Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUBEKTI, 3450405563 Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUBEKTI, 3450405563 Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan."— Transcript presentasi:

1 SUBEKTI, 3450405563 Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pemalang)

2 Identitas Mahasiswa - NAMA : SUBEKTI - NIM : 3450405563 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : chie_bheq pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Dr. Nurul Akhmad, S.H., M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Rodiyah, S.Pd., S.H., M.Si. - TGL UJIAN : 2010-02-23

3 Judul Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pemalang)

4 Abstrak SUBEKTI. 2010. Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah (studi Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah). Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing Nurul Ahmad, Pembimbing II Rodiyah. 145 Hal. Kata Kunci : Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan Daerah, Perda Nomor 23 tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pemberian otonomi dan tugas pembantuan kepada daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota akan menimbulkan tugas-tugas dan kewenangan-kewenangan bagi pemerintah daerah dalam rangka mengatur dan mengurus rumah tangganya. Untuk mewujudkan negara hukum tersebut diperlukan tatanan yang tertib antara lain di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pembentukan suatu perda, masyarakat berhak memberi masukan, baik secara lisan maupun secara tertulis. Keterlibatan masyarakat ini, dimulai dari proses penyiapan pada waktu pembahasan rancangan perda. Penggunaan hak masyarakat ini dalam pelaksanaannya diatur dalam peraturan tata tertib DPRD. Dengan demikian, partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda merupakan hak masyarakat, yang dapat dilakukan baik dalam tahap penyiapan maupun tahap pembahasan. Dalam konteks hak asasi manusia, setiap hak pada masyarakat menimbulkan kewajiban pada pemerintah, sehingga haruslah jelas pengaturan mengenai kewajiban Pemerintahan Daerah untuk memenuhi hak atas partisipasi masyarakat dalam penyusunan Perda tersebut. Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Arti penting pembentukan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah; (2) Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah; (3) Kendala yang Dihadapi dari Partisipasi Masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan secara empiris arti penting pembentukan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah; (2) Mendeskripsikan secara empiris partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah; (3) Mendeskripsikan secara empiris kendala yang dihadapi dari partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Penelitian termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yang padadasarnya berupaya menggambarkan dan menaginterpretasikan objek sesuai apa adanya. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teknik triangulasi Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Kabupaten Pemalang dibuat untuk mengisi kekosongan hukum mengenai peraturan dalam bidang penanggulangan kemiskinan daerah di Kabupaten Pemalang yang tentunya berdasarkan amanat dari Undang-Uandang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mana dalam UUD Negara Republik Indonesia negara dalam hal ini pemerintah yang dalam tatanan sistem pemerintahan daerah, daerah diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri maka dengan amanat daru UUD tersebut Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah ini di buat. Pada faktanya, ruang partisipasi masyarakat dalam pembentukan Paraturan Daerah Nomor 23 tahun 2008 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Kabupaten Pemalang ini sudah terbuka dan melibatkan peran serta masyarakat sebanyak-banyaknya sesuai dengan ciri hukum yang Partisipatif Saran yang diberikan penulis adalah (1) Pemerintah harus mampu menfasilitasi untuk Dapat berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan; (2) DPRD hendaknya menjamin masyarakat mendapatkan informasi dalam suatu regulasi, terus memantau aspirasi masyarakat dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat; (3) Eksekutif harus lebih konsisten dalam menerapkan suatu peraturan karena peraturan ditujukan untuk menyelenggarakan kesejateraan mayarakat, bukan sebagai alat kendali penguasa pihak-pihak yang memiliki keuntungan.

5 Kata Kunci Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan Daerah, Perda Nomor 23 tahun 2008 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

6 Referensi

7 Terima Kasih http://unnes.ac.id


Download ppt "SUBEKTI, 3450405563 Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google