Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAlfi Andi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
MANFAAT ANTROPOLOGI BUDAYA BAGI HUKUM DAN PEMBANGUNAN
Lidwina Inge Nurtjahyo Dian Rositawati
2
Definisi Antropologi Terapan
Antropologi terapan adalah penerapan dari data, metodologi, perspektif dan teori antropologi pada tataran praktis, untuk mengidentifikasi atau memecahkan permasalahan sosial.
3
Sumbangan positif Antropologi (1)
Seorang antropolog umumnya mema-hami permasalahan karena waktu yang lama dan kedalaman topik penelitian sehingga ia dapat merumuskan reko-mendasi yang sesuai ataupun mem-prediksi dampak sebuah kebijakan yang akan diterapkan atau yang akan berimbas pada suatu kelompok masyarakat masyarakat.
4
Sumbangan positif Antropologi (2)
Pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki seorang antropolog akan sangat bermanfaat untuk dapat mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul dengan menggunakan analisis terhadap perilaku budaya pada saat itu ataupun pada masa lalu.
5
Sumbangan Positif Antropologi (3)
Antropologi terapan, sebagaimana kajian antropologi pada umumnya, tentu tidak berbicara di level umum dan mencoba melakukan generalisasi ketika memetakan suatu permasalahan atau merekomendasikan suatu solusi.(Keesing, Holt, Rinehart and Winston, 1958:422) Jika seorang antropolog bekerja untuk Pemerintah dalam memberikan pertimbangan bagi pembangunan wilayahnya, maka ia akan melakukan penelitian dan investigasi terhadap suatu masalah dalam ruang lingkup tema, ruang dan waktu yang spesifik.
6
Sejarah Perkembangan Antropologi Terapan
Dulu: mempelajari negara yang dijajah dan atau negara pesaing Jerman dan Jepang politis mendapat kritik terkait dengan masalah etika ilmu krn merugikan subyek penelitian (masyarakat). Sekarang: antropologi terapan digunakan untuk memberi rekomendasi pembangunan, mengadvokasi dan membela kelompok yang menjadi subyek penelitian.
7
Antropologi dalam konteks mempelajari hukum
Antropologi Budaya mengkaji Hukum sebagai aspek dari kebudayaan yang berfungsi memberikan pedoman tentang apa yang boleh dan tidak boleh. Maka, hukum mengalami proses perubahan seiring dengan perkembangan masyarakat. Konsep bahwa hukum terpengaruh oleh ruang dan waktu disebut pendekatan prosesual.
8
Antropologi dalam konteks mempelajari hukum (2)
Selain mempelajari perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, Antropologi, khususnya Antropologi Hukum juga mempelajari: a. Bagaimana masyarakat itu ’berhukum’, b. Kemajemukan sistem hukum dalam masyarakat yang disebabkan karena adanya kemajemukan masyarakat&kemajemukan budaya.
9
Antropologi dalam Konteks Mempelajari Hukum (3)
Bila pada umumnya kajian hukum merupakan kajian tekstual terhadap peraturan perundangan maupun putusan hakim, maka metode kajian antropologi yang bertitik berat pada kajian lapangan memberikan sumbangan metodologis untuk melihat bagaimana kerja hukum dalam masyarakat.
10
Antropologi dalam Konteks Mempelajari Hukum (4)
Antropologi terapan dapat membantu pengambil kebijakan hukum untuk mengelola perbedaan tersebut dan meminimalisir konflik. Caranya antara lain dengan membedah dan memahami apa yang terjadi di sisi penegakan peraturan, kelompok-kelompok masyarakat, termasuk birokrasinya sebagai institusi pelaksana (Soehendera 2006).
11
Antropologi dalam Konteks Mempelajari Hukum (5)
Salah satu sumbangan kajian Antropologi terhadap hukum adalah Metode Kajian Sengketa. Metode ini sangat efektif memetakan dan melihat bagaimana hukum dilaksanakan serta interaksi antar aturan-aturan yang berbeda yang digunakan oleh pihak-pihak bersengketa. Selain itu melalui kajian sengketa tampak juga pilihan-pilihan hukum yang dibuat para pihak bersengketa
12
Antropologi dalam Konteks Mempelajari Hukum (6)
Hukum berkaitan dengan persoalan relasi kekuasaan antara masyarakat dan negara. Sumbangan lainnya: Antropologi hukum pada tataran praktis bermanfaat untuk mengidentifikasi permasalahan dari keberlakuan hukum. Sekaligus merekomendasikan solusi yang tepat.
13
Antropologi dalam Konteks Mempelajari Hukum (7)
Sumbangan ketiga: Pendekatan akses keadilan membantu membumikan kajian antropologi terhadap hukum untuk memberikan rekomendasi terhadap pembangunan hukum yang berkeadilan.
14
Sumbangan Antropologi secara Umum bagi Pembangunan (8)
Pembangunan seharusnya bukan merupakan proses top down, tetapi proses buttom up yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Pembangunan seharusnya diarahkan pada pengembangan pranata yang sudah ada namun tidak merusak budaya itu sendiri. Sehingga tidak perlu ada pertentangan antara kebudayaan dan pembangunan karena kebudayaan dianggap sebagai dasar dari pembangunan.
15
Etika dalam Kajian Antropologi Terapan
Antropologi memiliki etika pertanggungjawaban sehingga antropologi harus bertanggung jawab terhadap siapa yang mereka pelajari dalam hal ini tentu saja subyek kajian antropologi. Antropologi bertanggung jawab terhadap siapa yang membaca dan menggunakan hasil penelitian para ahli antropologi dan setiap hasil penelitian harus dipublikasikan secara terbuka dan benar
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.