Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. H. M. Tata Taufik M. Ag Sosialisai PMA Kanwil Kemenag Jabar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. H. M. Tata Taufik M. Ag Sosialisai PMA Kanwil Kemenag Jabar"— Transcript presentasi:

1 Tinjauan kritis terhadap PMA RI No 3 Tahun 2012 Tetang Pendidikan Keagamaan Islam
Dr. H. M. Tata Taufik M. Ag Sosialisai PMA Kanwil Kemenag Jabar Bandung, 17 Mei 2012

2 Kesetaraan Diknas Berawal dari pengakuan terhadap Gontor oleh depag (1998) lalu mendiknas (th 2000), pada era reformasi awal, Diknas mengadakan penyetaraan dengan menawarkan surat penawaran, diteruskan dengan verifikasi TIM (nov 8 th 2002) penyetaraan setelah sebelumnya kita rapat di Gontor membuat kisi-kisi penyetaraan. Kemudian workshop kemualiminan bersama direktorat SMA. Lahirlah SK penyetaraan buat pesantren- pesantren KMI/TMI ala Gontor.

3 Sejarah lahirnya PP Mu’adalah
SK Mendiknas

4 Edaran Diknas & Depag

5 UNESCO INTERNATIONAL CONFERENCE ON EDUCATION 7th session, Geneva, 8-11 September 2004 Dilaporkan bahwa KMI/TMI sebagai salah satu alternatif pendidikan di Indonesia yang hasilnya tidak kalah dengan SMA

6 Kelahiran PP 55 2007 sebagai tafsir sisdiknas
Awal Kerancuan Kelahiran sisdiknas (hasil perjuangan supaya pesantren masuk sisdiknas) Kelahiran PP sebagai tafsir sisdiknas PMA 2012 Tidak melibatkan pesantren dalam perumusannya Melalui tahapan yg tidak nyaman Dan akhirnya masih blm mengakomodir

7 UU Sisdiknas Pasal 30 (1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. (5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. (Depag memasukkan pesantren muadalah di pasal ini).

8 PP55 th 2007 Pendidikan Keagamaan Islam Pasal 14
(1) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. (2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. (3) Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

9 Paragraf 3 Pesantren Pasal 26
(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat. (2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dan/atau pendidikan tinggi. (3) Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan agama di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

10 Masalah yg muncul pada pp55
Pp55 lebih menuju pada pendirian diniyah formal Pembahasan pesantren lebih terkesan sebagai wadah dari pada satuan pendidikan, hal ini dilanjutkan pada PMA. Pendidikan pesantren yg ada tidak tercakup di pp55 termasuk muadalah. Terkesan dapat menghilangkan kekhasan pesantren dengan adanya UN di diniyah formal.

11 Perjauangan Yg dilakukan
Rapat Forum Muadalah menyikapi RPMA sejak th 2008, 2009, 2010, Menghadap mentri mengajukan perubahan dan usulan. Menahan supaya PMA jangan diterbitkan dulu sebelum ada perubahan. (dengan lobi-lobi) Mendesak mentri supaya menerbitkan PMA tentang pesantren.(17 Maret2011 menghadap lagi ke kemenag dengan usulan yg sama).

12 DraF pma TH Hanya berisi syarat pendirian diniyah dan pesantren Yang pertama dikritisi adalah PP supaya dirubah, dan diadakan uji materi Kemenag berjanji akan memperbaiki isi PP55 dengan PMA. (rapat tim dengan Sekjen Depag).

13 Point-point yang dikritisi dalam Draft PMA
Klasifikasi Pesantren: salaf dan khalaf tidak ada Meleburnya Pesantren muadalah sebagai diniyah formal, (Peralihan, Pasal 43) Pesantren sebagai wadah dan satuan pendidikan. Paragraf 1 pasal 35 dan paragraf 2 pasal 41 Masalah UN bagi salafiyah dan khalafiyah serta pengakuannya (hasil reformasi; pesantren dengan keterangan dari kyai bisa melanjutkan ke PT).

14 Kajian Terhadap PMA 2012 PMA 2012 mengingkari realitas pendidikan pesantren yg berjalan sementara ini. (konsep klasipikasi pesantren) PMA 2012 mengembangkan konsep pesantren sebagai wadah, sehingga tumpang tindih dengan konsep yayasan sebagai penyelenggara pendidikan. (realitas yg nampak bahwa pesantren sebagai wadah, sebetulnya bukan wadah karena wadahnya tetap yayasan, dan pesantren sebagai model pendidikan yg ditawarkan kepada ummat secara sistemik dan integral) PMA lebih memperhatikan pada pembentukan diniyah sebagai lembaga pendidikan formal maupun informal dan non formal tersendiri dari pada mengakui sistem pesantren dan diniyah yg sedang berlaku serta membuat regulasi yg memihak kepada realitas.

15 Pesantren Sebagai Wadah dan Satuan Pendidikan (PMA 3 2012)
Statement ini menafikan keberadaan PP Ashriyah sebagai satuan pendidikan

16 PMA

17 Kerugian Bagi PP Salafiyah D Khalafiyah
Alumni pesantren salafiyah tidak ada legalitas. Pesantren salafiyah hanya sebatas pelaku program kesetaraan (paket ABC). Pesantren ashriyah dan muadalah melebur menjadi MD formal UN Bagi pesantren akan menghilangkan ke khasan pesantren. Pesantren ashriyah tidak menjadi satuan pendidikan. Walaupun pesantren salafiyah menjadi satuan pendidikan, tapi aturan mainnnya tidak jelas.

18 Polemik Dengan Pesantren
Diniyah, pesantren, Diniyah Formal & Non Formal Diniyah Non Formal Diniyah Formal/muadalah Pesantren? Salafiyah Ashriyah PP PMA 2012 UU Sisdiknas Tata laksana dan lulusannya tidak jelas

19 Skema yg diharapkan Sebagai satuan Pendidikan
Pesantren Pesantren salafiyah Dengan segala variannya Pesantren Modern Model mualimin Sebagai satuan Pendidikan Diakui kesetaraannya dg lulusan pendidikan formal oleh peraturan menteri yang mengacu pada pp 19 pasal 93 dan pasal 95

20 PMA 2012 Dalam Media Republika pasca terbit PMA 2012 Wamen.

21 Itilah Salafiyah dan Khalafiyah TaNGGAPAN Terhadap Wamen
Wamen menyatakan dalam peraturan pemerintah tidak ada pesantren modern atauy pesantren salafiyah, yang ada hanya pesantren saja. Padahal istilah itu biasa dipakai dalam pendataan depag dan beberapa peraturan Pondok Pesantren Khalafiyah atau ‘Ashriyah’ terdapat dalam berbagai peraturan depag Ada juga di data depag tipologi pesantren Dalam PMA 2012 jelas disebutkan pesantren salafiyah (lihat Paragraf 1 pasal 35)

22 Perjuangan PMA dalam SMS
From: Received: May 9, :44 PM Subject: Td malam pma terus dibahas di... Td malam pma terus dibahas di pondok masalik huda kajen sampai skrg ini belum selesai, bahkan kiyai nyuruh nolak kalau depag sosialisasi PMA di kajen, insyallah klo pembahasan PMA selesai saya beri info, SyUKRON.Subhan salim.

23 sms From: +628123142132 Received: May 8, 2012 7:49 AM
Subject: Tadi sy matur bpk kyai sahal... Tadi sy matur bpk kyai sahal mahfud , beliau siap membekap kesepakatan kita yg telah tanda tangani bersama di gontor, syukron. Subhan pati. Subanallah.

24 Solusi yg ditawarkan Perubahan PMA sesuai karakteristik pesantren, dinaungi pp 19. lihat pp 19 pasal 93 dan 95 Atau PMA khusus tetang pendidikan keagamaan pesantren. Atau Peraturan dirjen yg mengatur dan mengakui muadalah tetap diterbitkan.

25 So What? Pelajaran bagi kita semua untuk belajar aktif mengikuti perkembangan regulasi. Regulasi berbasis data dan berbasis kebutuhan harus dikembangkan Pengawalan terhadap UU setelah diundangkan sebelum menerbitkan PP dan PM. Pemihakan kepada kepentingan rakyat dan realitas untuk menuju yg terbaik. Wallahu a’lam.


Download ppt "Dr. H. M. Tata Taufik M. Ag Sosialisai PMA Kanwil Kemenag Jabar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google