Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
B O S PADA MI DAN MTs Muhammad Andi
2
B O S ADALAH PROGRAM PEMERINTAH UNTUK PENDANAAN BIAYA NON PERSONALIA BAGI SATUAN PENDIDIKAN DASAR PELAKSANA WAJIB BELAJAR
3
MI : Rp 580.000,-/siswa/tahun MTs : Rp 710.000/siswa/tahun
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPs, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: MI : Rp ,-/siswa/tahun MTs : Rp /siswa/tahun
4
TUJUAN BOS TUJUAN UMUM:
Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka Wajar 9 Tahun yang bermutu TUJUAN KHUSUS : Membebaskan segala jenis biaya pendidikan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar di madrasah negeri atau swasta Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI dan MTs Negeri Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madarasah swasta/PPS Deputi PIP Bidang Politik Sosial dan Keamanan
5
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BOS
Tepat Waktu Tepat Jumlah Tepat sasaran Tepat Penggunaan
6
TEPAT WAKTU Pencairan dana BOS dilakukan secara bertahap PER TRIWULAN
Setiap tahap dapat dicairkan: Triwulan 1 paling lambat akhir Januari Triwulan 2 paling lambat 14 hari kerja bulan April Triwulan 3 paling lambat 14 hari kerja bulan Juli Triwulan 4 paling lambat 14 hari kerja bulan Oktober Cepat lambatnya penyaluran dana BOS tergantung pada kinerja Tim Manajemen BOS provinsi---tergantung tim Manajemen BOS Kab/Kota---tergantung madrasah dalam mengirimkan data siswa
7
TEPAT JUMLAH MI/PPs ULA : MTS/PPs WUSTHA: Rp. 580.000,-/tahun/siswa
Rp ,-/triwulan/siswa MTS/PPs WUSTHA: Rp ,-/tahun/siswa Rp ,-/triwulan/siswa Dana BOS yang disalurkan sesuai dengan jumlah siswa yang dimiliki madrasah Kekurangan dana BOS pada satu triwulan dapat dipenuhi pada triwulan berikutnya Kelebihan dana BOS pada satu triwulan dpt dikurangkan pada triwulan berikutnya---tidak usah dikembalikan langsung ke Kas Negara, kecuali jika kelebihannya pada triwulan ke-4 harus dikembalikan ke Kas Negara
8
TEPAT SASARAN SASARAN PENERIMA BOS: MI/MTs negeri dan swasta
Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara Wajar Dikdas---santrinya tidak terdaftar sebagai siswa di sekolah/madrasah MI penerima BOS menyelenggarakan KBM pagi hari Lembaga2 tersebut harus sudah memiliki izin operasional yg ditandai dg nomor statistik (NSM) atau Piagam (untuk PPS)
9
TEPAT GUNA MADRASAH €€ Penggunaan dana BOS di Madrasah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Madrasah/Dewan Guru dan Komite Madrasah, Harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAKM/RAPBM, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain yang sah dan disetujui oleh Kasi Mapenda Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
10
Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan
No Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Penjelasan 1 Pembelian/ penggandaan buku teks pelajaran Mengganti yang rusak Menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku Perhatikan Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku (BSE) dan SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Buku PAI tahun 2008 dan 2009 2 Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Biaya pendaftaran Penggandaan formulir Administrasi pendaftaran Pendaftaran ulang Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan Termasuk untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru
11
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa PAKEM (MI)
3 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa PAKEM (MI) Pembelajaran Kontekstual (MTs) Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, Rohis, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba 4 Kegiatan Ulangan dan Ujian Ulangan harian, Ulangan umum, Ujian madrasah Termasuk untuk fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa
12
Pembelian bahan-bahan habis pakai
5 Pembelian bahan-bahan habis pakai Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di madrasah Pengadaan suku cadang alat kantor 6 Langganan daya dan jasa Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp per bulan
13
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
7 Perawatan Madrasah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas madrasah lainnya Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat 8 Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan Madrasah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini.
14
Pengembangan profesi guru KKG/MGMP dan KKKM/MKKM.
9 Pengembangan profesi guru KKG/MGMP dan KKKM/MKKM. Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah/block grant untuk pengembangan KKG/ MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ block grant tersebut. 10 Membantu siswa miskin Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll) Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) sebanyak penerima BSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di madrasah tersebut;
15
Pembiayaan pengelolaan BOS
11 Pembiayaan pengelolaan BOS Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos 12 Pembelian perangkat komputer Desktop/work station Printer atau printer plus scanner Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di madrasah/PPs. 13 Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Langganan listrik dan air Mukena, sajadah, dan sarung untuk disimpan di mesjid atau mushola pesantren Khusus untuk Pondok Pesantren Salafiyah penyelenggara wajar dikdas
16
Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS
14 Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga/media pembelajaran Mesin ketik Peralatan UKS Bagi madrasah yang mendapatkan DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA dan Lab. Bahasa.
17
PERBANDINGAN PENGGUNAAN BOS 2011---2012
NO. KOMPONEN PERBEDAAN 1. Pembelian/penggandaan buku Tidak ada buku baru yang dibeli 2. Kegiatan PPDB Pembuatan spanduk sekolah gratis 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Model pembelajaran PAKEM, pembelajaran kontekstual, peng. pendidikan karakter 4. Kegiatan ulangan dan ujian Tidak ada honor untuk pengawas 5. Langganan daya dan jasa Penggunaan pulsa internet maksimal /bulan 6. Perawatan madrasah/ruang belajar PPS Pembelian kursi dan meja boleh dilakukan, apabila sudah rusak berat dan tidak ada dana lain 7. Pembayaran honorer Pembatasan 20% pada madrasah negeri hanya untuk honor bulanan. Honorer boleh direkrut apabila guru PNS sudah memenuhi batas jam mengajar menurut SPM
18
NO. KOMPONEN PERBEDAAN 8. Membantu siswa miskin Boleh untuk beli seragam, sepatu, alat tulis kepada siswa miskin penerima BSM 9. Pembiayaan pengelolaan BOS Kamad dan penjab PPS tidak berhak lagi mendapat insentif 10. Pembelian perangkat komputer Boleh membeli Scanner
19
Larangan Penggunaan Dana BOS
Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya; Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima BSM; Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru;
20
Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
Menanamkan saham; Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan; Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
21
CATATAN DALAM PENGGUNAAN DANA BOS:
Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama Biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi Rp. 10 juta; Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana direkening madrasah menjadi milik madrasah ---kecuali pada madrasah negeri
22
PELAPORAN Tiap pengelola program di tiap tingkatan wajib melaporkan hasil kegiatannya
23
PEMBUKUAN SEMUA TRANSAKSI (PENERIMAAN/ PENGELUARAN) DICATAT DI BUKU KAS UMUM SESUAI URUTAN TANGGALNYA SEMUA TRANSAKSI HARUS DIDUKUNG BUKTI YANG SAH SETIAP AKHIR BULAN BUKU KAS UMUM DITUTUP DAN DICOCOKKAN SALDONYA BUKTI PEMBAYARAN HARUS DISETUJUI KEPALA MADRASAH, LUNAS DIBAYAR OLEH BENDAHARA DAN DISTEMPEL SERTA DITANDA TANGANI OLEH PENERIMA/PIHAK KETIGA.
24
BUKTI PENGELUARAN Setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti pengeluaran yang sah; Bukti pengeluaran s/d Rp (tanpa menggunakan materai); Rp s/d Rp Materai Rp 3.000 Di atas Rp Materai Rp 6.000 Kwitansi harus jelas dan terinci sesuai peruntukannya; Uraian barang/jasa yg dibayar bisa dipisah dalam faktur tersendiri (sbg lampiran kwitansi); Bukti pengeluaran diberikan nomor sesuai dengan urutan kejadiannya dan nomor ini ditulis dalam BKU sehingga memudahkan dalam pengecekan;
25
VERIFIKASI BUKTI PENGELUARAN KEBENARAN FORMAL DAN MATERIAL
KETERSEDIAAN DANA KETEPATAN TUJUAN PENGELUARAN KEBENARAN PEMBEBANAN ANGGARAN KEBENARAN TAGIHAN KELENGKAPAN BUKTI PENGELUARAN
26
PENDATAAN B O S PADA MI DAN MTs
27
LAMPIRAN PENDATAAN BOS
SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN (Formulir BOS-01) PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH IBTIDAIYAH/PPS ULA (Formulir BOS 02A) PERNYATAAN TENTANG JUMLAH SISWA MADRASAH TSANAWIYAH/PPS WUSTHA (Formulir BOS-2B) FORMAT DAFTAR SISWA FORMAT REKAP DATA MADRASAH
28
PELAPORAN B O S PADA MI DAN MTs
29
LAPORAN BOS Laporan BOS dibuat Rangkap 3 Asli (bermaterai)
Asli/Foto Copy tanpa materai (Stampel Asli) Dikirim Ke Mapenda Rangkap 2 (point 2 dan 3) maksimal 15 hari setelah akhir triwulan pada setiap triwulan, kecuali triwulan 4, terakhir tanggal 20 Desember pada tahun berjalan.
30
LAMPIRAN KEUANGAN A. LAMPIRAN KEUANGAN (tidak dibendel) Surat Pengantar, Perihal : Laporan Pertanggung Jawaban dana BOS (tidak di bendel) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (tidak di bendel)
31
B. LAMPIRAN KEUANGAN (dibendel)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) Buku Kas Umum Buku Pembantu Kas Buku Pembantu Bank Buku Pembantu Pajak Bukti Pengeluaran a. Daftar penerimaan honorarium b. Rekening Listrik, telephon, internet, pdam c, Kwitansi –kwitansi d, Setoran Pajak e, dll Foto Copy Buku Rekening
32
CONTOH FORMAT
38
CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT
CONTOH FORM PEMBAYARAN HONOR/TRANSPORT NO NAMA NIP GOL JABATAN DALAM DINAS JABATAN TIM BOS VOLUME HONOR 1 BULAN HONOR 6 BULAN PAJAK JUMLAH DITERIMA TANDA TANGAN 1 Drs. M. Jakfar M. Nur IV/a Kakankemenag Kab. Pidie Pengarah 9 bulan Rp ,000 Rp 4,950,000 Rp ,500 Rp 4,207,500 420,750 3,786,750 2 Hasanuddin, S.Ag III/d Ka.Subbag TU Kemenag Pidie Pembina Rp ,000 Rp 4,500,000 Rp ,000 Rp 4,275,000 427,500 3,847,500 3 Drs. Imran Kasi Mapenda Penanggung Jawab Rp ,000 Rp 3,825,000 382,500 3,442,500 4 Muhammad Andi, S.PdI III/a Staf Seksi Mapenda Seksi Data Madrasah Rp ,000 Rp 4,050,000 Rp ,500 Rp 3,847,500 384,750 3,462,750 5 Irawati, S.Sos III/b Seksi Monev JUMLAH Rp 2,450,000 Rp 22,050,000 Rp 2,047,500 Rp 20,002,500 Setuju di bayar Kepala Madrasah Abu Ali Hasan …………………, ……………………2012 Lunas di bayar, Bendahara Binti Sholihah
39
PERPAJAKAN
40
Jenis Pajak yang Relevan dengan Pengelolaan Keuangan Sekolah/Madrasah
Dikenakan terhadap? PPh 21: pajak atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan/pegawai tidak tetap /tenaga ahli, honorer dll. Gaji, tunjangan dan Honor PNS Honor guru non PNS Honor tenaga lepas/pribadi dalam kegiatan pemeliharaan sekolah PPh 22: pajak atas Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah Pembelian > 2 juta PPh 23: pajak atas Pembayaran Jasa oleh Bendahara Nilai Jasa yang diberikan PPN: pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean 10% dari nilai pembelian > 1 juta Barang Kena Pajak Mengapa slide ini penting? Menampilkan jenis-jenis pajak yang ada di tingkat sekolah, terutama sekolah negeri. Inti uraian: Ada 4 jenis pajak yang ada di tingkat sekolah, yaitu Pajak Penghasilan pasal 21, Pajak Penghasilan pasal 22, Pajak Penghasilan pasal 23 dan yang terakhir adalah Pajak Pertambahan Nilai. Jelaskan sekilas tentang pajak-pajak tersebut. Penting bagi fasilitator untuk membaca UU Pajak terkait guna mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang masing-masing pajak.
41
Mengapa Madrasah Perlu Memahami Pajak?
Bendahara sekolah negeri adalah bendahara pemerintah sehingga wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPh 22 dan PPN (UU 42/2009 tentang PPN Barang & Jasa dan UU 36/2008). Bendahara sekolah negeri dan swasta penerima BOS wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran honor (UU 36/2008). Mengapa slide ini penting? Slide ini mengutip peraturan perundangan yang menjadi dasar dari diwajibkannya sekolah untuk memahami dan melaksanakannya. Inti uraian: Dalam UU 18/2000 dan UU 36/2008 dinyatakan secara jelas bahwa Bendahara sekolah merupakan bendahara pemerintah yang memiliki kewajinan memungut, menyetor dan melaporkan PPh 22 dan PPN. Tekankan ketiga kewajiban tersebut secara jelas, bahwa ketiganya merupakan sebuah urutan yang harus dilakukan, lalai melakukan salah satunya berakibat pada sanksi (akan dibahas terpisah). Poin kedua secara jelas menyatakan bahwa bendahara sekolah penerima dana BOS wajib melakukan pemotongan PPh 21 atas pembayaran honor. Cara penghitungan masing-masing pajak akan dijelaskan selanjutnya.
42
PPh 21 – Pegawai Tetap Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.03/2010 : Honor PNS Golongan I dan II dikenakan PPh Ps. 21 dengan tarif 0%. Honor PNS Golongan III dikenakan PPh Ps. 21 dengan tarif 5%. Honor PNS Golongan IV dikenakan PPh Ps. 21 dengan tarif 15%. Mengapa slide ini penting? Ini merupakan lanjutan penjelasan dari slide sebelumnya. Inti uraian: Jelaskan cara penghitungan PPh 21 bagi pegawai tetap seperti contoh dalam slide langkah demi langkah. Landasan hukum PPh 21 tertuang dalam UU 36/2008 dan penjelasannya: Keputusan No. 545/PJ.2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Per 15/PJ/2006 tentang perubahan Kep 545/PJ.2000 Peraturan Menkeu No. 137/PMK.03/2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak Peraturan Menkeu No. 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan Peraturan Dirjen Pajak 15/PJ/2006 tentang perubahan Kep 545/PJ.2000 UU No.36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan Peraturan Menkeu No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
43
PPh 21 – Pegawai Tidak Tetap
Honorer bulanan: Jumlah < Rp ,- dalam 1 bulan takwim tidak dikenakan PPh 21. Jumlah > Rp ,- per 1 bulan takwim penghitungan PPh 21 harus disetahunkan dan berlaku norma perhitungan PPh 21 dengan tarif. Mengapa sliden ini penting? Menjelaskan tentang PPh 21 bagi pegawai tidak tetap, khususnya pegawai honorer. Inti uraian: PPh 21 juga dikenakan bagi pegawai tidak tetap, di antaranya pegawai honorer di sekolah yang masuk kriteria seperti yang tercantum dalam slide. Bulan takwim adalah masa atau waktu yang diperbolehkan untuk membayar/melapor pajak tanpa dikenakan denda/sanksi.
44
PPh 22 Berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang.
Tarif : 1,5 % dari harga / nilai pembelian barang. Pengecualian : Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; Pembayaran yang jumlah paling banyak Rp 2 Juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. Pembayaran untuk pembelian BBM, Listrik, Gas, pelumas, PDAM dan Benda-benda Pos. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS. Bagi rekanan/penjual yang tidak memiliki NPWP maka tarif 100% lebih tinggi (3%). Mengapa slide ini penting? Slide ini membahas jenis pajak selanjutnya yaitu PPh 22. Inti uraian: Cukup jelas, bacakan isi slide satu persatu. Landasan hukum pelaksanaanya adalah: KMK 254/KMK 03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya KMK 154/KMK.03/2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 PMK 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak PMK 08/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 PMK 210/PMK.03/2008 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 Pada landasan hukum di atas ditekankan hanya bendahara sekolah negeri yang wajib memungut PPh Ps. 22 atas pembelian barang di atas nilai Rp 1 juta sebelum PPN. Apabila toko tidak mempunyai NPWP maka tarif 100 lebih tinggi menjadi 3%.
45
Tarif dan Dasar Pemotongan PPh 23
Hadiah dan Penghargaan, Deviden, Bunga dan Royalti Tarif 15% Terhadap penghasilan bruto Sewa dan Jasa Lainnya Tarif 2% Mengapa slide ini penting? Slide ini menjelaskan tentang jenis pajak berikutnya yaitu PPh 23. Inti uraian: Umumnya sekolah jarang memiliki transaksi yang terkait dengan pajak ini. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah penghasilan kotor sebelum dikurangi biaya-biaya. Contoh jasa lainnya yang terkait dengan kegiatan di sekolah adalah jasa katering/jasa boga misalkan sekolah menyelenggarakan suatu kegiatan pelatihan/inhouse training/workshop dimana untuk konsumsi peserta diserahkan kepada pihak ketiga (jasa katering) maka pada saat pembayaran kepada pihak ketiga tersebut dipotong 2% dari nilai kontrak/kwitansi. Jenis jasa lainnya yang dikenakan PPh 23 sesuai Peraturan Menkeu 244/PMK.03/2008 adalah: Jasa Penilai Jasa aktuaris Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi LK Jasa perancang/design Jasa pengeboran di bidang pertambangan migas Jasa penunjang di bidang penambangan migas Jasa penambangan dan penunjang di bidang non migas Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara Jasa penebangan hutan Jasa pengolahan limbah Jasa penyedia tenaga kerja/outsourcing service Jasa perantara dan/atau keagenan Jasa di bidang perdagangan surat berharga Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan Jasa pengisian suara dan/atau sulih suara Jasa mixing film Jasa sehubungan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempuyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi Jasa maklon Jasa penyelidikan dan keamanan Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer Jasa pengepakan Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruangan atau media lainnya untuk penyampaian informasi Jasa pembasmian hama Jasa kebersihan atau cleaning service Jasa katering atau tata boga.
46
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas: Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Dikecualikan dari pemungutan PPN: (UU RI NOMOR 42 TAHUN 2009) Pembayaran ≤ Rp 1 Juta termasuk PPN dan tidak dipecah Pembayaran untuk pembebasan Tanah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering Penyerahan BBM / Non BBM oleh Pertamina Pembayaran Rekening Telepon Jasa Angkutan Udara oleh Perusahaan Penerbangan Pembayaran lain yang tidak dikenakan PPN. Mengapa slide ini penting? Slide ini menjelaskan tentang PPN sebagai rangkaian dari jenis pajak yang ada di tingkat sekolah. Kelompok Barang yang tidak dikenakan PPN: Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, dan Uang, emas, batangan, dan surat berharga. Kelompok Jasa yang tidak dikenakan PPN: Jasa pelayanan kesehatan medis, Jasa pelayanan sosial, Jasa pengiriman surat dengan perangko, Jasa keuangan, Jasa asuransi, Jasa keagamaan, Jasa pendidikan, Jasa kesenian dan hiburan, Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, Jasa tenaga kerja, Jasa perhotelan, Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, Jasa penyediaan tempat parkir, Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, Jasa pengiriman uang dengan wesel pos, dan Jasa boga atau katering.
47
Kewajiban Bendahara Madrasah dalam Perpajakan
DRAFT Kewajiban Bendahara Madrasah dalam Perpajakan No Kewajiban PPh 21 PPh 23 PPh 22 PPN N S 1 Memotong / memungut dan menyetorkan √ 2 Melaporkan √ = Setiap bulan = Jika terjadi transaksi S = Swasta N = Negeri Mengapa slide ini penting? Ini merupakan rangkuman dari tugas bendahara sekolah negeri dan swasta berkaitan dengan transaksi perpajakan di tingkat sekolah. Inti uraian: Dari tabel di atas, terlihat bahwa tugas terberat soal perpajakan ada di tangan bendahara sekolah negeri, karena mereka merupakan wakil dari bendahara pemerintah yang bertugas memotong, menyetorkan dan melaporkan pajak.
48
Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Laporan
DENDA Ps. 7 UU KUP BUNGA Ps.8(2), 13(2), 14(3), 19(2)&(3) UU KUP KENAIKAN Ps. 13(3), 15(2) UU KUP Rp 50% SPT Tidak disampaikan setelah ditegur tertulis 2%/Bulan Maks 24 Bulan Pembetulan sendiri SPT Hasil penelitian SPT akibat salah tulis dan/ atau salah hitung Hasil pemeriksaan (SKPKB) Izin penundaan penyampaian SPT Izin mengangsur atau menunda pembayaran SPT Masa PPh Ps.21/22/23/26 terlambat/ tidak disampaikan 100% Tidak memenuhi ketentuan Psl 28 & 29 UU KUP Rp SPT Tahunan PPh Badan terlambat/ tidak disampaikan Mengapa slide ini penting? Slide ini menjelaskan tentang sanksi-sanksi pajak. Inti uraian: Ada tiga jenis sanksi akibat keterlambatan penyampaian laporan, yaitu: denda, bunga dan kenaikan. Masing-masing besarannya tertera dalam slide. 100% Karena diterbitkan SKPKBT Rp SPT Masa PPN terlambat/tidak disampaikan DARI Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar
50
TATA CARA PENGISIAN PPH Pasal 22 (Pembelian Barang) 411122 100
PPH Pasal 21 (Pembayaran Honor, dll) PPN
51
Wasalam alhamdulillah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.