Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPenierti Ardianto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PERUBAHAN KONSTITUSI
2
KEDUDUKAN KONSTITUSI HUKUM Hukum Tertinggi
POLITIK Resultante dari berbagai kekuatan (politik, ekonomi, dan sosial) yang berjalan pada saat pembentukannya. Charles A. Beard (1913), An Economic Interpretation of the Constitution of the United Stated Konstitusi adalah hasil kerja sekelompok orang yang kepentingan ekonominya dirugikan oleh sistem pemerintah masa lalu.
3
CARA PERUBAHAN KONSTITUSI
Revolusi Perubahan arti dari kalimat yang tetap; Perubahan formal; Keputusan hakim; Kebiasaan Konstitusi
4
YANG MENDORONG PERUBAHAN
Perkembangan Peradaban (revolusi industri, perkembangan IPTEK); Perang; Krisis Ekonomi; Negara kesejahteraan; Pandangan Masyarakat;
5
AMANDEMEN FORMAL Pada umunya konstitusi bersifat kaku/rigid, dengan tujuan: Konstitusi diubah hanya dengan pertimbangan yang matang, bukan alasan sederhana atau serampangan; Rakyat harus diberi kesempatan mengungkapkan pandangan sebelum dilakukan perubahan; Dalam sistem federal perlu adanya persetujuan negara bagian; Hak individu dan masyarakat harus tetap dilindungi;
6
CARA PERUBAHAN Oleh Lembaga Legislatif yang ada dengan pembatasan:
Fix quorum of members and qualified vote. Pembubaran legislatif dan diikuti dengan Pemilu. Sidang Gabungan. Oleh Rakyat melalui referendum. Oleh sebagian besar negara bagian. Oleh suatu badan khusus.
7
CARA PERUBAHAN (HAYSOM)
By a democratically constituted assembly; By a democratically elected assembly; By a popular referendum; By a popularly supported constitutional commission.
8
BENTUK-BENTUK PERUBAHAN
PENGGANTIAN (RENEWAL) PERUBAHAN (AMENDMENT): Menambah Ketentuan; Mengurangi Ketentuan; Mengubah Ketentuan.
9
PERUBAHAN DI INDONESIA
UUD 1945 Periode Pertama; Perubahan Sistem Pemerintahan (Maklumat No. X 16 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945). Konstitusi RIS; (Hasil KMB, Keppres RIS No. 48 Tahun 1950). UUDS 1950; (Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI 19 Mei 1950, UU No. 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Sementara Republik Indonesia
10
PERUBAHAN DI INDONESIA
Dewan Konstituante; (Dipilih melalui Pemilu 15 Desember 1955). Dekrit Presiden 5 Juli 1959 UUD 1945 Periode Kedua; (Presiden Seumur Hidup, Nasakom) UUD 1945 Periode Ketiga Orde Baru; (Pidato Nota Keuangan DPR, partai negara, ekonomi konglomerasi) Reformasi Perubahan UUD 1945 (Amendment)
11
UUD 1945 Perubahan UUD 1945, 1999 - 2002 Kesahan Perubahan:
Ditetapkan oleh BPUPK, 18 Agustus 1945 Diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Perubahan UUD 1945, Kesahan Perubahan: Dilakukan oleh lembaga yang berwenang; Dilakukan melalui prosedur yang benar; Pemuatan dalam lembaga negara hanya bersifat administratif untuk pengumuman, bukan pemberlakukan. Bukan empat kali perubahan, tetapi satu kali perubahan dalam empat tahap pengesahan
12
Latar Belakang Perubahan
PENDAHULUAN PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 1 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Pembukaan Pasal-pasal: - 21 bab - 73 pasal - 170 ayat - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR NO.VIII/MPR/1998 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.