Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi."— Transcript presentasi:

1 Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
BEA METERAI Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi. TAX CENTRE FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

2 Dasar Hukum Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000; KepMenKeu 476/KMK.03/2002 tentang Pemeteraian Kemudian; Kep-122B/PJ./2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Mesin Teraan Meterai; Kep-122C/PJ./2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Teknologi Percetakan; Kep-122D/PJ./2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi;

3 “Pajak atas dokumen yang disebut dalam undang-undang Bea Meterai”.
Psl 1 (1) “Pajak atas dokumen yang disebut dalam undang-undang Bea Meterai”.

4 Pengertian Dokumen Pasal 1 (2) UU Bea Meterai :
“Kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan”. (Surat / Akta) Kamus Besar Bhs Indonesia : Surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan; Barang cetakan atau naskah karangan yang dikirim melalui pos; atau Rekaman suara, gambar di film, dsb yang dapat dijadikan sebagai bukti keterangan;

5 DOKUMEN OBJEK BEA METERAI (Pasal 2)
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya (a.l. Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan/ keadaan yang bersifat perdata; Akta-akta Notaris termasuk salinannya; Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkap-rangkapnya; Surat yang memuat jumlah uang; Surat berharga seperti wesel, promes, aksep; Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun; Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif; Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan;

6 TARIF BEA METERAI Rp ,00 (Tiga Ribu Rupiah); Rp ,00 (Enam Ribu Rupiah).

7 Bukan Objek Bea Meterai
1. OBJEK DAN TARIF surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; Rp ,00 Surat Perjanjian dalam hukum perdata Indonesia dapat diartikan suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal ( mengenai harta kekayaan ). Surat Perjanjian jual beli, sewa menyewa, tukar menukar, pinjam meminjam, utang piutang / kredit, pemborongan pekerjaan, pertanggungan (Polis Asuransi), dsb. Surat lainnya Surat Kuasa, Surat Hibah, surat pernyataan, dsb. Surat Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah RI dengan Negara Lain, misal P3B, bantuan keuangan, kerjasama di bidang pemberantasan penyelundupan. Akta Kelahiran, Surat Izin usaha, Paspor, SIM, STNK, IMB Bukan Objek Bea Meterai

8 akta-akta Notaris termasuk salinannya;
2. OBJEK DAN TARIF akta-akta Notaris termasuk salinannya; akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya; Rp ,00

9 3. OBJEK DAN TARIF Surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1) yang menyebutkan penerimaan uang (Kuitansi); 2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank (Nota Kredit); 3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank (Saldo Bilyet / Surat Saldo); atau yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; Surat berharga, seperti Wesel, Promes, dan Aksep. sebagai berikut : a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  Tidak Dikenakan b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp ,00 (satu juta rupiah)  Rp ,00. c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp ,00 (satu juta rupiah)  Rp ,00.

10 Pengertian Wesel : Surat perintah kepada seseorang untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang lain yang berhak atas pembayaran tersebut. Aksep (Surat Sanggup) : Surat kesanggupan untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang / pihak lain yang ditunjuk, pada hari yang telah ditetapkan. Promes : Surat janji untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada tertunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.

11 4. OBJEK DAN TARIF Cek dan Bilyet Giro Rp. 3.000,00
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun : a. harga nominal sampai dengan Rp ,00 (satu juta rupiah)  Rp ,00. b. harga nominal lebih dari Rp ,00 (satu juta rupiah)  Rp ,00. Efek (UU No.8/1995 ttg Pasar Modal) Surat Berharga yang dapat diperdagangkan di bursa efek Surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

12 5. OBJEK DAN TARIF Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu : 1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; 2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya. BEA METERAI Rp ,00

13 BUKAN OBJEK BEA METERAI
a. Dokumen yang berupa : 1) surat penyimpanan barang; 2) konosemen (Surat Muatan Kapal, Surat Keterangan/Pengantar barang yang diangkut dengan kapal); 3) surat angkutan penumpang dan barang; 4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sbgmn angka 1), 2), dan 3); 5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; 6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; 7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sbgmn angka 1) s.d. 6). b. segala bentuk Ijazah; c. tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; d. tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank;

14 BUKAN OBJEK BEA METERAI
e. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank; f. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; g. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut; h. surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian; i. tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun

15 PIHAK DAN SAAT TERUTANG
(Pasal 6 UU BM) Dokumen Pihak Terutang Saat Terutang Dibuat oleh Satu Pihak (Kwitansi) Penerima dokumen Saat dokumen diserahkan Dibuat oleh Dua Pihak / lebih Setiap Pihak pembuat dokumen Saat dokumen selesai dibuat Akta Notaris (Asli dan salinan) Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian Dibuat di Luar Negeri Saat dokumen digunakan di Indonesia Jika Pihak-pihak ybs menentukan lain  Pihak yang ditentukan

16 CARA PELUNASAN Benda Meterai :
- Meterai Tempel (nilai nominal Rp dan Rp.6.000); - Kertas Meterai (Ukuran A3 dan A4 dengan nilai nominal Rp.6.000). Cara lain : - mesin teraan meterai; - teknologi percetakan; - sistem komputerisasi; - alat lain dengan teknologi tertentu, setelah mendapat izin dari Direktur Jenderal Pajak.

17 Pelunasan dengan Benda Meterai :
Meterai Tempel : Meterai tempel direkatkan di tempat tandatangan pada dokumen; Ditandatangani dan dicantumkan tanggal, bulan dan tahun, dengan tinta atau yang sejenis; Sebagian tandatangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel; JIka digunakan lebih dari satu meterai tempel, tandatangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian lagi di atas kertas; Kertas Meterai : Jika isi dokumen terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas dokumen bermeterai, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai. Kertas Meterai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi;

18 TANDA TANGAN Tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk: parap; teraan atau cap tanda tangan/cap parap; teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan

19 Pelunasan dengan Mesin Teraan Meterai :
Hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal 50 dokumen; Harus mengajukan permohonan ijin tertulis kepada Kepala KPP, dengan mencantumkan jenis, merk, dan tahun pembuatan, serta melampirkan surat pernyataan jumlah rata-rata dokumen setiap hari; Menyetor Bea Meterai di muka, minimal Rp ,00; Ijin berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang; Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan kepada Kepala KPP setempat, paling lambat tanggal 15 setiap bulan, bila lewat diterbitkan surat teguran I dan II, serta pencabutan izin;

20 Pelunasan dengan Teknologi Percetakan :
Hanya diperkenankan untuk dokumen berupa cek, bilyet giro, dan efek; Mengajukan permohonan ijin tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menyebutkan : - jenis dokumen, - jumlah Bea Meterai terutang dan melampirkan SSP, Penerbit Dokumen harus membayar Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai; - perusahaan yang akan melaksanakan pembubuhan tanda lunas; Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dilaksanakan oleh Perum Peruri dan atau perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal);

21 Pelunasan dengan Sistem Komputerisasi :
Hanya diperkenankan untuk dokumen berupa surat yang memuat jumlah uang dengan jumlah rata-rata per hari minimal 100 dokumen; Mengajukan permohonan ijin tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata setiap hari; Membayar Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiran jumlah dokumen setiap bulan; Ijin berlaku selama saldo bea meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 bulan berikutnya; Penerbit dokumen yang mempunyai saldo Bea Meterai kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, harus mengajukan permohonan ijin baru dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan 1 (satu) bulan; Menyampaikan laporan bulanan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

22 PEMETERAIAN KEMUDIAN “Suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya”. Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai, namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan; Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya; Dokumen yang dibuat di Luar Negeri yang akan digunakan di Indonesia.

23 TARIF PEMETERAIAN KEMUDIAN
a. Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan  sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan. b. Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya  sebesar Bea Meterai yang terutang; c. Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia  sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan

24 DENDA PEMETERAIAN KEMUDIAN
Dokumen yang tidak atau kurang dilunasi wajib membayar denda sebesar 200%; Dokumen yang dibuat di luar negeri dan pemeteraian kemudian dilakukan setelah digunakan, wajib membayar denda sebesar 200%;

25 TATACARA PEMETERAIAN KEMUDIAN
Pemegang dokumen mendatangi Pejabat Pos pada Kantor Pos terdekat; Melunasi Bea Meterai terutang dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak; Lembar ke 1 dan ke 3 SSP harus dilampiri dengan Daftar Dokumen, yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan; Disahkan oleh Pejabat Pos dengan cap “TELAH DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN UU NO.13/1985”.

26 Dokumen Tidak Bermeterai = Tidak Sah ?
Bea Meterai = Pajak; Pasal 1320 KUH Perdata ( BURGERLIJK WETBOEK ) yang mengatur tentang syarat-syarat sah Perjanjian : 1. Adanya persetujuan kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian ( consensus ) Adanya kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian ( capacity ) Adanya suatu hal tertentu ( Obyek ) Adanya suatu sebab yang halal ( causa )

27 DALUWARSA BEA METERAI (Pasal 12 UU BM)
“Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan denda administrasi yang terhutang menurut Undang-undang ini daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat.”

28 Larangan Bagi Pejabat Pejabat Pemerintah, hakim, panitera, jurusita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya, tidak dibenarkan : a. menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar; b. meletakan dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen lain yang berkaitan; c. membuat salinan, tembusan, rangkapan atau petikan dari dokumen yang Bea Meterai-nya tidak atau kurang dibayar; d. memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif Bea Meterai-nya Sanksi Administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 UU BM

29 SANKSI PIDANA Pasal 13 UU Bea Meterai :
Dipidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHP : a. barangsiapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan meterai; b. barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak; c. barangsiapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak; d. barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.

30 SANKSI PIDANA Pasal 14 UU Bea Meterai : “Barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain untuk melakukan pelunasan bea meterai atas dokumen (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Bea Meterai) tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun”. ---***ooo000ooo***---


Download ppt "Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google