Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KODE ETIK PENULIS DAN ETIKA KEPENULISAN H. M. Nur Kholis Setiawan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KODE ETIK PENULIS DAN ETIKA KEPENULISAN H. M. Nur Kholis Setiawan"— Transcript presentasi:

1 KODE ETIK PENULIS DAN ETIKA KEPENULISAN H. M. Nur Kholis Setiawan
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta & Jaka Sriyana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional DP2M Dikti Banjarmasin, 1-3 Nopember 2012

2 KASUS PELANGGARAN ETIKA KARYA ILMIAH
Satu dari tiga orang dosen bergelar doktor yang dikenai sanksi oleh Universitas karena kasus plagiat mengaku teledor. "Tidak ada unsur kesengajaan pencontekan tanpa sumber," kata lewat pesan pendek kepada Tempo, Jumat malam 2 Maret

3 Presiden Hongaria Pal Schmitt meletakkan jabatan pada Senin (2/4/2012) setelah gelar doktornya pada 1992 dicabut sesudah adanya pernyataan ia menjiplak sebagian dari disertasi setebal 200 halaman.

4 Survei [www.plagiarism.org]
The Center for Academic Integrity: almost 80% of college students admit to cheating at least once. The Psychological Record: 36% of undergraduates have admitted to plagiarizing written material. Education Week: 74% of students admitted that at least once during the past school year they had engaged in "serious" cheating. .

5 SISTEMATIKA Prolog: Motivasi Publikasi Penegasan Istilah Etika
Berbagai Aspek Etika (Issues) Plagiarisme Kode Etik Penulis Etika Penulisan Kriteria Tulisan Ilmiah Penutup

6 PROLOG Publikasi kurang (kuantitas-kualitas).
Pelanggaran kode etik (penulis & tulisan). Budaya membaca dan menulis rendah. Budaya mendengar dan melihat masih dominan

7 SEJAHTERA DUNIA AKHERAT
KARYA TERPUBLIKASI Syarat: Nilai Etika SEJAHTERA DUNIA AKHERAT Sejahtera Dunia Banyak sahabat Panjang umur Insentif (mungkin) Sejahtera Akherat Pahala dari proses dan hasil publikasi

8 PUBLIKASI 13 UNIVERSITAS TEREKAM DALAM SCOPUS
(Per 21 Juli 2011) No Lembaga Publikasi 1 Universitas Indonesia 1915 2 Institut Teknologi Bandung 1731 3 Universitas Gadjah Mada 1058 4 Institut Pertanian Bogor 772 5 Institut Teknologi Sepuluh November 405 6 Universitas Airlangga 368 7 Universitas Diponegoro 322 8 Universitas Padjajran 290 9 Universitas Hasanuddin 216 10 Universitas Udayana 11 Universitas Brawijaya 199 12 Universitas Andalas 186 13 Universitas Syiah Kuala 150 Pembanding : UKM, Malaysia 8086

9 Posisi Universitas-Universitas di Scopus (Juni 2012)
ITB 2227 UI 2111 UGM 1277 IPB 840 ITS 537 UNDIP 417 UNAIR 411 UNPAD 383 UNHAS 351 UNBRAW 280

10 INDIKATOR PUBLIKASI ILMIAH
Negara Singapura Malaysia Thailand Philipina Indonesia # Publikasi 82.129 29.166 41.892 7.484 9.194 Lima Lembaga Penyumbang Publikasi Ilmiah Terbanyak * Data Scopus, 23 Desember 2010

11

12 R&D and Innovation Expenditure
Total Belanja litbang (2006) sebagai % GDP Sumber : Battelle, Global R&D Report, 2010, from Battele, OECD, and R&D Magazine Data Projection for 2010

13 Some Reasons for Publication
Requirement or Knowledge? Reasons Getting Published To make money (incentive) To get my work known I want to get a better job I have idea to share I have been told to (RU) KPI requirement Inter-face generation I love to travel I want to be a good servant Apr-17 For more details discussions on these reasons, the reader may refer to Black et al. (1998, pp. 8-9)

14 ETIKA: Penegasan Istilah
Etika - Konsep yang mengarah pada perilaku yang baik dan pantas. Terkait dengan moralitas, pranata, norma, baik kemanusiaan maupun agama.

15 Dimensi Etika Penulisan Artikel Ilmiah
DIMENSI TUJUAN: yakni upaya penulis artikel ilmiah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat (kebebasan dari dan untuk); DIMENSI SARANA: yang memungkinkan pencapaian tujuan dengan memperhatikan sistem dan prinsip-prinsip dasar dalam menulis artikel ilmiah; mengikuti tata permainan bahasa artikel ilmiah; DIMENSI AKSI: yakni kualitas moral penulis artikel ilmiah sebagai subjek yang menentukan pembentukan tindak tutur komunikasinya.

16 BERBAGAI ASPEK ETIKA (Ethical Issues)
1) Authenticity & accuracy 2) Originality 3) Credit (Do not take credit for other’s work) 4) Conflicts of interest (Ethics requires honest reporting of conflicts of interest) 5) Ethical treatment of humans & animals Source: Day and Gastel (2011, pp ) Apr-17

17 Some Unethical Behaviour/Actions
1) Multiple submissions 4) Plagiarism 2) Claiming untrue, distorted or non-existent results 3) Redundant publications 7) Improper author contribution 6) Improper use of human subjects & animals in research 5) Data fabrication & falsification Apr-17

18 PLAGIARISME/PLAGIASI
Plagiarisme berasal dari bahasa Latin: Plagiari(us) = “penculik” Plagi(um) = “menculik” Melihat akar kata di atas, nyatalah bahwa plagiarisme dalam penulisan makalah ilmiah, mengandung unsur ‘penganiayaan’ intelektual karena terjadi pengambilan cara paksa kata-kata/gagasan tanpa seizin pemiliknya. Ada berbagai definisi mengenai plagiarisme, namun pada intinya semua menyatakan bahwa plagiarisme merupakan pemanfaatan/penggunaan hasil karya orang lain yang diakui sebagai hasil kerja diri sendiri, tanpa memberi pengakuan pada penciptanya yang asli.

19  MELAKUKAN PLAGIAT Mengambil bukan haknya
(AMORAL, MERUGIKAN ORANG LAIN, DOSA) ADA SANKSI (Bab VI, Permendiknas 17/2010) (Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di PT)

20 G. SANKSI No Pelaku Ketentuan yang Dilanggar Urutan Sanksi Sanksi
Tambahan Sanksi Lain Menurut Peraturan Per-UU-an 1 Mahasiswa Pasal 10 ayat (4) Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian sebahagian hak mahasiswa Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa Pemberhentian dgn hormat dari status sbg mahasiswa Pemberhentian tdk dengan hormat Pembatalan ijazah apabila mahasiwa telah lulus UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta

21 Bagi Mahasiswa : □ Sanksi berupa teguran/peringatan tertulis/ penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja. □ Sanksi berupa pembatalan nilai/pemberhentian dengan hormat/pemberhentian dengan tidak hormat/pembatalan ijazah kepada mahasiswa, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang

22 No Pelaku Ketentuan yg Dilanggar Urutan Sanksi Sanksi Tambahan Sanksi Lain Menurut Peraturan Per-UU-an 2 Dosen/ Peneliti /Tendik Pasal 11 ayat (6) Teguran Peringatan tertulis Penundaan pemberian hak Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsio-nal Pencabutan hak unt diusulkan sbg profesor/jenjang utama bagi yg memenuhi syarat Pemberhentian dengan hormat dari status dosen/peneliti /tendik Pemberhentian tdk dgn hormat dari status sebagai dosen/peneliti/ tendik Pembatalan ijazah yg diperoleh dari PT ybs Apabila dosen/pe-neliti/tendik menyandang sebutam profesor/jenjang utama : Diberhentikan dari jabatan profesor/ jenjang utama UU Sisdiknas : Mempergunakan karya ilmiah jiplakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, vokasi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta

23 Bagi Dosen/Peneliti/Tenaga Kependidikan:
□ Sanksi berupa teguran/peringatan tertulis/penundaan pemberian hak, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara tidak sengaja; □ Sanksi berupa penurunan pangkat dan jabatan akademik/ fungsional/pencabutan hak untuk diusulkan ke guru besar/jenjang utama/pemberhentian dengan hormat/ pemberhentian dengan tidak hormat/pembatalan ijazah, dijatuhkan sesuai dengan proporsi plagiat hasil telaah dan apabila dilakukan secara sengaja dan/atau berulang; □ Penjatuhan sanksi-sanksi tersebut di atas tidak menghapuskan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

24 □ Pemberhentian sebagai profesor/guru besar bagi dosen dilakukan oleh Mendiknas atas usul perguruan tinggi yang bersangkutan atau atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Kopertis; □ Pemberhentian dari jenjang jabatan fungsional utama untuk peneliti/tenaga kependidikan dengan mekanisme yang sama untuk diteruskan oleh Mendiknas kepada pejabat yang berwenang; □ Mendiknas atau pejabat yang berwenang dapat menolak usul pengangkatan kembali dosen/peneliti/tenaga kependidikan ke dalam jabatan semula apabila dosen/peneliti/tenaga kepend. dijatuhi sanksi tambahan berupa pemberhentian dari jabatan guru besar/peneliti utama/jenjang utama.

25 □ Dalam hal pemimpin perguruan tinggi tidak menjatuhkan sanksi, Menteri dapat menjatuhkan sanksi kepada plagiator dan kepada pemimpin perguruan tinggi yang tidak menjatuhkan sanksi kepada plagitor; □ Sanksi kepada pemimpin perguruan tinggi berupa : 1. teguran 2. peringatan tertulis 3. pernyataan pemerintah bahwa perguruan tinggi yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik

26 Jenis Plagiarisme/plagiasi
Plagiarisme tidak hanya terbatas pada pencurian gagasan atau hasil karya orang lain di bidang ilmiah saja, namun juga berlaku di bidang lainnya seperti dunia seni, budaya, dsb. Bentuknya pun dapat beraneka macam tidak terbatas hanya pada tulisan.

27 Klasifikasi Plagiarisme
Klasifikasi mengenai plagiarisme dapat dibuat tergantung dari berbagai aspek pandang: dari segi substansi yang dicuri, dari segi kesengajaan, dari segi volume/proporsi dari pola pencurian, plagiasi dapat dilakukan kata demi kata, maupun dapat diseling dari berbagai sumber dan dengan kata-kata sendiri (mozaik). Berdasarkan individu sumber gagasan, ada pula yang dikenal sebagai Auto-plagiarisme/self-plagiarism:

28 PLAGIASI (permendiknas No.17/2010)
□ Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai; □ Plagiator adalah orang perseorang atau kelompok orang pelaku plagiat, masing-masing bertindak untuk diri sendiri, untuk kelompok dan atas nama suatu badan; □ Pencegahan plagiat adalah tindakan preventif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi yang bertujuan agar tidak terjadi plagiat di lingkungan perguruan tingginya; □ Penanggulangan plagiat adalah tindakan represif yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi dengan menjatuhkan sanksi kepada plagiator di lingkungan perguruan tingginya yang bertujuan mengembalikan kredibilitas akademik perguruan tinggi yang bersangkutan;

29 Lingkup dan Pelaku Lingkup :
□ Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada : mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau menyatakan sumber secara memadai; menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata-kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai

30 ☻ yang dimaksud dengan sumber terdiri atas :
Orang perseorangan atau kelompok orang, masing-masing bertindak untuk diri sendiri atau kelompok atau untuk dan atas nama suatu badan, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalan bentuk tertulis baik cetak mapun elektronik; ☻ yang dimaksud dengan yang dibuat dapat berupa: 1. komposisi misik; 2. perangkat lunak komputer; 3. fotografi; 4. lukisan; 5. sketsa; 6. patung; atau 7. karya dan atau karya ilmiah sejenis yang tidak termasuk kategori angka 1 s.d 6.

31 ☻ yang dimaksud dengan diterbitkan dapat berupa :
1. buku yang dicetak dan diedarkan oleh penerbit atau perguruan tinggi; 2. artikel yang dimuat dalam berkala ilmiah, majalah, atau surat kabar; 3. kertas kerja atau makalah profesional dari organisasi tertentu; 4. isi laman elektronik; atau 5. hasil karya dan/atau karya ilmiah yang tidak termasuk pada angka 1 s.d 4. ☻ yang dimaksud dengan dipresentasikan dapat berupa : 1. presentasi di depan khalayak umum atau terbatas; 2. presentasi melalui radio/televisi/video/cakram padat/ cakram video digital; atau 3. bentuk atau cara lain sejenis yang tidak termasuk pada angka 1 dan 2.

32 ☻ yang dimaksud dengan dimuat dalam bentuk tertulis dapat berupa : cetakan dan/atau elektronik;
☻ yang dimaksud dengan pernyataan sumber memadai apabila dilakukan dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni; Pelaku □ Plagiator adalah : 1. satu atau lebih mahasiswa 2. satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan, atau, 3. satu atau lebih dosen/peneliti/tenaga kependidikan bersama satu atau lebih mahasiswa

33 Self-Plagiarism Apabila karya sendiri sudah pernah diterbitkan sebelumnya, maka tatkala kita mengambil gagasan tersebut, semestinya dicantumkan rujukan atau sitasinya. Bila tidak, ini dapat dianggap sebagai auto-plagiarisme atau self-plagiarism. Jenis plagiarisme ini sebenarnya dapat dianggap “ringan”, namun bila dimaksudkan atau di kemudian hari dimanfaatkan untuk menambah kredit akademik, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran berat dari etika akademik.

34 Cara menghindari plagiarisme
Memakai, menganalisa, membahas, mengritik atau merujuk hasil karya intelektual orang lain boleh dilakukan selama kaidah pemakaiannya tetap ‘beradab’. (Taat pada GFA) Rangkumlah hasil karya orang lain, atau melakukan parafrase pada bagian khusus dalam teks dengan cara penguraian menggunakan kata-kata sendiri, dan nyatakanlah sumber gagasan dan masukkan sumber-sumber yang dipakai dalam daftar rujukan.

35 Cara menghindari plagiarisme
Menggunakan kata-kata asli penulis juga diperkenankan dengan cara memberi tanda kutip pada kalimat-kalimat yang dipakai, selain menyebutkan sumber gagasannya.

36 KODE ETIK PENULIS Melahirkan karya orisinal, bukan jiplakan. Sebagai orang terpelajar, mestinya menjaga kebenaran dan manfaat serta makna informasi yang disebarkan sehingga tidak menyesatkan. Menulis secara cermat, teliti, dan tepat. Bertanggung jawab secara akademis atas tulisannya. Memberi manfaat kepada masyarakat pengguna.

37 Menerima saran-saran perbaikan dari editor berkala yang dituju.
KODE ETIK PENULIS Dalam kaitan dengan berkala ilmiah, menjadi kewajiban bagi penulis untuk mengikuti selingkung yang ditetapkan berkala yang dituju. Menerima saran-saran perbaikan dari editor berkala yang dituju.

38 KODE ETIK PENULIS (lanjutan)
Menjunjung tinggi hak, pendapat atau temuan orang lain. Menyadari sepenuhnya untuk tidak melakukan pelanggaran ilmiah. Pelanggaran tersebut diantaranya: - Falsifikasi - Fabrikasi - Plagiarisme

39 Fabrikasi data -- ‘mempabrik’ data atau
Fabrikasi data -- ‘mempabrik’ data atau membuat-buat data yang sebenarnya tidak ada atau lebih umumnya membuat data fiktif. Falsifikasi data-- bisa berarti mengubah data sesuai dengan keinginan, terutama agar sesuai dengan simpulan yang ‘ingin’ diambil dari sebuah penelitian. Plagiarisme--- mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan acknowledgment (dalam bentuk sitasi) yang secukupnya.

40 KODE ETIK PENULIS (lanjutan)
Seseorang yang melakukan salah satu dari tiga pelanggaran etika akademik (falsifikasi, fabrikasi dan plagiarisme) bisa dikatakan memiliki cacat moral, terlebih jika dilihat dari kacamata agama. Nilai keagamaan mencela pelanggaran sebagai bagian dari ketidakjujuran, pencurian atau mengambil kepunyaan orang lain tanpa hak. Nurani mengalami proses pengkeruhan.

41 - Jujur pada diri sendiri. Memiliki nurani.
PENULIS SEHARUSNYA: - Jujur pada diri sendiri. Memiliki nurani. Nurani mengalami proses pencerahan. Menuntun pada sikap terbuka secara ilmiah: - verifikasi - tidak memihak

42 Tiga Mata Jangkar Perbuatan
- NIAT-TUJUAN –CARA - Niat - proporsional - Tujuan - mulia - Cara -- profesional

43 Konkretisasi Dimensi Etika Penulis
Peneliti wajib menyadari landasan sosial ilmu pengetahuan, karena dampak pengetahuan individu dan pengetahuan masyarakat; masalah state of the art. Peneliti wajib memahami nilai-nilai dalam ilmu pengetahuan, karena dapat menyimpulkan sesuatu yang tidak bermanfaat atau bertentangan dengan kemajuan bangsa; Peneliti wajib menghindari bias kepentingan (conflict of interest) dalam penelitiannya; dampaknya terhadap kebenaran ilmiah; Peneliti wajib menyebarluaskan/mempublikasikan hasil penelitiannya, dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran etika (oleh peneliti lain).

44 ETIKA KEPENULISAN Terkait dengan tata krama, aturan main,
serta pranata menulis. Tulisan mengikuti tata tertib, aturan-aturan baku. Tulisan Ilmiah: mengikuti tata aturan ilmiah berbeda dengan tulisan populer atau tulisan lainnya

45 ETIKA KEPENULISAN Mengapa menulis memerlukan etika?
Tulisan merupakan media untuk mengkomunikasikan gagasan kepada orang lain. Kesalahpahaman mengakibatkan pesan yang hendak disampaikan melalui tulisan tidak mengena

46 ETIKA KEPENULISAN Kesalahpahaman sering terjadi akibat:
- penempatan tanda baca yang tidak sesuai - pilihan kosa kata yang tidak pas - kalimat yang tidak efektif - paragraf yang tidak koheren - tulisan tidak mudah dicerna

47 ETIKA KEPENULISAN Tulisan memperhatikan:
* penggunaan titik, koma, dan tanda-tanda baca lainnya. * rangkaian kalimat yang baik dan teratur, enak dibaca, mudah dipahami oleh pembaca.

48 ETIKA KEPENULISAN Tulisan memperhatikan: * Teknik-Teknik Penulisan:
Kata pembuka dan penutup sesuai proporsi Mengikuti aturan main penulisan sebagai tulisan ilmiah Bagian isi (diskusi) lebih dominan dalam tulisan

49 KRITERIA TULISAN ILMIAH
Obyektif : Berdasarkan kondisi faktual. Up to date: Tulisan merupakan perkembangan ilmu mutakhir. Rasional : berfungsi sebagai wahana penyampaian kritik timbal balik. Reserved : tidak overclaiming, jujur, lugas, dan tidak bermotif pribadi. Efektif dan Efisien : Tulisan merupakan media komunikasi yang berdaya tarik tinggi.

50 Aspek Lain yang terkait dengan etika kepenulisan
Hindari kekeliruan yang lazim dalam penulisan draft: - judul - abstrak - kata kunci - pendahuluan - pembahasan - simpulan

51 Konkretisasi (lanjutan)...
TENTANG ETIKA PENELITI dan PLAGIARISME DAPAT DIRUJUK PADA Etika Peneliti (LIPI, 2007); Permendiknas No.17/2010 tentang Plagiarisme.

52 SOFTWARE DETEKSI PLAGIASI
Bersama dengan anggota tim dosen UGM lainnya, satu orang dosen FEB UGM Dimas Mucklas SE Skom, dan 2 orang dosen FMIPA, Arman Rohiman SKom serta Ajeng Nurhidayati SKom membuat rancangan aplikasi yang diberi nama Tessy (Test of Text Similarity). Proses perancangan aplikasi bahkan sudah dirintis sejak tahun 2006 yang lalu.

53 Finally.... Apr-17

54 Wassalam Selamat Berkarya dan Sukses Selalu

55 Daftar Bacaan Neville C. Plagiarism. Dalam: The complete guide to referencing and avoiding Plagiarism. New York: Open University Press, the McGraw-Hill; p Rifai, Mien A. Pegangan Gaya Penulisan, Penyuntingan dan Penerbitan Karya Ilmiah Indonesia. Yogyakarta:Gadjah Mada University Press; cet Suryono, Isnani A.S. “Plagiarisme dalam Penulisan Makalah Ilmiah”. Naskah tidak diterbitkan.


Download ppt "KODE ETIK PENULIS DAN ETIKA KEPENULISAN H. M. Nur Kholis Setiawan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google