Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Direktorat Profesi Pendidik
2
PERATURAN YANG MELANDASI
Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru Peraturan Pemerintah Nomor 41/2008 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010
3
Alokasi Dana Dana Dekonsentrasi Dana Transfer Daerah
Dana APBN yang dialokasikan ke Dinas Pendidikan Propinsi Sasaran: guru non PNS yang lulus sertifikasi guru tahun 2007, 2008, 2009 sebagian guru PNS yang lulus tahun 2009; guru SILN guru yang lulus sertifikasi guru melalui jalur pendidikan Dana Transfer Daerah Dana APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme transfer ke daerah Sasaran: guru PNS yang lulus sertifikasi guru tahun 2007, 2008, dan sebagian 2009
4
PMK 101 Tahun 2010 Turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor Mengatur tatacara pembayaran Tunjangan Profesi pendidik, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Tidak termasuk pengertian tunjangan yang dapat dibayarkan sebagai tunjangan bulan ketiga belas Permintaan diajukan secara terpisah dari gaji induk. Mendiknas mengusulkan revisi beberapa pasal
5
PMK 117 Tahun 2010 Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam APBN Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp ,00 Tunjangan Profesi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010 Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan secara semesteran (enam bulanan), yaitu: Semester Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan Semester Kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) dilakukan pada bulan November 2010 Pembayaran Tunjangan Profesi dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen)
6
Pemda wajib memberikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru 2 (dua) kali yaitu:
Agustus 2010 untuk semester 1, dan Januari 2011 untuk semester 2 Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7
Mutasi Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik
Mutasi pembayaran tunjangan profesi pendidik dapat dilakukan apabila terjadi mutasi sebagai berikut: Guru pindah dari Departemen Pendidikan Nasional ke Departemen Agama Guru pindah dari Departemen Agama ke Departemen Pendidikan Nasional Guru pindah ke sekolah pada kabupaten/kota lain Pejabat struktural yang berasal dari guru kembali menjadi guru Mutasi pembayaran tunjangan profesi pendidik dilakukan apabila mutasi kepegawaian guru sudah diselesaikan atau SK mutasinya sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah tempat barunya
8
Berkas yang harus dipersiapkan guru untuk mutasi pembayaran tunjangan profesi pendidik antara lain :
Fotokopi Surat Keputusan mutasi Surat Keputusan tugas mengajar Fotokopi nomor rekening yang bersangkutan Surat Keputusan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik
9
Penghentian Pembayaran
Pemberian tunjangan profesi pendidik dapat dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi pendidik memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut: meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun), tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas, tidak lagi melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan beban tugas guru/pengawas, tidak lagi mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik,
10
Penghentian dibuktikan dengan surat resmi dari pihak yang berwenang, misalkan:
Adanya SK Pensiun guru yang bersangkutan. Keterangan resmi yang menyatakan guru ybs meninggal dunia. Adanya petikan keputusan dari pengadilan. Adanya SK perubahan status guru menjadi non guru.
11
Pembatalan Pembayaran
Tunjangan profesi pendidik bagi guru dapat dibatalkan pembayarannya dan wajib mengembalikan tunjangan profesi pendidik yang telah diterima kepada negara apabila: Sertifikat Pendidik dibatalkan oleh yang berwenang Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi Pendidik dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, Mekanisme pengembalian ke kas negara melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara.
12
Pengawasan Untuk mewujudkan pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru yang transparan dan akuntabel diperlukan pengawasan oleh aparat internal dan eksternal. Pengawasan internal sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan tempat guru yang bersangkutan bertugas dan Pengawas Sekolah. Pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru dilakukan oleh lembaga fungsional yang berwenang seperti: Inspektorat Daerah atau Bawasda.
13
Masalah Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik
Pemda melakukan pembahasan dengan DPRD Persyaratan pembayaran yang dituangkan pada PMK 101 sudah dipenuhi pada saat pemberkasan untuk penerbitan SK Dirjen, sedang dilakukan revisi PMK 101 SK Dirjen belum terbit Berkas guru belum diterima LPMP Berkas ada tetapi belum ada data kelulusan yang dikirim ke LPMP Belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dgn alasan Masih proses revisi dana pada APBD-P Guru belum memiliki nomor registrasi guru (NRG) Adanya kesalahan data pada SK Dirjen
14
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.