Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Obat Tradisional Nasional

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Obat Tradisional Nasional"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Obat Tradisional Nasional
Keputusan Menteri Kesehatan RI No 381/Menkes/SK/III/2007

2 KOTRANAS Latar belakang Tujuan Ruang lingkup
Analisis situasi dan kecenderungan meliputi perkembangan, kekuatan,kelemahan,peluang,ancaman & tantangan Landasan kebijakan Strategi Pokok- pokok dan langkah kebijakan Penutup

3 Kebijakan Obat Tradisional Nasional
Latar belakang Dasar Hukum: UU ttg Kesehatan Kepmenkes 131/Menkes/SK/II/2004 Sistem Kesehtan Nasional (SKN) Kepmenkes 381/Menkes/SK/III/2007 Tanggal 27 Maret 2007 KOTRANAS

4 Tujuan Kotranas: Mendorong pemanfaatan sumber daya alam (SDA) & ramuan tradisional scr berkelanjutan untuk digunakan sbg OT dlm upaya peningkatan yankes. Menjamin pengelolaan potensi alam Indonesia scr lintas sektor agar mempunyai daya saing sbg sumber ekonomi masyarakat dan devisa negara yang berkelanjutan Tersedianya OT yang terjamin mutu khasiat dan keamanannya, teruji secara ilmiah & dimanfaatkan secara luas baik untuk pengobatan sendiri maupun dalam yankes formal Menjadikan OT sbg komoditi unggul yg memberikan multi manfaat yaitu meningkatkan ekonomi masyarakat, memberikan peluang kesempatan kerja & mengurangi kemiskinan

5 Ruang lingkup Kotranas:
Pembangunan bidang OT untuk mendukung pembangunan kesehatan & ekonomi SDM berkualitas OT pada Kotranas : Bahan atau ramuan bahan tumbuhan, hewan mineral termasuk biota laut atau sediaan galenik yg telah digunakan secara turun temurun yg telah uji pra klinik/klinikseperti obat herbal terstandar & fitofarmaka untuk menjembatani pengembangan OT kearah pemanfaatan dalam yankes formal & pemanfaatan sumber daya alam Indonesia

6 Kotranas adalah: Kebijakan tentang obat tradisonal secara menyeluruh dari hulu ke hilir meliputi budidaya & konservasi sumber daya obat kemananan & khasiat OT, mutu aksebilitas, penggunaan yg tepat, pengawasan, penelitian & pengembangan SDM serta pemantauan & evaluasi

7 Obat Tradisional sbg warisan budaya bangsa:
400 suku bangsa (etnis & sub etnis ) mempunyai pengetahuan tradisional di bidang pengobatan dan OT contoh : Jawa, Madura jamu, Sunda, di Riau suku melayu tradisional( suku talang mamak, anak dalam )Bali, NTB, Bugis-Makasar, maluku, Papua Sumber daya alam bahan obat & OT aset nasional

8 Analisis situasi dan kecenderungan (SWOT) Kostranas:
60 % negara maju menggunakan pengobatan tradisional (WHO) Upaya tingkat global & regional menuju harmonisasi bidang standar & mutu OT : WHO pembuatan pedoman: strategi pengembangan OT, monografi tumbuhan obat, pedoman mengenai mutu dan keamanan OT, CPOTB, cara budidaya & pengumpulan tumbuhan , Pedoman Monitoring efek yg tidak diinginkan. Regional ASEAN dilaksanakan pertemuan pembahasan harmonisasi standar dan regulasiOT

9 Kekuatan : Indonesia mega senter keanekaragaman hayati urutan kedua dunia setelah Brazilia (jika dihitung biota laut urutan pertama di dunia) Negara agraris hutan, area belum banyak termanfaatkan untuk bahan obat alam 1036 perusahaan OT yg memiliki izin usaha industri :129 IOT dan 907 IKOT Penduduk 220 juta jiwa pasar yg sangat prospektif

10 Kelemahan: Kurang ketersediaan standar & metode evaluasi mutu.
Belum dikelola scr optimal & profesional, iklim usaha tidak kondusif, tak ada jaminan pasar & harga Eksploitasi jenis tumbuhan OT tanpa budidaya Mutu simplisia kurang memenuhi syarat Kurang koordinasi unsur pemerintah, industri pendidikan & penelitian, petani, provider kesehatan Belum terakomodasi dlm kurikulum FK Pembiayaan kurang untuk penelitian ilmiah Produksi industri bahan baku kurang IKOT dengan fasilitas dan Sumber daya minimal & hanya 69 dari 129 yang bersertifikat CPOTB Industri OT kurang memanfaatkan hasil penelitian Pasar Industri menekankan promosi dibanding dukungan ilmiah

11 Peluang Ekspor tumbuhan obat meningkat (APETO=asosiasi pengusaha eksportir tanaman obat indonesia & Infromasi Gabngan pengusaha jamu & OT (GP Jamu)serta Koperasi jamu Indonesia. Hasil penelitian ilmiah Rekomendasi WHO melalui World asembly penggunaan OT untuk pencegahan & pengobatan terutama penyakit kronis, degenaratif & kanker Potensi pasar (220 juta jiwa) Terbentuk perhimpunan Dokter Indonesia Pengembang kesehatan Tradisional Timur & perhimpunan kedokteran & Alternatif Indonesia.

12 Ancaman dan Tantangan:
Biopiracy oleh pihak asing, jenis tumbuhan obat terancam kepunahan belum sempat diteliti. Perlu ada regulasi yg mengatur pertukaran & pemanfaatan sumber daya alam OT melalui pembagian keuntungan yg ideal. Sebagian OT untuk penyembuhan penyakit degeneratif tapi harga lebih mahal dari obat konvesional belum kompetitif rasio biaya & manfaat

13 Landasan kebijakan (penjabaran prinsip SKN)
Sumber daya alam (SDA) Indonesia harus dimanfaatkan scr optimal perlu upaya peningkatan pemanfaatan SDA OT untuk peningkatan yankes & ekonomi Pemerintah melaksanakan BINDALWAS scr profesional, pelaku usaha bertanggung jawab atas mutu &keamanan. Pemerintah perlu memberikan pengarahan & iklim usaha kondusif untuk OT yang bermutu aman berkhasita, dimanfaatkan masyrakat dan yankes formal & mendapat informasi yg benar, lengkap & tidak menyesatkan

14 Strategi: Mendorong pemanfaatan SDA Indonesia scr berkelanjutan untuk digunakan sbgai OT demi peningkatan yankes & ekonomi Menjamin OT yg aman, bermutu & bermanfaat serta melindungi masyarakat dari penggunaan OT yg tidak tepat. Tersedianya OT yg memiliki khasiat nyata yg teruji scr ilmiah & dimanfaatkan scr luas baik untuk pengobatan sendiri dlm yankes formal Mendorong perkembangan dunia usaha di bidang OT yg bertanggung jawab agar mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri & diterima negara lain

15 Pokok –pokok dan langkah-langkah kebijakan
Budidaya & Konservasi sumber daya obat tradisional Keamanan & Khasiat Obat Tradisional Mutu Obat Tradisional Aksesibilitas Penggunaan yang tepat Pengawasan Penelitian dan pengembangan Industrilisasi OT Dokumentasi & Data base Pengembangan SDM Pemantauan & Evaluasi

16 a.Budidaya & Konservasi sumber daya OT
Sasaran tersedianya scr berkesinambungan bahan baku OT yg memenuhi standar mutu yg dapat dimanfaatkan untuk yankes & kesejahteraan masyarakat Langkah kebijakan: 1. Peningkatan pengembangan lintas program untuk penetapan komoditas & pengembangan tumbuhan obat unggulan 2.peningkatan SDM dgn pendidikan &pelatihan untuk menyediakan SDM kompeten dlm penyediaan bahan alam untuk bahan baku OT

17 Lanjutan langkah kebijakan Budidaya & Konservasi sumber daya obat tradisional(2)
Peningkatan produksi mutu & daya saing komoditas tumbuhan unggulan melalui Good Agriculture Practices(GAP) , Good Agriculture Collecting Practices (GACP) & (SOP) masing2 komoditas. Pelaksanaan survei & evaluasi scr menyeluruh tumbuhan obat yg dimanfaatkan Pemetaan kesesuaian lahan, yg menunjukkan daerah 2 potensial untuk pengembangan tumbuhan obat. Pelaksanaan konservasi untuk mencegah kepunahan akibat eksplotasi berlebihan maupun biopiracy melalui regulasi ,penelitian & pengembangan. Pemberdayaan masyarakat dalam keg budidaya & konservasi SDA. Pembentukan Bank Plasma Nuftah/sumber genetik tumbuhan obat.

18 Keamanan & Khasiat OT Sasaran:
OT yg beredar memenuhi persyaratan keamanan & khasiat. Langkah kebijakan: 1. Pengembangan inventarisasi data uji praklinik 2. Penapisan berdasarkan data uji praklinik & data ekonomi. 3. Pengembangan uji klinik thdp tumb obat /ramuan hasil penapisan. 4. Pembentukan forum komunikasi lintas sektor & program antara pemerintah pusat, propinsi , kabupaten kota dan institusi terkait.

19 c. Mutu Obat Tradisional
Sasaran: OT & bahan OT yg beredar memenuhi persyaratan mutu. Langkah kebijakan: 1.Penyusunan spesifikasi tumbuhan obat. 2.Penyusunan spesifikasi & standar bahan baku/revisi materia Medika Indonesia. 3. Penyusunan spesifikasi & standar sediaan galenik 4. Penyusunan & penerapan sistem mutu untuk penanganan pasca panen & pengolahan produk 5. Penyusunan Farmakope OT Indonesia

20 d. Aksesibilitas Sasaran:
Sarana pelayanan kesehatan & masyarakat dapat memperoleh OT yg telah memenuhi keamanan & mutu seta terbukti khasitanya sesuai kebutuhan dgn harga yg terjangkau. Langkah kebijakan: 1.Pengembangan industri OT dalam negeri 2.Pengupayaan akses khusus (Special Acces) OT yg dilindungi penyakit , krn obat konvensional yg ada belum terbukti efektif. 3. Pengembangan , perlindungan & pelestarian ramuan tradisional yg terbukti manfaat dgn memperhatikan hak 2 masyarakat asli/masyrakat lokal sbg pemilik ramuan tsb. 4. Pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA) dlm upaya pemeliharaan kesehtan, pencegahan penyakit & pengobatan penyakit yg sederhana

21 e. Penggunaan yang tepat
Sasaran: penggunaan OT dlm jumlah jenis, bentuk sediaan, dosis, indikasi & komposisi yg tepat disertai informasi yg benar, lengkap & tidak menyesatkan. Langkah kebijakan: 1.Penyediaan infromasi OT yg benar, lengkap & tidak menyesatkan. 2.Pendidikan & pemberdayakan masyarakat untuk penggunaan OT scr tepat & benar. 3.Penyusunan peraturan untuk menunjang penerapan berbagai langkah kebijakan penggunaan OT yg tepat. 4. Pelaksanaan komunikasi, informasi & edukasi untuk menunjang penggunaan OT yang tepat

22 f. Pengawasan Sasaran : masyarakat terlindungi dr OT yg tidak memenuhi persyaratan. Langkah Kebijakan: 1.Pelaksanaan penilaian & pendaftaran OT 2.Pelaksanaan perizinan & sertifikasi sarana produksi 3.Pengujian mutu dgn laboratorium yg terakreditasi. 4.Pemantauan penandaan & promosi OT 5.Peningkatan surveilan & vijilan pasca pemasaran OT yg diintregasikan dgn obat.

23 Lanjutan Langkah kebijakan Pengawasan:
Penilaian kembali thdp OT yg beredar Peningkatan sarana & prasarana pengawasan OT serta pengembangan tenaga dlm jumlah & mutu sesuai dengan standar kompentensi Peningkatan kerjasama regional maupun internasional di bidang pengawasan Pengawasan untuk mencegah peredaran OT berbahan kimia & selundupan Pengembangan Peran Serta Masyarakat (PSM) untuk melindungi dirinya sendiri thd OT sub standar melalui KIE

24 g.Penelitian dan pengembangan
Sasaran: Peningkatan penelitian di bidang OT untuk menunjang penerapan KOTRANAS. Langkah kebijakan: 1.Pelaksanaan identifikasi penelitian yg relevan & Penyusunan prioritas dgn mekanisme kerja yg erat antara penyelenggara upaya Pengembangan OT dan yankes formal dgn penyelenggara penelitian & pengembangan. 2. Peningkatan koordinasi & sinkronisasi penyelenggaraan penelitian tmsk penetapan penelitian antar berbagai lembaga penelitian 3.Peningkatan kerjasama internasional di bidang penelitian & pengembangan OT

25 Lanjutan langkah kebijakan Penelitian dan pengembangan
Pembinaan penyelenggaraan penelitian yg relevan & diperlukan dlm pengembangan OT mulai dr teknologi konvensioanl sampai dgn teknologi terkini. Peningkatan pembagian hasil (benefit sharing) atas perolehan HKI thdp kearifan lokal. Perlu regulasi pertkaran SDA alam OT & pemanfaatan hasil penelitian & pengembagan OT di tingkat nasional & regional

26 H. Penelitian & pengembangan
Sasaran: Pengembangan industri OT sbg bagian intregal dari pertumbuhan ekonomi nasional Langkah Kebijakan: 1.Pembentukan aliansi strategis dlm pengembangan OT. 2.Penciptaan iklim yg kondusif bg investasi di bidang industri obat tradisional melalaui pemberian instensif kebijakan perpajakan & perbangkan serta kepastian proses perizinan. 3.Penyiapan peraturan yg tepat untuk menjamin perkembangan dunia usaha OT. 4. Peningkatan promosi OT melalui pameran & ekspor di tingkat nasional dan internasional

27 I. Dokumentasi & data base
Sasaran: Tersedianya database yg terkini & lengkap guna menunjang OT Langkah kebijakan: 1.Pengumpulan & pengolahan data yg meliputi berbagai jenis data yg berkaitan dgn pengembangan OT. 2.Pengkajian & analisis data ilmiah & empiris mengenai khasiat & keamanan OT. 3.Pembuatan Bank data yg mencakup seluruh aspek OT Indonesia 4. Pertukaran informasi scr elektronik & bentuk cetakan. 5.Pelayanan informasi termasuk informasi & konsultasi usaha

28 J. Pengembangan SDM Sasaran: tersedianya SDM yg menunjang pencapaian tujuan Kontranas Langkah kebijakan: 1.Pengintregasian Kontranas & berbagai aspek obat tradisional kedalam kurikulum pendidikan & pelatihan tenaga terkait terutama pd pendidikan kedokteran. 2.Pengintregasian kedalam kurikulum pendidikan berkelanjutan organisasi profesi terkait. 3.Peningkatan kerjasama nasional & internasional untuk pengembangan SDM.

29 K. Pemantauan & evaluasi
Evaluasi kebijakan : informasi ttg penyelenggraan melaporkan luaran(output), mengukur dampak (outcome), mengevaluasi pengaru (impact) pd kelompok sasaran, memberikan rekomendasi & penyempurnaan kebijakan Sasaran: Menunjang penerapan Kotranas melalui pembentukan mekanisme pematauan & evaluasi kinerja serta dampak kebijakan guna mengetahui hambatan & penerapan strategi yg efektif

30 Pemantauan & evaluasi Langkah kebijakan:
Pemantauan & evaluasi dilakukan secara berkalan paling lama setiap 5 tahun Pelaksanaan & indikator pemantauan mengikuti pedoman yg ditetapkan & dapat bekerjasama dgn pihak lain Pemanfatan hasil pemantauan & evaluasi untuk tindak lanjut berupa penyesuaian kebijakan

31 Penutup Kotranas: Pedoman & arah dlm bertindak dari berbagai pemangku kepentingan di bidang OT nasional. Pelaksanaan memerlukan pengorganisasian, penggerakan, pemanantauan, pengawasan, pengendalian & evaluasi. Keberhasilan tgt pd moral, etika, dedikasi,kompetensi, intregritas, kerja keras & ketulusan segenap pemangku kepentingan di bidang OT

32 TERIMAKASIH


Download ppt "Kebijakan Obat Tradisional Nasional"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google