Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Tim dosen Pengantar Pajak DIA FISIP UI
PAJAK ATAS KONSUMSI Tim dosen Pengantar Pajak DIA FISIP UI
2
Pajak Atas Konsumsi Pajak atas konsumsi dapat dikelompokkan dalam 2 golongan, yaitu: 1. Pajak Langsung (Direct Tax) Expenditure Tax 2. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) Sales Tax dan Value Added Tax (VAT)
3
Expenditure Tax Konsep dasar expenditure tax pada dasarnya orang membayar pajak berdasarkan apa yang diperoleh dari sumber penghasilan masyarakat yang bersifat terbatas yang diukur dengan konsumsi daripada kontribusi yang diukur dengan jumlah penghasilan. penghasilan menggambarkan kekuatan potensial untuk konsumsi konsumsi menggambarkan pelaksanaan/realisasi dari kekuatan tersebut melalui pembelian barang dan jasa secara nyata ability to pay ?
4
PAJAK ATAS KONSUMSI Income Based Expenditure Based
Pajak langsung berbasis pengeluaran/konsumsi Dikenakan langsung atas penghasilan ketika penghasilan diterima/diperoleh oleh wajib pajak. Pengenaan pajak mengakibatkan jumlah yang tersedia untuk ditabung berkurang sehingga mengurangi potensi penghasilan di masa mendatang
5
Consumption Income Based Earnings Plus Gift and bequest received Minus Certain other outlays Increase in net worth Earnings Plus Gift and bequest received Minus Cost of earnings Certain other outlays
6
Expenditure Based vs Income Based?
Pertimbangan untuk melakukan desain sistem perpajakan: Efisiensi Keadilan Netralitas Kemudahan administrasi
7
Expenditure Based Dianggap lebih adil untuk mengenakan pajak atas konsumsi daripada penghasilan karena penghasilan adalah representasi kontribusi kontribusi kepada masyarakat melalui modal atau pekerjaan. Tidak diskriminatif atas pilihan individu untuk menabung atau mengkonsumsi Lebih sederhana karena tidak perhitungan penyusutan dan capital gain tidak dibutuhkan. Problem double taxation akan sangat minimal karena tidak ada pajak atas dividen
8
Expenditure Based Dari sisi administrasi, kelebihan expediture tax dianggap lebih mudah dan sederhana; tidak memperhitungkan capital gain dan penyusutan tidak dipengaruhi oleh inflasi tidak perlu melakukan perhitungan pajak korporasi
9
Income based taxation Alternatif penerapan konsep ability to pay approach yang paling sering digunakan adalah dengan pendekatan pajak berbasis penghasilan (Income based taxation), yaitu suatu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima WP dalam kurun waktu tertentu. Sementara, penghasilan bukanlah suatu konsep yang universal sehingga dapat digunakan untuk semua tujuan. Konsep yang paling populer atas pajak berbasis penghasilan adalah konsep SHS
10
Model pengimplementasian direct tax on consumption terdiri dari 3 jenis,
Personal expenditure tax, Blueprints cash flow tax Two tiered cash flow tax Prinsip utama personal expenditure: setiap WPOP mengisi SPT untuk melaporkan jumlah konsumsi selama tahun pajak. Perhitungan DPP: Consumption = Income – Saving selayaknya PPh OP, diperkenankan adanya tax reliefs seperti exemption dan deduction penerapan personal expenditure tax tidak selalu menggunakan tarif tunggal (flat rate) tetapi dapat menggunakan tarif progresif dengan berbagai pertimbangan.
11
Pertimbangan utama pengenaan Blueprints Cashflow Tax adalah kesederhanaan sistem akuntansi. Cashflow tax mengakomodasi adanya personal exemption dan individual’s net worth sebagai pembeda dari sistem pajak penghasilan. Tujuan konsep sistem perpajakan two tiered cashflow tax adalah untuk menggantikan pengenaan PPhOP dan PPh Badan. Sistem two-tiered cashflow tax terdiri dari 2 jenis pajak: Pajak individu, atas penghasilan dari pekerjaan yang dibuat secara progresif Pajak atas cashflow kegiatan bisnis yang mirip dengan pajak pertambahan nilai (PPN) namun memperkenankan gaji untuk dijadikan pengurang
12
Why expenditure based taxation?
Expenditure based tax pada umumnya masih berorientasi pada konsep dan belum menyentuh aspek implementasi. Expenditure based tax dianggap lebih netral tetapi sulit dilimplentasikan terutama masalah pengadministrasian. Kritik terhadap expenditure based tax terutama disebabkan oleh kesulitan pengadministrasian pajak atas hadiah, hibah, sumbangan dan warisan dan masalah lainnya, seperti: Memisahkan barang konsumsi untuk keperluan pribadi dan barang untuk keperluan kegiatan usaha Sulit untuk menentukan dan membuat batasan definisi penghasilan yang dapat digunakan untuk semua tujuan, pengalihan kriteria Ability to Pay dari income ke expenditure
13
Peralihan ke consumption based taxation, belum tentu akan dapat menyelesaikan masalah mengenai bagaimana menentukan perhitungan taxable consumption Consumption based tax belum memberikan solusi mengenai perlakuan pajak yang tepat atas home industri.
14
Hibridisasi Pajak Penghasilan dan Pajak Konsumsi
Perkembangan terkini menunjukkan bahwa terjadi kecenderungan untuk menggantikan income based taxation dengan consumption based taxation. Meskipun secara konseptual consumption based dianggap paling baik, namun proposal mengarah pada hibridisasi dengan pertimbangan: belum ada bukti yang memadai apakah consumption based taxation akan lebih baik jika diimplementasikan daripada income based taxation Terjadi permasalahan-permasalahan pada saat peralihan, terutama mengenai kesiapan administrasi Aspek-aspek pajak internasional, terutama ketika terjadi upaya harmonisasi sehingga menimbulkan renegosiasi.
15
Indirect Consumption Based Taxation dan Perkembangannya di Beberapa Negara
Sistem Pajak Tidak Langsung di Beberapa Negara Pajak atas konsumsi merupakan pajak atas pemakaian barang-barang umum dan hanya memungut bagian belanja yang dikeluarkan untuk konsumsi, apakah seluruhnya ataupun hanya untuk tujuan tertentu Jenis-jenis pajak atas konsumsi: Pajak pengeluaran (expenditure tax), pajak langsung dengan konsumsi/pengeluaran sebagai dasar pengenaan pajaknya. Pajak penjualan (sales tax), yaitu pajak yang dipungut pada penjualan
16
Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax), yaitu pajak yang dipungut atas dasar nilai tambah yang muncul pada setiap jalur produksi dan distribusi. Cukai (Excise), jenis pajak yang dipungut berdasarkan penjualan barang tertentu atau berdasarkan jumlah harga barang.
17
Pajak Penjualan (Sales Tax)
Termasuk salah satu jenis pajak yang telah dikenal sejak lama. Mulai populer sejak PD 1 Legal Character (nature/ karakteristik) Pajak Penjualan : General Indirect On Consumption
18
Pajak Penjualan (Sales Tax)
General Pajak Penjualan merupakan pajak atas konsumsi yang bersifat umum. Ditujukan pada semua general expenditure tidak ada diskriminasi atas barang dan jasa Indirect Merupakan pajak tidak langsung, sehingga beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting.
19
Pajak Penjualan (Sales Tax)
On Consumption Merupakan pajak atas semua jenis konsumsi tanpa membedakan jenis barangnya.
20
Pajak Penjualan (Sales Tax)
Sistem Pemungutan dalam Pajak Penjualan Single Stage Levies a single stage levy at the manufacturer’s level ( a manufacturer’s tax) Single stage levy at the wholesale level (a whole sale tax) A single stage levy at the retail level (a retail tax)
21
Pajak Penjualan (Sales Tax)
2. Multistage Levies Cumulative Cascade System Noncumulative System (Value Added)
22
Value Added Tax Merupakan Pajak Penjualan yang dipungut berdasarkan nilai tambah yang timbul pada semua jalur produksi dan distribusi. Kelebihan : Fiscal Advantage Psychological Advantage Economic Advantage
23
Metode Penghitungan VAT
Substractive Direct Method Substractive Indirect Method ( The Invoice or Credit)
24
Yurisdiksi Pemajakan Origin Principle Destination Principle
25
Perkembangan pajak atas konsumsi
Sebelum PPN diterapkan, diawali dengan penerapan pajak penjualan. Penggantian pajak penjualan menjadi PPN didasarkan pada pemungutan pajak yang berkali-kali dan bertingkat-tingkat, yaitu pada setiap jalur produksi dan distribusi dengan berbagai macam tarif yang terus menerus meningkat, menimbulkan adanya penyimpangan atau distorsi. Pajak penjualan juga dipungut pada setiap jalur tanpa memperhitungkan adanya pengurangan terhadap pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, dianggap memberatkan beban masyarakat dan menimbulkan beban pajak ganda.
26
Perkembangan pajak atas konsumsi di Indonesia
Periode Pajak Pembangunan I (PPb I 1947) Pengenaan pajak didasarkan kepada pemenuhan pendanaan pasca kemerdekaan. Penentuan tarif pajak ditetapkan oleh badan tertentu dimana pengadministrasiannya belum berjalan dengan baik dan peruntukannya tidak dapat diakses dan diketahui secara transparan. Tarif pajak sebesar 10% atas pembayaran di rumah makan dan penginapan 2. Periode Pajak Peredaran (Ppe 1950) Pajak peredaran (turnover tax) dibentuk sebagai alternatif untuk mengatasi kesulitan keuangan pemerintah. Pajak peredaran merupakan pajak pemakaian yang meliputi hampir semua barang yang dipakai habis atau terpakai di Indonesia
27
3. Pajak Penjualan (PPn 1951) Penerapan pajak penjualan merupakan alternatif kebijakan untuk menggantikan pajak peredaran yang mengenakan pajak pada setiap peredaran pada jalur produksi dan distribusi sehingga menimbulkan beban ganda yang sangat memberatkan konsumen. Pajak penjualan merupakan pajak dengan sistem pemungutan satu kali pada tingkat pabrikan, yaitu pada saat penyerahan barang.
28
4. Periode Pajak Pertambahan Nilai 1984 (PPN 1984)
Pada periode ini terjadi tax reform perubahan pajak penjualan menjadi pajak pertambahan nilai dengan alasan utama bahwa UU Pajak Penjualan tidak mampu lagi mengakomodasi kepentingan masyarakat. Selain itu, penerapan PPN menggantikan pajak penjualan juga diharapkan mampu mengurangi beban pajak ganda. Pajak penjualan mengandung efek beban ganda, misalnya barang saat impor dikenakan pajak, kemudian dikenakan lagi saat tingkat pengolahan, penyerahan hasil produksi dan oleh pabrikan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.