Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAndie Rasyidin Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
e-performance 2015 Penilaian Prestasi Kerja PNS Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
2
Operasional system e- performance 2015 tidak berbeda dengan e-performance 2014.
3
Input SKP ke dalam Aplikasi
Karena SKP adalah tugas Individu, maka proses entry data SKP ke aplikasi e-performance dilakukan oleh masing-masing PNS dengan User ID berupa NIP masing-masing dan Password {masing-masing}, ATAU Dapat dibantu oleh PNS yang ditunjuk sebagai pengadministrasi SKP di unit kerja masing- masing.
4
Notes Mulai tahun 2015, dokumen Penilaian Prestasi kerja PNS sepenuhnya menggunakan aplikasi e- performance, SKP, Capaian SKP, dan Lembar Prestasi Kerja PNS diproses dan dicetak dari aplikasi e- performance,
5
Notes SKP yang dientry ke dalam aplikasi e- perfomance merupakan data Sasaran Kerja Pegawai yang akan dijadikan acuan penilaian prestasi kerja, Pejabat Penilai WAJIB melakukan “persetujuan” SKP yang telah dientry oleh bawahannya,
6
Notes Apabila SEMUA item SKP sudah disetujui oleh pejabat penilai, maka system akan melakukan penguncian data dan SKP tersebut TIDAK DAPAT dirubah baik oleh PNS atau Pejabat Penilai,
7
Notes Penanggalan pada dokumen SKP mengacu pada tanggal tertinggi dari item SKP yang telah disetujui oleh pejabat penilai, misal : Maka tanggal SKP adalah tanggal 02 Februari 2015 Kegiatan Tanggal Persetujuan Kegiatan X 05 Januari 2015 Kegiatan Y 02 Februari 2015 Kegiatan Z 04 Januari 2015
8
Dalam hal terjadi mutasi kepegawaian,
SKP dinilai oleh pejabat penilai, Meng-entry SKP pada jabatan/unit kerja yang baru, Sebelum SKP pada jabatan/unit kerja lama dinilai, maka Fitur untuk meng- entry SKP pada jabatan / unit kerja baru TIDAK akan muncul.
9
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.