Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur."— Transcript presentasi:

1 PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur

2 PENGAKUAN,PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ADAT
DIMENSI GLOBAL The United Nations Charters (1945 The Universal Declaration Of Human Right (1948) The United Nations Covention on The Prevention and Panishment of The Crime Of Genosida ……….. Technical Review of The UN Draft Declaration on The Rights Of Indigenous Peoples, as agreed upon by members of the working Group at its Eleventh Session, UN Doc. E/CN.4Sub.2/1994/Add.1 (20 April 1994)

3 II. DIMENSI NASIONAL UU NO 5 Tahun 1960 Tentang UUPA
Pasal 3 “ Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan yang lebih tinggi” - Dalam Perjalananan waktu, berbagai peraturan sektoral yang terbit setelah UUPA juga memuat ketentuan hak ulayat namun pengakuannya berbeda. Dalam konsep pertanahan nasional, tanah ulayat dipandang sebagai satu entitas tersendiri berdampingan dengan tanah negara dan tanah hak. Sebaliknya menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Hutan adat dimasukkan sebagai bagian dari Hutan negara.

4 2. UUD 1945 Perubahan ke II (tahun 2000) Pasal 18 B ayat (2) “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat hukum dan prinsip Negara Kesatuan RI yang diatur dalam UU. 3.TAP MPR NO IX/MPR/2001 Tentang Perubahan agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam 4. UU No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 9 ayat (1) “ Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat”

5 5. UU No 39 Tentang HAM 6. UU NO 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 7
5.UU No 39 Tentang HAM 6. UU NO 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 7. UU No 25 Tahun 2000 Tentang Program Pembangunan Nasional 8.UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

6 III. DIMENSI REGIONAL UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

7 PENGERTIAN HAK ULAYAT HAK ULAYAT : Hubungan Hukum antara masyarakat Hukum adat dengan tanah dalam lingkungan wilayahnya. Lingkungan Wilayahnya: “kewenangan masyarakat hukum adat berkenaan dengan tanah beserta isinya ( perairan,tumbuh-tumbuhan binatang)”

8 Pasal 2 menyatakan kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat:
Pada tahun 1999 Menteri Negara Agraria mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Pasal 2 menyatakan kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat: Adanya masyarakat Hukum adat tertentu Adanya Hak Ulayat tertentu menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat Adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat.

9 Keberadaan hak ulayat dinyatakan dalam peta pendaftaran, tetapi terhadap tanah ulayat tidak diterbitkan sertipikat karena hak ulayat bukan obyek pendaftaran tanah Konsepsi Hukum Pertanahan Nasional dikenal dengan 3 entitas : tanah negara, tanah hak, tanah ulayat.

10 TERIMAKASIH


Download ppt "PENGAKUAN HAK ULAYAT M.Hamidi Masykur."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google