Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1."— Transcript presentasi:

1 1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1

2 2 LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan saat pajak terutang. menjelaskan tempat pajak terutang.

3 3 OUTLINE MATERI Saat pajak terutang. Tempat pajak terutang. Pemusatan pajak terutang.

4 4 SAAT PAJAK TERUTANG Pada saat penyerahan BKP/JKP. Pada saat impor BKP. Pada saat dimulai pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Pada saat pembayaran, dalam hal: –pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP. –pembayaran dilakukan sebelum dimulai pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Saat ekspor BKP. Saat lain yang ditetapkan dengan KMK. Berdasarkan UU PPN pasal 11, secara garis besar saat pajak terutang adalah: Penjabaran SAAT PAJAK TERUTANG dapat dilihat di slide berikutnya:

5 5 SAAT PAJAK TERUTANG Penyerahan karena suatu perjanjian (jual-beli, tukar-menukar, dll.), pajak terutang saat penyerahan barang secara keseluruhan. Penyerahan karena suatu SGU (leasing), pajak terutang pada saat dipindahkannya penguasaan dari penjual ke pembeli. Sedangkan pada saat penyerahan hak (akhir masa leasing) sudah tidak terutang PPN. Penyerahan kepada pedagang perantara, pajak sudah terutang pada saat barang diserahkan kepada pedagang perantara. Penyerahan melalui juru lelang, pajak terutang pada saat barang diserahkan dari juru lelang kepada pemenang lelang. Ketika barang dititipkan ke juru lelang belum terutang PPN. Pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, pajak terutang pada saat dipakai sendiri atau diserahkan secara cuma-cuma.

6 6 SAAT PAJAK TERUTANG Persediaan BKP yg tersisa saat pembubaran perusahaan: –Pajak terutang pada saat ditandatangani akte pembubaran –Pajak terutang pada saat perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Penyerahan BKP dari kantor pusat ke kantor cabang, pajak terutang pada saat dilakukannya penyerahan barang. Kecuali ada fasilitas pemusatan pajak terutang. Penyerahan BKP secara konsinyiasi, pajak terutang pada saat diserahkan ke pembeli konsinyiasi.

7 7 SAAT PAJAK TERUTANG I. Penyerahan BKP 1. Penyerahan BKP berwujud dan bersifat barang bergerak : a. Saat BKP diserahkan secara langsung kepada pembeli atau b. Saat BKP diserahkan secara langsung kepada pihak ketiga untuk atas nama pribadi dan atas nama pembeli atau c. Saat BKP diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan d.Saat BKP diserahkan kepada pedagang perantara. 2. Penyerahan BKP berwujud dan bersifat barang tidak bergerak, Terutangnya pajak terjadi mana yang lebih dahulu diantara : a. saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP tersebut secara yuridis atau b. saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP tersebut secara nyata.

8 8 SAAT PAJAK TERUTANG 3. Penyerahan BKP tidak berwujud oleh PKP, terhutang pajak mana yang lebih dulu dari peristiwa: a. saat harga penyerahan dinyatakan sebagai piutang oleh PKP b. saat harga penyerahan ditagih PKP c. saat harga penyerahan diterima pembayarannya baik sebagian atau seluruhnya oleh PKP d. saat ditandatangani kontrak/perjanjian oleh PKP (jika poin a-c tidak diketahui) 4. Penyerahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha/ penggabungan, pemekaran, pengalihan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tersebut adalah saat ditandatangani akte yang berkenaan oleh notaris.

9 9 SAAT PAJAK TERUTANG II.Penyerahan JKP 1.Jasa pemborong bangunan atau barang tak bergerak adalah saat penyerahan JKP meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan belum diterima pemborong atau kontraktor. Dan Jika menerima uang muka setelah penandatanganan kontrak maka PPN terhutang pada tanggal diterimanya uang muka atau pada saat penerimaan pembayaran termijn 2. Selain pemborong bangunan terjadi saat: a.tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai baik sebagian atau atau seluruhnya: atau b.dilakukan penagihan penggantian; atau c.pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan JKP dilakukan

10 10 SAAT PAJAK TERUTANG III.Impor BKP Saat BKP dimasukkan ke dalam daerah Pabean IV.Ekspor BKP Saat BKP dikeluarkan dari daerah pabean V.Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dan Persediaan BKP yang Tersisa Pada saat pembubaran Perusahaan 1.Pada saat ditandatangani akte pembubaran 2.Pada saat perusahaa tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan berdasarkan hasil pemeriksaan 3.Pada saat diketahui bahwa perusahaan tersebut telah dibubarkan berdasarkan dokumen atau data yang ada.

11 11 SAAT PAJAK TERUTANG VI.Penyerahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha merger, pemekaran usaha atau pengalihan aktiva yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, pajak terutang pada saat yang disepakati dalam RUPS. VII. Peritiwa lain yang ditetapkan dengan KMK 1.Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, pajak terutang saat dimulai pembangunan. 2.Penyerahan kepada pemungut PPN, pajak terutang pada saat pembayaran. 3.Penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi perusahaan atau restrukturisasi utang, pajak terutang pada saat penyerahan BKP ke bank kreditur dan atau ke BPPN.

12 12 TEMPAT PAJAK TERUTANG (UU PPN ps. 12) Tempat tinggal atau tempat kedudukan. Tempat kegiatan usaha dilakukan. Tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Tempat BKP dimasukkan ke dalam daerah pabean, dalam hal impor. Tempat OP/Badan terdaftar sebagai NPWP, dalam hal pemanfaatan BKP tak berwujud/JKP dari luar daerah pabean didalam daerah pabean. Satu tempat atau lebih yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atas permohonan tertulis dari PKP. Dalam hal kegiatan membangun sendiri, pajak terutang ditempat bangunan didirikan. PKP yang memiliki lebih satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang secara tertulis kepada Dirjen Pajak.

13 13 PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG Berdasarkan KEP-128/PJ/2003, PKP dapat memohon untuk penetapan satu atau lebih tmpat pemusatan pajak terutang. Sebelumnya hanya boleh satu tempat pemusatan pajak terutang untuk satu PKP.

14 14


Download ppt "1 PERTEMUAN #4 SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERUTANG Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google