Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

This is it.... Okky Risma Pratiwi(101011040/11) Wasiadi H F(101011042/12) Sheila Nur Shabrina(101011044/14) Friska Jayanti Yusuf(101011045/15) Faradiba.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "This is it.... Okky Risma Pratiwi(101011040/11) Wasiadi H F(101011042/12) Sheila Nur Shabrina(101011044/14) Friska Jayanti Yusuf(101011045/15) Faradiba."— Transcript presentasi:

1

2 This is it.... Okky Risma Pratiwi(101011040/11) Wasiadi H F(101011042/12) Sheila Nur Shabrina(101011044/14) Friska Jayanti Yusuf(101011045/15) Faradiba Hikmarida(101011046/16) Dwi Sinta Nirmala(101011047/17) Moiko Sivatino(101011050/18) Ruri Arista C.(101011052/19) Agesty Sucianingtyas(101011053/20)

3  Negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.  Konsep negara hukum sangat dekat dengan konsep rule of law.  Negara hukum harus memenuhi 4 unsur pokok, yaitu: ~ adanya perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia ~ adanya pemisahan kekuasaan ~ pemerintah haruslah berdasarkan peraturan- peraturan hukum ~ adanya peradilan administrasi  Rule of law mengandung beberapa elemen penting 1. ditaatinya prinsip penting ( supremacy of law)

4 2. persamaan didepan hukum (equality before the law) 3. pertanggung jawaban hukum (accountability to the law) 4. keadilan penerapan hukum ( fairness in the application of the law) 5. Adanya pemisahan kekuasaan ( separation of power) 6. Partisipasi dalam pembuatan keputusan (participation in the decision making) 7. Kepastian hukum (legal certainty) 8. Dihindarinya kesewenang- wenangan (avoidance of arbitrariness) 9. Keterbukaan prosedur dan hukum ( procedural and legal transparency)

5  HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.  Ciri-ciri Pokok HAM :  HAM tidak perlu diberikan, dibeli maupun diwarisi.  HAM bersifat universal.  HAM tidak bisa dilanggar.

6  HAM tidak perlu diberikan, dibeli maupun diwarisi.  HAM bersifat universal.  HAM tidak bisa dilanggar.

7 1. Hak asasi pribadi/ personal Right 2. Hak asasi politik / Political Right 3. Hak asasi hukum / Legal Equality Right 4. Hak asasi ekonomi/ Property Rights 5. Hak asasi peradilan / Procedural Rights 6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

8 Jenis- Jenis HAM 1. Non Derogable Rights (Hak -hak yang absolut) : hak yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara 2. Derogable Rights : hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara.

9 1. Menghargai Hak Asasi rakyatnya (respection) 2. Melindungi Hak Asasi rakyatnya (protection) 3. Memenuhi Hak Asasi rakyatnya (fulfill) 4. Memajukan Hak Asasi (promotion)

10 DIBAGI MENJADI 4 GENERASI Pemikiran HAM berpusat pada hukum dan politik Tidak menuntut hak yuridis melainkan hak sosbud, politik dan ekonomi Hak-hak melaksanakan pembangunan Proses pembangunan terfokus pada pembangunan ekonomi dan berdampak negativ

11 Studi Kasus Kasus BUOL SULTENG Kasus ini melibatkan bentrok antara warga dengan aparat kepolisian. Kasus ini berawal karena warga menduga polisi telah menyiksa tahanan yang bernama Kasmir sampai meninggal. Kasus buol sulteng merupakan kasus pelanggaran HAM karena pada Bentrok kepolisian dan warga yang terjadi tiga hari itu telah menewaskan tujuh warga sipil dan melukai puluhan orang lainnya. Meskipun belum ada kesimpulan final pada kasus ini, tetapi sudah dapat dipastikan ada pelanggaran HAM. keterangan sejumlah korban jelas menunjukkan bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian. Kasus penembakan warga sipil jelas merupakan tindakan yang melanggar HAM. Dan jika terbukti motif bentrokan adalah karena adanya tahanan yang disiksa sampai mati oleh petugas tahanan jelas itu adalah pelanggaran hal serius.

12 Kaitan antara rule of law dengan hak asasi manusia adalah kompleks. Walaupun rule of law bukanlah obat mujarab bagi terpenuhinya hak asasi manusia, namun demikian, pelaksanaan rule of law benar-benar akan menyebabkan kemajuan kualitas hidup dan pada akhirnya dapat terpenuhinya hak asasi manusia. Eksistensi suatu negara bergantung tegaknya hukum di negara tersebut. Negara akan berjalan dengan baik bila negara tersebut menjunjung tinggi supremasi hukum karena, salah satu fungsi hukum adalah melindungi masyarakat. Sedangkan HAM tercipta karena adanya hukum. Tidak akan ada HAM bila tidak ada hukum yang melindunginya.

13 Kesimpulan Hukum harus menjadi dasar aturan pelaksaan kekuasaan publik. Masyarakat harus diatur berdasarkan hukum, bukan berdasarkan moralitas, keuntungan politik, atau ideologi. Dengan negar hukum terkait erat dengan hak asasi manusia dalam artian positif. Karena HAM hanya dapat diterapkan jika hukum.


Download ppt "This is it.... Okky Risma Pratiwi(101011040/11) Wasiadi H F(101011042/12) Sheila Nur Shabrina(101011044/14) Friska Jayanti Yusuf(101011045/15) Faradiba."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google