Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)"— Transcript presentasi:

1 PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)
SOSIALISASI POLIS PROPERTY ALL RISK EARTHQUAKE TERRORISM & SABOTAGE PT. ANGKASA PURA I (PERSERO) WE TAKE CARE OF YOUR RISK WITH THE BEST POSSIBLE SOLUTION 1

2 Jenis Pertanggungan Property All Risk Insurance Earthquake Insurance
Terrorism & Sabotage

3 Obyek Pertanggungan Secara umum, Obyek yang dipertanggungkan adalah semua Aset (Harta Benda) milik PT. Angkasa Pura I sesuai daftar aset, tidak termasuk runway, apron, taxiway, komplek perumahan dan jenis aset yang dikecualikan polis. Source: various

4 Aset yang Tidak Dijamin (Dikecualikan)
Berikut ini adalah beberapa jenis aset (Harta Benda) yang dikecualikan oleh Polis: Aset dalam proses pembangunan / konstruksi (kecuali jika nilai kontrak pekerjaan tidak melebihi Rp. 2.5 Milyar per proyek) Aset dalam proses pengerjaan (manufaktur, testing, perbaikan, pembersihan, pemulihan, renovasi, pemeliharaan) dan kerugian/kerusakan timbul sebagai akibat dari proses pekerjaan tersebut Aset yang sedang berada dalam perjalanan (in transit) Tanah, Kendaraan Bermotor, Kereta Api, Pesawat Udara Perhiasan, karya seni, hewan dan tanaman Aset milik AP I yang disewakan dan berada dibawah pengawasan/tanggung-jawab Pihak Ketiga

5 Cakupan Jaminan Luas cakupan jaminan adalah “All Risks”.
Risiko Terorisme dan Sabotase dan Gempa Bumi juga dijamin (melalui Polis terpisah).

6 INDUSTRIAL ALL RISK (IAR)
Cakupan Jaminan INDUSTRIAL ALL RISK (IAR) Kerusakan/ kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga terhadap objek yang dipertanggungkan oleh sebab yang tidak dikecualikan.

7 Cakupan Jaminan TERRORISM & SABOTAGE Terorisme Sabotase
Tindakan termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman daripadanya, yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik. Sabotase Tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang, apakah bertindak sendiri atau mengatas-namakan atau berhubungan dengan organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau tujuan sejenis termasuk maksud untuk mempengaruhi pemerintahan dan atau membuat ketakutan publik. Tindakan pihak yang berwenang dalam upaya mencegah atau menghentikan terjadinya tindakan Terorisme atau Sabotase, atau meminimalisasi dampak tindakan Terorisme dan Sabotase juga dijamin oleh Polis.

8 Cakupan Jaminan EARTHQUAKE Risiko yang dijamin: Gempa Bumi
Letusan Gunung Berapi Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi Tsunami Tindakan pihak yang berwenang dalam upaya mencegah atau menghentikan terjadinya tindakan Terorisme atau Sabotase, atau meminimalisasi dampak tindakan Terorisme dan Sabotase juga dijamin oleh Polis.

9 Pengecualian Walaupun sifatnya “All Risks”, ada beberapa risiko yang jikalau kerugian/kehilangan/kerusakan atas Obyek Pertanggungan timbul akibat dari risiko tersebut, maka Polis tidak akan memberikan ganti-rugi. Beberapa risiko-risiko penting yang tidak dijamin oleh Polis: Risiko perang dan sejenisnya Risiko radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif Tindakan yang disengaja atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung Kehilangan (aset/inventory) untuk sebab yang tidak dapat dijelaskan Hal-hal yang sifatnya terjadi secara gradual (akibat faktor pemakaian dan/atau berjalannya waktu), misalnya aus, karat, korosi; akan tetapi jikalau hal ini diikuti dengan timbulnya kerugian yang sifatnya “sudden” dan “unforeseen” , maka Polis akan memberikan ganti-rugi untuk kerugian yang mengikuti tersebut.

10 Pengecualian Beberapa risiko-risiko penting yang tidak dijamin oleh Polis (lanjutan): Penegakan hukum atau Peraturan yang ada berkaitan dengan pembangunan (konstruksi), perbaikan atau penghancuran Aset yang diasuransikan Perubahan temperatur atau kelembaban udara, kegagalan atau tidak mencukupinya kinerja pengatur suhu udara karena kesalahan operasional Paparan terhadap cuaca dimana Aset yang diasuransikan berada di ruang terbuka atau bangunan yang tidak tertutup

11 Kondisi Polis Beberapa Kondisi penting yang mengatur bekerjanya Polis AP I REASONABLE PRECAUTIONS (Pencegahan yang Wajar) Tertanggung diharapkan melakukan tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah terjadinya kerugian, kehancuran dan kerusakan terhadap Aset yang diasuransikan Tertanggung diharapkan dalam kegiatan sehari-harinya bertindak seperti apa yang akan dilalukan oleh suatu bisnis atau manusia normal pada umumnya, seolah-olah tidak memiliki perlindungan asuransi.

12 Kondisi Polis BASIS OF SETTLEMENT (Dasar pemberian/ perhitungan ganti-rugi) Reinstatement (pemulihan kembali) atau Replacement (penggantian) atas aset yang hilang, hancur atau rusak, yang berarti: Jikalau aset hilang atau hancur, konstruksi/pembangunan kembali suatu bangunan atau penggantian aset lain dengan aset serupa, masing-masing dalam kondisi yang sama, tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru. Jika aset rusak, perbaikan kerusakan dan pemulihan bagian yang rusak ke suatu kondisi yang secara substansial sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ektensif dari kondisinya ketika baru.

13 Kondisi Polis BASIS OF SETTLEMENT (Dasar pemberian / perhitungan ganti-rugi) Pada dasarnya, besaran nilai ganti-rugi dari Penanggung adalah sebesar nilai kerugian setelah dikurangi dengan Deductible / Risiko Sendiri. Pemberian ganti-rugi maksimal dari Penanggung adalah sebesar Nilai Pertanggungan, kecuali untuk kerugian tertentu sebagai berikut dimana nilai ganti-rugi dibatasi dengan suatu jumlah yang lebih rendah: Terorisme dan Sabotase – Rp. 50,000,000,000 per kejadian per lokasi Isi bangunan – Rp. 50,000,000/ barang

14 Kondisi Polis DEDUCTIBLE
Risiko sendiri yang harus ditanggung oleh AP I setiap per kejadiannya Fire, Lightning, Explosion, Aircraft Impact, Smoke & Vehicle Impact: 10% of claim, minimum Rp. 50,000,000 Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion: 10% of claim; minimum Rp Earthquake, Volcanic Eruption and Tsunami: 2.5% of Total Sum Insured of each location Typhoon, Storm, Flood and Water Damage: 10% of claim, minimum Rp. 50,000,000 Machinery Breakdown and Electronic Equipment: 20% of claim, minimum Rp. 100,000,000 Terrorism & Sabotage: 15% of claim, minimum Rp. 100,000,000 any one occurrence Others: Rp

15 Kondisi Polis X Nilai Pertanggungan LOSS Nilai Aset 8,000 1,000 10,000
AVERAGE Jikalau aset yang diasuransikan pada saat terjadinya suatu kerugian kerusakan atau kehancuran nilainya lebih besar daripada Nilai Pertanggungan (Sum Insured), maka Tertanggung dianggap sebagai Penanggung sendiri untuk selisihnya, dan menanggung bagian sebanding dari kerugian tersebut. Nilai Pertanggungan Nilai Aset LOSS X Nilai Aset $ 10,000 Sum Insured $ 8,000 Loss $ 1,000 8,000 10,000 1,000 Tertanggung menerima $ 800

16 Kondisi Polis PROSEDUR KLAIM
Jikalau terjadi suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung wajib: segera memberitahu Penanggung melakukan semua langkah untuk memperkecil tingkat kerugian menjaga aset yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh pihak Penanggung atau perwakilannya menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung segera memberitahu polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat

17 Kondisi Polis SUBROGASI
Tertanggung setuju mengijinkan dilakukannya semua tindakan yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak ketiga yang dianggap telah menyebabkan timbulnya kerugian yang menyebabkan Penanggung harus mengganti atau memperbaiki suatu kerugian kehancuran kerusakan kepada Tertanggung.

18 Kondisi Polis PERIODE POLIS 10 Agustus 2009 – 10 Agustus 2010
kedua tanggal termasuk pada jam siang waktu setempat (tempat aset berada)

19 Perluasan Jaminan Berikut ini adalah beberapa Perluasan Jaminan (Extension atau Endorsement) yang penting untuk diketahui: Loss of Passanger Service Charge Polis memberikan penggantian atas kehilangan pendapatan Passanger Service Charge selama premis tidak dioperasikan akibat aset yang dipertanggungkan mengalami kerusakan yang dijamin dalam polis hingga dioperasikan kembali, maksimal 6 bulan. Batas ganti rugi dibatasi maksimal sebesar Rp. 2,500,000,000. Time Excess: 7 hari.

20 Perluasan Jaminan Architects, Surveyors and Consulting Engineers Expenses Clause Polis memberikan penggantian atas biaya yang wajar yang timbul untuk membayar jasa Arsitek, Surveyor dan atau Konsultan Teknik berkaitan dengan proses pemulihan atau perbaikan aset yang mengalami kerusakan atau kehancuran yang dijamin oleh Polis. Property under Construction Polis memberikan jaminan atas kerusakan yang terjadi terhadap bangungan yang sedang dalam masa konstruksi. Batas ganti rugi dibatasi maksimal sebesar Rp. 2,500,000,000.

21 Perluasan Jaminan Machineries Breakdown
Polis memberikan jaminan ganti rugi akibat rusaknya mesin-mesin yang dipertanggungkan pada saat beroperasi, saat istirahat, saat dibongkar atau overhaul dengan tujuan untuk pemeliharaan dan pada saat dipindahkan didalam premises subject to sucessfully testing & commissioning Batas ganti rugi dibatasi maksimal sebesar Rp. 10,000,000,000.

22 Perluasan Jaminan Fire Brigade Charges and Fire Extinguishing Clause
Polis memberikan penggantian atas biaya yang wajar yang dikeluarkan untuk membayar biaya pemadam kebakaran setempat yang didatangkan untuk memadamkan kebakaran di lokasi, AP I dan juga biaya atas kerusakan alat-alat pemadaman api yang berada di AP I dan biaya mengisi ulang tabung-tabung pemadam kebakaran, dengan catatan biaya-biaya tersebut di atas timbul sebagai akibat langsung upaya pemadaman api/kebakaran di lokasi AP I.

23 Perluasan Jaminan Temporary Removal Clause
Polis menjamin aset yang sedang dipindahkan dari lokasi AP I untuk keperluan perbaikan, modifikasi, atau kegiatan sejenis lainnya, dimanapun aset tersebut berada di seluruh Indonesia, terhadap risiko- risiko yang dijamin oleh Polis. Risiko transit (dalam perjalanan) juga dijamin oleh Perluasan ini. Contoh: Genset AP I sedang berada di workshop Vendor untuk diperbaiki. Workshop Vendor mengalami kebakaran yang memusnahkan genset AP I. Polis AP I akan menjamin kerugian tersebut.

24 Perluasan Jaminan Payment On Account
Jikalau terjadi klaim dan Penanggung telah menerima tanggung-jawab (liability) atas klaim tersebut sesuai kondisi Polis, Tertanggung berhak memperoleh pembayaran di muka yang jumlahnya sesuai dengan yang disepakati oleh Penanggung dan didukung oleh rekomendasi dari Loss Adjuster (jikalau ditunjuk).

25 Perluasan Jaminan Expediting Expense Clause
Jikalau terjadi klaim, pemberian ganti-rugi dari Penanggung untuk biaya perbaikan atau penggantian akan termasuk biaya tambahan yang harus ditanggung oleh Tertanggung guna membayar biaya overtime, sewa peralatan pengganti, biaya pengiriman barang kilat (airfreight), dan biaya sejenisnya, selama biaya-biaya tersebut adalah wajar dan memang diperlukan untuk mempercepat proses perbaikan atau pengadaan barang kembali, dengan catatan biaya-biaya tambahan tersebut tidak melebihi biaya normal sekiranya tidak terjadi kerugian/ klaim.

26 PROSEDUR & LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN KLAIM
Bandara Adi Sucipto, Gempa, Kearney, Nebraska local airport, Tornado Istanbul Airport, Fire

27 Perluasan Jaminan HAL-HAL YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH TERTANGGUNG BILA TERJADI SUATU KEJADIAN YANG DAPAT MENIMBULKAN KLAIM: Melaporkan ke KC Jasindo terdekat atau dengan sarana tercepat melalui telepon/ faksimili maks. 14 hari setelah kejadian. Klaim diajukan dengan lampiran keterangan tertulis beserta dokumen pendukung Penyelesaian klaim akan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak dokumen klaim Mengamankan/memisahkan bagian-bagian yang rusak sebagai bukti pendukung klaim. Melakukan dokumentasi obyek kerugian.

28 Prosedur Klaim HAL-HAL YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH TERTANGGUNG BILA TERJADI SUATU KEJADIAN YANG DAPAT MENIMBULKAN KLAIM: Bila timbul ketidak sepakatan atas penyelesaian klaim, maka dapat ditunjuk pihak ke-3 sebagai Arbitrator oleh kedua belah pihak. Apabila pihak ke-3 tersebut tidak disetujui oleh kedua belah pihak maka masing-masing pihak dapat menunjuk Arbitratornya masing-masing. Dalam hal kerugian/kerusakan tersebut disebabkan oleh pencurian atau pembongkaran, maka sesegera mungkin melapor kepada pihak yang berwajib/kepolisian/keamanan setempat.

29 Perluasan Jaminan SURVEY PENDAHULUAN : - Kronologi Kejadian
LAPORAN AWAL KLAIM TERTANGGUNG KLAIM PROSES OLEH TERTANGGUNG PENANGGUNG Klaim material/Rumit ATAU MELIBATKAN reASURANSI ? Tidak KLAIM SELESAI SURVEY PENDAHULUAN : - Kronologi Kejadian - Estimasi Kerugian - Tingkat Kerusakan PENELITIAN AWAL BERDASARKAN - Laporan Awal Kerugian Ketentuan Pembayaran Premi Obyek Pertanggungan Periode Polis INHOUSE LOSS ADJUSTER Ya KLAIM DITOLAK BERDASARKAN SURVEY PENDAHULUAN & PENELITIAN AWAL, PENANGGUNG LIABLE ? PENUNJUKAN Loss Adjuster / Technical Expert PEMBAYARAN KLAIM Ya Tidak SURVEY Tidak LIABILITY POLIS BERDASARKAN SYARAT & KETENTUAN POLIS PERMINTAAN DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM : Surat tuntutan, Berita Acara Kerugian dari Pejabat terkait, Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa kontrak, Catatan stock dan volume penjualan, Surat penawaran perbaikan, Bukti pembayaran perbaikan, Surat penawaran harga baru atas obyek yang sama, Surat keterangan Badan Meteorologi & Geofisika (jika diperlukan), Surat keterangan pihak berwajib/Kepolisian (pencurian), dokumen lainnya yang diperlukan KONFIRMASI PERSETUJUAN TERTANGGUNG PROPOSED ADJUSTMENT KE TERTANGGUNG Ya PROSES OLEH PENANGGUNG

30 Perluasan Jaminan Kewajiban Tertanggung  Memberikan bantuan sepenuhnya kepada penanggung atau wakil yang ditunjuk untuk melakukan penelitian atas kerugian yang terjadi Wakil Penanggung dalam hal klaim : Loss Adjuster Surveyor Lainnya Loss Adjuster  badan independen yang memiliki tenaga ahli dalam melakukan perhitungan ganti rugi atas suatu obyek dan dapat menentukan penyebab kerugian Loss Adjuster  In-house  Independent

31 Perluasan Jaminan Wakil lainnya dapat berupa badan – badan penelitian, manufacturer, supplier, tester dan sebagainya. Penggunaan jasa untuk wakil lainnya ini umumnya atas dasar persetujuan Loss Adjuster karena hasilnya akan disampaikan kepada mereka. Pertimbangan penggunaan Independent Loss Adjuster : Nilai klaim material Adanya keterlibatan koasuransi dan reasuradur Sulit dalam menetapkan penyebab kerugian Sifat klaim kompleks

32 Perluasan Jaminan Bila timbul ketidak sepakatan atas penyelesaian klaim, maka dapat ditunjuk pihak ke-3 sebagai Arbitrator oleh kedua belah pihak. Apabila pihak ke-3 tersebut tidak disetujui oleh kedua belah pihak maka masing-masing pihak dapat menunjuk Arbitratornya masing-masing. Bila masih belum ada juga kesepakatan, maka kedua Arbitrator dapat menunjuk seorang Umpire (wasit), dimana kedua belah pihak yang tidak sependapat tersebut harus tunduk kepada keputusan Umpire tersebut.

33 Disclaimer Disclaimer
All information provided in this presentation is provided for information purposes only and does not constitute a legal contract between Jasindo and any person or entity and is subject to the terms and conditions applicable in the policy wording

34 Thank you for your attention
PT. ASURANSI JASA INDONESIA (PERSERO) Jl. Letjen. MT Haryono Kav. 61 PO. Box 4127 Kby - Jakarta Pusat 12041 Telp. (021) , Fax. (021) , Homepage : 34


Download ppt "PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google