Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )"— Transcript presentasi:

1 PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( 3713100025 )
Nathasya Abigail ( )

2 Kejahatan dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi
Merupakan suatu perbuatan tidak bertanggung jawab yang melawan hukum dengan menggunakan komputer hingga merugikan orang lain

3 Pelanggaran UU ITE Pornografi Cracker Cyber Crime Hacking Phising

4 Pornografi Kejahatan isi situs web terdiri dari pornografi dan pelanggaran hak cipta, ujarnya. Pornografi merupakan pelanggaran paling banyak terjadi di “dunia maya” dengan menampilkan foto, cerita atau gambar bergerak yang pemuatannya selalu berlindung di balik hak kebebasan berpendapat dan berserikat. Alasan ini, sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pornografi itu, sehingga situs-situs porno tumbuh subur karena mudah diakses melalui internet.

5 Sementara itu, pelanggaran hak cipta sering terjadi baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademisi berupa memberikan fasilitas download gratis baik foto, lagu, softwere, film dan karya tulis dilindungi hak ciptanya. Selain itu, menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang atau hiasan “web pages” dan merekayasa gambar atau foto orang lain tanpa izin, seperti banyak terjadi pada situs-situs porno

6 Cracker Cracker atau criminal minded hacker motivasinya antara lain untuk mendapatkan keuntungan finansial dengan melakukan sabotase sampai pada penghancuran data. Political hacher merupakan aktivitas politik melalui suatu situs web untuk menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawan. Denial of service attack (DoS) merupakan penyerangan dengan cara membanjiri data yang besar dan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau berubah menjadi macet atau tidak bisa diakses sama sekali.

7 Virus berupa penyebaran sedikitnya 200 virus baru melalui internet dan biasanya disembunyikan dalam file atau yang akan di download atau melalui jaringan internet dan disket Piracy berupa pembajakan perangkat lunak yang menghilangkan potensi pendapatan suatu perusahaan yang memproduksinya seperti, games, aplikasi bisnis dan hak cipta lainnya Fraud merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

8 Phising Phishing merupakan teknik mencari personal information berupa alamat dan nomor account dengan mengirimkan seolah-olah datang dari bank bersangkutan. Perjudian bentuk kasino banyak beroperasi di internet yang memberi peluang bagi penjahat terorganisasi melakukan praktek pencucian uang dimana-mana. Cyber stalking merupakan segala bentuk kiriman yang tidak diinginkan penerimaannya dan termasuk tindakan pemaksaan atau “perkosaan”, demikian Cahyana Ahmadjayadi.

9 Cyber Crime Jenis Kejahatan TIK berdasarkan sasaran yang dicapai :
1. Cybercrime yang menyerang individu Pornografi Cyberstalking (teror) 2. Cybercrime yang menyerang kelompok Akses komputer secara tidak sah, pencurian informasi, carding 3. Cybercrime yang menyerang pemerintah Cracking ke situs resmi pemerintah atau militer

10 Hacker Merupakan kegiatan mengakses sistem komputer orang lain tanpa izin dengan tujuan memperoleh informasi mengenai pemilik sistem tersebut. Pelakunya disebut hacker.

11 Penanggulangan Kejahatan TIK
1. Mengamankan Sistem Untuk meminimalisasikan dan mencegah adanya kerusakan pada sistem oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak diinginkan 2. Adanya Cyberlaw (UU Kejahatan TIK) Perlu adanya hukum yang melindungi para pengguna komputer di internet agar dapat mengakses dengan aman dan nyaman. Sayangnya hingga saat ini perangkat hukum di bidang teknologi informasi masih lemah. Kejahatan seperti pornografi, dalam KUH Pidana pasal 282 dianggap merupakan suatu kejahatan apabila dilakukan di tempat umum, padahal bila dilakukan di dunia maya juga merupakan suatu bentuk kejahatan, misalnya pelecehan seksual.

12 3. Adanya Dukungan Lembaga Khusus
Sementara pada pasal 363 hanya dijelaskan mengenai pencurian kartu kredit orang lain pada kehidupan nyata, bukan dalam internet yang dapat dilakukan dalam berbagai modus. 3. Adanya Dukungan Lembaga Khusus Untuk memberikan informasi mengenai cybercrime, memberi sosialisasi pada masyarakat agar tidak mudah tertipu, dan melakukan riset mengenai penanggulangan cybercrime. Di Amerika Serikat, lembaga ini bernama Crime and Intellectual Property Section

13 Contoh Kasus Pelanggaran UU ITE
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.

14 Persoalan tidak berhenti di situ
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.

15 Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

16 Hukum dalam UU ITE Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta – pasal 46 [3].  Pasal 30 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

17 3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

18 Pasal 46 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah).

19 Pendapat Kami Tindakan dilakukan steven haryanto adalah salah, walaupun maksud awal dia baik Tindakan steven menurut kami ditindaklanjuti dengan melakukan penyelesaian agar program yang dibuat olehnya Walaupun diberikan hukuman, hukuman yang diberikan sepantasnya tidak melebihi hukuman untuk koruptor Orang seperti steven seharusnya dibimbing lebih lanjut karena dia mempunya kelebihan dalam bidang ITE Dengan begitu kita pemuda seperti steven dapat menciptakan inovasi baru dalam pengamanan di dunia internet sehingga dapat dilakukan pencegahan

20


Download ppt "PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google