Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pelatihan Pengisian Borang untuk Dosen FTP UB Malang, 24 Februari 2015

2 PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENGERTIAN Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan PNS dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. MANFAAT Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi Untuk menentukan training Untuk menentukan standar penggajian Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan Meningkatkan motivasi pegawai Menghindari pilih kasih Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang 2

3 KEBIJAKAN PENYEMPURNAAN PP NOMOR 10 TAHUN 1979
Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 angka 10 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dinyatakan apabila pencapaian Sasaran Kerja PNS (SKP) pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s.d. 50% dikenakan hukuman sedang, dan yang SKPnya dibawah 25% dikenakan hukuman berat. Penyempurnaan DP-3 PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntutan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan perilaku kerja produktif. 3

4 Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur : SKP; dan
Penilaian Prestasi Kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS, selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam Renstra dan Renja Organisasi. Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur : SKP; dan Perilaku Kerja Bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40% Penilaian SKP meliputi aspek-aspek sbb: Kuantitas; Kualitas; Waktu; dan/atau Biaya. 4

5 Penilaian perlaku kerja meliputi: Orientasi Pelayanan; Integritas;
Komitmen; Disiplin; Kerjasama; dan Kepemimpinan. Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. 5

6 UNSUR-UNSUR SKP Kegiatan Tugas Jabatan
Tugas jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. b. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya.

7 d. Tugas Tambahan Selain melakukan kegiatan tugas jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. e. Kreatifitas PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP

8 CARA PENILAIAN DAN NILAI SKP
Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan 100. Penilaian perilaku kerja dilakukan dengan cara pengamatan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara meng- gabungkan Penilaian SKP dengan Penilaian Perilaku Kerja

9 Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan.
91 keatas : sangat baik 76 – : baik 61 – : cukup 51 – : kurang 50 kebawah : buruk Penilaian SKP dapat lebih dari 100 Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 SKP yang tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor-faktor diluar kemampuan individu PNS, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.

10 PEJABAT PENILAI, ATASAN PENILAI DAN PELAKSANAAN PENILAIAN
Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS dilingkungannya. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku PNS wajib mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat dilingkungannya. Penilaian dilakukan setiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Hasil Penilaian Prestasi Kerja diberikan kepada PNS ybs.

11 Setelah menerima hasil penilaian, PNS yang dinilai wajib menandatangani dan mengembalikannya kepada pejabat penilai paling lama 14 hari. Apabila PNS yang dinilai tidak mau menandatangani hasil penilaian, maka hasil tsb dianggap sah. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. Hasil Penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.

12 KEBERATAN ATAS HASIL PENILAIAN
Apabila PNS yang dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka keberatan disertai alasannya dapat diajukan ke atasan pejabat penilai secara hierarki paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada Pejabat penilai dan PNS ybs Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final

13 TINDAK LANJUT Pejabat penilai memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian sebagai bahan pembinaan PNS yang dinilai

14 KETENTUAN LAIN PNS sebagai pejabat negara, atau anggota komisi independen dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pimpinan instansi ybs berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs bekerja PNS sebagai pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dilakukan penilaian prestasi kerja Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di dalam negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan pimpinan perguruan tinggi atau sekolah ybs

15 Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar diluar negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan Kepala Perwakilan RI di negara ybs. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/ dipekerjakan di instansi lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperban- tukan/dipekerjakan pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat bekerja.

16 SKEMATIS PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEMBINAAN PUNISHMENT REKOMEN- DASI KINERJA PNS POTENSI PNS PRESTASI KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS MINAT BAKAT PNS PSIKOTES ASSESSMENT CENTER SKP OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % KONTRAK KINERJA PENG- AMAT- AN REWARD BAIK FEEDBACK HASIL PENILAIAN BURUK ASS-CEN PSI-TEST REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN HASIL PENILAIAN 16

17 FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama NHT Anda 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina Tk I/ IV/b Penata / III/c 4 Jabatan Ketua Jurusan dosen 5 Unit Kerja FTP UB Jur TIP III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Melaksanakan perkuliahan ( 9 sks dengan AK 1) 18 sks/2 smt 100 12 - Membimbing mahasiswa menyusun Tugas Akhir (ketua tiap mhs, AK 1) mhs Membuat Modul (tiap modul AK 5) modul Menulis Karya Ilmiah pada jurnal Nasional Akreditasi (Penulis Utama) 15 jurnal Melaksanakan pengabdian masyarakat (tiap kegiatan AK 1) lap 10 Jakarta, 4 Januari 2015 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai NHT (Anda) NIP NIP

18 Rambu-rambu pengisian
Isi sesuai kebutuhan dan kepatutan Misal IIIc lektor dg kum 200 ke IIId kum 300 butuh 100 kum. Wajarnya ditempuh dalam 4 tahun maka dalam penyusunan SKP ditentukan per tahun mencapai 25 atau lebih (sebaiknya jangan kurang) Perhatikan komposisi antara pendidikan, penelitian dan pengabdian krn tiap jenjang tidak sama Tulis yang akan dikerjakan saja yang tidak dikerjakan tidak perlu ditulis dalam SKP

19 Jumlah angka kredit Pang-kat III b IIIc IIId IVa IVb IVc IVd IVe AK
150 200 300 400 550 700 850 1050 Contoh: Jika berpangkat IIIb akan ke IIIc maka dibutuhkan = 50 AK Untuk menyusun SKP dibagi 4 tahun = 50/4 = 12,5 AK Jika berpangkat IVa maka kum ke IV b butuh: 550 – 400 = 150 Untuk menyusun SKP dibagi 4 tahun= 150/4 = 37,5 AK

20 Distribusi angka kredit
jabatan pendidikan penelitian pengabdian penunjang Asisten Ahli > 55 % > 25 % < 10 % Lektor > 45 % > 35 % Lektor Kepala > 40 % Profesor Dlm menyusun SKP Jika IIIB asisten ahli butuh 12,5 maka pendidikan: min 55 % = 6,875 Penelitian: min 25 % = 3,125 Dlm menyusun SKP Jika IIId lektor butuh 25 maka pendidikan: min 45 % = 11,25 Penelitian: min 35 % = 8,75

21 Pendidikan

22 Pendidikan

23 Jurnal

24 Jurnal

25 Target jurnal Jabatan Nasional Terakreditasi Internasional
Int Reputasi Ass Ahli W S Lektor Lektor Kepala/S2 Lektor Kepalas S3 Profesor

26 Buku

27 Selamat Mengerjakan Terima Kasih

28 I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2012 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 ( =261) 87,00 (261 : 3) Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH 429.99 NILAI CAPAIAN SKP ( : 5) = 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2012 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP

29 ► Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : Kuantitas :
 Penilaian SKP (kuan) = X 100 Ket : RO = Realisasi Output TO = Target Output contoh : RO TO ø ö ç è æ 100 x 5000 ÷ = 100

30 ÷ ø ö ç è æ Kualitas :  Penilaian SKP (kual) = X 100 RK TK 100 x 85
Ket : RK = Realisasi Kualitas TK = Target Kuallitas Contoh : RK TK ÷ ø ö ç è æ 100 x 85 = 85

31 NT.TW – RW TW è æ 100 x - (1,76 ÷ ö ç ø x 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö
Waktu :  Penilaian SKP (Waktu) = X 100 Ket : NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu Contoh : NT.TW – RW TW è æ 100 x 12 - 12 ) (1,76 ÷ ö ç ø x 12 - 21,12 ø ö 100 æ ç ÷ è ÷ ø ö ç è æ 100 x 12 9,12 = 912 = 76

32 NT.TB – RB TB Biaya :  Penilaian SKP (Biaya) = X 100 Ket :
NT = Nilai Tertimbang = 1,76 TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TB – RB TB

33 ► Tugas Tambahan No Tugas Tambahan Nilai
1 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak I (satu) sampai 3 (tiga) kegiatan 2 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 4 (empat) sampai 6 (enam) kegiatan. 3 Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 7 (tujuh) kegiatan atau lebih.

34 ► Kreativitas No Tugas Tambahan Nilai 1
Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh PPK. 6 Apabila hasil yang ditemukan merupakan sesuatu yang baru dan bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden. 12

35 Selamat Mengerjakan Terima Kasih

36 Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu)
Penilaian Capaian SKP untuk sub kegiatan : Formula : Penilaian SKP (Kuan) + Penilaian SKP (Kual)+ Penilaian SKP (Waktu) 3 Contoh : 100 x 5000 + 85 3 12 12) - (1,76 + 85 3 76 100 = ,00 261 3

37 I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2015 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 ( =261) 87,00 (261 : 3) Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan 30,00 b. Kreativitas JUMLAH 429.99 NILAI CAPAIAN SKP ( : 5) = 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2015 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP

38 FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/LEMBAGA/ DAERAH KAB/KOTA BKN JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2012. 1. YANG DINILAI a. N a m a Elysa, SH b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/IIId d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Kepegawaian e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri Pembina/ IV/a Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM Pembina Utama Madya/ IVc Direktur Kepangkatan

39 51,60 - 36,00 87,60 (Baik) 450 a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 %
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 450 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,

40 6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal,

41 REKOMENDASI Dapat dipromosikan 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 7 Januari 2013
PEJABAT PENILAI ( Dra. Sri ) NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2013 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( Elisya, SH ) NIP 11. DITERIMA TANGGAL 7 Januari 2013 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM) NIP

42 Terima Kasih


Download ppt "PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google