertanian 11,3% Pertanian 36,1% Perdagangan 12,6% Jasa-jasa 5,4% Pertanian 29,4% Pertambangan 23,1% Jasa-jasa 13,7% Sumber: BPS Lambatnya transformasi struktur ekonomi dan rendahnya keterkaitan antar wilayah 4

5 Pendahuluan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun

6 Latar belakang Pengurusan Sumberdaya Hutan di Indonesia diarahkan kepada optimalisasi Pemanfaatan Multifungsi hutan (Potensi Hutan dan Kawasan Hutan atau STOCK HUTAN). Sumberdaya hutan (SDH) dapat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan dan sosial bagi kesejahteraan umat manusia. Manfaat tersebut bukan hanya berasal dari hasil hutan kayu (HHK), tetapi juga manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK), potensi karbon, keanekaragaman hayati, Jasling dan wisata alam. Dalam jangka panjang, pengurusan SDH mencakup segenap potensi multi fungsinya shg mampu mentransformasi potensi ekonomi, lingkungan dan sosial dari SDH (hutan konservasi, lindung dan produksi) menjadi manfaat yang nyata. Tekanan yg dihadapi SDH al. benturan kepentingan antar sektor, illegal logging dan illegal trading, kebakaran hutan dan lahan, klaim atas kawasan hutan, rendahnya kinerja pemegang izin pemanfaatan, aktivitas tanpa izin, perambahan dan konversi kawasan hutan ke areal penggunaan lain secara tidak sah serta peningkatan kebutuhan ruang akibat pemekaran provinsi/kabupaten Hasil tersebut di atas menyebabkan semakin terdegradasinya sumberdaya hutan Indonesia dari waktu ke waktu.

7 Persepsi masyarakat terhadap pentingnya nilai hutan masih rendah
Persepsi masyarakat terhadap pentingnya nilai hutan masih rendah. Pandangan yang cenderung under valued ini menimbulkan potensi ancaman terhadap kemantapan kawasan hutan dan kelestarian hutan. Untuk memberikan arah pengurusan hutan sampai tahun 2029 maka perlu disusun arahan kebijakan yang dituangkan dalam RKTN Kerangka analisis dalam penentuan arah kebijakan kehutanan 20 tahun ke depan menggunakan model sistem dinamis untuk dapat mengidentifikasi variabel yang menjadi pengungkit (leverage) atau yang mrp titik kekuatan (points of power) dari suatu sistem, sehingga akan memberikan ketepatan intervensi kebijakan kehutanan.

8 Mandat penyusunan RKTN adalah UU 41, PP. 44 dan PP. 6
Tujuan Memberikan arah pengurusan hutan ke depan melalui pemanfatan secara optimal dan lestari potensi multi fungsi hutan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia serta untuk meningkatkan kontribusi nyata sektor kehutanan bagi kepentingan lingkungan global. Mandat penyusunan RKTN adalah UU 41, PP. 44 dan PP. 6 Sistematika Penulisan Bab I Pendahuluan Bab II Kerangka Pikir Bab III Kondisi Saat Ini Bab IV Arahan Kebijakan Pengurusan Hutan S/d Th. 2029 Bab V Kondisi yang Diinginkan Tahun 2029

9 Kerangka Berpikir Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun

10

11 ISU-ISU POKOK Pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan illegal
Revitalisasi industri kehutanan Deforestasi dan degradasi hutan Pengentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan Masalah tenurial, terutama terkait hukum adat Pembangunan community forest dan KPH Implementasi forest governance Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM Peningkatan peranan Litbang Kehutanan

12 SISTEM DINAMIK PEMBANGUNAN KEHUTANAN

13 Kondisi Saat Ini

14 Pertumbuhan dan Pola Budidaya
Penurunan potensi hutan alam dan Peningkatan produksi hutan tanaman Penurunan Jumlah IUPHHK-HA 2008 ( 312 unit dng luasan 26,86 juta Ha) Peningkatan Jumlah IUPHHK-HT ( s/d Tahun sebanyak 160 unit dengan luas 7,02 juta ha). Penerapan SILIN dan multisistem silvikultur. Pencadangan HTR untuk beberapa lokasi Peningkatan Hutan Rakyat ( ) menjadi ha PHBM di hutan alam KK, di hutan tanaman KK, HKm 540 KK, HTR kemitraan = KK, Kegiatan ekonomi masyarakat di Htn Konservasi = KK Peningkatan upaya RHL : GERHAN s/d tahun 2007 seluas ha; Gerakan Indonesia Menanam, Aksi penanaman serentak dan pelihara pohon 79 juta batang dan gerakan perempuan menanam 10 juta batang. Peningkatan luas Kawasan Konservasi ( 27,97 juta ha ) Peningkatan Nilai ekonomi TSL dan Jasa lingkungan Tersedianya paket teknologi, produk maupun informasi ilmiah

15 Kawasan dan potensi Hutan
Luas KH 137,09 juta ha (termasuk 3,39 juta ha perairan) Tata batas luar 80 %, Tata batas fungsi 60 %, dan Pemetaan 10 % telah ditetapkan melalui SK.Menhut sebesar 13% PDTK skala 1: Citra Satelit Landsat 7 ETM+ liputan 2005/2006 Potensi dan existing konflik di dalam kawasan seluas 17,6 juta ha atau 13,16% dari luas kawasan hutan Di 15 propinsi terdapat desa di dalam KH Peningkatan kebutuhan lahan sebagai konsekuensi pemekaran Pelepasan KH untuk perkebunan 4,7 juta ha, pencadangan 4 juta ha Pelepasan KH untuk transmigrasi 956 ribu ha, pencadangan 605 ribu ha Penetapan KPH di 3 Provinsi , serta Finalisasi Rancangan Peraturan tentang Pembangunan KPH Penerbitan Ijin wisata alam ( 24 IPPA ) dan permohonan dan ijin prinsip (lk 30 ijin) Lahan kritis 30 jt ha (di dalam dan diluar KH); masih terdapat 458 DAS Kritis. Diklat Polhut dan PPNS orang; SPORC 893 orang, Alutsista Pengaman Hutan (Kapal Patroli 172 unit dan Senpi orang) Pencurian kayu =2.318 kasus, perambahan 219, dagang satwa liar 290, Tersangka kasus ( )

16 Nilai Hutan dan Kesadaran Masyarakat
Penilaian Masyarakat ttg pentingnya nilai hutan masih under valued Jumlah masyarakat miskin di sekitar KH cukup tinggi Kapasitas (jumlah dan sebaran) SDM belum memadai Pembangunan kehutanan dipengaruhi oleh konvensi internasional. Isu-Isu strategis : (1) Perubahan iklim, (2) Ketahanan pangan-energi-air (FEW) (3) Kemiskinan dan (4) Penurunan daya dukung untuk pembangunan berkelanjutan, (5) Tata kelola (governance), (6) Tenurial dan nilai ekonomi dari hutan (econ value of the forest).

17 Potensi Hasil Hutan HHBK, Jasling WA belum dikelola secara optimal
Potensi wisata alam di 535 unit lokasi Potensi ekonomi TSL dan nilai keaneragaman hayati Produksi kayu dari IUPHHK-HA sebesar ± m3 Produksi rotan mencapai 24,5 ribu ton, gondorukum 3,2 ribu ton, minyak kayu putih 20 ribu liter, damar 11,1 ribu ton, dan kopal 149 ton Ekspor kayu dan produk olahannya tahun 2006 sebesar USD 7,1 milyar. Potensi perdagangan karbon baik voluntary maupun mandatory.

18 Arahan Kebijakan Pengurusan Hutan
Sampai Tahun 2029

19 Model Penentuan Kebijakan Pertumbuhan dan Pola Budidaya

20 ARAHAN KEBIJAKAN 1 (Variabel: Pertumbuhan dan Pola Budidaya)
KEBIJAKAN 1.1 (Input Teknologi) : Peningkatan produktivitas hutan produksi melalui penerapan multisistem Silvikultur, termasuk SILIN Peningkatan upaya restorasi ekosistem Pengembangan daya dukung kawasan konservasi dan lindung berbasis ekosistem. Percepatan RHL pada DAS kritis serta mendorong pelibatan multi pihak dalam mengurangi laju degradasi hutan dan lahan. Pengembangan teknologi untuk peningkatan nilai ekonomi SDH KEBIJAKAN 1.2 (Input Manajemen) : Percepatan proses pembentukan unit-unit KPH dan implementasi Sistem KPH pada seluruh kawasan hutan (konservasi, lindung dan produksi)

21 Model Penentuan Kebijakan Pengendalian Potensi dan KH

22 ARAHAN KEBIJAKAN 2 (Variabel: Pengendalian Potensi dan KH)
Pengembangan sistem administrasi pengurusan sumberdaya hutan yang akuntabel dan transparan. Percepatan penyelesaian review tata ruang kehutanan Percepatan proses pengukuhan dan penatagunaan KH Optimalisasi pemanfaatan dan penggunaan SDH Penguatan perlindungan dan pengendalian kebakaran hutan KEBIJAKAN 2.2 : Penguatan instrumen peraturan perundangan di bidang kehutanan Penegakan hukum terkait tindak kejahatan kehutanan KEBIJAKAN 2.3 : Standarisasi proses perijinan dan penerapan sistem insentif dalam pengeloaan hutan Intensifikasi pemungutan dan sistem pemanfaatan PNBP sektor Kehutanan.

23 Model Penentuan Kebijakan Nilai Hutan dan Kesadaran Masyarakat

24 ARAHAN KEBIJAKAN 3 (Variabel: Nilai Hutan & Kesadaran Masyarakat)
Pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar KH. Peningkatan akses dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses penyusunan kebijakan di bid. kehutanan Pembentukan Kelembagaan kehutanan yang mantap (transparan dan bertanggung gugat) di tingkat tapak Peningkatan kapasitas dan kualitas masyarakat di dalam dan sekitar hutan melalui diklat dan penyuluhan secara terintegrasi

25 Model Peningkatan Produktivitas Hasil Hutan

26 ARAHAN KEBIJAKAN 4 (Variabel: Peningkatan Produktivitas HH)
Pengaturan kelestarian, pengendalian dan pengawasan pemanenan Hasil Hutan Penerapan reduced impact logging (RIL) KEBIJAKAN 4.2 : Pengembangan teknologi pemanfaatan multi produk Hasil Hutan Pengembangan dan peningkatan nilai tambah produk hasil hutan Pengembangan joint productions Rasionalisasi skala pengelolaan hutan secara proporsional antara usaha skala besar dan kecil. Sertifikasi produk Hasil Hutan KEBIJAKAN 4.3 : Pengembangan tata kelola peredaran hasil hutan dan manajemen kawasan dalam satuan KPH Pembangunan basis data dan informasi untuk log tracking system

27 Lanjutan…. Mengembangkan sistem yang menjamin kepastian hukum dan berusaha (business security) Pengendalian dan pengawasan peredaran Potensi Hutan yang dimanfaatkan. Internalisasi dan pelaksanaan komitmen internasional terhadap program pembangunan kehutanan; antara lain pencapaian target MDG (tutupan lahan dan kemiskinan) Penanganan krisis energi, pangan dan air serta penurunan daya dukung sumberdaya hutan KEBIJAKAN 4.4: Mengembangkan sistem ekonomi pasar yang lebih adil Meningkatkan pelayanan eksport hasil hutan Penyiapan sistem dan kelembagaan perdagangan karbon Pengendalian dan pengawasan perdagangan hasil hutan

28 Kondisi Yang Diinginkan Tahun 2029

29 Pertumbuhan dan Pola Budidaya
Pembangunan 6.5 Jt Ha HTI dengan Vol Tebangan m3/ha (daur rata2 6 th) Pembangunan 2 Jt Ha HT Meranti dgn Vol Tebangan m3/ha (daur 20 th) Pembangunan 5,4 jt ha HTR dg Vol tebangan 200 m3/ha (daur 10 thn) Pembangunan HR seluas 5 jt ha Restorasi log over area dan pemanfaatan kawasan hutan produksi open access Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan HKM dan Hutan Desa (seluas 10 juta hektar) serta kemitraan. Pembangunan dan pemanfaatan HT hasil RHL Pemanfaatan hutan konservasi secara optimal dengan tetap mengedepankan upaya perlindungan dan pengawetan. Pemanfaatan secara optimal hasil-hasil litbang dalam rangka peningkatan nilai tambah produk hasil hutan

30 Pengendalian Potensi Hutan dan Kawasan Hutan
Terbangunnya sistem tata ruang kehutanan nasional yang menjamin tersedianya ruang hidup dengan daya dukung lingkungan yang baik Terkelolanya konflik dan ijin-ijin pemanfatan kawasan hutan Tersedianya peta penetapan kawasan hutan berbasis citra yang mantap pada skala operasional dan berbasis koordinat geografis Terwujudnya kelembagaan KPH pada seluruh wilayah dan fungsi hutan Terwujudnya optimalisasi PNBP penggunaan KH sebesar Rp16,8 Trilyun Terbentuknya sistem administrasi pengurusan hutan negara yang kredibel dan akuntabel serta berbasis WEB . Laju degradasi hutan menurun sampai 0,2 jt ha/thn dan terkendalinya luasan lahan terdegradasi Penurunan luasan lahan kritis sebesar 10 juta hektar

31 Nilai Hutan dan Kesadaran Masyarakat
Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar KH (difokuskan pada 31 ribu desa di dalam dan disekitar kawasan hutan) Penyerapan tenaga kerja dalam industri kehutanan sebesar ribu orang. Keterpaduan program pemberdayaan masyarakat antar sub sektor dan sektor Terpenuhinya kebutuhan SDM yang profesional dan bersertifikat yang memiliki kredibilitas di tingkat nasional dan global Terwujudnya lembaga sertifikasi standard profesi SDM kehutanan Terbangunnya mekanisme peran serta masyarakat lokal dan global dalam pengelolaan hutan secara transparan Terbangunnya langkah-langkah strategi untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan konvensi/kerjasama internasional pembangunan kehutanan Terbentuknya geopolitik dan geostrategic hutan

32 Potensi Hasil Hutan Pertumbuhan produksi rata-rata kayu pertukangan (plywood, block board and sawnwood) sebesar 30 % Pertumbuhan ekspor rata-rata kayu pertukangan (plywood, block board and sawnwood) sebesar 20 % Produksi pulp meningkat 2 kali lipat Produksi HHBK dan Jasling meningkat 30% Nilai ekonomi TSL hasil penangkaran meningkat signifikan Nilai ekonomi keanekaragman hayati (seperti untuk bahan pangan, energi, obat-obatan, kosmetika ) sebagai produk unggulan kompetitif (competitive advantage) meningkat Produksi industri kecil dan menengah berbasis hasil hutan meningkat Laju investasi meningkat secara signifikan Product Domestic Bruto (PDB ) meningkat rata-rata 2 – 2.5 kali lipat Tersedianya akses Informasi potensi multi produk hasil hutan pada seluruh kawasan hutan Tersedianya ilmu dan teknologi dalam rangka meningkatkan nilai tambah dari kekayaan alam hayati (Kehati)

33 Transformasi Kelembagaan Kehutanan

34 KPH UPT Perencanaan Hutan Y=x1+x2+… Y1=x1+x2+… DEPHUT Y=x1+x2+…
UPT lain UPT Perencanaan Hutan UPT lain UPT lain Y=x1+x2+… Y1=x1+x2+… DEPHUT KPH Revisi TataRuang Kehutanan & Penunjukan KH Y=x1+x2+… Kelemba-gaan Saat ini Y2=x1+x2+… DISHUT PROV PEMPROV DISHUT KAB/KOTA PEMKAB/KOTA Y=x1+x2+… FUNGSI PENGELOLAAN HUTAN FUNGSI ADMINISTRASI

35 Unit Perencanaan Hutan
LANJUTAN,… Y1=x1+x2+… Fasilitasi perencanaan Pengukuhan dan Penataagunaan kawasan Hutan Percepatan pemantapan Tata Ruang KPH; Penguatan kelembagaan pengelolaan KPH; Peningkatan kapasitas Pemanfaatan, perlindungan, rehabilitasi dan konservasi KPH; Pemantapan Tata hubungan kerja, Sumber dana, dan SDM Resolusi konflik dalam pengelolaan KPH UPT lain Unit Perencanaan Hutan UPT lain UPT lain Y1=x1+x2+… KPH 35

36 LANJUTAN,… Y2=x1+x2+… Kelembagaan Saat ini KPH
Pengalihan penyelenggaran fungsi pengelolaan hutan (rehabilitasi, reklamasi, perlindungan, konservasi) yang selama ini dilaksanakan oleh dinas ke KPH Pemberiaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemanfaatan wilayah tertentu Mobilisasi SDM Pengelola KPH dan Penguatan kapasitas SDM pengelola KPH (Diklat, uji kompetensi) Pengalihan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan Mewujudkan kemandirian KPH antara lain melalui BLU, BUMN/BUMD Pengalihan penyelenggaraan pembinaan terhadap pelaksanaan ijin pemanfaatan dan penggunaan KH Serta penyiapan bahan pertimbangan ijin pemanfaatan dan penggunaan KH Membangun sistem penganggaran (transaksi keuangan) menuju kemandirian KPH Rasionalisasi luas dan jumlah KPH Proses Transformasi Kelembagaan KPH KPH Kelembagaan Saat ini Y2=x1+x2+… 36

37 Pemantapan Kawasan Hutan Pemantapan Perencanaan
LANJUTAN,… Y=x1+x2+… Y=x1+x2+… DEPHUT Pemantapan Kawasan Hutan Pemantapan Perencanaan Pemantapan Kebijakan dan Regulasi; LITBANG, Diklat dan Penyuluhan Pengawasan dan Pengendalian Pemantapan Koordinasi, komunikasi dan penyelesaian konflik KPH Y=x1+x2+… DISHUT PROV PEMPROV DISHUT KAB/KOTA PEMKAB/KOTA Y=x1+x2+… 37

38 Terima Kasih…..


Download ppt "RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN) TAHUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google