Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehArga Fitria Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
SUMBER DAYA KEHUTANAN: POTENSI PENERIMAAN, KEBOCORAN DAN PENGAWASAN
Pontianak, 28 Januari 2015
2
Rantai ekstraktif sektor kehutanan
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Rantai ekstraktif sektor kehutanan Sumber: Transparency International (2010) dan Article 33 Indonesia (2013)
3
Landasan Hukum terkait PNBP Kehutanan
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Landasan Hukum terkait PNBP Kehutanan UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan UU No 33 Tahun Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah PP No 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan Harga patokan Peraturan Menteri Perdagangan ( saat ini berlaku) 22/M-DAG/PER/4/2012
4
Jenis PNPB Kementerian Kehutanan (PP No 12 Th 2014)
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Jenis PNPB Kementerian Kehutanan (PP No 12 Th 2014) Dana Reboisasi (DR) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) Ganti Rugi Nilai Tegakan (GNRT) Penggunaan Kawasan Hutan/ Pinjam Pakai Kawasan Hutan Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan (DPEH) Iuran Mengangkut/Tumbuhan Alam Hidup atau Mati (IASL/TA) Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (PIPPA) Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru (PIPTB) Pungutan Izin Berburu di taman buru dan areal berburu (PIB) Pungutan Masuk Obyek Wisata Alam/PMOWA (contoh: taman wisata alam) Iuran Hasil Usaha Pengusahaan Pariwisata Alam (IHUPA) Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru (IHUPTB) .....total 26 sumber penerimaan
5
Gambaran dalam RAPBN 2015 Penerimaan Negara Bukan Pajak: 388 T
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Gambaran dalam RAPBN 2015 Penerimaan Negara Bukan Pajak: 388 T Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA): 87,4% Penerimaan SDA nonmigas: 12,6% Kehutanan menyumbang ~1.15% (4,4 T)
6
PNBP nasional kehutanan (milyar Rp)
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan PNBP nasional kehutanan (milyar Rp) Sumber: Biro Keuangan Kemenhut (2012)
7
3 PNBP sektor kehutanan yang dibagihasilkan:
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan 3 PNBP sektor kehutanan yang dibagihasilkan: Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH): pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu, yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
8
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan
Provisi sumber daya hutan (PSDH) : pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
9
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan
Dana reboisasi (DR) : dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam berupa kayu. Dasar: UU No 33 Tahun Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
10
Pendapatan kehutanan dalam RAPBN tahun 2015
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Pendapatan kehutanan dalam RAPBN tahun 2015 Dana Reboisasi : Rp 2.490,8 miliar Izin Hak Pengusahaan Hutan (IHPH) : Rp ,0 miliar Provisi sumber daya hutan (PSDH) : Rp ,6 miliar DBH Kehutanan Provinsi Sulteng 2014: Rp miliar Dana Reboisasi : Rp ,4 miliar Provisi sumber daya hutan (PSDH) : Rp ,4 miliar Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan: Rp ,3 miliar
11
Alokasi PNBP kehutanan Kaltim 2014 (juta Rp): 444 M
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Alokasi PNBP kehutanan Kaltim 2014 (juta Rp): 444 M
12
Mekanisme Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Mekanisme Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan Konsultasi Batas Wilayah khususnya daerah pemekaran APBN Penetapan Daerah Penghasil Menhut Mendagri DPOD Per Kab/Kota dalam Rupiah Per Kab/Kota dalam volume produksi SK Daerah Penghasil Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah PMK Penetapan Perkiraan Alokasi Menkeu 12
13
Alokasi & distribusi DBH kehutanan
14
Perhitungan Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Dana Reboisasi:
Berbasis volume pohon yang ditebang/hasil hutan kayu ( Tarif x Volume ) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan: pungutan berbasis luas areal (Misal: Rp 3.750,-/Ha untuk wilayah Sumatera, Sulawesi dan Papua) Provisi Sumber Daya Hutan : berbasis volume kayu ( Harga Patokan x Tarif x Volume ) Dasar perhitungan Tarif: PP No 12 Tahun 2014 Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan Harga patokan: Peraturan menteri perdagangan terkait harga patokan (perhatikan perubahannya setiap tahun)
15
Penetapan harga patokan untuk penghitungan PSDH
Kayu Harga Patokan Satuan 1 Kayu Wilayah I (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku) Kelompok Meranti /m3 Kelompok Rimba Campuran 2 Selain Kelompok Meranti dan Rimba Campuran Kayu Indah 3 Kelompok lain wilayah I 4 Ebony /ton Tarif PSDH sebesar 10% x harga patokan
16
Simulasi Perhitungan 1. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Contoh :
Potensi kehilangan penerimaan Simulasi Perhitungan 1. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Contoh : Harga Patokan Jenis Meranti: Rp /m3 Tarif: 10% (umumnya untuk Hutan Alam) Volume: 20 meter kubik PSDH yang harus dibayar = Harga Patokan x Tarif x Volume = Rp ,- x 10% x 20 = Rp ,-
17
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Dana Reboisasi
Kayu Tarif ($) satuan 1 Kayu Wilayah Sumatera dan Sulawesi Kelompok Meranti Diameter 30 cm-49 cm 14 /m3 Diameter >49 cm 14,5 2 Kelompok Rimba Campuran 12 12,5 3 Kelompok Indah satu Ebony 20 4 Jenis Kayu Lain 18
18
Simulasi Perhitungan 2. Dana Reboisasi (DR) Contoh:
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Simulasi Perhitungan 2. Dana Reboisasi (DR) Contoh: Volume = 20 meter kubik Tarif Jenis Meranti $ 14/m3 Besaran DR yang harus dibayar = Tarif x Volume = $ 14 x 20 m3 = $ 280
19
Simulasi Perhitungan 3. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Contoh:
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Simulasi Perhitungan 3. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Contoh: PT A mendapatkan izin pengusahaan hutan alam sebesar Hektar Besaran iuran untuk hutan alam = Rp 3.750/Ha/Thn Besaran Iuran yang harus dibayarkan PT A = Tarif x Luasan = Rp x Ha = Rp ,-
20
Data Dephut** untuk Kab A produksi kayu bulat PT SS sebagai berikut:
Berapa nilai PSDR dan DR yang dibayarkan PT SS? Berapa nilai DBH yang harus diterima Kab A dari PT SS ** Kelompok Jenis Meranti Rimba Campuran Kayu Indah Ebony Lainnya *) Batang M3 560 1,725.93 1,324 4,154.50 411 1,596.94 0 0.00
21
DBH Kabupaten Penghasil
Perhitungan PSDH Kab A Jenis Volume (m3) Harga Patokan PSDH Tarif PSDH Penerimaan DBH Kabupaten Penghasil Meranti 1725,93 10% Rimba Campuran 4154,5 Kayu Indah 1596,94 Ebony - Lainnya *) total
22
Perhitungan Dana Reboisasi Kab A
Volume (m3) tarif DR ($) Penerimaan ($) DBH DR Kab Penghasil Meranti 1725,93 14,5 25.026 Rimba Campuran 4154,5 12,5 51.931 Kayu Indah 1596,94 20 31.939 Ebony - Lainnya *) 18 28.745 total
23
Berapa total alokasi Dana Bagi Hasil Kabupaten W
Tahun 2014, Kabupaten A menurut data dephut (wilayah sumatera, sulawesi dan sumatera) mengeluarkan 30 izin masing-masing seluas Ha. Total volume produksi kayu meranti mencapai 200 m3/tahun, dan kayu jenis Ebony 250 m3/tahun. Berapa total alokasi Dana Bagi Hasil Kabupaten W Catatan: Iuran lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IIUPHHK-HA) Rp 3.750,-/ijin/hektare/tahun* Provisi kayu meranti : 10% x harga patokan /m3* Harga patokan meranti Rp /m3 ** Dana reboisasi kayu meranti 14$/m3 dan ebony 20$/m3* *Tarif: PP No 12 Tahun 2014 Jenis dan Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan **Harga patokan Peraturan Menteri Perdagangan ( saat ini berlaku) 22/M-DAG/PER/4/2012
24
Mekanisme Rekonsiliasi
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Mekanisme Rekonsiliasi Wajib Bayar Setoran Rp dan USD $ Tiap Akhir Pekan Data Produksi Rekon Penerimaan Daerah Rekon Penerimaan Nasional Bendahara Penerima Kas Negara Dishut Prov Dishut Kab. LHP Kas Daerah Dihitung dan disalurkan DBH-nya Depkeu LHP: Laporan Hasil Produksi
25
Rekonsiliasi penerimaan
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Rekonsiliasi penerimaan
26
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.183/PMK.07/2013
Potensi Penerimaan Sektor Kehutanan Pelaksaanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah (DBH) SDA Tahun 2014 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.183/PMK.07/2013 Penyaluran Triwulan I (maret) dan Triwulan II (juni) sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi Penyaluran Triwulan III (september) sebesar 30% dari pagu perkiraan alokasi Penyaluran Triwulan IV (desember) sesuai selisih pagu perkiraan and jumlah pada penyaluran sebelumnya
27
PMK Alokasi Dana Bagi Hasil Sektor Kehutanan untuk Kalimantan Timur Tahun 2014 sebesar ,- Berapa nilai transfer per triwulan sesuai aturan? Transfer Nilai (Rp) Triwulan 1 Triwulan 2 Triwulan 3 Triwulan 4 (penyesuaian) selisih
28
Seluk beluk perizinan sektor kehutanan
29
Keterkaitan lembaga dalam sektor kehutanan
Perijinan Sektor Kehutanan Keterkaitan lembaga dalam sektor kehutanan
30
Bisnis proses dan tata kelola usaha pemanfaatan hasil hutan kayu
Perijinan Sektor Kehutanan Bisnis proses dan tata kelola usaha pemanfaatan hasil hutan kayu Sumber: Kajian KPK tentang perizinan dan tata kelola
31
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
Perijinan Sektor Kehutanan Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) Izin Pemungutan Kayu Tanah Milik (IPKTM) Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) Izin Kegiatan Hutan Kemasyarakatan
32
Perijinan Sektor Kehutanan
Dasar: PP No tentang Tata Kelola Hutan
33
Potensi kehilangan penerimaan
34
30-20 trilyun Rupiah hilang
Potensi kehilangan penerimaan 30-20 trilyun Rupiah hilang No Sumber Penelitian Nilai kehilangan penerimaan akibat illegal logging Kepustakaan 1 Laporan BPK RI (2010) Rp 30,3 triliun/tahun atau Rp 83 milyar/hari BPK RI (2011) 2 Human Rights watch (2009) US $ 2 milyar/tahun Sebagaimana dikutip Wasef (2012) 3 World Bank (2006) US $ 3 milyar/tahun Sebagaimana dikutip Blundell (2008) 4 Brown (2006) US $ 1,4 milyar/tahun Sebagaimana dikutip Brown dan Stolle (2009) 5 Nurrochmat (2005) US $ 2,79 milyar/tahun Sebagaimana dikutip Nurrochmat dan Hasan (2010) 6 Kementerian Kehutanan (2002) US $ 3,7 milyar/tahun Dikutip oleh Asia Pulse (2003) dalam Schroeder et al (2004) Analisis oleh Article 33
35
Realisasi PSDH cuma 30% potensi
Potensi kehilangan penerimaan Realisasi PSDH cuma 30% potensi Tahun PSDH untuk PNBP Kayu dan Bukan Kayu (milyar Rp) Potensi PSDH Kayu (milyar Rp) Perbandingan Realisasi dan Potensi (%) 2009 699,3 2.115,6 33,1 2010 597,1 2.470,9 24,2 Sumber: Mumbunan dan Wahyudi (2012) Keterangan data: Realisasi PSDH berdasarkan PMK DBH SDA Kehutanan (kayu dan non-kayu); Potensi PSDH berdasarkan formula PSDH kayu, di mana data produksi kayu merujuk Renja dan Statistik Kehutanan, dan proporsi kayu merujuk data BPS.
36
Fokus pengawasan: Perizinan
Potensi kehilangan penerimaan Fokus pengawasan: Perizinan Contoh: Penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada perusahaan yang tidak kompeten dalam bidang kehutanan Izin pemanfaatan kayu untuk perkebunan sawit (?), menjadi kedok untuk pengambilan hasil hutan alam Alih fungsi hutan lindung atau lahan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain Pencadangan kawasan hutan
37
Beberapa celah dalam perizinan
Potensi kehilangan penerimaan Beberapa celah dalam perizinan Sumber: Kajian KPK tentang perizinan dan tata kelola
38
Potensi kehilangan penerimaan
Contoh: tidak ada batasan waktu penilaian terkait perizinan memberi ruang jual beli pengaruh Sumber: Kajian KPK tentang perizinan dan tata kelola
39
Fokus pengawasan : Pungutan hasil
Potensi kehilangan penerimaan Fokus pengawasan : Pungutan hasil Semua kegiatan yang berkaitan dengan pemungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) Contoh: aktivitas kajian terhadap hasil Laporan Hasil Cruising (LHC) dan dibandingkan dengan Laporan Hasil Produksi (LHP) perusahaan dan menghitung produksi riil perusahaan
40
Koleksi rente kehutanan
Potensi kehilangan penerimaan Koleksi rente kehutanan
41
Fokus pengawasan: Alokasi anggaran
Potensi kehilangan penerimaan Fokus pengawasan: Alokasi anggaran Contoh: Pembagian Dana Bagi Hasil ke Daerah penghasil Alokasi anggaran Dana Bagi Hasil sesuai dengan peraturan yang berlaku Catatan: Dana reboisasi sifatnya specific grant khusus hanya untuk kegiatan reboisasi dan rehabilitasi. PSDH dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan sifatnya block grant.
42
Alokasi & distribusi DBH kehutanan
Potensi kehilangan penerimaan Alokasi & distribusi DBH kehutanan
43
Potensi tool pendukung pengawasan
Penatausahaan Hasil Hutan Online (
44
Potensi tool pendukung pengawasan
Terima Kasih
45
Potensi tool pendukung pengawasan
46
@jensisartin PWYP Indonesia Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.