Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIdham Satria Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
POINTERS KEN BAB I S.D. BAB V KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL (KEN)
RANCANGAN KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL (KEN) JAKARTA, 24 AGUSTUS 2010
2
BAB I PENDAHULUAN - (1) TOPIK BAHASAN ISI PERAN PENTING ENERGI
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB I PENDAHULUAN - (1) TOPIK BAHASAN ISI PERAN PENTING ENERGI Energi Mempunyai Peran Penting Dan Strategis Untuk Mencapai Tujuan Sosial, Ekonomi, Dan Lingkungan Dalam Pembangunan Nasional Berkelanjutan LANDASAN HUKUM UU Nomor 30 / 2007 Tentang Energi; UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, UU No. 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi; UU No. 27 Tahun 2003 Tentang Panas bumi, UU No. 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran; UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Presiden No.5 Tahun 2005 Tentang Penghematan Energi; Dan Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2009 Tentang Konservasi Energi
3
BAB I PENDAHULUAN - (2) TOPIK BAHASAN ISI TANTANGAN SEKTOR ENERGI
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB I PENDAHULUAN - (2) TOPIK BAHASAN ISI TANTANGAN SEKTOR ENERGI penggunaan energi di berbagai sektor masih belum efisien; kecenderungan meningkatnya ketergantungan terhadap energi fosil yang belum dapat diimbangi secara memadai oleh peningkatan penyediaannya, sementara pemanfaatan energi non-fosil masih relatif kecil; keterbatasan infrastruktur yang menghambat proses distribusi energi dari sumber-sumber energi ke pengguna menyebabkan adanya kesenjangan di dalam penyediaan energi; masih rendahnya tingkat investasi yang diakibatkan oleh resiko investasi di sektor energi yang masih tinggi; harga energi yang belum berada pada nilai keekonomian dan kurang tepatnya penerapan subsidi pada beberapa jenis energi, menyebabkan terhambatnya pengembangan berbagai jenis energi alternatif baru dan terbarukan; rendahnya penguasaan teknologi di sektor energi dan lemahnya keberpihakkan terhadap produk teknologi nasional menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap teknologi impor; masih rendahnya akses masyarakat terhadap energi; dan pengelolaan energi yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip berkelanjutan masukan Bapak Agus, Ristek Catatan: akan ditinjau lagi ditinjau lagi disesuaikan dengan Bab V
4
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB I PENDAHULUAN - (3) TOPIK BAHASAN ISI TUJUAN PENGELOLAAN ENERGI Tercapainya kemandirian pengelolaan energi untuk mewujudkan ketahanan energi dan mitigasi perubahan iklim; Terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri; Tersedianya energi dari dalam negeri dan/luar negeri untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri; Terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal,terpadu,dan berkelanjutan; Termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor Tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi; Tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri; Terciptanya lapangan kerja; dan Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB I PENDAHULUAN - (4) TOPIK BAHASAN ISI SASARAN PENGELOLAAN ENERGI Tercapainya perubahan paradigma dalam memandang sumber daya energi sebagai komoditas menjadi sumber daya energi sebagai modal pembangunan; Tercapainya penurunan intensitas energi final sebesar 1%/tahun. Tercapainya optimalisasi pemanfaatan sumber daya energi yang memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi pembangunan ekonomi nasional; Terpenuhinya kebutuhan energi final minimal sebesar 260,70 MTOE pada tahun 2025 dan minimal sebesar 753,89 MTOE pada tahun 2050; Terpenuhinya kebutuhan listrik minimal sebesar 150,36 GW pada tahun 2025 dan minimal sebesar 655,97 GW pada tahun 2050; Tercapainya bauran energi yang optimal, yang mana pada tahun 2025 peranan energi baru dan terbarukan minimal sebesar 25,8% dan energi fosil maksimal sebesar 74,2% dan pada tahun 2050 masing-masing sebesar 35,9% dan 64,1%; Tercapainya peningkatan produksi minyak bumi sebesar 1%/tahun;
6
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB I PENDAHULUAN (5) TOPIK BAHASAN ISI SASARAN PENGELOLAAN ENERGI Terlaksananya penerapan harga energi sesuai dengan nilai keekonomian berkeadilan dan subsidi harga dihilangkan secara bertahap dan menjadi nihil paling lambat pada tahun 2014; Tercapainya peningkatan cadangan terbukti energi fosil dan non fosil; Terwujudnya pembangunan infrastruktur energi yang mampu memaksimalkan akses masyarakat terhadap energi; Terjaminnya keamanan pasokan energi nasional baik untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang, yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional; Tercapainya peningkatan kemandirian pengelolaan energi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan kemampuan dan peranan industri dan jasa energi dalam negeri; Tercapainya penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi dan transportasi sebesar 0,038 Gton-CO2 (setara dengan 1,29%) dicapai dari total penurunan emisi sebesar 26% pada tahun 2020
7
BAB II KONDISI SAAT INI (1)
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB II KONDISI SAAT INI (1) TOPIK BAHASAN ISI PARADIGMA PENGELOLAAN ENERGI Pengelolaan energi berorientasi pada ekspor sumberdaya energi sebagai sumber utama penerimaan negara Energi sebagai modal pembangunan KONSERVASI DAN EFFISIENSI ENERGI Cadangan penyangga energi yang harus disimpan secara nasional belum ditetapkan dan lokasi peruntukannya masih ada yang tumpang tindih dengan Tata Ruang Nasional. Pemborosan energi di berbagai sektor masih relatif tinggi (potensi penghematan berkisar antara 15-30%) Pertumbuhan ekonomi nasional masih sangat bergantung pada pertumbuhan konsumsi energi (elastisitas energi nasional rata-rata 2,06) SUMBERDAYA DAN CADANGAN ENERGI Penurunan cadangan dan produksi minyak bumi, serta penurunan produksi gas bumi Kegiatan eksplorasi untuk berbagai jenis energi fosil belum dilaksanakan dengan optimal Sumber energi baru dan terbarukan belum dimanfaatkan secara optimal INFRASTRUKTUR ENERGI Keterbatasan infrastruktur energi menyebabkan rendahnya akses terhadap energi Terbatasnya pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di sektor energi
8
BAB II KONDISI SAAT INI (2)
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB II KONDISI SAAT INI (2) TOPIK BAHASAN ISI SUBSIDI DAN HARGA ENERGI Subsidi terhadap beberapa jenis energi membebani APBN, dan menghambat pengembangan sumber energi alternatif serta program konservasi energi Sistem subsidi energi yang diterapkan belum tepat, baik dari jenis energi maupun sasaran subsidi PENGELOLAAN ENERGI Peningkatan konsumsi energi yang belum mampu diimbangi oleh peningkatan pasokan; Ketergantungan yang tinggi terhadap jenis energi fosil dan pemanfaatan energi non-fosil yang relatif kecil; Rendahnya konsumsi energi per kapita serta masih adanya kesenjangan di dalam akses terhadap energi ; Belum sinkronnya kebijakan (peraturan dan perundangan) antara sektor terkait, masih terjadinya penyimpangan dalam implementasi serta koodinasi lintas sektor yang lemah Sistem bagi hasil yang kurang menarik bagi investor untuk mengembangkan lapangan-lapangan minyak baru TEKNOLOGI DAN LITBANG ENERGI Masih rendahnya pemanfaatan teknologi nasional di sektor energi Kurangnya keberpihakan terhadap hasil litbang dan produk teknologi nasional
9
BAB II KONDISI SAAT INI (3)
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB II KONDISI SAAT INI (3) TOPIK BAHASAN ISI LINGKUNGAN & KESELAMATAN Tingginya dominasi penggunaan energi fosil memberikan kontribusi yang signifikan di dalam peningkatan Emisi Gas Rumah Kaca Pengaturan standar emisi kendaraan bermotor telah dilakukan namun sebagian besar kendaraan gagal memenuhi ketentuan dan tidak ada sanksi atas pelanggaran tersebut. Kewajiban reklamasi dan penutupan pertambangan oleh Badan Usaha Pertambangan belum sepenuhnya dilaksanakan. Kecelakaan dan kebakaran akibat ledakan tabung LPG, kebakaran depo bahan bakar, kecelakaan tanker, semburan lumpur, semburan gas beracun, kecelakaan kerja masih sering terjadi Belum siapnya Industri untuk secara penuh melaksanakan amanat UU 32/2009 untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan hidup
10
BAB III PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI 2010 – 2050 - (1)
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB III PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI 2010 – (1) BAHASAN ISI VARIABEL UNTUK PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI PROYEKSI PERTUMBUHAN EKONOMI 2010 – 2050 : rata-rata pertumbuhan ekonomi 2010 – 2050 = 6,28% per tahun; Produk Domestik Bruto (GDP) : 239 Milyar USD (2010) menjadi Milyar USD (2050); PDB per kapita meningkat dari sebesar USD/kapita (2010) menjadi USD/kapita (2050). PROYEKSI PERTUMBUHAN PENDUDUK 2010 – 2050 : rata-rata pertumbuhan penduduk 2010 – 2050 = 0,69% per tahun jumlah penduduk = 238 juta jiwa (2010) menjadi 307 juta jiwa (2050) PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI 2010 – 2050 PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI PRIMER : 154,30 MTOE (2010) menjadi 1.167,50 MTOE (2050), dengan rata-rata pertumbuhan 5,21%/thn PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI FINAL : 97,15 MTOE (2010) menjadi ,89 MTOE (2050), dengan rata-rata pertumbuhan 5,27%/thn PANGSA KEBUTUHAN ENERGI FINAL PER SEKTOR : SEKTOR INDUSTRI ,97% ,04% TRANSPORTASI ,46% ,08% RUMAH TANGGA ,57% ,03% KOMERSIAL ,53% ,35% LAINNYA ,53% ,50% KEBUTUHAN ENERGI LISTRIK : ,67 MTOE (2010) menjadi 222,86 MTOE (2050), dengan rata-rata pertumbuhan 5,23%/thn.
11
BAB III PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI 2010 – 2050 (2)
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB III PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI 2010 – 2050 (2) BAHASAN ISI INDIKATOR ENERGI SEBAGAI UKURAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDIKATOR (TAHUN) KONSUMSI ENERGI PRIMER PER KAPITA (TOE): 0, ,80 KONSUMSI ENERGI FINAL PER KAPITA (TOE) : , ,46 KONSUMSI LISTRIK PER KAPITA (TOE) : , ,73
12
BAB IV BAURAN PENYEDIAAN ENERGI 2010 – 2050 (1)
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB IV BAURAN PENYEDIAAN ENERGI 2010 – 2050 (1) BAHASAN ISI PERTIMBANGAN PENYEDIAAN ENERGI MEWUJUDKAN KESINAMBUNGAN (SUSTAINABILITY) DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ENERGI, YANG MENCAKUP 3 (TIGA ) ASPEK : ketahanan energi (energy security); pertumbuhan ekonomi (termasuk keekonomian biaya energi); dan kelestarian lingkungan (termasuk mitigasi dampak perubahan iklim BAURAN ENERGI YANG OPTIMAL (OPTIMUM ENERGY MIX) DENGAN MEMANFAATKAN SEMUA JENIS ENERGI (FOSIL DAN NON-FOSIL) TANPA DISKRIMINATIF POTENSI DAN CADANGAN SUMBER ENERGI YANG DAPAT DISEDIAKAN S.D TAHUN 2050 TOTAL ENERGI BARU DAN TERBARUKAN (EBT) YANG DAPAT DIMANFAATKAN MTOE, MENCAKUP: Panas bumi : 90% sumber daya BBN, hidro, biomasa, nuklir : 60% sumber daya Tenaga laut dan surya : 10% sumber daya; DAN EBT LAINNYA : 30 % sumber daya. TOTAL ENERGI FOSIL YANG DAPAT DIMANFAATKAN MTOE, MENCAKUP: Migas : (100% cadangan + 50% sumber daya); Batubara : (80% cadangan + 50% sumber daya); CBM : 20% sumber daya
13
BAB IV BAURAN PENYEDIAAN ENERGI 2010 – 2050 (2)
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB IV BAURAN PENYEDIAAN ENERGI 2010 – 2050 (2) BAHASAN ISI PENYEDIAAN & BAURAN ENERGI PROYEKSI PENYEDIAAN ENERGI 2010 – 2050 : 154,3 MTOE (2010); 282,9 MTOE (2020); 505,3 MTOE (2030); 833,4 MTOE (2040), dan 1167,5 MTOE (2050) PROYEKSI BAURAN PENYEDIAAN ENERGI PRIMER PROYEKSI KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK : 36,15 GW (2010); 102,40 GW (2020); 217,65 GW (2030); 385,19 GW (2040); 655,97 GW (2050) PROYEKSI BAURAN KAPASITAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
14
BAB V KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL 2010 - 2050
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB V KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL BAHASAN ISI I. KEBIJAKAN UMUM ENERGI NASIONAL MENGUBAH PARADIGMA SUMBER DAYA ENERGI SEBAGAI KOMODITAS MENJADI SEBAGAI MODAL PEMBANGUNAN, MENINGKATKAN PROGRAM EFISIENSI, KONSERVASI, DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP, MENINGKATKAN PANGSA SUMBERDAYA ENERGI BARU DAN TERBARUKAN (EBT), MENINGKATKAN CADANGAN TERBUKTI ENERGI FOSIL DAN MENGURANGI PANGSANYA DALAM BAURAN ENERGI NASIONAL, MENINGKATKAN PENGELOLAAN ENERGI SECARA MANDIRI, PENCIPTAAN LAPANGAN KERJA, KEMAMPUAN DAN PERANAN INDUSTRI DAN JASA ENERGI DALAM NEGERI, MEMERATAKAN AKSES TERHADAP ENERGI MIGAS DAN LISTRIK BAGI MASYARAKAT KOTA DAN DESA, MENGAMANKAN PASOKAN ENERGI, KHUSUSNYA LISTRIK DAN MIGAS UNTUK JANGKA PENDEK, MENENGAH, DAN PANJANG, MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ENERGI DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL, MENETAPKAN DAN MENGAMANKAN CADANGAN PEYANGGA ENERGI NASIONAL.
15
BAB V KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL 2010 - 2050
DEWAN ENERGI NASIONAL BAB V KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL BAHASAN KISI - KISI II. KEBIJAKAN ENERGI MENURUT JENIS ENERGI 1. ARAH KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN a. ARAH KEBIJAKAN BBN b. ARAH KEBIJAKAN PANAS BUMI c. ARAH KEBIJAKAN SURYA d. ARAH KEBIJAKAN TENAGA LAUT e. ARAH KEBIJAKAN NUKLIR 2. ARAH KEBIJAKAN MINYAK DAN GAS BUMI 3. ARAH KEBIJAKAN BATUBARA 4. ARAH KEBIJAKAN LISTRIK
16
ENERGI BARU DAN TERBARUKAN (1)
ARAH KEBIJAKAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN (1) MEWUJUDKAN PASAR ENERGI BARU DAN TERBARUKAN YANG DIATUR OLEH PEMERINTAH; MENGATUR DAN MEMBERLAKUKAN HARGA KHUSUS UNTUK ENERGI BARU DAN TERBARUKAN DAN MEWAJIBKAN KEPADA PERUSAHAAN PENYEDIA LISTRIK UNTUK MEMBELI LISTRIK DARI ENERGI BARU DAN TERBARUKAN SESUAI DENGAN KUOTA YANG DITENTUKAN SERTA MENSUBSIDI SELISIH HARGA ENERGI BARU DAN TERBARUKAN TERHADAP ENERGI KONVENSIONAL; MENGEMBANGKAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN YANG DIFOKUSKAN PADA PANAS BUMI (GEOTHERMAL), BIOMASSA, TENAGA SURYA (SOLAR) DAN BAHAN BAKAR NABATI; MENGALOKASIKAN DANA DENGAN SKEMA KHUSUS (SMART FUNDING) UNTUK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN GUNA MENURUNKAN BIAYA PRODUKSI, KHUSUSNYA UNTUK SKALA KECIL; MENERAPKAN PENGATURAN DAN PENGALOKASIAN DANA DARI PROGRAM CLEAN DEVELOPMENT MECHANISM (CDM) AGAR INSENTIF KARBON KREDIT DAPAT LEBIH MEMBERI MANFAAT PADA PUBLIK; MENINGKATAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PERALATAN PRODUKSI ENERGI TERBARUKAN DALAM NEGERI (PERALATAN PENYULINGAN BBN, SOLAR CELL DAN PANEL HARUS MENGGUNAKAN PRODUKSI DALAM NEGERI).
17
ENERGI BARU DAN TERBARUKAN (2)
ARAH KEBIJAKAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN (2) MENERAPKAN KEWAJIBAN PEMANFAATAN ENERGI TERBARUKAN UNTUK PEMANFAAT TERTENTU NON PRODUSEN ENERGI, KEWAJIBAN PENGGUNAAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN DI SISI PRODUSEN, KEWAJIBAN BAGI PRODUSEN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN MEMASOK KEBUTUHAN DALAM NEGERI; MEMBERIKAN INSENTIF PAJAK BAGI PENGEMBANGAN DAN PENGUSAHAAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN MELALUI PEMBEBASAN PAJAK, PENGURANGAN PAJAK, PENANGGUHAN PAJAK, KREDIT PAJAK DAN PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH SAMPAI NILAI KEEKONOMIANNYA KOMPETITIF DENGAN ENERGI KONVENSIONAL; MEMBERIKAN DISINSENTIF BAGI ENERGI TAK TERBARUKAN MELALUI PENGURANGAN SUBSIDI SECARA BERTAHAP DAN MENGENAKAN PAJAK SESUAI KETENTUAN DALAM PENGEMBANGAN DAN PENGUSAHAAN; MENETAPKAN PAJAK DAN ROYALTI BAGI KEGIATAN KERJASAMA EKSPLOITASI ENERGI DENGAN MEMPERHITUNGKAN KECUKUPAN BIAYA UNTUK PELESTARIAN LINGKUNGAN; MENETAPKAN PENGEMBANGAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN SEBAGAI PRIORITAS PENGEMBANGAN ENERGI NASIONAL, DENGAN MENGALOKASIKAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT MAUPUN DAERAH UNTUK KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI ENERGI BARU DAN TERBARUKAN DAN ENERGI EFISIENSI SERTA PENGUATAN INFRASTRUKTURNYA; MELAKUKAN PEMETAAN POTENSI ENERGI TERBARUKAN.
18
ENERGI BARU DAN TERBARUKAN : BBN
DEWAN ENERGI NASIONAL ARAH KEBIJAKAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN : BBN MENINGKATKAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR NABATI (BBN) UNTUK MENGGANTIKAN SEBAGIAN BBM; MENDUKUNG PENGEMBANGAN BBN OLEH PRODUSEN DALAM NEGERI, MELALUI PENYEDIAAN BAHAN BAKU MAUPUN LAHAN SERTA MEMBERIKAN TAMBAHAN SUBSIDI BAGI BBN YANG DICAMPURKAN DENGAN BBM BERSUBSIDI SERTA MEMBERIKAN KEMUDAHAN AKSES PASAR PADA PRODUSEN; MENERAPAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN BBN UNTUK PENGGUNA TERTENTU SECARA KONSISTEN.
19
ENERGI BARU DAN TERBARUKAN : PANAS BUMI
DEWAN ENERGI NASIONAL ARAH KEBIJAKAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN : PANAS BUMI MENINGKATKAN EKPLORASI PANAS BUMI DAN MEMPERKIRAKAN BIAYA YANG LAYAK SESUAI DENGAN LOKASINYA; MEMASTIKAN STATUS TATAGUNA LAHAN DI HUTAN-HUTAN YANG MEMILIKI POTENSI PANAS BUMI; MENGKAJI IMPLEMENTASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI SEKTOR PANAS BUMI UNTUK MENDEKATKAN SEKTOR HULU DAN HILIR; MENYEMPURNAKAN PENGELOLAAN ENERGI PANAS BUMI MELALUI PEMBAGIAN RESIKO YANG MENGUNTUNGKAN ANTARA PLN DAN PENGEMBANG, HARGA JUAL DAN MEKANISMENYA SERTA PEMBINAAN UNTUK SKALA KECIL; MENINGKATKAN KEMAMPUAN DALAM NEGERI UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN EKSPLORASI DAN INDUSTRI PENDUKUNG KELISTRIKAN.
20
ENERGI BARU DAN TERBARUKAN : ENERGI SURYA
DEWAN ENERGI NASIONAL ARAH KEBIJAKAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN : ENERGI SURYA MENERAPKAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN SEL SURYA PADA PEMAKAI TERTENTU (INDUSTRI BESAR, GEDUNG KOMERSIAL DAN RUMAH MEWAH, DAN PLN); MEMPERSIAPKAN PENERAPAN FEED IN TARIFF; MENERAPKAN AUDIT TEKNOLOGI TERHADAP KOMPONEN/PERALATAN INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA (PLTS); MENGEMBANGKAN INDUSTRI KOMPONEN/PERALATAN INSTALASI PLTS; MEWUJUDKAN KEEKONOMIAN PLTS TERHUBUNG JALA-JALA (GRID CONNECTED) DALAM WAKTU 10 TAHUN; MENINGKATKAN PENGUASAAN TEKNOLOGI PLTS DALAM NEGERI MELALUI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PEMBELIAN LISENSI.
21
ENERGI BARU DAN TERBARUKAN : ENERGI LAUT
DEWAN ENERGI NASIONAL ARAH KEBIJAKAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN : ENERGI LAUT MENINGKATKAN EKPLORASI SUMBERDAYA ENERGI BERBASIS ARUS, GELOMBANG DAN PERBEDAAN SUHU AIR LAUT; MENINGKATKAN KEMAMPUAN NASIONAL UNTUK PENINGKATAN PEMANFAATAN ENERGI ARUS, GELOMBANG DAN PERBEDAAN SUHU AIR LAUT, BAIK SKALA INDUSTRI MAUPUN DOMESTIK DI SELURUH KAWASAN LAUT INDONESIA YANG POTENSIAL; MENINGKATKAN KEMAMPUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI BIDANG ENERGI LAUT MENUJU PEMANFAATANNYA SECARA EKONOMIS.
22
ENERGI BARU DAN TERBARUKAN: NUKLIR
ARAH KEBIJAKAN ENERGI BARU DAN TERBARUKAN: NUKLIR MENINGKATKAN KEGIATAN EKSPLORASI SUMBERDAYA NUKLIR NASIONAL; MENGEMBANGKAN NUKLIR UNTUK KEAMANAN PASOKAN ENERGI DAN LINGKUNGAN DAN MITIGASI PERUBAHAN IKLIM; MENINGKATKAN SOSIALISASI PLTN DENGAN DATA DAN INFORMASI YANG OBYEKTIF; MENYIAPKAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN TEKNOLOGI PLTN YANG TEPAT; MEMBENTUK ORGANISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN PLTN; MEMBENTUK PASAR BAHAN BAKAR NUKLIR SESUAI DENGAN ATURAN INTERNASIONAL YANG MENGUTAMAKAN PRINSIP MULTILATERAL APPROACH (MNA), YANG BISA DITERIMA OLEH BEBERAPA NEGARA ANGGOTA INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA) MEMBERIKAN KERINGANAN FISKAL UNTUK PENGEMBANGAN PLTN.
23
ENERGI MINYAK DAN GAS BUMI (1)
DEWAN ENERGI NASIONAL ARAH KEBIJAKAN ENERGI MINYAK DAN GAS BUMI (1) MEWUJUDKAN PASAR MINYAK YANG KOMPETITIF DAN PASAR GAS YANG DIATUR SECARA BERTAHAP MENUJU PASAR KOMPETITIF; MENERAPKAN MEKANISME SUBSIDI YANG TEPAT SASARAN UNTUK GOLONGAN MASYARAKAT TERTENTU DENGAN MELIBATKAN PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYEDIAAN DANA SUBSIDI; MEMPERHITUNGKAN NILAI KEEKONOMIAN LAPANGAN DAN BIAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN (EKSTERNALITAS) DALAM PENGATURAN HARGA ENERGI; MENERAPKAN SISTEM FISKAL YANG LEBIH RASIONAL DENGAN MENGURANGI RESIKO INVESTOR SESUAI DENGAN RASIO KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH; MENINGKATKAN PEMANFAATAN BAHAN BAKAR GAS, KHUSUSNYA UNTUK SEKTOR TRANSPORTASI, ANTARA LAIN MELALUI MELALUI PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR GAS DAN PEMBERIAN KERINGANAN FISKAL; MENERAPKAN KEBIJAKAN RASIONALISASI EKSPOR DAN IMPOR MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN MENGUTAMAKAN TERPENUHINYA KEBUTUHAN DALAM NEGERI; MENINGKATAN KEMAMPUAN NASIONAL DI SEKTOR MIGAS MELALUI KEBERPIHAKAN PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN NASIONAL BAIK SWASTA MAUPUN BUMN UNTUK PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS BUMI, SERTA MENINGKATKAN DAYA SAING GLOBAL SEHINGGA MEMUNGKINKAN MENDAPATKAN SUMBER DAYA ENERGI DARI LUAR WILAYAH INDONESIA;
24
ENERGI MINYAK DAN GAS BUMI (2)
DEWAN ENERGI NASIONAL ARAH KEBIJAKAN ENERGI MINYAK DAN GAS BUMI (2) MENINGKATKAN PERAN PERBANKAN NASIONAL DALAM PEMBIAYAAN KEGIATAN PRODUKSI ENERGI NASIONAL; MENGALOKASIKAN SEBAGIAN PENDAPATAN FISKAL DARI EKSPLOITASI MINYAK DAN GAS BUMI (PREMI PENGURASAN ATAU DEPLETION PREMIUM) UNTUK EKSPLORASI DAN PENGEMBANGAN SUMBER ENERGI BARU DAN TERBARUKAN, PENINGKATAN KEMAMPUAN SUMBER DAYA MANUSIA, LITBANG SERTA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PENDUKUNG; MENDORONG PERBAIKAN SISTEM KELEMBAGAAN DAN LAYANAN BIROKRASI PEMERINTAH (PUSAT DAN DAERAH) DAN MENINGKATKAN KOORDINASI ANTAR LEMBAGA DI SEKTOR MIGAS; MEMBENTUK BUMN/BUMD UNTUK PENYEDIAAN ENERGI GAS UNTUK TRANSPORTASI DAN RUMAH TANGGA.
25
ARAH KEBIJAKAN ENERGI BATUBARA
DEWAN ENERGI NASIONAL ARAH KEBIJAKAN ENERGI BATUBARA MEWUJUDKAN PASAR BATUBARA YANG DIATUR MELALUI PENGATURAN HARGA BATUBARA DALAM NEGERI OLEH PEMERINTAH ATAU BADAN PENGATUR YANG INDEPENDEN SAMPAI TERBENTUKNYA PASAR YANG EFISIEN; MENERAPKAN KEBIJAKAN RASIONALISASI EKSPOR BATUBARA DENGAN LEBIH MENGUTAMAKAN PRODUKSI BATUBARA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN DALAM NEGERI, MELALUI PENGENAAN PAJAK EKSPOR, PENGATURAN JUMLAH PRODUKSI, PEMBATASAN IZIN EKSPOR HANYA UNTUK KONTRAK-KONTRAK LAMA,; MENGEMBANGKAN INFRASTRUKTUR, TRANSPORTASI, STOCKPILING DAN BLENDING YANG MENDUKUNG PEMBENTUKAN MEKANISME PASAR YANG EFISIEN; MENERAPKAN PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN PADA PERTAMBANGAN BATUBARA ANTARA LAIN DENGAN MEMASUKKAN BIAYA LINGKUNGAN, GOOD MINING PRACTICES, PEMBATASAN OPEN SURFACE MINING, MENGUTAMAKAN TAMBANG DALAM, PRIORITAS TATA RUANG, KONSERVASI LINGKUNGAN DAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI BERSIH SECARA KONSISTEN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU; MELAKUKAN REGIONALISASI BATUBARA TERMASUK MINE MOUTH POWER PLANT; MENINGKATKAN EKSPLORASI SUMBER DAYA AGAR LAJU PENAMBAHAN SUMBER DAYA DAN CADANGAN DAPAT MENGIMBANGI LAJU PRODUKSI; MENGATUR SECARA KHUSUS PEMANFAATAN BATUBARA KALORI/KUALITAS RENDAH UNTUK PENGEMBANGAN PLTU MULUT TAMBANG GUNA MENURUNKAN BIAYA PRODUKSI LISTRIK MELALUI KEBIJAKAN FISKAL KHUSUS DAN PEMBERIAN INSENTIF OLEH PEMERINTAH.
26
ARAH KEBIJAKAN ENERGI LISTRIK
DEWAN ENERGI NASIONAL ARAH KEBIJAKAN ENERGI LISTRIK MEWUJUDKAN PASAR TENAGA LISTRIK YANG DIATUR OLEH PEMERINTAH; MENERAPKAN SUBSIDI ENERGI LISTRIK KEPADA MASYARAKAT YANG TIDAK MAMPU DAN PENGEMBANGAN TRANSPORTASI MASSAL MELALUI MEKANISME YANG LEBIH TEPAT SASARAN DAN TIDAK TERHADAP HARGA LISTRIK; MENETAPKAN TARIF LISTRIK SECARA PROGRESIF (KECUALI INDUSTRI) UNTUK MENDORONG PENGGUNAAN ENERGI LISTRIK YANG LEBIH HEMAT UNTUK KONSUMSI YANG LEBIH BESAR; MENETAPKAN HARGA ENERGI YANG LEBIH RENDAH UNTUK PENGGUNAAN ENERGI YANG LEBIH PRODUKTIF DAN EFISIEN; MENGATUR HARGA LISTRIK YANG TERJANGKAU MELALUI PENGATURAN HARGA ENERGI PRIMER TERTENTU (BATUBARA, GAS, AIR DAN PANAS BUMI) DAN PENGURANGAN BIAYA DALAM RANTAI PRODUKSI LISTRIK; MENETAPKAN HARGA ENERGI PRIMER UNTUK KEBUTUHAN LISTRIK (DOMESTIK) LEBIH MURAH DARI HARGA INTERNASIONAL SAMPAI DAYA BELI MASYARAKAT TINGGI; MENYEDIAKAN ALOKASI ANGGARAN KHUSUS OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH UNTUK MEMPERCEPAT PEMERATAAN AKSES LISTRIK DAN ENERGI.
27
TERIMAKASIH
28
PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI 2010-2050
DEWAN ENERGI NASIONAL PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI
29
PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI (MTOE)
Catatan: Hasil model masil dalam proses pembahasan
30
PROYEKSI KOMPOSISI KEBUTUHAN ENERGI FINAL PER SEKTOR
Catatan: Hasil model masil dalam proses pembahasan
31
PROYEKSI KEBUTUHAN ENERGI PRIMER PER KAPITA (TOE/KAPITA)
Catatan: Hasil model masil dalam proses pembahasan
32
BAURAN PENYEDIAAN ENERGI 2010-2050
DEWAN ENERGI NASIONAL BAURAN PENYEDIAAN ENERGI
33
PROYEKSI PENYEDIAAN ENERGI PRIMER (MTOE)
DEWAN ENERGI NASIONAL PROYEKSI PENYEDIAAN ENERGI PRIMER (MTOE) Tahun 2010 2020 2030 2040 2050 Jenis Minyak 67,8 95,0 146,4 203,0 228,9 GAS 32,4 68,9 93,5 115,9 74,8 Batubara 47,3 71,3 108,4 225,8 444,9 CBM 0,0 9,4 47,2 85,0 122,9 Tenaga Air 2,8 5,4 8,1 12,9 14,4 Panas Bumi 2,6 16,6 24,4 29,8 37,5 Biofuel 1,4 8,4 26,7 53,7 82,8 Nuklir 2,0 33,5 111,5 Biomass 5,6 12,3 21,5 22,1 Lainnya 0,3 4,9 14,5 27,7 Total 154,3 282,9 505,3 833,4 1.167,5 Catatan: Hasil model masil dalam proses pembahasan
34
PROYEKSI PENYEDIAAN ENERGI PRIMER (MTOE)
DEWAN ENERGI NASIONAL PROYEKSI PENYEDIAAN ENERGI PRIMER (MTOE) Catatan: Hasil model masil dalam proses pembahasan
35
PROYEKSI BAURAN ENERGI PRIMER (%)
DEWAN ENERGI NASIONAL PROYEKSI BAURAN ENERGI PRIMER (%) Tahun 2010 2020 2030 2040 2050 Jenis Minyak 43,9 33,6 29,0 24,4 19,6 GAS 21,0 18,5 13,9 6,4 Batubara 30,7 25,2 21,4 27,1 38,1 CBM 0,0 3,3 9,3 10,2 10,5 Tenaga Air 1,8 1,9 1,6 1,5 1,2 Panas Bumi 1,7 5,9 4,8 3,6 3,2 Biofuel 0,9 3,0 5,3 7,1 Nuklir 0,7 6,6 8,6 9,6 Biomass 2,0 2,4 2,6 Lainnya 0,1 1,0 Total 100 Catatan: Hasil model masil dalam proses pembahasan
36
PROYEKSI BAURAN ENERGI PRIMER (%)
DEWAN ENERGI NASIONAL PROYEKSI BAURAN ENERGI PRIMER (%) Catatan: Hasil model masil dalam proses pembahasan
37
PROYEKSI KAPASITAS PEMBANGKIT (GW)
DEWAN ENERGI NASIONAL PROYEKSI KAPASITAS PEMBANGKIT (GW) Tahun 2010 2020 2030 2040 2050 Jenis PLTD 2,66 1,38 0,00 PLTG 6,31 12,78 13,50 29,71 65,03 PLTU-B 15,23 21,59 31,12 104,49 262,72 PLTGU 6,23 46,19 114,74 144,75 161,25 PLTU-L 1,05 0,34 PLTH/MH 3,34 6,74 11,63 16,12 20,65 PLTP 1,32 8,92 13,87 17,59 23,37 PLTN 1,00 17,00 36,00 56,00 PLTBIO 3,21 9,07 14,92 20,00 PLT ARUS 1,74 3,96 6,00 PLT LAINNYA 0,01 0,25 4,98 17,65 40,95 Total 36,15 102,40 217,65 385,19 655,97 Catatan: Hasil model masil dalam proses pembahasan
38
PROYEKSI KAPASITAS PEMBANGKIT (%)
DEWAN ENERGI NASIONAL PROYEKSI KAPASITAS PEMBANGKIT (%) Tahun 2010 2020 2030 2040 2050 Jenis PLTD 7,36 1,35 0,00 PLTG 17,46 12,48 6,20 7,71 9,91 PLTU-B 42,13 21,08 14,30 27,13 40,05 PLTGU 17,23 45,11 52,72 37,58 24,58 PLTU-L 2,90 0,33 PLTH/MH 9,24 6,58 5,34 4,18 3,15 PLTP 3,65 8,71 6,37 4,57 3,56 PLTN 0,98 7,81 9,35 8,54 PLTBIO 3,13 4,17 3,87 3,05 PLT ARUS 0,80 1,03 0,91 PLT LAINNYA 0,03 0,24 2,29 4,58 6,24 Total 100,00 Catatan: Hasil model masil dalam proses pembahasan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.