Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UNDANG UNDANG KESEHATAN
NOMOR 36 TAHUN 2009 13 Oktober 2009 UU. Kesehatan terdiri atas : XII Bab Pasal (2 pasal ketentuan Peralihan)
2
BAB I KETENTUAN UMUM pasal 1
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi Tenaga kesehatan adalah setiap orang yg mengabdikan diri dlm bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau ketrampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yg untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
3
Pasal 1 Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempay yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitataif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat Tehnologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia
4
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN (psl 4 – psl 13)
Setiap orang berhak : atas kesehatan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan Pelayanan kesehatan yg aman, bermutu dan terjangkau Secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya Mendapat lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan Mendapat informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab Memperoleh informasi ttg data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya dari tenaga kesehatan
5
BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 14 – pasal 20 Bab V Sumber Daya di bidang kesehatan Bagian kesatu tenaga kesehatan (psl 21 – psl 29) Bagian kedua fasilitas pelayanan kesehatan (psl 30 – 35) Bagian ketiga perbekalan kesehatan (psl 36-41) Bagian keempat Tehnologi dan produk teknologi (psl 42-45)
6
BAB VI UPAYA KESEHATAN Bagian kesatu umum (psl 46 – 51)
Bagian kedua Pelayanan Kesehatan (psl ) terdiri atas delapan belas bagian - pemberian pelayanan - perlindungan pasien - pelayanan kesehatan tradisional - peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit - penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan - kesehatan reproduksi - kesehatan sekolah - kesehatan olah raga - pelayanan kesehatan pada bencana - pelayanan darah - kesehatan gigi dan mulut - penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran - kesehatan matra - pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan - pengamanan makanan dan minuman - pengamanan zat adiktif - bedah mayat
7
Bagian kesatu kesehatan ibu, bayi dan anak
BAB VII KESEHATAN IBU, BAYI, ANAK, REMAJA, LANJUT USIA DAN PENYANDANG CACAT (psl 126 – psl 140) Bagian kesatu kesehatan ibu, bayi dan anak Bagian kedua kesehatan remaja Bagian ketiga kesehatan lanjut usia dan penyandang cacat
8
BAB VIII GIZI (psl ) BAB IX KESEHATAN JIWA (psl 144 – 151) BAB X PENYAKIT MENULAR DAN TIDAK MENULAR (psl 152 – 161)
9
BAB XI KESEHATAN LINGKUNGAN (psl 162 – psl 163) BAB XII KESEHATAN KERJA (PSL 164 – 166) BAB XIII PENGELOLAAN KESEHATAN (psl 167)
10
BAB XIV INFORMASI KESEHATAN (psl 168 – 169) BAB XV PEMBIAYAAN KESEHATAN (psl 170 – 173) BAB XVI PERAN SERTA MASYARAKAT (PSL 174)
11
BAB XVII BADAN PERTIMBANGAN KESEHATAN (psl 175 – psl 177) BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (psl 178 – 187) BAB XIX PENYIDIKAN (psl 189) BAB XX KETENTUAN PIDANA (psl 190 – 201)
12
BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN (PSL 2002 – 2003) BAB XXII KETENTUAN PENUTUP (psl 204 – 205)
Lembaran negara RI tahun 2009 nomor 144
13
FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Jenis pelayanan - pelayanan kesehatan perorangan - pelayanan kesehatan masyarakat Fasilitas meliputi - pelayanan kesehatan tingkat pertama - pelayanan kesehatan tingkat kedua - pelayanan kesehatan tingkat ketiga Pelaksana oleh pihak pemerintah , pemerintah daerah dan swasta Perizinan dan fasilitas akan ditetapkan oleh PP
14
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib :
Memberikan akses yang luas bagi kebutuhan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan, Mengirimkan laporan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemerintah daerah atau Menteri Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nywa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu Dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka
15
Pimpinan penyelenggara fasilitas kesehatan
Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan harus - memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yg dibutuhkan - dilarang memperkerjakan tenaga kesehatan yang tidak memilki kualifikasi dan izin melakukan pekerjaan profesi
16
UPAYA KESEHATAN Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitataif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan Penyelenggaraan upaya kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial, nilai dan norma agama, sosial; budaya, moral dan etika profesi
17
PERLINDUNGAN PASIEN Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tsb secara lengkap Hak menerima tau menolak tidak berlaku pada : - penyakit dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas - keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri, atau - gangguan mental berat
18
Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi tidak berlaku dalam hal : - perintah undang undang - perintah pengadilan - izin ybs - kepentingan masyarakat, atau - kepentingan orang tsb
19
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya Tuntutan ganti rugi tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat
20
PENYIDIKAN Selain penyidik polisi negara RI, kepada pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 8 thun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan
21
Penyidik berwenang Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan Melakukan pemeriksaan terhadap orang yg diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan Melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan
22
wewenang Melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di biang kesehatan Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan Kewenangan dilaksanakan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan Undang Undang Hukum Acara Pidana
23
KETENTUAN PIDANA (12 pasal)
Psl 190 Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yg melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yg dgn sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhdp pasien yg dlm keadaan gawat darurat dipidana penjara paling lama 2 thn dan denda paling banyak Rp (dua ratus juta rupiah)
24
Psl. 192 Setiap orang yg dgn sengaja memperjual belikan organ atau jaringan tubuh dgn dalih apapun dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) thn dan denda paling banyak Rp ,- (satu milyar rupiah)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.