Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI"— Transcript presentasi:

1 PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI

2 Agenda 1. 2. 3. 4. 5. Latar Belakang Pengakuan dan Pengukuran
Pengungkapan 3. Ilustrasi 4. Diskusi 5.

3 Pendahuluan PSAK yang disusun tanpa rujukan langsung IFRS
Pertama dikeluarkan 5 September 1997 Revisi kedua 20 Juli 2004. Revisi ketiga 2013 (ED tahun 2011 dan tahun 2012) PSAK 38 : Pengaturan untuk restrukrisasi entitas sepengendali perlu diatur khusus karena tidak dapat mengikuti aturan dalam PSAK 22; PSAK 38 melengkapi PSAK 22

4 Dasar Penyusunan Harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur yang tidak material.

5 Pokok Perubahan dalam PSAK 38 R 2013
Ruang lingkup : PSAK 38 melengkapi kombinasi bisnis PSAK 22. Ditambahkan pengaturan entitas yang menerima bisnis dan yang melepas bisnis. Penerapan metode penyatuan kepemilikan – penggabungan bisnis sejak awal terjadinya sepengendalian. Basis pengukuran dari entitas yang melakukan kombinasi bisnis. Entitas yang melepas bisnis menggunakan metode disposal yang diakui di ekuitas.

6 Tujuan dan Ruang Lingkup
Tujuan  mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Ruang Lingkup : Diterapkan dalam akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persyaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22 (revisi 2010): Kombinasi Bisnis. Tidak mengatur kombinasi bisnis antara entitas yang tidak sepengendali atau entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama  PSAK 22

7 Definisi Entitas anak adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). Entitas induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. Entitas sepengendali adalah entitas yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama. Kelompok usaha adalah suatu entitas induk dan seluruh entitas anaknya. Kepentingan nonpengendali adalah ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk. Kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah kombinasi bisnis yang semua entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang sama (baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis) dan pengendaliannya tidak bersifat sementara. Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.

8 Kriteria Pengendalian
Dalam menentukan adanya pengendalian, entitas menerapkan kriteria yang terdapat dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri paragraf 10-11 Dalam menentukan adanya pengendalian, entitas menerapkan kriteria yang terdapat dalam PSAK 65 (revisi 2013): Laporan Keuangan Konsolidasian. PENGENDALIAN  Investor memiliki pengendalian atas investee ketika terekspos (terpapar) atau memiliki hak imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan investee dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas investee

9 Sifat Transaksi Restukturisasi Entitas Sepengendali
Transaksi kombinasi bisnis antara entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi tersebut tidak dapat menimbulkan laba atau rugi.

10 Sifat Transaksi Restukturisasi Entitas Sepengendali
Contoh-contoh transaksi antara entitas sepengendali Entitas induk memindahkan sebagian aset neto dari entitas anak menjadi aset entitas induk.Perubahan dalam bentuk hukum kepemilikan atas aset neto, tetapi tidak menyebabkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan aset neto. Entitas induk mengalihkan sebagian hak kepemilikannya dalam suatu entitas anak ke entitas anak lainnya. Perubahan bentuk hukum kepemilikan entitas anak, tetapi bukan perubahan substansi ekonomi kepemilikan entitas anak. Entitas induk menukar kepemilikannya atas sebagian aset neto dalam entitas anak yang dimilikinya dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh entitas anak lain (yang tidak dimiliki sepenuhnya), sehingga kepemilikan entitas induk dalam entitas anak lain tersebut bertambah, sedangkan persentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali dalam entitas anak tersebut berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum kepemilikan aset neto dalam entitas anak berubah (dari milik langsung entitas induk menjadi milik entitas anak lain), tetapi tidak terjadi perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas aset neto.

11 Transaksi tidak sepengendali
Transaksi pembelian saham atau aset neto milik pemegang saham nonpengendali (yang tidak berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham pengendali) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham nonpengendali ke pemegang saham pengendali, bukan transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali

12 Metode Penyatuan Kepentingan
Berhubung transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, transaksi tersebut diakui pada jumlah tercatat berdasarkan metode penyatuan kepemilikan.

13 Dasar Pertimbangan (DK)
Metode penyatuan kepemilikan dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk mencerminkan sifat transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali yang pada dasarnya tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi yang signifikan. Metode ini juga masih digunakan dalam FASB ASC Topic 805 – Business Combination dan praktik di negara lain seperti Inggris, Hongkong, dan Singapura. Metode penyatuan kepemilikan dianggap tidak bertentangan dengan IFRS yang berlaku saat ini karena tidak diatur secara spesifik dalam IFRS. Saat ini IASB sedang dalam proses memformulasikan metode akuntansi untuk transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, sehingga IFRS 3 Business Combinations mengeluarkan hal ini dari ruang lingkupnya.

14 Selisih Imbalan yang Dialihkan
Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali Diakui di ekuitas Disajikan dalam pos tambahan modal disetor.

15 Penerapan Metode Penyatuan Kepentingan
Unsur-unsur laporan keuangan, untuk periode terjadinya kombinasi bisnis entitas sepengendali dan periode komparatif sajian, disajikan seolah-olah penggabungan tersebut telah terjadi sejak awal periode Jumlah tercatat dari unsur-unsur laporan keuangan tersebut merupakan jumlah tercatat dari entitas yang bergabung dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali. Laporan keuangan entitas tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun entitas tersebut adalah salah satu pihak yang terlibat jika penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah akhir periode pelaporan.

16 Kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi yang seragam diterapkan pada entitas yang berkombinasi. Entitas hasil kombinasi mengakui aset dan liabilitas masing-masing entitas yang berkombinasi berdasarkan pada jumlah tercatat. Penyesuaian jumlah tercatat hanya dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan akuntansi entitas yang berkombinasi dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh entitas hasil kombinasi serta menerapkannya pada semua periode sajian. Pengaruh yang timbul sebagai akibat transaksi intra-entitas yang berkombinasi, yang timbul sejak awal terjadinya sepengendalian, dieliminasi dalam menyusun laporan keuangan entitas hasil kombinasi.

17 Pengeluaran terkait Kombinasi Bisnis
Pengeluaran mencakup biaya pendaftaran dan penerbitan saham, biaya yang timbul dalam usaha memberikan informasi kepada pemegang saham atau regulator, biaya konsultan, gaji, dan biaya lain untuk karyawan yang terlibat dalam kombinasi bisnis. Pengeluaran ini juga termasuk biaya atau kerugian yang timbul akibat kombinasi kegiatan entitas atau bisnis yang sebelumnya merupakan entitas atau bisnis yang saling terpisah Pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan kombinasi bisnis diakui sebagai beban pada periode terjadinya.

18 Selisih Imbalan dan Jumlah Tercatat
Entitas yang melepas bisnis, dalam pelepasan bisnis entitas sepengendali, mengakui selisih antara imbalan yang diterima dan jumlah tercatat bisnis yang dilepas ekuitas dan disajikan dalam pos tambahan modal disetor.

19 Laba per Saham Untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali yang melibatkan pertukaran dalam bentuk saham biasa, jumlah saham biasa yang digunakan sebagai dasar penghitungan laba per saham jumlah agregat rata-rata tertimbang dari saham yang beredar setelah terjadinya kombinasi bisnis entitas sepengendali tersebut.

20 Pengungkapan nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi; penjelasan mengenai hubungan kesepengendalian dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara; tanggal efektif transaksi; operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat kombinasi bisnis; kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi; jumlah tercatat bisnis yang dikombinasikan serta selisih antara jumlah tercatat tersebut dan jumlah imbalan yang dialihkan; dan pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan : ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali; ikhtisar jumlah tercatat aset dan liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan; dampak penyesuaian kebijakan akuntansi; ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali.

21 Pengungkapan Entitas mengungkapkan saldo selisih yang disajikan dalam pos tambahan modal disetor, baik yang timbul dari penerapan Pernyataan ini atas transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali maupun dari transaksi restrukturisasi entitas sepengendali sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan transisi. Entitas yang menyerahkan aset neto atau kepemilikan atas ekuitas dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali mengungkapkan: porsi dari setiap selisih yang diakui di ekuitas yang dapat diatribusikan pada pengakuan sisa investasi pada entitas anak terdahulu dengan nilai wajar pada tanggal hilangnya pengendalian, dan pos keuntungan atau kerugian yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif (jika tidak disajikan secara terpisah dalam laporan laba rugi komprehensif).

22 Tanggal Efektif & Penarikan
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013. TANGGAL EFEKTIF Pernyataan ini diterapkan secara prospektif dengan ketentuan bahwa saldo selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali berdasarkan PSAK 38: Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali pada tanggal awal penerapan Pernyataan ini disajikan di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor dan tidak akan diakui sebagai laba rugi direalisasi atau direklasifikasi ke saldo laba. KETENTUAN TRANSISI Pernyataan ini menggantikan PSAK 38: Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. PENARIKAN

23 Ilustrasi Uraian A B 2013 2014 Modal saham 35.000 40.700
Tambahan Modal Disetor 30.000 2.500 Saldo Laba 15.000 22.500 Jumlah 80.000 95.000 65.700 Entitas A dan B merupakan entitas sepengendali. Entitas A mengakuisisi Entitas B pada 1 Januari 2014 senilai Rp

24 Ilustrasi Uraian A B AB 2013 2014 Modal saham 35.000 40.700
Tambahan Modal Disetor 30.000 2.500 73.200 8.700 Saldo Laba 15.000 22.500 37.500 Jumlah 80.000 95.000 65.700 73.700 Alternatif 1 Untuk tahun 2013, aset neto Entitas B digabungkan dengan Entitas A. Dalam alternatif ini, modal saham dan tambahan modal disetor Entitas B digabungkan ke dalam tambahan modal disetor Entitas A. Kemudian, saldo laba Entitas B digabungkan ke saldo laba Entitas A. Untuk tahun 2014, aset neto Entitas B (Rp65.700) digunakan sebagai pengurang jumlah yang dibayarkan dalam kombinasi bisnis (Rp87.000). Selisih antara kas yang dibayarkan dan jumlah tercatat aset neto Entitas B diakui sebagai pengurang tambahan modal disetor entitas AB (Rp – Rp = Rp21.300) sehingga saldo tambahan modal disetor entitas AB menjadi Rp8.700.

25 Ilustrasi Uraian A B AB 2013 2014 Modal saham 35.000 40.700
Tambahan Modal Disetor 30.000 2.500 8.700 Saldo Laba 15.000 22.500 Entitas merging entities 65.700 Jumlah 80.000 95.000 73.700 Alternatif 2 Untuk tahun 2013, aset neto Entitas B digabungkan dengan Entitas A. Dalam alternatif ini, modal saham, tambahan modal disetor, dan saldo laba Entitas B disajikan sebagai ekuitas “merging entities”. Untuk tahun 2014, aset neto Entitas B (Rp65.700) digunakan sebagai pengurang jumlah yang dibayarkan dalam kombinasi bisnis (Rp87.000). Selisih antara kas yang dibayarkan dan jumlah tercatat aset neto Entitas B diakui sebagai pengurang tambahan modal disetor entitas AB (Rp – Rp = Rp21.300) sehingga saldo tambahan modal disetor entitas AB menjadi Rp8.700.

26 Terima Kasih


Download ppt "PSAK 38 RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google