Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Uud dasar negara republik indonesia
PENDIDIKAN PANCASILA
2
A.pengantar Dalam proses reformasi,banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945.memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945,akan tetapi merupakan prosedur untuk menyempurnakan terhadap UUD tanpa harus langsung mengubah UUDnya sendiri,amandemen merupakan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi undang undang tersebut.• UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak banyaknya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan politik,sehingga diharapkan struktur kelembagaan negara yang lebih demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3
B. HUKUM TERTULIS(UUD) Menurut padmowahyono,seluruh kegiatan negara dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu: 1.penyelenggaraan kehidupan bernegara. 2.penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
4
Maka sifat-sifat undang undang dasar 1945 adALAH SEBAGAI BERIKUT :
Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusnya jelas,merupakan suatu hukum positip yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun mengikat bagi setiap warga negara. Sebagaimana tersebut dalam penjelasan UUD 1945,bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,memuat aturan aturan yaitu memuat aturan yang pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman,serta memuat hak hak asasi manusia. Memuat norma norma,aturan aturan serta ketentuan ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional. UUD 1945 dalam tertib hukum indonesia merupakan peraturan hukum positip yang tertinggi,disamping itu juga sebagai alat kontrol terhadap norma norma hukum positip yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum indonesia.
5
C. HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS(CONVENSI)
CONVENSI ADALAH HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS,YAITU ATURAN-ATURAN DASAR YANG TIMBUL DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA MESKIPUN SIFATNYA TIDAK TERTULIS
6
SIFAT-SIFAT CONVENSI MERUPAKAN KEBIASAAN YANG BERULANG KALI DAN TERPELIHARA DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UUD DAN BERJALAN SEJAJAR DITERIMA OLEH SELURUH RAKYAT BERSIFAT SEBAGAI PELENGKAP,SEHINGGA MEMUNGKINKAN SEBAGAI ATURAN- ATURAN DASAR YANG TIDAK DALAM UUD
7
D. KONSTITUSI KONSTITUSI BERASAL DARI BAHASA INGGRIS “CONTITUTION” ATAU DARI BAHASA BELANDA “CONSTITUTE” YANG BERARTI UNDANG- UNDANG DASAR. PENGERTIAN KONSITUSI DALAM PRAKTEK KENEGARAAN MEMPUNYAI ARTI: 1.Lebih luas daripada UUD 2.Sama dengan pengertian UUD
8
E. STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UUD 1945
1. DEMOKRASI INDONESIA SEBAGAIMANA DIJABARKAN DALAM UUD 1945 HASIL AMANDEMEN 2002 Secara umum dalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur unsur yang paling penting dan mendasar yaitu: 1.keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik 2.tingkat persamaan tertentu diantara warga negara. 3.tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara 4.suatu sistem perwakilan. 5.suatu sistim pemilihan kekuasaan mayoritas.
9
SUPRA STRUKTUR POLITIK INFRA STRUKTUR POLITIK
Didalam kehidupan bernegara yang menganut sistem demokrasi.Kita akan selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai komponen pendukungnya tegaknya demokrasi LEMBAGA LEGISLATIF LEMBAGA EKSEKUTIF LEMBAGA YUDIKATIF PARTAI POLITIK GOLONGAN(YANG TIDAK BERDASARKAN PEMILU GOLONGAN PENEKAN ALAT KOMUNIKASI POLITIK TOKOH-TOKOH POLITIK SUPRA STRUKTUR POLITIK INFRA STRUKTUR POLITIK
10
Lembaga lembaga negara atau alat2 perlengkapan negara
Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Presiden Mahkamah Agung Badan Pemeriksa Keuangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Presiden Mahkamah Agung Badan Pemeriksa Keuangan
11
Penjabaran demokrasi menurut uud 1945 dalam sistem ketatanegaraan indonesia pasca amanden 2002
Rumusan kedaulatan ditangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan rakyat yang paling tinggi dan sentral. Rincian strukturalnya yang berkaitan dengan demokrasi menurut undang undang sbb: a. Konsep kekuasaan Kekuasaan di tangan rakyat Pembagian kekuasaan b. Konsep pengambilan keputusan c. Konsep pengawasan d. Konsep partisipasi
12
2. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN 2002
Sistem pemerintahan negara menurut UUD setelah di amandemen: Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum(rechtstaat) Sistem konstitusional Kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Menteri negara ialah pembantu presiden,menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR Kekuasaan kepala negara tidak terbatas
13
3. NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM
Ciri-ciri negara hukum pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,hukum,sosial,ekonomi dan kebudayaan peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak jaminan kepastian hukum,yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami,dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
14
f. Isi batang tubuh uud 1945 hasil amandemen 2002
UUD 1945 hasil amandemen tetap memuat 37 pasal akan tetapi dibagi menjadi 26 bab.3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan Bentuk dan kedaulatan (bab I) MPR (bab II) Kekuasaan Pemerintah Negara (bab III) Kementrian negara (bab) Pemerintah Daerah (bab VI) DPR (bab VII) DPD (bab VIIA) Pemilu (bab VIIB) Hal Keuangan (bab VIII) BPK (bab VIIIA) Kekuasaan Kehakiman (bab IX) Wilayah negara (bab IXA) Warga negara dan Penduduk (bab X) Agama (bab XI) Pemerintah dan Keamanan negara (bab XII) Pendidikan dan kebudayaan (bab XIII) Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial (bab XIV) Bendera,Bahasa,Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Bab XV) Perubahan UUD 1945 (Bab XVI)
15
g.Hubungan antara lembaga-lembaga negara berdasarkan uud 1945
Hubungan antara MPR dan Presiden Hubungan Antara MPR dan DPR Hubungan Antara DPR dan Presiden Hubungan Antara DPR dengan Menteri-Menteri Hubungan Antara Presiden dengan Menteri-menteri Hubungan Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara lainnya Hubungan Antara BPK dengan DPR
16
H. hak asasi manusia menurut uud
1. Hak2 Asasi Manusia dan Permasalahannya Hak-hak asasi manusia sebagai gagasan,paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara mendadak namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam peradaban sejarah manusia. Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi tersebut yaitu ketika”Human Right” tersebut untuk pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Independence” Amerika Serikat tahun 1776.
17
2. Penjabaran hak-hak asasi manusia dalam UUD 1945
2. Penjabaran hak-hak asasi manusia dalam UUD Berdasarkan pada tujuan negara sebagai terkandung dalam pembukaan UUD 1945tersebut, negara Indonesia menjamin danmenlindungi hak-hak asasi manusia padawarganya terutama dalam kaitannya dengankesejahteraan hidupnya baik dalam jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan denganhak-hak asasi dibuidang politik, ekonomi, sosial,kebudayaan, pendidikan, dan agama
18
SEKIAN TERIMA KASIH
19
Kelompok iii PENDIDIKAN MATEMATIKA STKIP PELITA BANGSA
LILI NORLIA NURSURAYA SITI AISYAH SUPANDI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.