Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI"— Transcript presentasi:

1 SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI
1 SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI DITJEN DIKTI Menuju Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif

2 Melampaui Standar Minimal Insan Indonesia Cerdas & Kompetitif
PENGORGANISASIAN MENCAPAI STANDAR Melampaui Standar Minimal Insan Indonesia Cerdas & Kompetitif Internally Driven 8 Standar MInimal PP No. 19/2005 Wajib PP No. 19/2005 ada time frame Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi

3 PENGENDALIAN MUTU PERGURUAN TINGGI
AUN STANDARD INTERNATIONAL STANDARD 2020 2025 2015 MODEL PENGENDALIAN MUTU PERGURUAN TINGGI External Quality Assurance / Publik / PME Akreditasi BAN-PT DITJEN DIKTI Evaluasi Internal (Diri) Internal Quality Assurance / PMI Continuous Quality Improvement PERGURUAN TINGGI MANDIRI 1. Evaluasi Eksternal Kelayakan teknis pengelolaan Saran peningkatan PP 19/2005 ttg SNP sebagai standar minimum Quality Improvement Evaluasi time frame 1. Evaluasi Eksternal 2. Kelayakan kepatuhan peraturan 3. Pembinaan SPMPT Pemerintah

4 STRATEGI PENCAPAIAN STANDAR
EXTERNAL QUALITY ASSURANCE / AKREDITASI (BAN-PT) BINAAN Perguruan Tinggi MANDIRI INTERNAL QUALITY ASSURANCE Mencapai AUN Standard 100 besar Asia / dunia Melampaui SNP AUN Quality Label Mencapai AUN Standard Mencapai International Standard 100 besar Asia / dunia BINAAN KEPATUHAN PERUNDANGAN / EPSBED NASIONAL REGIONAL INTERNASIONAL 2006 2007 2008 2009 2010 2012 2020 2025

5 Continuous Quality Improvement Terintegrasi
Quality Assurance System (QAS) and Credit Transfer System (CTS) Ditjen DIKTI Quality Perundang-undangan Kebijakan Nasional VERTIKAL PP 19/2005 tentang SNP, Renstra Diknas, Renstra Dikti, National Qualification Framework (NQF) Continuous Quality Improvement PERIJINAN Kontrol dengan HORISONTAL Benchmarking Standar Standar Internasional AUNP Standar SNP Quality Perguruan Tinggi Meningkatkan daya saing melalui keunggulan masing-masing program Mencapai kesehatan organisasi Otonomi/Desentralisasi (SADA) Improvement Recognition Accountability Credit Transfer System External Examiner Bimbingan Akademik Networking/assessment Common System/Standard Sistem Transfer Kredit PT Th AUN mulai melaksanakan CTS bidang ilmu Sosial Humaniora Quality Assurance System Internal Quality Assurance & External Peer Assesment SPMPT External Quality Assurance/Accreditation BAN - PT , lainnya

6 M Metode pencapaian mutu saat ini Perguruan Tinggi Evaluasi
Program Studi Berbasis Evaluasi Diri Evaluasi Diri EPSBED M Penjaminan Mutu Internal QA Penjaminan Mutu Eksternal Akredi tasi

7 Pangkalan Data Perguruan Tinggi
Kondisi yang ingin dicapai Perguruan Tinggi Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Penjaminan Mutu Internal (PMI) M Penjaminan Mutu Eksternal (PME)

8 Standar Nasional Pendidikan (1)
Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (1) PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 1 Butir 1 Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia M

9 M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (2) PP No.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 2 ayat (1) Lingkup Standar Nasional pendidikan meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan, dan h. standar penilaian pendidikan M

10 M Mutu dan Standar Nasional Pendidikan (3) PP No.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 4 Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. M

11 M Kewajiban dan Tujuan Penjaminan Mutu PP No.19 Tahun 2005 Tentang
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 91 (1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan non formal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan; (2) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. M

12 M HELTS 2003 - 2010 dan Penjaminan Mutu HELTS 2003 -2010
Butir E Strategic Issues: In healthy organization, a continuous quality improvement should become its primary concern. Quality assurance should be internally driven, institutionalized within each organization’s standard procedure, and could also involve external parties. However, since quality is also a concern of all stakeholders, quality improvement should aim at producing quality outputs and outcomes as part of public accountability. M

13 Insan Indonesia Cerdas & Kompetitif
SPM-PT Berdasarkan PP. No.19 Tahun 2005 Standar Lain (Melampaui SNP) Insan Indonesia Cerdas & Kompetitif Internally Driven M 8 Standar Minimal Wajib

14 Standar Mutu PP. No.19 Tahun 2005 Standar Lain Internally Driven
Ditetapkan sendiri oleh PT : a. Penelitian dan publikasi b. Pengabdian kepada masyarakat; c. Sistem informasi; d. Kerjasama institusional dalam dan luar negeri; e. Kemahasiswaan; f. Suasana akademik; g. Sumber pendanaan (revenue generating); h. Bidang lain sesuai ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan. Standar Lain (Melampaui SNP) Internally Driven Psl 2 ayat (1) PP No 19/2005 1. Standar Isi 2. Sandar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik danTenaga Kependidikan 5. Standar Sarana danPrasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar PenilaianPendidikan 8 Standar Minimal Wajib Wajib

15 Kebijakan Nasional SPM-PT
Prinsip Penyusunan Kebijakan Nasional SPM-PT Keberadaan dan karakter masing-masing dari ketiga kegiatan (Epsbed, QA, Akreditasi) tetap dipertahankan, dengan penyesuaian seperlunya; Ketiga kegiatan tersebut diwadahi dalam sebuah sistem, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT); Sebagai sebuah sistem, ketiga kegiatan tersebut harus: - menggunakan data dan standar (minimal) yang sama; - saling mendukung, tidak menimbulkan duplikasi.

16 Pengertian (1) SPM – PT adalah sistem yang dibentuk untuk menjamin
mutu perguruan tinggi, dengan cara melaksanakan tiga macam kegiatan, yaitu: 1.Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah untuk mengendalikan pemenuhan SNP (dahulu disebut EPSBED);

17 Pengertian (2) 2. Penjaminan Mutu Internal (PMI)
Kegiatan evaluasi diri perguruan tinggi oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui SNP secara berkelanjutan/continuous improvement (dahulu disebut Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi); 3. Penjaminan Mutu Eksternal (PME) Kegiatan penilaian kelayakan perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri di luar perguruan tinggi yang diakui Pemerintah, berdasarkan SNP atau standar yang melampaui SNP yang ditetapkan oleh perguruan tinggi sendiri (disebut Akreditasi).

18 Tujuan SPM–PT bertujuan menciptakan sinergi antara PDPT, PMI, dan PME untuk memenuhi atau melampaui SNP oleh perguruan tinggi, untuk mendorong upaya penjaminan mutu perguruan tinggi yang berkelanjutan di Indonesia.

19 Sasaran SPM – PT mempunyai sasaran:
1. PDPT, PMI, dan PME dijalankan dengan penyesuaian pada standar minimal dan format seperlunya; 2. Tercipta koordinasi yang harmonis di antara PDPT, PMI, dan PME; 3. PDPT, PMI, dan PME menggunakan SNP sebagai standar minimal dan menggunakan satu basis data yang sama.

20 Status (1) PDPT Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data serta informasi tentang perguruan tinggi oleh Pemerintah, dimaksudkan untuk memenuhi Pasal 50 UU. Sisdiknas yang mengatur bahwa pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Mendiknas (Pemerintah). Dengan demikian, PDPT dilakukan atas dasar tugas dan wewenang Pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan pemenuhan SNP. Karena itu, kegiatan ini merupakan kegiatan pertanggungjawaban vertikal (vertical accountability).

21 Status (2) PMI Kegiatan evaluasi diri oleh perguruan tinggi sendiri (internally driven), untuk memenuhi atau melampaui SNP secara berkelanjutan / continuous improvement, untuk memenuhi kebutuhan internal stakeholders (mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan), sehingga kegiatan ini merupakan pertanggungjawaban horisontal – internal (internal-horizontal accountability).

22 Status (3) PME Penilaian kelayakan Prodi dan/atau perguruan tinggi oleh BAN-PT atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah, berdasarkan SNP atau standar yang melampaui SNP yang ditetapkan oleh lembaga penilai, sebagai upaya memenuhi kebutuhan external stakeholders (orang tua, dunia kerja, masyarakat, Pemerintah), sehingga kegiatan ini merupakan pertanggungjawaban horisontal – eksternal (external-horizontal accountability).

23 Mekanisme Operasional (1)
Mekanisme operasional SPM – PT yang ingin dicapai terdiri atas : Langkah Pertama ( Pembentukan PDPT ) Data dan informasi tentang semua kegiatan perguruan tinggi dikumpulkan, diolah, dan disimpan melalui PDPT, terdiri atas: a. Data dan informasi untuk pemenuhan SNP (8 standar minimal) bersifat wajib b Data dan informasi tentang kegiatan perguruan tinggi yang melampaui SNP, sesuai visi dan misi perguruan tinggi ybs.

24 Mekanisme Operasional (2)
Langkah Kedua (Pelaksanaan PMI) Berdasarkan data PDPT, perguruan tinggi melakukan dua lingkup evaluasi diri: Evaluasi diri tentang pemenuhan SNP (8 standar) Evaluasi diri tentang sejauh mana perguruan tinggi telah melampaui SNP dengan menambah standar lain dalam rangka pemenuhan visi dan misi dan meraih peringkat akreditasi yang harus ditempuh dalam PME.

25 Mekanisme Operasional (3)
Langkah Ketiga (mengikuti PME ) Berdasarkan data dan informasi PDPT, BAN – PT atau lembaga mandiri yang diakui Pemerintah melakukan dua lingkup akreditasi: a. Akreditasi tentang pemenuhan SNP Jika perguruan tinggi memenuhi SNP, maka peringkat akreditasi bagi perguruan tinggi tersebut adalah CUKUP (Nilai C). Sedangkan apabila perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi SNP, maka perguruan tinggi tersebut tidak terakreditasi. Akreditasi tentang sejauh mana perguruan tinggi ybs telah melampaui SNP dan mencapai standar tambahan di luar standar SNP, untuk memenuhi visi dan misinya.

26 Mekanisme Operasional (4)
Langkah Ketiga di PME (2) c. Standar lain di luar kedelapan standar dalam SNP tersebut, ditetapkan oleh BAN-PT atau lembaga mandiri lainnya, untuk meraih peringkat akreditasi sebagai berikut:

27 Mekanisme Operasional (5)
Standar lain di luar kedelapan standar SNP ditetapkan oleh BAN-PT atau lembaga mandiri lainnya, untuk meraih peringkat akreditasi sebagai berikut: 1. Peringkat BAIK (Nilai B), apabila perguruan tinggi telah memenuhi kedelapan standar dalam SNP, dan mampu mencapai standar rata-rata perguruan tinggi secara Nasional. 2. Peringkat SANGAT BAIK (Nilai A), apabila perguruan tinggi telah memenuhi kedelapan standar dalam SNP, dan mampu mencapai standar di atas rata-rata perguruan tinggi secara Nasional, atau mencapai standar Internasional.

28 Continuous Quality Improvement
Mutu, Mutu, Mutu GinÖng Prati Dino Continuous Quality Improvement TERIMA KASIH


Download ppt "SISTEM PENJAMINAN MUTU PERGURUAN TINGGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google