Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANK PERTEMUAN 2.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANK PERTEMUAN 2."— Transcript presentasi:

1 BANK PERTEMUAN 2

2 Pengertian Bank Menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998: “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

3 Keuntungan utama dari bisnis perbankan (konvensional) diperoleh dari: selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga pinjaman / kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman disebut “spread based” Sebaliknya, kerugian dari selisih bunga tersebut  “negatif spread”

4 Jenis-jenis Bank Dilihat dari segi fungsinya a. Bank Umum
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dilihat dari segi kepemilikannya a. Bank milik pemerintah b. Bank milik swasta nasional c. Bank milik koperasi d. Bank milik asing e. Bank milik campuran

5 Jenis-jenis Bank Dilihat dari segi statusnya a. bank devisa
b. bank non devisa Dilihat dari segi cara menentukan harga a. berdasarkan prinsip konvensional b. berdasarkan prinsip syari’ah

6 Kegiatan-kegiatan Bank Umum
Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk: Simpanan Giro Simpanan tabungan Simpanan deposito Menyalurkan dana ke masyarakat (lending) dalam bentuk: Kredit investasi Kredit modal kerja Kredit perdagangan

7 Kegiatan-kegiatan Bank Umum
Memberikan jasa-jasa bank lainnya: Transfer (kiriman uang) Inkaso (collection) Kliring Safe deposit box Bank card Bank notes (valas) Bank garansi dll

8 bank & lembaga keuangan lainnya
Kiriman Uang Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank, baik dalam kota, luar kota, atau luar negeri. Lama pengiriman serta biayanya akan tergantung pada sarana yang digunakan. Sarana-sarana yang biasa digunakan adalah: Surat Telex Telepon Faksimili Online computer, dll. 8 bank & lembaga keuangan lainnya

9 bank & lembaga keuangan lainnya
Inkaso Merupakan jasa bank utk menagihkan warkat2 yg berasal dr luar kota atau luar negeri. Misal-nya, apabila kita memperoleh selembar cek yg diterbitkan oleh bank di kota Bandung, maka cek tsb dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Dalam hal ini bank di Jakartalah yg me-nagihkannya ke bank di Bandung, dan proses penagihan ini disebut inkaso dalam negeri. Bila cek atau BG yg kita peroleh diterbitkan oleh bank di luar negeri, kmdn kita uangkan di Indo-nesia, proses penagihannya melalui inkaso LN. 9 bank & lembaga keuangan lainnya

10 bank & lembaga keuangan lainnya
Kliring Merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat2 yang akan dikliring-kan di lembaga kliring yang dibentuk dan dikoordinasikan oleh BI setiap hari kerja. Setelah proses kliring berjalan selama satu hari, pada sore harinya tiap2 bank membuat perhitungan kliring hari itu. 10 bank & lembaga keuangan lainnya

11 bank & lembaga keuangan lainnya
Safe Deposit Box SDB berbentuk kotak dg ukuran ttt dan disewa-kan kepada nasabah yang berkepentingan utk menyimpan dokumen2 atau barang2 berharga miliknya, seperti sertifikat tanah, sertifikat deposito, surat perjanjian, obligasi, ijazah, surat nikah, emas, berlian, mutiara, intan, dll. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, satu dipegang oleh bank, dan satu lagi dipegang oleh nasabah. 11 bank & lembaga keuangan lainnya

12 bank & lembaga keuangan lainnya
Travellers Cheque Dikenal pula sebagai cek wisata atau cek perjalanan dan biasanya digunakan oleh mereka yang akan bepergian atau para turis. Travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat, terutama di mana bank yang mengeluarkannya melakukan perjanjian. Di samping itu, travellers cheque juga bisa diuangkan di berbagai bank. Travellers cheque dapat dikeluarkan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. 12 bank & lembaga keuangan lainnya

13 bank & lembaga keuangan lainnya
Bank Card Merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kpd nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat2 tertentu seperti supermarket, hotel, restoran, tempat hiburan, dll. Kartu ini juga dapat diuang-kan di tempat2 di atas atau di ATM. 13 bank & lembaga keuangan lainnya

14 bank & lembaga keuangan lainnya
Bank Card Jenis2 bank card yang ada saat ini adalah: Charge card Credit card Debet card Smart card Private label card 14 bank & lembaga keuangan lainnya

15 bank & lembaga keuangan lainnya
Bank Notes Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Bank notes juga dikenal dengan istilah “devisa tunai” yang memiliki sifat2 seperit uang tunai. Jual beli bank notes mrpk transaksi antara valuta yg dpt diterima pembayarannya dan dpt diperjualbelikan kembali sesuai dg nilai tukar pd saat itu. Dlm transaksi, bank mengelompokkan bank notes ke dalam kategori kuat dan lemah. 15 bank & lembaga keuangan lainnya

16 bank & lembaga keuangan lainnya
Bank Notes Bank notes yang kuat biasanya dicirikan oleh: Mudah diperjualbelikan Nilai tukar terkendali/stabil Frekwensi penjualan sering terjadi Dan pertimbangan lainnya Dalam transaksi jual beli bank notes, bank gunakan kurs yg setiap hari diperoleh dari kurs koversi yang dikeluarkan oleh BI, yang berisi perbandingan nilai tukar rupiah dg valuta asing. 16 bank & lembaga keuangan lainnya

17 Jasa-Jasa di Pasar Modal
Perbankan memiliki peran besar di dalam pengembangan pasar modal. Jasa-jasa yang diberikan bank untuk mendukung transaksi adl: Penjamin emisi (underwriter) Penjamin (guarantor) Wali amanat (trustee) Perantara perdagangan efek (broker) Pedagang efek (dealer) Pengelola dana (investment company) 17 bank & lembaga keuangan lainnya

18 Penerimaan Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabah dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank, misalnya: Pembayaran listrik Pembayaran telepon Pembayaran pajak Pembayaran uang kuliah Pembayaran rekening air Setoran ONH 18 bank & lembaga keuangan lainnya

19 bank & lembaga keuangan lainnya
Melakukan Pembayaran Bank juga melakukan pembayaran untuk: Gaji Pensiun Bonus Hadiah Deviden dll 19 bank & lembaga keuangan lainnya

20 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Adalah jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor/impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C ini sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit. 20 bank & lembaga keuangan lainnya

21 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Pembukaan L/C oleh importir dilakukan nasabah melalui bank yang disebut opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan (advising bank). Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir akan sangat tergantung jenis L/C. 21 bank & lembaga keuangan lainnya

22 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Jenis-jenis L/C antara lain: Revocable L/C Irrevocable L/C Sight L/C Usance L/C Restricted L/C Unrestricted L/C Red clause L/C Transferable L/C Revolving L/C 22 bank & lembaga keuangan lainnya

23 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Revocable L/C Mrpk L/C yg setiap saat dpt dibatalkan atau diubah scr sepihak oleh opening bank tanpa pemberitahuan terlebih dulu kpd benefeciary. Irrevocable L/C Kebalikan dari revocable L/C yaitu L/C yang tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan dari semua pihak yang terlibat. 23 bank & lembaga keuangan lainnya

24 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Sight L/C Merupakan L/C yang syarat pembayarannya langsung pada saat dokumen diajukan oleh eksportir kepada advising bank. Usance L/C Merupakan L/C yang pembayarannya dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen2. 24 bank & lembaga keuangan lainnya

25 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Restricted L/C Merupakan L/C yang pembayarannya atau penerusan L/C hanya dibatasi kepada bank2 tertentu yang namanya tercantum dalam L/C. Unrestricted L/C Merupakan L/C yang membebaskan negosiasi dokumen di bank mana pun. 25 bank & lembaga keuangan lainnya

26 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Red Clause L/C Merupakan L/C di mana bank pembuka L/C memberi kuasa kpd bank pembayar utk membayar uang muka kpd benefeciary sebagian ttt atau seluruh nilai L/C sebelum bebefeciary menyerahkan dokumen. Transferable L/C Merupakan L/C yang membebaskan benefeciary untuk memindahkan sebagian atau seluruh nilai L/C sebelum benefeciary menyerahkan dokumen2. 26 bank & lembaga keuangan lainnya

27 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Revolving L/C Merupakan L/C yang penggunaannya dapat dilakukan berulang-ulang. Di samping jenis2 L/C, faktor2 lain yang memiliki andil dalam proses penyelesaian L/C adalah kelengkapan dokumen2 yang dibutuhkan. 27 bank & lembaga keuangan lainnya

28 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Dokumen2 L/C yg dibutuhkan, misalnya: Bill of lading atau konosemen Bukti tanda pengiriman Bukti kontrak pengangkutan dan penyerahan brg Bukti pemilikan atau dokumen pemilikan barang Faktur (invoice) Daftar perincian harga dr barang2 yg dikeluarkan oleh penjual atas suatu transaksi sebagai tanda bukti transaksi, juga dapat sebagai alat tagihan. 28 bank & lembaga keuangan lainnya

29 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Draft (wesel) Perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis oleh seseorang yang menariknya dan mengharuskan org yang dialamatkan atau si tertarik untuk membayar pada saat diminta atau pada waktu yang telah ditentukan untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang ditunjuk atau kepada si pemegang wesel. Wesel dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. 29 bank & lembaga keuangan lainnya

30 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Asuransi Merupakan perusahaan yang akan menanggung dan mengganti kerugian yang akan dialami eksportir bila terjadi kehilangan atau kerusakan barang Daftar pengepakan (packing list) Daftar uraian barang2 yang dimasukkan dalam peti (container). 30 bank & lembaga keuangan lainnya

31 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Certificate of Origin Surat keterangan asal barang yang diekspor Certificate of Inspection Surat keterangan pemeriksaan tentang keadaan barang yang dibuat oleh independent surveyor. Dan lain-lain 31 bank & lembaga keuangan lainnya

32 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Mekanisme proses penyelesaian L/C: Importir dan eksportir mengadakan perjanjian penjualan barang yang tertuang dalam sales contract. Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank. Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan L/C ke advising bank berikut syarat2 yang harus dipenuhinya. L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada eksportir. Setelah menerima dokumen dari advising bank, eksportir mengirim barang sesuai dengan perjanjian. 32 bank & lembaga keuangan lainnya

33 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank. Advising bank mempelajari dokumen dan bila memenuhi syarat lalu melakukan pembayaran. Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan pengapalan barang kepada opening bank utk terima pembayaran kembali. Opening bank pelajari dokumen dari advising bank dan apabila sudah lengkap kemudian melakukan pembayaran. 33 bank & lembaga keuangan lainnya

34 bank & lembaga keuangan lainnya
Letter of Credit (L/C) Opening bank beritahukan importir atas kedatangan dokumen dari eksportir (advising bank). Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank. 34 bank & lembaga keuangan lainnya

35 Garansi Bank dan Referensi Bank
jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan maupun perusahaan dalam bentuk surat jaminan. Dengan itu, bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban2 dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji. 35 bank & lembaga keuangan lainnya

36 Garansi Bank dan Referensi Bank
Oleh karena garansi bank mengandung resiko, maka nasabah dituntut menyediakan jaminan lawan (counter guarantee), yang dapat berupa: Uang tunai Giro yang dibekukan Sertifikat deposito Surat berharga, seperti saham dan obligasi Sertifikat tanah, dll 36 bank & lembaga keuangan lainnya

37 Prinsip syari’ah yang diterapkan oleh bank syari’ah adalah:
Istilah bunga simpanan dan bungan pinjaman tidak dikenal bagi bank yang menerapkan prinsip syari’ah. Prinsip syari’ah yang diterapkan oleh bank syari’ah adalah: Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) Pembiayaan dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

38 Kegiatan-kegiatan BPR
Menghimpun dana dalam bentuk: Simpanan tabungan Simpanan deposito Menyalurkan dana dalam bentuk: Kredit investasi Kredit modal kerja Kredit perdagangan Larangan-larangan bagi BPR: Menerima simpanan giro Mengikuti kliring Melakukan kegiatan valuta asing Melakukan kegiatan per-asuransian.

39 Kegiatan-kegiatan Bank Campuran
Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran dilarang menerima simpanan dalam bentuk simpanan tabungan. Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti: Perdagangan internasional Bidang industri dan produksi Penanaman modal asing / campuran Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional Untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat melakukan sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia.

40 Jenis-jenis Kantor Bank
Kantor pusat Kantor cabang penuh Kantor cabang pembantu Kantor kas

41 Penilaian Kesehatan Bank
Aspek permodalan Aspek kualitas aset Aspek kualitas manajemen Aspek rentabilitas (earnings) Aspek likuiditas Aspek sensitivitas

42 Aspek Permodalan Yang dinilai adalah permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaiannya didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang telah ditetapkan BI. CAR minimal = 8%

43 Aspek Permodalan CAR digunakan untuk mengukur kemampuan/kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menutup kemungkinan kerugian dalam aktifitas perkreditan dan perdagangan sekuritas.

44 Aspek Kualitas Aset Untuk menilai jenis-jenis aset yang dimiliki oleh bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan BI dengan membandungkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif diklasifikan.

45 Aspek Kualitas Manajemen
Yang dinilai adalah kualitas manusianya (SDM) dalam bekerja menangani: - Manag. Permodalan - Manag. Aktiva - Manag. Umum - Manag. Rentabilitas - Manag. Likuiditas

46 Aspek Likuiditas Yang dianalisis adalah
Rasio Kewajiban Neto Call Money terhadap aktiva. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank (KLBI, Giro, tabungan, deposito, dll).

47 Aspek Rentabilitas Ukuran kemampuan bank dalam meningkatkan labanya.
Yang dinilai adalah - Rasio laba terhadap Total Aset (ROA) - Rasio By. Operasi dengan pendapatan operasi (BOPO)

48 Disamping penilaian-penilaian di atas (analisis Camel), dilakukan juga penilaian terhadap:
Ketentuan pelaksanaan pemberian KUK dan Pelaksanaan Kredit Ekspor. Pelanggaran ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK)/ legal lending limit. Pelanggaran posisi devisa netto.

49 Masing-masing diberi bobot/nilai, kemudian hasil penilaian tersebut ditetapkan kedalam 4 golongan. Predikat kesehatan bank yaitu: Nilai Kredit Predikat 81—100 66—<81 51—<66 0—<51 Sehat Cukup Sehat Kurang Sehat Tidak Sehat

50 Secara keseluruhan, struktur perbankan Indonesia dalam kurun waktu sepuluh sampai limabelas tahun ke depan diharapkan akan terbentuk sebagaimana digambarkan sebagai berikut:

51

52 Penggabungan Usaha Bank
Merger  Penggabungan 2 bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Konsolidasi  Penggabungan 2 bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu

53 Penggabungan Usaha Bank
Akuisisi Pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Nama bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya,

54 Alasan bank melakukan penggabungan usaha:
Masalah kesehatan bank Modal yang dimiliki relatif kecil, sehingga untuk melakukan ekspansi terlalu sulit Manajemen bank yang semrawut/kurang profesional sehingga perusahaan terus merugi dan sulit berkembang Administrasi yang kurang teratur dan masih tradisional Inggin menguasai pasar.

55 Penggabungan bank tersebut dapat dilakukan atas:
Inisiatif bank yang bersangkutan Permintaan BI Inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan bank: BPPN.

56 Syarat melakukan penggabungan usaha bank:
Telah memperoleh persetujuan dari RUPS atau rapat sejenis. Memenuhi rasio kecukupan modal yang telah ditetapkan BI. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk daftar orang yang tercela di bidang perbankan. Dalam hal melakukan akuisisi, maka bank wajib memenuhi ketentuan mengenai pengertian modal oleh bank yang diatur BI.

57 Rahasia Bank dan Sanksi Administratif
Bank wajib menjamin keamanan uang nasabah dengan cara pihak perbankan dilarang untuk memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabah. Jika melanggar kerahasiaan tersebut pihak perbankan akan dikenakan sanksi.

58 Pengecualian Kerahasiaan Bank
Untuk kepentingan perpajakan. Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana. Dalam rangka tukar-menukar informasi antarbank.


Download ppt "BANK PERTEMUAN 2."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google