Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono 1101563 Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono 1101563 Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012."— Transcript presentasi:

1 Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono 1101563 Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012

2 A. Keluarga 1. Persiapan Nikah2. Pelaksanaan Pernikahan “ Wanita itu dinikahi karena empat hal : Karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena agama nya. Utamkanlah karena agama nya, niscaya kamu akan selamat.” (H.R. Bukhori Muslim) Syarat syah pernikahan :  Adanya calon suami dan istri  Wali  Dua orang saksi yang adil  Ijab – Qabul  Mahar

3 3. Pembinaan Keluarga a. Kewajiban Suamib. Kewajiban Istri Menggauli istri dengan sopan Memberikan nafkah batin Memberikan nafkah lahir Patuh kepada suami Melayani kebutuhan biologis suami Berterimakasih atas pemberian suami

4 c. Kewajiban Orang Tua Pada Anak d. Kewajiban Anak Pada Orang Tua o Mencukupi kebutuhan anak o Menjaga keselamatan anak o Mendidik anak o Selalu berdo’a untuk kebaikan anak o Mengawinkan jika sudah dewasa o Mematuhi perintah orang tua, kecuali hal maksiat o Berbuatbaik padanya o Berkata lemah lembut kepadanya o Merendahkan diri di hadapannya o Memohonkan rahmat dam maghfiroh untuk keduanya o Mengurusi jenazahnya

5 B. Masalah Harta Peninggalan (Mawaris) 1. Pembagian Waris Adalah Hak Allah 2. Prinsip-prinsip Kewarisan Dalam Islam “ … Dan barang siapa yang mendurhakai Allah (dalam pembagian warisan) dan Rasul-Nya dan melnggar ketentuan-ketentuannya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka. Ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa : 13,14) Harta warisan didistribusikan kembali kepada orang-orang yang memiliki hubungan batin terdekat Laki-laki perempuan sama- sama mendapatkan harta warisan Yang diwariskan: - Harta benda yang riil - Hak-hak material Dan lain-lain

6 3. Ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam pembagian Warisan Q.S. An-Nisa[4] : 11 Q.S. An-Nisa[4] : 12 Q.S. An-Nisa[4] : 276 H.R. Bukhari dalam Manhaaj ash-Shalihin, 372 H.R. Abu Dawud dan Nasaai dalam Minhaaj ash-Shalihin, 373 H.R. Ahmad dalam Minhaaj ash-Shalihin, 373 Muttafaq’alaih dalam Minhaaj ash-Shalihin, 372

7 4. Pembagian Waris Kepada Ahli Waris a. Ahli Waris Ashhaabul furudl ‘Ashabah Ahli waris utama - Istri atau suami - Ayah kandung - Ibu kandung - Anak kandung perempuan - Anak kandung laki-laki

8 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono 1101563 Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google